Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perempuan dan Legislasi
Kelompok 3: Adhitya Riefka Sari Putri Dessy Marliani Nadia Astari Sri Yulianti
2
Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif
3
Makna Perjuangan Keterwakilan Perempuan dalam Pengambilan Keputusan
Kesetaraan kesempatan dalam pengambilan keputusan akan mewujudkan persamaan peran dan posisi antara laki-laki dan perempuan dalam kuasa pengambilan keputusan. Pengalaman, kepentingan, dan daya tanggung perempuan dan laki-laki seharusnya menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, sehingga semua kebijakan publik memberikan manfaat yang sama adilnya bagi perempuan dan laki-laki. Perjuangan mewujudkan keterwakilan perempuan di parlemen adalah salah satu strategi mewujudkan kesetaraan gender di bidang politik, terutama dalam hal pengambilan keputusan. Tujuan akhir dari perjuangan mewujudkan kesetaraan gender dalam politik melalui peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen adalah mencapai keadilan bagi perempuan dan laki-laki (keadilan gender) di segala aspek kehidupan.
4
Kebijakan Afirmatif (Affirmative Action)
Dimulai dengan disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Peningkatan keterwakilan perempuan berusaha dilakukan dengan cara memberikan ketentuan agar partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyatakan: ‟Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.‟
5
UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Pasal 6 ayat (5) UU tersebut menyatakan bahwa : ‟Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)‟. UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur syarat pendirian Partai Politik, pada Pasal 2 menyatakan: ‟Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan‟. Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik: ‟Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing‟.
6
Zipper System Sistem tersebut mengatur bahwa setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan. Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan: ‟Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon‟. Pada ayat (1) mengatur bahwa nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut.
7
Pemberitahuan kepada publik
Pada Pasal 66 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2008 dinyatakan: “KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional”
8
Tabel Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR
Jenis kelamin Perempuan 9,0% 11,8% 18% Laki-laki 91,0% 88,2% 82% Tanpa affirmative action Dengan affirmative action kuota 30% Perempuan Dengan affirmative action kuota 30% dan zipper system 1 diantara 3 bakal calon
9
Di dalam Undang-undang No
Di dalam Undang-undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu, terdapat lima pasal yang mengatur mengenai 30 % keterwakilan perempuan dalam pemilu. Pasal-pasal tersebut adalah: Pasal 8 (1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: (d) menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Pasal 56 (2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Pasal 58 (1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Pasal 59 (3) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
10
Perempuan dan Legislasi
Instruksi Presiden no. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
11
DEFINISI PENGARUSUTAMAAN GENDER
Strategi pembangunan yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan pengalaman, aspirasi,kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program dan kegiatan di bidang pembangunan Proses yang memasukkan analisis gender ke dalam program dan kegiatan dari instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program dan kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
12
Aspek-aspek: a) dukungan politik; b) kebijakan/program/kegiatan yang responsif gender; c) tersedianya kelembagaan PUG; d) data dan informasi yang terpilah menurut jenis kelamin dalam sistem; e) kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam melaksanakan dan mengawal PUG.
13
Pelaksanaan PUG Telah lahir beberapa UU yg secara signifikan berupaya untuk mewujudkan KKG (Kesetaraan dan Keadilan Gender); Tersedia data terpilah dan profil gender sebagai alat analisis dalam rangka pelaksanaan strategi PUG; Terbangunnya mekanisme kelembagaan PUG di lembaga pemerintah tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; Meningkatnya ‘critical mass’ di kalangan pemerintah dan organisasi non pemerintah yang memahami dan mendukung strategi PUG;
14
Meningkatnya alokasi dana dalam rangka percepatan pelaksanaan strategi PUG;
Telah tersusun alat analisis GAP dan PROBA; Telah terbentuk mekanisme koordinasi tingkat nasional dan tingkat daerah; Munculnya contoh dan model best practices; Telah terselenggaranya mekanisme pemberian Anugerah Parahita Ekapraya sebagai salah satu sarana untuk melihat kemajuan pelaksanaan PUG (monev); Partisipasi masyarakat madani dalam rangka mendorong pelaksanaan strategi PUG semakin meningkat.
15
Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan
Memastikan fungsi managemen pelaksanaan pembangunan yang responsif gender (Koordinasi, Sinkronisasi, Sinergistis,Bimbingan Teknis dan Supervisi dilakukan oleh penerima mandat) Memastikan bahwa tidak ada kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan program yang responsif gender
16
Kendala dalam Pelaksanaan PUG
Belum meratanya pemahaman tentang konsep gender,strategi PUG dan KKG di kalangan decision makers Inpres No.9/2000 hanya untuk eksekutif kurang menjangkau legislatif dan masyarakat Pengenalan strategi PUG belum menjawab kebutuhan sektor dan daerah secara kontekstual Belum digunakannya analisis gender dalam perencanaan pembangunan. Terbatasnya indikator gender yg dapat digunakan untuk menganalisis dan menyusun kebijakan.
17
Pelaksanaan PUG di Era Desentralisasi yang tepat waktu, tepat asas, luput di tatanan praktis;
Proses pelaksanaan PUG tidak selalu berjalan linier dengan Prasyarat Dukungan politik untuk melaksanakan PUG (SK Gubernur, Bupati, Walikota) tidak cukup tersosialisasi.
18
RAN-PUG RAN PUG adalah Rencana Aksi Nasional Pengarusutamaan Gender yang berisi apa yang harus dilakukan oleh siapa dengan cara bagaimana, dan output/outcome-nya apa sehingga strategi PUG benar-benar dapat diimplementasikan dalam rangka mewujudkan KKG. RAN PUG perlu karena akan memberikan acuan/arahan kepada setiap stakeholders dalam melaksanakan strategi PUG untuk mencapai (KKG) dengan lebih fokus,efektif,sistematik, terukur dan berkelanjutan. RAN PUG diharapkan dapat mendorong mempercepat tersusunnya kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender
19
UU no 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum
Pada Pasal 65 (1) “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”.
20
Substansi: Maka dari isi / muatan pasal diatas sudah jelas bahwa Perempuan mempunyai jatah dalam pemilihan umum / parlemen sebesar 30% dan masing-masing ditempatkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov, dan DPRD Kab/Kota. Ini juga dapat dilihat sebagai perwujudan dari sistem Demokrasi. Didalam Penjelasan pasal juga dinyatakan “cukup jelas” yang artinya angka 30% ini mutlak bagi perempuan.
21
Tujuan: Tujuan dari adanya pasal ini tentu saja agar perempuan juga diakui keberadaannya dalam mengurus dan membentuk peraturan per-uu-an bagi Negara. Artinya perempuan dewasa ini turut serta dalam mensejahterakan masyarakat. Selain itu dengan adanya emansipasi perempuan, pasal ini mencegah adanya sikap diskriminatif terhadap keikutsertaan perempuan dalam berpolitik.
22
Pelaksanaan: Realisasi atau perwujudan dari isi pasal tersebut tentu saja jika hanya berpedoman pada pelaksanaan isi UU ini, keterwakilan perempuan sudah ada peningkatan, walaupun belum memenuhi target kuota yakni 30%. Ini dapat dilihat dalam hasil pemilihan umum dan daftar Anggota terpilih DPR RI terakhir tahun
23
Daftar calon perempuan terpilih pemilu legislatif periode 2009-2014
No Nama Calon Parpol Daerah Pemilihan 30 Yetti Heryati Demokrat JABAR I 96 Wa Ode Nurhayati, S. Sos PAN SULTRA 71 Venna Malinda, SE JATIM VI 91 Vanda Sarundajang PDIP SULUT 13 Usmawarni Peter LAMPUNG II 34 Theresia E. E Pardede JABAR II 53 Susaningtyas Nefo H.K Hanura JATENG VI 1 Sri Novida SUMUT I 35 Sri Hidayati JABAR III 49 Siti Mufattahah, Spsi JABAR XI 15 Selina Gita, SE Golkar JAMBI 32 Rieke Dyah Pitaloka
24
Cont'd No Nama Calon Parpol Daerah Pemilihan 38 Reni Marlinawati, DR
PPP JABAR IV 14 Ratu Munawarah Zulkifli PAN JAMBI 31 Rachel Maryam Sayidina Gerindra JABAR II 41 Putih Sari, SKG JABAR VII 48 Puti Guntur Soekarno, S.Ip PDIP JABAR X 54 Puan Maharani JATENG V 36 Prof. Dr. Adinajani H. Mohdi Demokrat JABAR III 98 Peggi Patricia Pattipi PKB PAPUA 42 Nurul Arifin. SIP, Msi Golkar 68 Nurhayati Aliaseggaf, M.Si JATIM V 69 Noura Dian Hartarony JATIM VI 73 Mustokoweni Murdi, SH JATIM VII
25
Cont'd No Nama Calon Parpol Daerah Pemilihan 45 Miryam S. Haryani
Hanura JABAR VIII 89 Mirati Dewaningsih T, ST PKB MALUKU 26 Melawati, SE PDIP BANTEN III 2 Lisa Ratnadeli Demokrat SUMUT I 47 Linda Megawati, SE JABAR IX 95 Kasma Bouty, SE, MM GORONTALO 12 Itet T. Sumarijanto, MBA LAMPUNG II 101 Irene Manibuy, SH Golkar PAPUA BARAT 10 Ir. Isma Yatun LAMPUNG I 94 Ir. Hj. A. P. A Timo Pangerang SULSEL III 40 Ingrid Maria P. Kansil, S.Sos JABAR IV 92 Indira Chunda Thita Syahrul PAN SULSEL I
26
Cont'd No Nama Calon Parpol Daerah Pemilihan 60 Indah Kurnia PDIP
JATIM I 56 Ina Ammania Demokrat JATENG VI 79 Ida Ria, SE, AK JATIM IX 21 Hj. Vera Febyanthy DKI JAKARTA III 46 Hj. Tetty Kadi Wibowo Golkar JABAR VIII 77 Hj. Sadarestuwati SP, MMA JATIM VIII 64 Hj. Rukmini Buchori JATIM II 86 Hj. Nurokhmah A. Hidayat M MALUT 4 Hj. Nurliah SH, MH RIAU II 50 Hj. Noor Hani'ah SH JATENG II 6 Hj. Nani Sulistyani Herawati KEPRI 19 Hj. Melani Leimena Suharli DKI JAKARTA II
27
Cont'd No Nama Calon Parpol Daerah Pemilihan 65
Hj. Masitah S. Ag, M. Pd.I PKB JATIM IV 62 Hj. Lili Chodijah Wahid JATIM II 28 Hj. Ledia H. Amalia, Ssi, MPSi PKS JABAR I 23 Hj. Iti O.Jayabaya, SE, MM Demokrat BANTEN I 22 Hj. Irna Narulita, SE PPP 27 Hj. Himmatul A.S, SH, MH BANTEN III 5 Hj. Herlini Amran KEPRI 66 Hj. Endang A. Syarwan, SIP Golkar JATIM V 33 Hj. Dr. Adjeng R. S. SH, MM JABAR II 37 Hj. Dewi Asmara, SH JABAR IV 78 Hj. Anna Mu'awanah, SE, MH JATIM IX 84 Hj. Adji Farida Padmo Ardan KALTIM
28
Cont'd No Nama Calon Parpol Daerah Pemilihan 87
Hayu R. Anggara Shelomita PDIP MALUT 76 Hayani Isman Golkar JATIM VIII 7 Hanna Gayatri, SH PAN SUMSEL II 52 Evita Nursanty JATENG III 100 Etha Bulo Demokrat PAPUA 90 Dra. Yasti S. Mokoagow SULUT 9 Dra. Tri Hanurita, MA, MM LAMPUNG I 67 Dra. Sri Rahayu JATIM V 29 Dra. Popong Otje Djundjunan JABAR I 72 Dra. Mardiana Indraswati JATIM VII 61 Dra. Lucy Kurniasari JATIM I 25 Dra. Hj. Yoyoh Yusroh PKS BANTEN III
29
Cont'd No Nama Calon Parpol Daerah Pemilihan 43
Dra. Hj. Wardatul Asriah PPP JABAR VII 74 Dra. Hj. Soemintarsih M, Msi Hanura JATIM VIII 24 Dra. Hj. R. Siti Romlah, M.Ag Demokrat BANTEN I 18 Dra. Hj. Okky Asokawati, SPSi DKI JAKARTA II 93 Dra. Hj. Oelfah A. S. Harmanto Golkar SULSEL I 82 Dra. Hj. Norhasanah, M.Si KALTENG 75 Dra. Hj. Ida Fauziyah PKB 63 Dra. Hj. Harbiah S, Msi JATIM II 81 Dra. Hj. Chairun Nisa, MA 55 Dra. Gray K. Moertiyah, MPD PDIP JATENG V 70 Dra. Eva K. Sundari MA, MDE JATIM VI 59 Dra. Eddy Mihati, M.Si D.I.Y
30
Cont'd No Nama Calon Parpol Daerah Pemilihan 3
Dr. Zulmiar Yanri, Phd, SP.OK Demokrat SUMBAR I 97 Dr. Verna G.M. Inkiriwang SULTENG 51 Dr. Sumarti Arjoso, SH Gerindra JATENG III 39 Dr. Ribka Tjiptaning PDIP JABAR IV 17 Dr. Ratnawati Wijana, SE, MM DkI JAKARTA I 20 Dr. Nova Riyanti Yusuf DKI JAKARTA II 80 dr. Karolin Margaret Natasa KALBAR 83 Dr. Ir. Hetifah, MPP Golkar KALTIM 16 Dr. Indrawati Sukadis JAMBI 8 Dr. Dian A. Syakhroza BENGKULU 44 Dhiana Anwar, SH JABAR VII 58 Dewi Aryani H, S.Sos, M.Si JATENG IX
31
Cont'd No Nama Calon Parpol Daerah Pemilihan 11 Chusnunia PKB
LAMPUNG II 88 Bhokiru Nitabudhi Susanti, SE Demokrat MALUT 85 Anita Jacoba Gah, SE NTT II 57 Angelina Sondakh, SE JATENG VI 99 Agustina B, S.Sos, MM, M.Pd Golkar PAPUA
32
Contoh Legislasi yang Diskriminasi Terhadap Perempuan
Perda Provinsi Aceh No. 14/2003 tentang Khalwat Perda Kota Tangerang No. 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran Perda Kota Bengkulu No. 24/2000 tentang Larangan Pelacuran dalam Kota Bengkulu Perda Provinsi Gorontalo No. 10/2003 tentang Pencegahan Maksiat Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 28/2000 tentang Pemberantasan Pelacuran Perda Kabupaten Majalengka 14 Maret 2009 tentang Prostitusi Perda Kabupaten Indramayu No. 4/2001 tentang Prostitusi Perda Kabupaten Garut No. 6/2000 tentang Kesusilaan Perda Kabupaten Cilacap No. 21/2003 tentang Pemberantasan Pelacuran Perda Kabupaten Bekasi No. 10/2002 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila Perda Kabupaten Sumenep No. 3/2002 tentang Larangan Tempat Maksiat Perda Provinsi Aceh No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariah Islam
33
Contoh Legislasi yang diskriminasi terhadap perempuan
Perda Bupati Cianjur No. 15/2006 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Kabupaten Cianjur Perda Kabupaten Enrekang No. 16/2005 tentang Busana Muslim Perda Kabupaten Maros No. 16/2005 tentang Berpakaian Muslim Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 4/2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah Surat Keputusan Bupati Pandeglang No. 9/2004 tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SLTA Surat Edaran Bupati Indramayu 2001 tentang Wajib Berbusana Muslim dan Pandai Baca Al-Quran untuk Siswa Sekolah Sumber : Laporan Pemantauan Komnas Perempuan, 2009
34
Analisa Materi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
PASAL-PASAL KONTROVERSI Pasal 4 1. Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia atau mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di daerah.
35
Analisa Materi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
Rumusan pasal dengan kalimat sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia atau mereka pelacur adalah multitafsir dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana yang harus obyektif. Rumusan ketentuan kata “mencurigakan” menjadi salah satu klausula yang tidak akan dapat memenuhi unsur obyektif suatu kaidah pelarangan atau pelanggaran pidana karena kalimat tersebut tidak berdasar dan akan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum. Hal ini merupakan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan, karena kecurigaan dialamatkan pada perempuan.
36
Analisa Materi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
Bagian Ketiga Partisipasi Masyarakat Pasal 8 1. Setiap masyarakat atau siapapun berkewajiban untuk melaporkan kepada petugas atau pejabat yang berwenang apabila ia mengetahui langsung atau menduga kuat sedang berlangsungnya kegiatan pelacuran. Berkaitan dengan peran serta masyarakat, dengan adanya rumusan menduga kuat sedang berlangsungnya kegiatan pelacuran, jelas rumusan ini melegitimasi tindakan tanpa dasar hukum, premanisme, polisi moral dan main hakim sendiri. Faktanya sudah banyak korban salah tangkap dari pelaksanaan Perda ini.
37
Analisa Materi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
Bab IV Ketentuan Pidana Pasal 9 1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perda ini, diancam dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah. 2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran. Sanksi tidak dapat dikenakan pada rumusan delik dalam Perda ini yang tidak dapat dikualifisir sebagai tindak pidana karena tidak obyektif. Perumusan Sanksi dalam Perda ini ambigu dengan rumusan delik (perbuatan pidana) yang dimaksud dalam Perda karena rumusan delik bertentangan dengan prinsip pemidanaan yang telah diatur dalam KUHP dan KUHAP, dan karena bertentangan maka tidak dapat dilakukan prosedur menurut KUHAP.
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.