Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PHI dan Hukum Acaranya Oleh : YAS
2
Isu krusial (lbh Jakarta: 2006-2013)
Cacat formil gugatan: Ggt tidak memiliki dasar hukum; Ggt error in persona; Melanggar kompetetensi absolut/relatif; Obscuur libel; Gugatan prematur; Gugatan kadaluarsa; Gugagan ne bis in idem;
3
Perbandingan penyelesaian
UU No.2/2004 Diawali perundingan bipartit; Melalui mediator, konsiliator (Disnaker) atau Arbiter; Keputusan Mediator atau Konsiliator tdk mengikat; pihak yg menolak hrs menggu gat anjuran tsb; J-w 140 hari UU No.22/1957 dan UU No.22/1964 a. Diawali perundingan; b. P4D dan P4P di Disnaker; c.Pts P4D/P4P sbg pts TUN ada mekanisme upaya administratif, banding administratif & ggt PTUN; d. Waktu panjang bahkan diajukan perlawanan lgi
4
Dasar Hukum Psl 5 ayat (1), psl. 20, psl. 24, psl 25, psl. 27 ayat (1) dan ayat (2), dan psl.28 D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; UU No.14 / 1970 ttg Ketentuan–ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 / 1999. UU No. 14 / 1985 ttg Mahkamah Agung ; UU No. 2 /1986 ttg Peradilan Umum; UU No. 21 /2000 ttg Serikat Pekerja/Buruh; UU No. 13 /2003 ttg Ketenagakerjaan
5
Pengertian: Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
6
2 Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
7
3 Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
8
4 Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan antar SP/SB adalah perselisihan antara SP/SB dg SP/ SB lain dlm satu perusahaan, krn tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
9
5 Perjanjian kerja : perjanjian antara pekerja/buruh dgn pengusaha atau pemberi kerja yg memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak; Peraturan perusahaan : peraturan yg dibuat sec tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
10
6 Perjanjian kerja bersama : perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
11
KAEDAH OTONOM Kebiasaan. Perjanjian Kerja. Peraturan Perusahaan.
Perjanjian Kerja Bersama. Kebiasaan.
12
KAEDAH HETERONOM Peraturan Perundang-undangan. Perjanjian Internasional. Bilateral Agreement. Multilateral Agreement. I.L.O. Core Convention.
13
PERSELISIHAN HUB. INDUSTRIAL
* Pengusaha/Gab. Pengusaha >< Pek/S.B. Perselisihan Hak. Perselisihan Kepentingan. Perselisihan P.H.K. Perselisihan Antar S.P.
14
PERSELISIHAN HAK Perbedaan Pelaksanaan. Perbedaan Perlakuan.
Perbedaan Penafsiran.
15
PERSELISIHAN KEPENTINGAN
* Perubahan syarat-syarat kerja.
16
PERSELISIHAN P.H.K. * Pengakhiran hubungan kerja.
17
PERSELISIHAN ANTAR S.P. * Keanggotaan S.P.
* Hak/Kewajiban Keserikatpekerjaan.
18
MEDIATOR * Pegawai Depnaker Melakukan mediasi.
Memberikan anjuran tertulis. Pers. Hak. Pers. Kepentingan. Pers. Antar S.P. Pers. P.H.K.
19
KONSILIATOR * Bukan Pegawai Depnaker (swasta) Melakukan Konsiliasi.
Memberikan anjuran tertulis. Pers. Kepentingan. Pers. P.H.K. Pers. Antar S.P.
20
ARBITER * Bukan Pegawai Depnaker (swasta)
Memberikan putusan final dan binding. Pers. Kepentingan. Pers. Antar S.P.
21
P.H.I * Pengadilan Khusus di Pengadilan Negeri. Memeriksa. Mengadili.
Memberikan Putusan. Pers. Hak, Kepentingan, P.H.K., dan antar S.P.
22
BIPARTITE * Musyawarah untuk mufakat (tanpa Pihak III).
* 30 hari sejak perundingan dimulai, harus selesai. * Membuat Risalah perundingan. Nama dan alamat. Tanggal dan Tempat perundingan. Pokok masalah dan penyebab perselisihan. Pendapat para pihak. Kesimpulan/Hasil perunding. Tanggal dan Tanda Tangan perunding. * Membuat Perjanjian Bersama.
23
PENCATATAN * Pegawai Depnaker. * Meminta Bukti Perundingan yang gagal.
* Mengembalikan berkas tanpa bukti perundingan. * Memberikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari. * Menawarkan penggunaan mekanisme (7 hari). * Melimpahkan perkara ke mediator.
24
GUGATAN KE P.H.I * Mediasi atau Konsiliasi gagal.
25
BIPARTITE-PERJANJIAN BERSAMA
* P.B. wajib dilaksanakan. * P.B. wajib didaftarkan ke P.N. wilayah para pihak. * Permohonan Penetapan Eksekusi ke P.H.I. dimana P.B didaftarkan atau ke P.H.I. pada P.N. diwilayah domisili pemohon eksekusi.
26
MEDIASI-PERJANJIAN BERSAMA
* Selambat-lambatnya setelah 7 hari, mengadakan penelitian dan adakan sidang mediasi. * Memanggil saksi/saksi ahli. * Meminta keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. * Wajib merahasiakan semua keterangan yang diperoleh. * P.B. yang dihasilkan di daftar pada P.H.I. di wilayah hukum para pihak. * Permohonan penetapan eksekusi ke P.H.I. dimana P.B. didaftarkan atau ke P.H.I. diwilayah domisili pemohon eksekusi.
27
MEDIASI-ANJURAN * Mengeluarkan anjuran tertulis. * Selambat-lambatnya 10 hari sejak sidang, disampaikan kepada para pihak. * Selambat-lambatnya 10 hari setelah menerima anjuran, para pihak harus memberikan jawaban. * Selambat-lambatnya 3 hari sejak anjuran tertulis disetujui, mediator membantu membuat P.B. Anjuran. * P.B. Anjuran didaftarkan di P.H.I. di wilayah hukum para pihak. * Permohonan Penetapan eksekusi ke P.H.I. di wilayah hukum P.B. didaftarkan atau P.H.I. di wilayah hukum pemohon. * Diajukan gugatan ke P.H.I., dalam hal anjuran ditolak. * Proses di mediator maksimum 30 hari.
28
KONSILIASI-PERJANJIAN BERSAMA
* Tampilnya Konsiliator sebagai Pihak-III atas kesepakatan para pihak. * Selambat-lambatnya 7 hari sejak diterima, Konsiliator harus mengadakan penelitian, dan pada hari ke 8 harus sudah sidang. * Memanggil saksi atau saksi ahli. * Meminta keterangan, termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. * Wajib merahasiakan semua keterangan yang diperoleh. * P.B. yang dihasilkan didaftarkan pada P.H.I. di wilayah hukum para pihak. * Permohonan penetapan eksekusi di P.H.I. di wilayah domisili permohonan eksekusi.
29
KONSILIASI-ANJURAN * Menetapkan anjuran tertulis. * Selambat-lambatnya 10 hari sejak sedang, harus sudah disampaikan kepada para pihak. * Selambat-lambatnya 10 hari setelah menerima anjuran, para pihak harus memberikan jawaban. * Selambat-lambatnya 3 hari sejak anjuran tertulis disetujui, Konsiliator membantu membuat P.B.-Anjuran. * P.B. Anjuran didaftarkan di P.H.I. di wilayah hukum para pihak. * Permohonan penetapan eksekusi ke P.H.I. di wilayah hukum P.B. didaftarkan atau P.H.I. di wilayah hukum Pemohon. * Diajukan gugatan ke P.H.I., dalam hal anjuran Konsiliator ditolak. * Proses di Konsiliator maksimum 30 hari.
30
DASAR ARBITRASE * Isi Perjanjian Arbitrase:
* Penggunaan sistem arbitrase atas dasar Perjanjian Arbitrase. * Isi Perjanjian Arbitrase: Nama, alamat para pihak Pokok persoalan. Jumlah Arbiter. Patuh melaksanakan Putusan Arbiter. * Tampilnya Arbiter atas dasar Perjanjian Penunjukkan Arbiter. * Isi Perjanjian Penunjukkan Arbiter: Nama, alamat para pihak dan Arbiter. Biaya arbitrase. Patuh melaksanakan putusan Arbiter. Tempat, tanggal, tanda tangan para pihak dan Arbiter. Arbiter tidak melampaui batas kewenangan, Arbiter tidak mempunyai hubungan darah/semenda. * Arbiter penerima penunjukkan tidak dapat menarik diri, kecuali disetujui para pihak.
31
HAK DAN KEWAJIBAN * Para pihak memiliki hak ingkar terhadap Arbiter yang mempunyai hubungan darah atau hubungan pekerjaan. * Proses di arbitrase maksimum 30 hari, dengan perpanjangan waktu 14 hari kerja. * Proses pemeriksaan di arbitrase bersifat tertutup, kecuali atas kehendak para pihak yang berselisih. * Para pihak/kuasanya tidak hadir dalam sidang tanpa alasan, perjanjian penunjukkan Arbiter dapat dibatalkan. * Salah satu pihak/kuasanya tidak hadir dalam sidang tanpa alasan, dapat di verstek.
32
PROSES PENYELESAIAN-PERDAMAIAN
* Upaya perdamaian Akta Perdamaian. * A.P. didaftarkan ke P.H.I. di wilayah Arbiter Akta Bukti Pendaftaran. * A.P. dapat diajukan permohonan eksekusi ke P.H.I. di wilayah Akta Perdamaian di daftarkan atau P.H.I. di wilayah domisili Pemohon.
33
PROSES PENYELESAIAN-SIDANG
* Menjelaskan pendirian masing-masing pihak dan mengajukan bukti pendukung. * Saksi/saksi Ahli disumpah/janji. * Dasar putusanPeraturan perundang-undangan, Perjanjian, Kebiasaan, Keadilan, dan Kepentingan Umum.
34
ISI PUTUSAN * Irah-irah. * Nama dan alamat para pihak. * Nama dan Alamat Arbiter. * Hal-hal yang termuat dalam perjanjian. * Tuntutan, jawaban, dan penjelasan para pihak. * Konsiderans. * Pokok Putusan. * Tempat dan tanggal. * Mulai berlakunya Putusan. * Tanda tangan Arbiter.
35
PELAKSANAAN PUTUSAN * P.A. final and binding14 hari. * P.A. didaftarkan di P.H.I. di wilayah Arbiter menetapkan putusan. * P.A. dimintakan fiat eksekusi ke P.H.I. di tempat kedudukan pihak yang wajib melaksanakan P.A. * 30 hari setelah didaftarkan, P.A. harus dilaksanakan. * 30 hari sejak ditetapkan, P.A. dapat dimintakan pembatalan ke M.A., dalam hal: Data palsu. Data disembunyikan. Tipu muslihat. Melampaui batas kewenangan Arbiter. Bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan * 30 hari sejak permohonan, M.A. memutuskan permohonan pembatalan.
36
PENGADILAN HUB. INDUSTRIAL
* Pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. * Hk. Acara Perdata, kecuali diatur dalam U.U. P.P.H.I. * Perkara<Rp. 150 jutagratis. * Memeriksa dan memutus tingkat I Perselisihan Hak dan Perselisihan P.H.K. * Memeriksa dan memutus tingkat I dan terakhir Perselisihan kepentingan dan Perselisihan Antar S.P.
37
PENGAJUAN GUGATAN * Gugatan diajukan ke P.H.I. di wilayah domisili Pekerja/Buruh. * Gugatan di kembalikan jika tidak dilampiri Risalah penyelesaian melalui mediasi atau Konsiliasi. * Hakim dapat meminta penyempurnaan gugatan. * Gugatan kolektif dapat diajukan dengan memberikan Kuasa Khusus. * Gugatan hanya dapat dicabut sebelum Tergugat memberikan jawaban, kecuali atas persetujuan Tergugat. * Pers. Hak dan atau Pers. Kepentingan diikuti Pers. P.H.K., maka Pers. Terdahulu diputus dulu. * S.P./APINDO dapat beracara di P.H.I. * 7 hari setelah gugatan diterima, K.P.N. harus menetapkan Majelis Hakim P.H.I.
38
ACARA BIASA * 7 hari setelah penetapan majelis, maka harus sudah sidang. * Surat Panggilan Sidang disampaikan ke alamat tempat tinggal atau tempat tinggal terakhir atau ditempelkan di Tempat Pengumuman P.H.I. yang memeriksanya. * Sidang dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim P.N. dibantu oleh 2 Hakim Ad Hoc.
39
ACARA CEPAT * Alasan cukup mendesakAcara Cepat. * 7 hari setelah permohonan, K.P.N. keluarkan Penetapan tentang dikabulkan atau ditolak. * 7 hari setelah Penetapan, K.P.N.Majelis Hakim. Hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan. * Kurang dari 14 hariTenggang waktu dan pembuktian.
40
Pemeriksaan PHI PHI adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan PN yg berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Majelis : 1 Hakim Karier, 2 Hakim ad hock c.Penundaan sidang krn ketidakhadiran salah satu atau kedua belah pihak, maksimum 2x penundaan. d. Gugatan gugur, jika penggugat/Kuasa Hukumnya tidak hadir pada sidang penundaan terakhir.- dapat diajukan sekali lagi. e.Verstek, jika tergugat tidak hadir pada sidang Penundaan terakhir. f. Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah serta hak-hak lainnya dapat dijatuhkan oleh hakim pada hari persidangan.
41
* Penetapan P.H.I. tentang sita jaminan, jika Pengusaha tidak melaksanakan Putusan Sela, karena Putusan Sela tidak dapat diajukan perlawanan/upaya hukum. * 7 hari setelah salinan putusan terbit, P.P. kirim salinan putusan kepada para pihak. * Perlawanan atau kasasiKetua majelis dapat keluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dulu. * Tenggang waktu permohonan kasasi ke M.A. 14 hari terhitung sejak dibacakan atau sejak tanggal penerimaan pemberitahuan putusan. * Permohonan kasasi diajukan melalui sub. Kepaniteraan P.H.I. * 14 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi, berkas perkara harus sudah dikirim ke M.A. * 30 hari sejak tanggal penerimaan permohonan kasasiPutusan M.A.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.