Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Tanudjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
M. Yusizal Adi Syaputra, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
2
Konsepsi Sumber Hukum Istilah sumber hukum
Sumber hukum memiliki istilah yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mana sumber hukum itu dilihat. Paton George Whitecross, dalam bukunya “Text Book of Jurisprudence” mengatakan bahwa: istilah sumber Hukum itu memiliki banyak arti yang sering menimbulkan kesalahan- kesalahan kecuali kalau diteliti dengan seksama mengenai arti tertentu yang diberikan kepadanya dalam pokok pembicaraan (sudut pandang) tertentu
3
Utrecht, mengatakan bahwa kebanyakan para ahli memberikan istilah sumber hukum berdasarkan sudut pandang keilmuannya. Yakni: Sumber hukum ditinjau dari sudut pandang ahli sejarah; yang membedakan sumber hukum dalam arti pengenalan hukum dan sumber hukum dalam arti sumber darimana pembentuk ikatan hukum memperoleh bahan dan alam arti sistem-sistem hukum dari mana tumbuh hukum positif suatu negara.
4
2. Sumber hukum ditinjau dari sudut para ahli filsafat 3
2. Sumber hukum ditinjau dari sudut para ahli filsafat 3. Sumber hukum ditinjau dari sudut para ahli sosiolog 4. Sumber hukum ditinjau dari sudut ahli ekonomi. 5. Sumber hukum ditinjau dari sudut ahli religius 6. Sumber hukum ditinjau dari sudut pandang ahli hukum, yakni: - sumber hukum formil - sumber hukum materiil
5
Pengertian Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang memaksa, mengikat,dan apabila aturan tersebut dilanggar terdapat sanksi yang tegas.
6
Dalam pengetahuan ilmu hukum, menurut Joeinarto, Sumber Hukum dibedakan dalam beberapa pengertian, yakni: Sumber Hukum dlm pengertian sebagai “asalnya hukum” yaitu berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut, artinya keputusan itu haruslah berasal dari pejabat yang berwenang untuk itu. Sumber Hukum dlm pengertian sebagai “tempat” ditemukannya peraturan hukum yang berlaku, misalnya undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, atau doktrin. Sumber hukum dlm pengertian “hal-hal yang dapat atau mempengaruhi kepada penguasa didalam menentukan pembentukan hukumnya. Misalnya, rasa keadilan, keyakinan terhadap hukumnya.
7
Utrecht membagi sumber hukum, yakni:
Sumber Hukum Materiil yakni sumber hukum yang menentukan isi hukum Sumber Hukum Formil yakni sumber hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati.
8
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Menurut Joniarto, istilah sumber hukum tata negara dapat ditinjau dari tiga pengertian, yakni: 1. Sumber dalam arti sebagai asal hukum tata negara, yaitu berkaitan dengan kewenangan penguasa, antara lain: a. adanya suatu peraturan hukum yang dilkuarkan oleh penguasa, b. adanya kewenangan, c. kewenangan yang dimiliki oleh penguasa harus ada dasar hukumnya.
9
2. Sumber Hukum dalam arti tempat diketemukannya hukum tata negara, yaitu sumber yang membahas mengenai macam-macam jenis dan bentuk peraturan terutama yang tertulis berupa UU, PP, Kepres dll 3. Sumber hukum dalam arti sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi penentuan hukum tata negara, artinya dalam menciptakan hukum positif yg baik dan adil sesuai dengan keadaan dan kebutuhan harus memperhatikan berbagai macam hal antara lain, keyakinan, perasaan dan perasaan hukum
10
Pasal 1 TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, menentukan bahwa: Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan perundang-undangan; sumber Hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis; sumber Hukum dasar nasional adalah: pancasila sebagaimana tertulis dalam pembukaan UUD 1945; Batang Tubuh UUD 1945
11
Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
Sumber Hukum Materiil Sumber Hukum Formil Ialah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum ini diperlukan ketika akan menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi hukum. Misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yang kemudian menjadi falsafah negara merupakan sumber hukum dalam arti materiil yang tidak saja menjiwai bahkan dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum.
12
Menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, yang menjadi sumber hukum perundang-undangan Republik Indonesia adalah Pancasila. artinya Pancasila Merupakan sumber tertib hukum dalam arti sumber dari segala sumber hukum, hal ini mengandung pengertian bahwa pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita kemerdekaan, individu, masyarakat, bangsa indonesia, jiwa dari rakyat indonesia. Denga Kata Lain, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum bahwa sumber hukum yang berlaku di indonesia baik formal maupun materiil seluruhnya bersumber pada pancasila.
13
Beberapa alasan Pancasila sebagai sumber tertib Hukum di Indonesia, yakni:
Pancasila merupakan isi dari sumber hukum; Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah negara; Pancasila merupakan jiwa dari setiap peraturan yang dibuat, diberlakukan, segala sesuatu peraturan perundang-undangan atau hukum apapun bertentangan dengan jiwa pancasila haris dibatalkan/tidak berlaku
14
SUMBER HUKUM FORMIL Yaitu, sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. Karena bentuknya inilah, sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum itu berlaku umum. Sumber hukum formil Hukum Tata Negara, meliputi: Peraturan perundang-undangan (Undang-undang); Kebiasaan (costum) dan adat Perjanjian antara negara (traktat) Keputusan hakim (jurisprudensi) Pendapat ahli hukum terkemuka (doktrin)
15
UNDANG-UNDANG Menurut T.J Buys, Undang-Undang mempunyai dua arti ; undang-undang dalam arti formil ialah keputusan- keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Misalnya pengertian UU menurut ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, adalah peraturan yg dibuat pemerintah bersama DPR Undang-undang dalam arti materil ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
16
UUD 1945 Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis, disamping UUD berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis yang merupakan sumber hukum, misalnya kebiasaan, traktat, dsb Menurut Dasril Radjab UUD adalah suatu dokumen yang mengandung aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang pokok-pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara yang lazim kepadanya diberikan sifat luhur dan kekal, dan apabila akan mengadakan perubahannya hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang berat kalau dibandingkan dengan cara pembuatan atau perubahan bentuk-bentuk peraturan dan ketetapan yang lainnya.
17
Isi suatu UUD pada pokoknya memuat cita-cita bangsa, garis besar, asas dan tujuan negara, pengaturan kelembagaan negara, Hak asasi manusia, pengaturan tentang peraturan perundang-undangan dan segala sesuatu yang pengaturan bersifat dasar, maka dari itu UUD disebut sebagai Frame work of the nation (K.Wantjik Saleh) Sebagai Sumber Hukum Formil, UUD 1945 meliputi; Merupakan Hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan; Merupakan hukum dasar bagi pengembangan peraturan perundang-undangan
18
Ketetapan MPR Ketetapan MPR adalah bentuk produk legislatif yang merupakan keputusan musyawarah MPR, yang ditujukan keluar (dari majelis) yaitu mengatur tentang GBHN dalam bidang legislatif dan yudikatif. Berdasarkan pasal 102 Tap MPR No.1 /MPR/1973 tentang peraturan tata tertib MPR tentang bentuk keputusan MPR; Ketetapan MPR yaitu putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar dan kedalam majelis, Keputusan MPR yaitu putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis.
19
Undang-Undang Undang-Undang dalam arti Luas (UU dalam Arti Formil ‘ wet in materiele zin’) yaitu segala peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa (pusat atau daerah) yang mengikat dan berlaku umum. Misal; Undang-Undang Undang-Undang dalam arti sempit (UU dalam Arti Materil’ wet in formele’) yaitu Peraturan tertulis yang dibentuk oleh penguasa sebagai suatu badan negara yang secara tertentu diberi kekuasaan untuk membentuk UU yaitu DPR bersama dengan Presiden.
20
Suatu undang-undang mulai sah berlaku apabila telah diundangkan dalam lembaran negara oleh sekretaris negara dan tanggal berlakunya suatu undang-undang itu. Misalnya uu no 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi diundangkan pada tanggal 13 agustus dan LNRI tahun 2003 No.98 dan TLNRI No. 4316, jika tidak disebutkan tanggal diundangkannya maka berlaku 30 hari setelah diundangkan untuk jawa dan madura, dan 100 hari untuk daerah lain.
21
Asas peraturan perundang-undangan, yaitu:
undang-undang tidak berlaku surut; Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula; Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum; Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu yang mengatur hal yang sama;
22
Suatu Undang-Undang tidak berlaku lagi apabila;
Jangka waktu berlakunya yang telah ditentukan oleh UU yang bersangkutan sudah habis; Keadaaan atau hal untuk mana UU itu dibuat sudah tidak ada lagi; UU itu dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dengan UU yang dahulu berlaku
23
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu dibentuk dalam hal kegentingan yang memaksa atau karena keadaan yang mendesak. Pasal 22 UUD 1945 Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan peraturan-peraturan sebagai pengganti UU; Perpu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam sidang berikutnya; Jika tidak mendapat persetujuan DPR dalam sidang berikutnya, maka Perpu harus dicabut.
24
Peraturan Pemerintah Pemerintah menetapkan PP untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD 1945) Misalnya; PP No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai pelaksana UU No. 32 tahun tentang pemerintahan daerah
25
Peraturan Daerah Peraturan daerah dibentuk oleh pemerintah daerah . Peraturan daerah dibuat oleh DPRD bersama-sama pemerintah daerah. Khusus untuk rancangan Peraturan daerah APBD rancangannya disiapkan oleh pemerintah daerah yang telah mencakup keuangan DPRD, untuk dibahas bersama DPRD.
26
KEBIASAAN (CONVENTION)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila kebiasaan itu diterima masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan melanggarnya dianggap sebagai pelanggaran nilai-nilai dan perasaan hukum maka disebutlah hukum kebiasaan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.