Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PHI dan Hukum Acaranya Oleh : YAS.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PHI dan Hukum Acaranya Oleh : YAS."— Transcript presentasi:

1 PHI dan Hukum Acaranya Oleh : YAS

2 Isu krusial (lbh Jakarta: 2006-2013)
Cacat formil gugatan: Ggt tidak memiliki dasar hukum; Ggt error in persona; Melanggar kompetetensi absolut/relatif; Obscuur libel; Gugatan prematur; Gugatan kadaluarsa; Gugagan ne bis in idem;

3 Perbandingan penyelesaian
UU No.2/2004 Diawali perundingan bipartit; Melalui mediator, konsiliator (Disnaker) atau Arbiter; Keputusan Mediator atau Konsiliator tdk mengikat; pihak yg menolak hrs menggu gat anjuran tsb; J-w 140 hari UU No.22/1957 dan UU No.22/1964 a. Diawali perundingan; b. P4D dan P4P di Disnaker; c.Pts P4D/P4P sbg pts TUN ada mekanisme upaya administratif, banding administratif & ggt PTUN; d. Waktu panjang bahkan diajukan perlawanan lgi

4 Dasar Hukum Psl 5 ayat (1), psl. 20, psl. 24, psl 25, psl. 27 ayat (1) dan ayat (2), dan psl.28 D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; UU No.14 / 1970 ttg Ketentuan–ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 / 1999. UU No. 14 / 1985 ttg Mahkamah Agung ; UU No. 2 /1986 ttg Peradilan Umum; UU No. 21 /2000 ttg Serikat Pekerja/Buruh; UU No. 13 /2003 ttg Ketenagakerjaan

5 Pengertian: Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

6 2 Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

7 3 Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

8 4 Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan antar SP/SB adalah perselisihan antara SP/SB dg SP/ SB lain dlm satu perusahaan, krn tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

9 5 Perjanjian kerja : perjanjian antara pekerja/buruh dgn pengusaha atau pemberi kerja yg memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak; Peraturan perusahaan : peraturan yg dibuat sec tertulis oleh pengusaha yg memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

10 6 Perjanjian kerja bersama : perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

11 KAEDAH OTONOM  Kebiasaan.  Perjanjian Kerja.  Peraturan Perusahaan.
 Perjanjian Kerja Bersama.  Kebiasaan.

12 KAEDAH HETERONOM  Peraturan Perundang-undangan.  Perjanjian Internasional.  Bilateral Agreement.  Multilateral Agreement.  I.L.O. Core Convention.

13 PERSELISIHAN HUB. INDUSTRIAL
* Pengusaha/Gab. Pengusaha >< Pek/S.B. Perselisihan Hak. Perselisihan Kepentingan. Perselisihan P.H.K. Perselisihan Antar S.P.

14 PERSELISIHAN HAK Perbedaan Pelaksanaan. Perbedaan Perlakuan.
Perbedaan Penafsiran.

15 PERSELISIHAN KEPENTINGAN
* Perubahan syarat-syarat kerja.

16 PERSELISIHAN P.H.K. * Pengakhiran hubungan kerja.

17 PERSELISIHAN ANTAR S.P. * Keanggotaan S.P.
* Hak/Kewajiban Keserikatpekerjaan.

18 MEDIATOR * Pegawai Depnaker Melakukan mediasi.
Memberikan anjuran tertulis. Pers. Hak. Pers. Kepentingan. Pers. Antar S.P. Pers. P.H.K.

19 KONSILIATOR * Bukan Pegawai Depnaker (swasta) Melakukan Konsiliasi.
Memberikan anjuran tertulis. Pers. Kepentingan. Pers. P.H.K. Pers. Antar S.P.

20 ARBITER * Bukan Pegawai Depnaker (swasta)
Memberikan putusan final dan binding. Pers. Kepentingan. Pers. Antar S.P.

21 P.H.I * Pengadilan Khusus di Pengadilan Negeri. Memeriksa. Mengadili.
Memberikan Putusan. Pers. Hak, Kepentingan, P.H.K., dan antar S.P.

22 BIPARTITE * Musyawarah untuk mufakat (tanpa Pihak III).
* 30 hari sejak perundingan dimulai, harus selesai. * Membuat Risalah perundingan. Nama dan alamat. Tanggal dan Tempat perundingan. Pokok masalah dan penyebab perselisihan. Pendapat para pihak. Kesimpulan/Hasil perunding. Tanggal dan Tanda Tangan perunding. * Membuat Perjanjian Bersama.

23 PENCATATAN * Pegawai Depnaker. * Meminta Bukti Perundingan yang gagal.
* Mengembalikan berkas tanpa bukti perundingan. * Memberikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari. * Menawarkan penggunaan mekanisme (7 hari). * Melimpahkan perkara ke mediator.

24 GUGATAN KE P.H.I * Mediasi atau Konsiliasi gagal.

25 BIPARTITE-PERJANJIAN BERSAMA
* P.B. wajib dilaksanakan. * P.B. wajib didaftarkan ke P.N. wilayah para pihak. * Permohonan Penetapan Eksekusi ke P.H.I. dimana P.B didaftarkan atau ke P.H.I. pada P.N. diwilayah domisili pemohon eksekusi.

26 MEDIASI-PERJANJIAN BERSAMA
* Selambat-lambatnya setelah 7 hari, mengadakan penelitian dan adakan sidang mediasi. * Memanggil saksi/saksi ahli. * Meminta keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. * Wajib merahasiakan semua keterangan yang diperoleh. * P.B. yang dihasilkan di daftar pada P.H.I. di wilayah hukum para pihak. * Permohonan penetapan eksekusi ke P.H.I. dimana P.B. didaftarkan atau ke P.H.I. diwilayah domisili pemohon eksekusi.

27 MEDIASI-ANJURAN * Mengeluarkan anjuran tertulis. * Selambat-lambatnya 10 hari sejak sidang, disampaikan kepada para pihak. * Selambat-lambatnya 10 hari setelah menerima anjuran, para pihak harus memberikan jawaban. * Selambat-lambatnya 3 hari sejak anjuran tertulis disetujui, mediator membantu membuat P.B. Anjuran. * P.B. Anjuran didaftarkan di P.H.I. di wilayah hukum para pihak. * Permohonan Penetapan eksekusi ke P.H.I. di wilayah hukum P.B. didaftarkan atau P.H.I. di wilayah hukum pemohon. * Diajukan gugatan ke P.H.I., dalam hal anjuran ditolak. * Proses di mediator maksimum 30 hari.

28 KONSILIASI-PERJANJIAN BERSAMA
* Tampilnya Konsiliator sebagai Pihak-III atas kesepakatan para pihak. * Selambat-lambatnya 7 hari sejak diterima, Konsiliator harus mengadakan penelitian, dan pada hari ke 8 harus sudah sidang. * Memanggil saksi atau saksi ahli. * Meminta keterangan, termasuk membuka buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. * Wajib merahasiakan semua keterangan yang diperoleh. * P.B. yang dihasilkan didaftarkan pada P.H.I. di wilayah hukum para pihak. * Permohonan penetapan eksekusi di P.H.I. di wilayah domisili permohonan eksekusi.

29 KONSILIASI-ANJURAN * Menetapkan anjuran tertulis. * Selambat-lambatnya 10 hari sejak sedang, harus sudah disampaikan kepada para pihak. * Selambat-lambatnya 10 hari setelah menerima anjuran, para pihak harus memberikan jawaban. * Selambat-lambatnya 3 hari sejak anjuran tertulis disetujui, Konsiliator membantu membuat P.B.-Anjuran. * P.B. Anjuran didaftarkan di P.H.I. di wilayah hukum para pihak. * Permohonan penetapan eksekusi ke P.H.I. di wilayah hukum P.B. didaftarkan atau P.H.I. di wilayah hukum Pemohon. * Diajukan gugatan ke P.H.I., dalam hal anjuran Konsiliator ditolak. * Proses di Konsiliator maksimum 30 hari.

30 DASAR ARBITRASE * Isi Perjanjian Arbitrase:
* Penggunaan sistem arbitrase atas dasar Perjanjian Arbitrase. * Isi Perjanjian Arbitrase: Nama, alamat para pihak Pokok persoalan. Jumlah Arbiter. Patuh melaksanakan Putusan Arbiter. * Tampilnya Arbiter atas dasar Perjanjian Penunjukkan Arbiter. * Isi Perjanjian Penunjukkan Arbiter: Nama, alamat para pihak dan Arbiter. Biaya arbitrase. Patuh melaksanakan putusan Arbiter. Tempat, tanggal, tanda tangan para pihak dan Arbiter. Arbiter tidak melampaui batas kewenangan, Arbiter tidak mempunyai hubungan darah/semenda. * Arbiter penerima penunjukkan tidak dapat menarik diri, kecuali disetujui para pihak.

31 HAK DAN KEWAJIBAN * Para pihak memiliki hak ingkar terhadap Arbiter yang mempunyai hubungan darah atau hubungan pekerjaan. * Proses di arbitrase maksimum 30 hari, dengan perpanjangan waktu 14 hari kerja. * Proses pemeriksaan di arbitrase bersifat tertutup, kecuali atas kehendak para pihak yang berselisih. * Para pihak/kuasanya tidak hadir dalam sidang tanpa alasan, perjanjian penunjukkan Arbiter dapat dibatalkan. * Salah satu pihak/kuasanya tidak hadir dalam sidang tanpa alasan, dapat di verstek.

32 PROSES PENYELESAIAN-PERDAMAIAN
* Upaya perdamaian  Akta Perdamaian. * A.P. didaftarkan ke P.H.I. di wilayah Arbiter  Akta Bukti Pendaftaran. * A.P. dapat diajukan permohonan eksekusi ke P.H.I. di wilayah Akta Perdamaian di daftarkan atau P.H.I. di wilayah domisili Pemohon.

33 PROSES PENYELESAIAN-SIDANG
* Menjelaskan pendirian masing-masing pihak dan mengajukan bukti pendukung. * Saksi/saksi Ahli disumpah/janji. * Dasar putusanPeraturan perundang-undangan, Perjanjian, Kebiasaan, Keadilan, dan Kepentingan Umum.

34 ISI PUTUSAN * Irah-irah. * Nama dan alamat para pihak. * Nama dan Alamat Arbiter. * Hal-hal yang termuat dalam perjanjian. * Tuntutan, jawaban, dan penjelasan para pihak. * Konsiderans. * Pokok Putusan. * Tempat dan tanggal. * Mulai berlakunya Putusan. * Tanda tangan Arbiter.

35 PELAKSANAAN PUTUSAN * P.A. final and binding14 hari. * P.A. didaftarkan di P.H.I. di wilayah Arbiter menetapkan putusan. * P.A. dimintakan fiat eksekusi ke P.H.I. di tempat kedudukan pihak yang wajib melaksanakan P.A. * 30 hari setelah didaftarkan, P.A. harus dilaksanakan. * 30 hari sejak ditetapkan, P.A. dapat dimintakan pembatalan ke M.A., dalam hal: Data palsu. Data disembunyikan. Tipu muslihat. Melampaui batas kewenangan Arbiter. Bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan * 30 hari sejak permohonan, M.A. memutuskan permohonan pembatalan.

36 PENGADILAN HUB. INDUSTRIAL
* Pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. * Hk. Acara Perdata, kecuali diatur dalam U.U. P.P.H.I. * Perkara<Rp. 150 jutagratis. * Memeriksa dan memutus tingkat I Perselisihan Hak dan Perselisihan P.H.K. * Memeriksa dan memutus tingkat I dan terakhir Perselisihan kepentingan dan Perselisihan Antar S.P.

37 PENGAJUAN GUGATAN * Gugatan diajukan ke P.H.I. di wilayah domisili Pekerja/Buruh. * Gugatan di kembalikan jika tidak dilampiri Risalah penyelesaian melalui mediasi atau Konsiliasi. * Hakim dapat meminta penyempurnaan gugatan. * Gugatan kolektif dapat diajukan dengan memberikan Kuasa Khusus. * Gugatan hanya dapat dicabut sebelum Tergugat memberikan jawaban, kecuali atas persetujuan Tergugat. * Pers. Hak dan atau Pers. Kepentingan diikuti Pers. P.H.K., maka Pers. Terdahulu diputus dulu. * S.P./APINDO dapat beracara di P.H.I. * 7 hari setelah gugatan diterima, K.P.N. harus menetapkan Majelis Hakim P.H.I.

38 ACARA BIASA * 7 hari setelah penetapan majelis, maka harus sudah sidang. * Surat Panggilan Sidang disampaikan ke alamat tempat tinggal atau tempat tinggal terakhir atau ditempelkan di Tempat Pengumuman P.H.I. yang memeriksanya. * Sidang dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim P.N. dibantu oleh 2 Hakim Ad Hoc.

39 ACARA CEPAT * Alasan cukup mendesakAcara Cepat. * 7 hari setelah permohonan, K.P.N. keluarkan Penetapan tentang dikabulkan atau ditolak. * 7 hari setelah Penetapan, K.P.N.Majelis Hakim. Hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan. * Kurang dari 14 hariTenggang waktu dan pembuktian.

40 Pemeriksaan PHI PHI adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan PN yg berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Majelis : 1 Hakim Karier, 2 Hakim ad hock c.Penundaan sidang krn ketidakhadiran salah satu atau kedua belah pihak, maksimum 2x penundaan. d. Gugatan gugur, jika penggugat/Kuasa Hukumnya tidak hadir pada sidang penundaan terakhir.- dapat diajukan sekali lagi. e.Verstek, jika tergugat tidak hadir pada sidang Penundaan terakhir. f. Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah serta hak-hak lainnya dapat dijatuhkan oleh hakim pada hari persidangan.

41 * Penetapan P.H.I. tentang sita jaminan, jika Pengusaha tidak melaksanakan Putusan Sela, karena Putusan Sela tidak dapat diajukan perlawanan/upaya hukum. * 7 hari setelah salinan putusan terbit, P.P. kirim salinan putusan kepada para pihak. * Perlawanan atau kasasiKetua majelis dapat keluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dulu. * Tenggang waktu permohonan kasasi ke M.A. 14 hari terhitung sejak dibacakan atau sejak tanggal penerimaan pemberitahuan putusan. * Permohonan kasasi diajukan melalui sub. Kepaniteraan P.H.I. * 14 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi, berkas perkara harus sudah dikirim ke M.A. * 30 hari sejak tanggal penerimaan permohonan kasasiPutusan M.A.


Download ppt "PHI dan Hukum Acaranya Oleh : YAS."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google