Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
E.Ilyas Lubis Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Temu Konsultasi Anggota-DPD Apindo Jatim Surabaya, 28 Mei 2015
2
Prinsip Penyelenggaraan
1.Kegotongroyongan 2.Nirlaba 3.Keterbukaan 4.Kehati-hatian 5.Akuntabilitas 6.Portabilitas 7.Kepesertaan wajib 8.Dana amanat 9.Dana pengelolaan untuk pengembangan program & peserta 2
3
Penahapan Kepesertaan Perpres Nomor 109/2013
4
UU RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Usaha Kecil Memiliki Kekayaan bersih lebih dari Rp (lima puluh juta rupiah) s/d paling banyak Rp (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp (tiga ratus juta rupiah) s/d paling banyak Rp (dua milyar lima ratus juta rupiah).
5
Pendapatan Setelah Pensiun yang Dibutuhkan Target Penghasilan Pensiun Minimum
Persiapan yang baik sejak dini untuk memasuki masa hari tua akan sangat membantu keluarga Indonesia untuk tetap hidup sejahtera
6
Perbedaan JHT dengan Jaminan Pensiun
Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Tujuan Tabungan dari bagian pendapatan selama aktif bekerja yang disisihkan untuk bekal memasuki hari tua Mengganti pendapatan bulanan pada untuk memastikan kehidupan dasar yang layak saat memasuki hari tua Pembayaran Manfaat Sekaligus / lump sum Bulanan Besar Manfaat Akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan Dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa iur, upah selama masa iur, dan faktor manfaat (faktor akrual) Mekanisme penyelenggaraan Tabungan wajib Asuransi sosial Bentuk program Tabungan atau provident fund Manfaat Pasti Risiko harapan hidup yang semakin panjang Ditanggung sendiri secara individual oleh peserta Ditanggung bersama secara kolektif (pooling of risks) oleh peserta
7
KRITERIA DESAIN JAMINAN PENSIUN
Berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib (UU 40/2004 Ps. 39 (1) Mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap (UU 40/2004 Ps. 39 (2)) Jaminan Pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti (UU 40/2004 Ps. 3) dan berwujud uang tunai yang diberikan setiap bulan (UU 40/2004 Ps 41 ay 1) Persyaratan menerima manfaat bulanan memiliki masa iur minimal 15 tahun (UU 40/2004 Ps 41 ay. 4) Yang tidak memenuhi persyaratan mendapatkan seluruh akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya (UU 40/2004 Ps 41 ay. 4) 7
8
Manfaat Jaminan Pensiun
UU 40/2004 Manfaat Pensiun Anuitas berkala bulanan Pensiun Hari Tua diterima setelah peserta memasuki usia pensiun sampai meninggal Pensiun Cacat diterima peserta yang cacat total tetap, sampai meninggal Perlindungan berupa uang tunai terhadap risiko cacat total tetap, meninggal dunia, atau memasuki usia pensiun Pensiun Janda/Duda diterima ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal, sampai meninggal atau menikah lagi Pensiun Anak diterima ahli waris anak dari peserta yang meninggal, sampai berusia 23 tahun, bekerja, atau menikah Akumulasi iuran + hasil pengembangannya Pensiun Orangtua diterima ahli waris orangtua dari peserta yang meninggal, sampai batas waktu tertentu
9
DESAIN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Pensiun Normal (56 tahun) Pensiun Orang Tua 100% Manfaat Bulanan 20% Manfaat Bulanan Peserta atau pensiunan lajang yang meninggal Pensiun Janda/Duda 70% Manfaat Bulanan Janda/Duda peserta yang meninggal ATAU Pensiunan yang meninggal Pensiun Cacat Total Tetap 100% Manfaat Bulanan Pensiun Anak 50% Manfaat Bulanan Peserta yang meninggal/cacat total tetap tanpa janda/duda ATAU 70% Pensiunan janda/duda yang meninggal 9
10
Formula Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun yang diterima peserta (pensiun hari tua atau pensiun cacat) untuk 1 tahun pertama dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun (FMP) 𝐹𝑀𝑃=1%× 𝑚𝑎𝑠𝑎 𝑖𝑢𝑟 12 × 𝑟𝑎𝑡𝑎−𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑔𝑎𝑗𝑖 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑢𝑝𝑎ℎ 𝑡𝑒𝑟𝑡𝑖𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔 𝑠𝑒𝑙𝑎𝑚𝑎 𝑚𝑎𝑠𝑎 𝑖𝑢𝑟 Manfaat pensiun untuk tahun-tahun selanjutnya diberikan penyesuaian (indeksasi) manfaat sebesar inflasi tahun sebelumnya, setiap awal bulan ulang tahun pensiun
11
Besaran Iuran Pasal 39 UU 40/2004 mengamanatkan bahwa program pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan layak buruh yang pensiun beserta keluarganya. Menurut kajian DJSN, Iuran awal 8% dgn masa iur 15 tahun akan memberikan manfaat sebesar 22.5% dari rata-rata upah terakhir, sementara kalau 20 tahun mengiur maka manfaat yang akan diterima pekerja ketika pensiun sebesar 34%. Kalau hanya 1.5% atau 3% maka manfaat yang akan diterima kurang dari 10% rata-rata upah terakhir. Bila hanya 10 persen, sudah bisa dipastikan pekerja yang pensiun akan gagal memenuhi kebutuhan hidup layaknya,”
12
Program Pensiun Pemberi Kerja (occupational pension)
Perlindungan Hari Tua yang Layak untuk Pekerja Individual Retirement Savings TOP UP Benefit Individual supplement Tabungan, Pensiun Individu, Investasi Employer Sponsorship UU 11/1992 TOP UP Benefit Mempertahankan standar kehidupan sebelum pensiun Program Pensiun Pemberi Kerja (occupational pension) Basic Benefit Perlindungan dasar yang layak (Securing a minimum standard of living) Edukasi Perlindungan Edukasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya perlindungan pendapatan melalui asuransi Pesangon SJSN dan UU 13/2003 Jaminan Pensiun Jaminan Hari Tua 12
13
BPJS Ketenagakerjaan memberi Nilai Lebih di 2015 Murah Peserta Ramah
JHT JKK JKM JP Produk Utama Total Benefit Data analytics-CRM Informatif Manfaat Lebih Memberikan konten informasi yang relevan dengan kebutuhan peserta melalui berbagai channel Memberikan jaminan yang lebih melalui produk utama maupun produk tambahan kepada peserta Continuous improvement Risk Management Aplikasi Data Center/DRC Network e-Service SIPP Internet base for Money Murah Dapat di andalkan Peserta Melakukan transaksi dengan biaya minimal dengan berbagai pilihan channel, kapanpun dan dimanapun Memberikan layanan berkualitas minim error secara konsisten dari waktu ke waktu kepada peserta PPOB Physical Evidence Process People PTSP Ramah KaCab KCP Memberikan keramahan dalam layanan service kepada peserta Mudah Diakses Memberikan kemudahan dalam mengakses BPJS Ketenagakerjaan melalui jumlah dan ragam channel kepada peserta Image designed by freepik.com
14
UU 24/2011, pasal 11 ayat C PP 86/2013, pasal 14
Peranan Pengawasan dan Pemeriksaan UU 24/2011, pasal 11 ayat C Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja PP 86/2013, pasal 14 Dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS mengangkat petugas pemeriksa. Sanksi administratif
15
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.