Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERBUATAN MELAWAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Abdul Salam Tim Pengajar Kapita Selekta Hukum dan Masalah Aktuil Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggung Jawaban Hk. perdata Wanprestasi Tanggung jawab Kontraktual PMH Ps KUHPerdata Wanprestasi Perbuatan Melawan Hukum Perjanjian/Kontrak Breach of contract Tujuan gugatannya: debitur membayar tepat waktu Bukan kontrak Unlawful conduct Tujuan gugatannya: mengembalikan pada posisi semula sebelum terjadi PMH

3 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTUAL
POSISI TANGGUNG JAWAB PMH TANGGUNG JAWAB KONTRAKTUAL PERBUATAN MELAWAN HUKUM TANGGUNG JAWAB PIDANA

4 Ps. 1365 KUH Pdt unsur-unsur PMH
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut” Ps KUH Pdt Harus ada perbuatan Melawan Hukum unsur-unsur PMH Ada kesalahan Ada kerugian Hubungan kausal antara perb. Dgn akibat

5 Dg sengaja melakukan perbuatan yg menimbulkan kerugian pada orang lain
aktif PERBUATAN Melanggar suatu keharusan sehingga menimbulkan kerugian pd orang lain pasif

6 SEMPIT SEMPIT LEGISME Sblm 1910 UU PMH Cohan X Lindenbaum LUAS
Bertentangan dg kewajiban hukum Sblm 1910 UU Bertentangan dg Hak Subyektif Orang lain PMH Cohan X Lindenbaum KESUSILAAN LUAS PATIHA KATAGORISASI MELAWAN HUKUM : “Sbg perbuatan/kealpaan yg bertentangan : (1) hak subyektif orang lain, (2) kewajiban hukum si pelaku, (3) kesusilaan, (4) Kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian”

7 Perkembangan Perbuatan Melawan Hukum
Periode sebelum 1838 Periode antara Periode sesudah 1919 Onrechtmatige daad = onwetmatig Pasal 1365 KUHPerdata seperti di Indonesia belum ada Pasal 1401 (Pasal 1365 KUHPerdata kesusilaan dan bertentangan dengan PATIHA tidak termasuk melawan hukum Pengertian meluas melawan hukum lindenbaum vs cohan

8 Perbuatan melawan hukum :
Lindenbaum vs cohen Tingkat pertama = lindenbaum Tingkat banding = cohen Tingkat kasasi = lindenbaum Perbuatan melawan hukum : Bertentangan dengan hak orang lain Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau Bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden), atau Bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat dalam memperhatikan kepentingan orang lain

9 Prinsip kesalahan dlm Ps. 1365
“ Pelaku PMH hanya bertanggungjawab atas kerugian yg ditimbulkan bila perbuatan yg menimbulkan kerugian tsb dapat “dipersalahkan kepadanya”

10 Kerugian Materil Kerugian Immateril

11 Untuk melihat sebab suatu peristiwa maka ada 2 (dua) teori:
Teori Conditio Sine qua non  Von Buri “Tiap-tiap sebab/masalah yg merupakan syarat utk timbulnya suatu akibat, adalah sebab dari akibat” Teori Adequate  Von Kries “Perbuatan yg harus dianggap sebagai sebab dari akibat yg timbul adalah perbuatan yg seimbang dari perbuatan” UKURANNYA AKAL SEHAT

12 Tuntutan Yang Dapat Diajukan Karena Perbuatan Melawan Hukum
1. Ganti rugi dalam bentuk uang atas kerugian yang ditimbulkan. 2. Ganti rugi dalam bentuk natura atau dikembalikan pada keadaan semula. 3. Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melawan hukum. 4. Melarang dilakukannya perbuatan tertentu.

13 Alasan Pembenar (Rechtvaardigings gronden)
1. Keadaan memaksa (Overmacht) 2. Pembelaan Terpaksa 3. Melaksanakan Undang-undang 4. Perintah Atasan

14 Schutznorm Theorie Hoge Raad, 25 Mei 1928 menerapkan schutznorm theorie atau ajaran relativitas. Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum dan karenanya adalah melawan hukum, akan menyebabkan si pelaku dapat dipertanggung-jawabkan atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersebut, bilamana norma yang dilanggar itu dimaksudkan untuk melindungi dalam kepentingannya yang dilanggar.

15 Dikatakan ajaran relativitas, karena penerapan dari teori ini akan membeda-bedakan perlakuan terhadap korban dari perbuatan melawan hukum. Teori ini berasal dari hukum Jerman, yang dibawa ke negeri Belanda oleh Gelein Vitringa. Kata “Schutz” secara harfiah berarti perlindungan.

16 Inti ajaran relativitas berpangkal pada relativitas daripada perbuatan melawan hukumnya.
Kreteriumnya adalah tidak terletak dalam persoalan apakah perbuatannya yang melawan hukum terhadap orang yang dirugikan, melainkan kreterium apakah normanya melindungi kepentingan penderita yang telah dilanggar.

17 agar seseorang dapat dimintakan tanggungjawabnya karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka tidak cukup hanya menunjukkan adanya hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang timbul. Akan tetapi, perlu juga ditunjukkan bahwa norma atau perbuatan yang dilanggar tersebut dibuat memang untuk melindungi kepentingan korban.

18 Manfaat teori relativitas
Agar tanggung gugat berdasarkan Pasal 1365 BW tidak diperluas secara tidak wajar. Untuk menghindari pemberian ganti rugi terhadap kasus di mana hubungan antara perbuatan dengan ganti hanya bersifat normatif dan kebetulan saja. Untuk memperkuat berlakunya unsur “dapat dibayangkan” (forsee ability) terhadap hubungan sebab akibat yang bersifat kira-kira (proximate causation)

19 Ajaran relativitas hanya dapat diterapkan pada suatu kaidah yang telah dilanggar oleh pelanggaran hak. Rutten  berpendapat dalam pelanggaran hak tidak diperlukan ajaran schutznorm.

20 VICARIOUS LIABILITY

21 Perumusan Pasal 1367 KUHPerdata
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, wali, guru sekolah atau kepala tukang itu, membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab.

22 Pengantar Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

23 Tanggung gugat Tanggung-gugat (aansprakelijkheid) atau vicarious liability. Tanggung gugat untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain. Tanggung-gugat yang disebabkan karena barang-barang yang berada di bawah pengawasan.

24 Tortious liabiliy Criminal liability Vicarious Liability

25 Golongan orang tua dan wali
Tanggung gugat untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain Golongan orang tua dan wali Golongan majikan dan mereka yang menganggkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka Golongan guru sekolah dan kepala sekolah.

26 Orang tua dan wali Dasar hukum : kurang pengawasan (culpa in custodiendo). Apakah dasar kesalahan atau resiko? Hode Raad persangkaan kesalahan (vermoeden van schuld). Syarat pertanggungjawaban: Anak-anak belum dewasa tersebut harus bertempat tinggal bersama-sama orang tua atau wali, dan Orang tua atau wali melakukan kekuasaan orang tua atau melakukan perwalian, dan Membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah dilakukannya perbuatan oleh si anak.

27 Tanggung Jawab Orang Tua/Wali
Ps. 299 KUHPerdata  “Sepanjang perkawinan Bapak dan Ibu, tiap-tiap anak, sampai ia menjadi dewasa, tetap bernaung di bawah kekuasaan mereka, sekedar mereka tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan itu. Pasal 47 UU No. 1 tahun 1974 (1) Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. (2)“orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan”

28 Tanggung Jawab Orang Tua/Wali
Alasan pencabutan : Sangat melalaikan kewajiban thd anak Karena sakit yang sangat uzur ataupun sakit syaraf Orang tua berberpergian untuk suatu jangka waktu yang tidak diketahui kapan kembalinya dan kepergiannya itu tanpa memberitahukan kemana tujuan kepergiannya itu; Orang tua berkelakuan buruk.

29 Tanggung jawab majikan
Menurut UU dan Yurisprudensi, majikan harus mengganti kerugian yang timbul karena kesalahan pegawainya. Hubungan kerja  satu pihak memberi perintah dan pihak lain menerima perintah. Pasal 1367 memakai istilah ‘ondergeschikte’ (orang yang berada dibawah perintah orang lain) dan diakibatkan dalam pekerjaan tertentu dimana pihak bawahan bekerja. Kasus: Lim Chian Soen v. N.V Bintang dan Soegono PT Hartono Raya Motor Service v. Ny Elly Afinda. Ujen (Tergugat I) dan PT HRMS (Tergugat II)

30 Vicarious Liability Liability for the wrongs of employees
Outside the scope of employment Within the scope of employment Forbidden acts

31 Tanggung Jawab Pemberi Kuasa
Pasal 1808

32 Benda Pasal 1367 KUHPerdata “Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri akan tetapi ... disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”

33 Binatang Pasal 1368 KUHPerdata “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu dibawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

34 Gedung Pasal 1369 KUHPerdata “ Pemilik sebuah gedung adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan ambruknya gedung itu untuk seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena suatu cacat dalam pembangunan maupun tataannya.”

35 Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tubuh dan Jiwa Manusia
Pasal 1370 KUH Perdata: “Dalam hal terjadi pembunuhan dengan sengaja atau kelalaiannya, maka suami atau istri, anak, orang tua korban yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan korban berhak untuk menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut keadaan dan kekayaan kedua belah pihak”.

36 Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Nama Baik
Pasal 1372 KUH Perdata: “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan nama baik”.

37 Strict Liability Kasus Rylands vs.Fletcher :
“We think that the rule of law is, that the person who for his own purposes brings on his lands and collects and keeps there anything likely to do mischief if it escapes, must keep it in at his peril, and, if he does not do so, is prima facie answerable for all the damage which is the natural consequence of its escape” Seseorang yang kegiatannya beresiko menimbulkan kerugian, bertanggung jawab atas kerugian yang muncul sebagai konsekwensi yang wajar dari kegiatan tersebut. Dengan demikian tidak perlu ada pembuktian mengenai kesalahan. Dalam strict liability, penggugat tidak perlu membuktikan bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran hukum. Penggugat hanya perlu membuktikan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat dari perbuatannya.

38 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 35 (1) : “Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang di timbulkan dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

39 Penjelasan Pasal 35 (1) : Pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan Lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum

40 PMH oleh Penguasa (Onrechtmatig overhiedsdaad)

41 Pengantar Penguasa = Pemerintah
Penguasa sebagai badan hukum mempunyai dua tugas dan kewajiban: Tugas dan kewajiban dalam lapangan hukum publik. Tugas dan kewajiban dalam lapangan hukum privat. Admistrasi  perbuatan-perbuatan dari pada alat perlengkapan negara.

42 Rutten Dalam negara hukum tiap warga harus mendapat perlindungan hukum terhadap penerapan uu yang salah, terhadap pelampauan wewenang, terhadap tindakan sewenang-wenang dari pihak penguasa.

43 Sejarah Hukum “Onrechtmatig overhiedsdaad”
Ostermann-arrest (tahun 1924)  fockema Adreae dinamakan “november –revolutie” Dalam putusan ditentukan bahwa apabila pejabat pemerintah melanggar suatu UU, maka ia melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, sekalipun uu tersebut termasuk dalam hukum publik, dan/atau sekalipun pelanggaran dengan pelanggaran uu itu sama sekali tidak ada hak perseorangan (subjectief recht) yang dilangar.

44 Strooppot-arrest (tahun 1928)
Bahwa pemerintah wajib mengganti kerugian kepada pihak yang di rugikan apabila kerugian tersebut disebabkan akibat kelalaian (gebrek aan betamelijke zorgvuldigheid) pejabat pemerintah, akan tetapi hanya dalam hal pemerintah ikut serta dalam pergaulan hukum sebagai “seorang partekelir”

45 Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-11-1976 No. 729 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Aidil Azqar Wallad melawan Pemerintah Republik Indo­nesia, cq. Kepala Kepolisian Negara di Jakarta cq. Kepala Daerah Kepolisian II Sumatera Utara di Medan, eq. Komando Kota Besar Kepolisian Medan dan sekitarnya di Medan dkk. Kewajiban untuk mengganti kerugian karena perbuatan yang melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan Pemerintah. Karena dalam perkara ini tidak terbukti bahwa tergugat I, yang merupakan suatu badan Pemerintah, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diajukan oleh penggugat (i.c. melakukan penangkapan yang tidak berdasar hukum) gugatan terhadap tergugat I harus ditolak.

46 Ukuran untuk menentukan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau (tindakan administrasi negara) adalah: Apakah pemerintah (administrasi negara) tersebut telah menjalankan wewenang berdaraskan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah pemerintah (administrasi negara) telah menerapkan AAUPB dalam menjalankan kewenangan tersebut?

47 Voorste Stroom (19 Maret 1943)
“sekalipun pemerintah melakukan suatu perbuatan, yang termasuk tugasnya, akan tetapi, menimbulkan kerugian kepada seorang partekelir, maka pemerintah wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan itu.

48 Détournement de pouvoir
Pemerintah mempergunakan wewenang yang diberikan kepadanya (berhubung dengan penyelenggaraan salah satu kepentingan umum) untuk menjamin terlaksananya atau penyelenggaraan dari pada suatu kepentingan umum yang lainnya. Zondvoorts-Arrest (Hoge Raad tanggal 14 Januari 1949) Penguasa telah melakukan suatu PMH bilamana penguasa telah menggunakan kewenangannya untuk lain tujuan daripada tujuan wewenang diberikan padanya. Yurisprudensi MA No. 503 k/Sip/1972 tanggal 18 Mei  Détournement de pouvoir harus dibuktikan.

49 Penyelesaian Sengketa
Pasal 2 RO “Pemeriksaan dan keputusan mengenai segal sengketa tentang hak milik yang berasal dari hak milik tersebut, tentang tagihan-tagihan hutang atau hak-hak keperdataan dan pemeriksaan segala dari segala jenis pidana yang ditetapkan secara sah, semata-mata ditugaskan pada kekuasaan kehakiman, menurut pembagian wilayah hukum, wewenang hukum dan cara yang ditentukan dalam reglement ini” Penafsiran tehadap pasal ini: Penfsiran sempit  penyelesaian sengketa hanyalah masuk wewenang hakim perdata, bilamana dasarnya terletak dalam hubungan keperdataan , Penafsiran luas

50 Menurut Indroharto, sebelum berlakunya PTUN, terdapat 3 jalur prosedur penyelesaian sengketa administrasi, yaitu: Jalur prosedur keberatan; Jalur banding adminstratif; Jalur gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

51 Dalam perkembangannya PMH yang dilakukan oleh adminstratur negara dikenal dengan istilah maladminstrasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir (3) UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yakni: Maladminstrasi adalah prilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelanggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan/atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.


Download ppt "PERBUATAN MELAWAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google