Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."— Transcript presentasi:

1 Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
HUKUM TATA NEGARA Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

2 Hak Asasi Manusia dan Kewarganegaraan
Pokok Bahasan: HAM dan Kewarganegaraan dalam HTN Konsep dan Perkembangan HAM Kewajiban dan Tanggung Jawab Manusia HAM dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia HAM dalam Instrumen Hukum Lain Warga Negara dan Kewarganegaraan

3 HAM dan Kewarganegaraan dalam HTN
Salah satu ajaran dari konstitusionalisme yaitu mengenai pengaturan hubungan antara negara dan warga negara  ajaran ini antara lain berkaitan dengan soal HAM dan kewarganegaraan. Dalam konstitusi negara modern umumnya terdapat pengaturan tentang hak asasi manusia (HAM) dan kewarganegaraan. Maka pembahasan tentang HAM dan kewarganegaraan biasanya menjadi bagian dalam buku-buku HTN.

4 Konsep dan Perkembangan HAM
Istilah HAM berasal dari bahasa Inggris, yaitu human rights. Istilah itu relatif baru, mulai digunakan sejak usai PD II dan saat pembentukan PBB pada tahun 1945. Istilah human rights menggantikan istilah the rights of man yang dianggap bias gender dan tidak mencakup hak-hak kaum perempuan. Istilah the rights of man awalnya untuk menggantikan istilah awal yang pernah dipakai secara luas pada Zaman Pencerahan (Enlightenment Age), yaitu natural rights. Istilah natural rights dinilai kontroversial dan tidak tepat digunakan. (Satya Arinanto, 2003: 65-66)

5 Lanjutan… Istilah human rights untuk mengganti istilah the rights of man diusulkan oleh Eleanor Roosevelt, janda mendiang Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt, ketika menyusun rancangan Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Usul itu disetujui dan dijadikan istilah resmi yang dipakai dalam UDHR dan digunakan secara luas. Eleanor Roosevelt sangat berjasa memopulerkan penggunaan istilah human rights.

6 Lanjutan… Menurut Jack Donnelly (1989: 9), right dalam bahasa Inggris dan kata yang sama dalam bahasa-bahasa lainnya, memiliki pengertian utama dari sudut moral dan politik, yaitu rectitude dan entitlement. Rectitude  right yaitu something being right. Hak asasi menjadi hak asasi karena dijadikan sebagai hak asasi. Entitlement  right yaitu having a right. Hak asasi menjadi hak asasi karena melekat pada diri manusia. Umumnya yang dimaksudkan dengan HAM adalah dalam pengertian entitlement itu.

7 Lanjutan… Di Indonesia, istilah human rights diterjemahkan menjadi Hak Asasi Manusia. Secara verbatim atau literal, terjemahan human rights sebetulnya adalah hak-hak manusia. Mengapa pada terjemahan bahasa Indonesia terdapat penambahan kata “asasi” di tengahnya? Dilihat dari makna katanya, penambahan kata asasi dimaksudkan untuk mempertegas kemuliaan hak-hak manusia tersebut.

8 Lanjutan… HAM terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia.
Kata hak dan asasi berasal dari bahasa Arab, sedangkan kata manusia berasal dari bahasa Indonesia. Kata hak (haqq) diambil dari kata haqqa, yahiqqu, haqqan  artinya benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. Haqq adalah kewenangan atau kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kata asasi (asasiy) berasal dari kata assa, yaussu, asasaan  artinya membangun, mendirikan, meletakkan. Juga diartikan asal, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu. Asasi artinya sesuatu yang bersifat mendasar atau fundamental yang melekat pada objeknya. (Majda El-Muhtaj, 2005: 1)

9 Lanjutan… Dari berbagai pemikiran dan definisi tentang HAM, dapat disimpulkan bahwa HAM mengandung pengertian berikut: Hak setiap individu atau sekelompok individu. Hak-hak yang tidak dapat dibaikan dan melekat ke setiap manusia karena kelahirannya. Universal dan memiliki konsep hukum Bermaksud untuk menegakkan martabat dan persamaan antara manusia tanpa ada bentuk diskriminasi apa pun. Persyaratan minimum dasar untuk mempertahankan kelanjutan manusia dalam kehidupan masyarakat. Hanya dapat ditegakkan dalam kehidupan masyarakat dan dilindungi serta dipaksakan penegakannya oleh otoritas negara pada semua level. A. Masyhur Effendi (2005: 48)

10 Lanjutan… Hak asasi manusia (human rights)  hak yang dimiliki oleh semua orang untuk menjamin dan melindungi harkat dan martabat manusia. Hak warga negara (citizen’s rights)  HAM yang diberikan atau dimiliki hanya untuk orang yang memiliki status sebagai warga negara, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara. Hak konstitusional (constitutional rights)  HAM yang dicantumkan dan dijamin dalam konstitusi sehingga punya status sebagai hak konstitusional  tidak semua HAM merupakan hak konstitusional. Hak hukum (legal rights)  HAM yang muncul berdasarkan jaminan UU dan peraturan-peraturan di bawah UU.

11 Lanjutan… Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan pengertian HAM sebagai berikut: “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihornmati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara Hukunm, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

12 Lanjutan… Gagasan dan praktik HAM erat kaitannya dengan perjuangan melawan kekuasaan absolut Raja dan menegakkan demokrasi. HAM muncul dari ketegangan antara penguasa yang menindas dan warga negara yang ditindas. HAM merupakan produk sejarah akibat absolutisme kekuasaan yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

13 Lanjutan… Konsep HAM modern muncul dari pengalaman dan pemikiran yang berkembang di dunia Barat, meskipun bukan yang paling pertama. Raja John Lackland menandatangani Magna Charta (1215)  atas desakan kaum bangsawan & gereja. Raja Charles I menandatangani Petition of Rights (1628)  atas desakan Parlemen. Raja Willem III menandatangani Bill of Rights (1689)  atas desakan Parlemen dalam Glorius Revolution.

14 Lanjutan… Pemikiran-pemikiran dari filsuf seperti John Locke dan J.J. Rousseau menekankan pentingnya HAM. Declaration of Independence Amerika Serikat (1776). Revolusi Perancis (1789)  Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen. Universal Declaration of Human Rights (1948) oleh PBB. ICCPR dan ICESCR (1966) oleh PBB.

15 Kewajiban dan Tanggung Jawab Manusia
Sebagai sandingan konsep human rights, muncul konsep human obligations. Konsep human rights berhubungan erat dengan kebebasan (freedom), konsep human obligations berhubungan dengan tanggung jawab (responsibilities). Manusia membutuhkan keseimbangan antara human rights (freedom) dan human obligations (responsibilities). Organisasi Inter Action Council memprakarsai penyusunan Universal Declaration of Human Responsibilities (1997) yang akan menjadi sandingan Universal Declaration of Human Rights.

16 Lanjutan… Prof. Dr. Oscar Arias, penerima Nobel Perdamaian, mengemukakan pentingnya tanggung jawab manusia: Jika kita punya hak hidup, maka kita punya kewajiban menghargai kehidupan. Jika kita punya hak kebebasan, maka kita punya kewajiban menghargai kebebasan orang lain. Jika kita punya hak keamanan, maka kita punya kewajiban menciptakan kondisi agar setiap manusia merasa aman.

17 HAM dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia
Pembicaraan tentang HAM telah diperdebatkan oleh para anggota BPUPKI ketika sedang membahas dan menyusun konstitusi untuk Indonesia merdeka. Soekarno dan Soepomo menolak mencantumkan secara eksplisit jaminan HAM dalam konstitusi  negara Indonesia yang hendak dibentuk adalah negara kekeluargaan yang menentang paham individualisme dan liberalisme Barat yang merupakan sumber HAM. Mohamad Hatta dan Muhammad Yamin mengusulkan jaminan HAM dimasukkan dalam konstitusi untuk mencegah timbulnya negara kekuasaan.

18 Lanjutan… Perbedaan pendapat dan perdebatan tentang HAM akhirnya mencapai kompromi dengan memasukkan hanya beberapa ketentuan saja (7 pasal) tentang HAM dalam konstitusi yang kemudian dinamai UUD Tahun 1945. Minimnya jaminan HAM dalam UUD Tahun 1945 berakibat memberi ruang munculnya kebijakan dan tindakan penguasa yang melanggar HAM. Selama periode kekuasaan Presiden Soekarno dan terutama Presiden Soeharto di bawah UUD Tahun 1945 terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM.

19 Lanjutan… Ketika para pendiri negara memperdebatkan dan merumuskan soal HAM untuk konstitusi Indonesia merdeka (1945), UDHR (1948) belum ada. Namun sudah ada instrumen HAM lain dari pengalaman negara lain, antara lain Declaration of Independence Amerika Serikat (1776) dan Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen Revolusi Perancis (1789)  kedua instrumen HAM ini menjadi sumber inspirasi bagi UDHR. Pada tahun 1945, isu HAM belum menjadi kesadaran dan agenda internasional, meskipun sudah ada gagasan dan aksi HAM secara sporadis di sejumlah negara.

20 Lanjutan… Saat UUD Tahun 1945 diganti oleh Konstitusi RIS Tahun 1949, cakupan butir-butir HAM menjadi lebih banyak  mengambil secara utuh dan lengkap dari UDHR. Dalam Konstitusi RIS Tahun 1949 ada 34 pasal (Pasal 7 hingga Pasal 41) yang memberi jaminan konstitusional HAM. Butir-butir HAM ditempatkan pada Bagian V (Hak-Hak Dasar dan Kebebasan Manusia), mendahului pengaturan tentang lembaga negara dan wewenangnya  bermakna soal HAM lebih utama dari kekuasaan negara.

21 Lanjutan… Saat Konstitusi RIS Tahun 1949 diganti menjadi UUDS RI Tahun 1950, ketentuan HAM dalam Konstitusi RIS Tahun 1949 dipindahkan semua ke dalam UUD RI Tahun 1950. UUDS RI Tahun 1950 memiliki 36 pasal tentang HAM (Pasal 7 sampai Pasal 43). Saat Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden memberlakukan kembali UUD Tahun 1945, ketentuan HAM kembali seperti yang ada dalam UUD Tahun 1945. UUD Tahun 1945 memberi jaminan HAM sangat sedikit dan tidak tegas.

22 Lanjutan… Perubahan Kedua UUD Tahun 1945 pada tahun 2000 memasukkan materi baru ketentuan HAM sehingga cakupannya menjadi luas. Dibuat bab khusus tentang HAM  Bab XA Hak Asasi Manusia. Ketentuan HAM diatur dalam Pasal 28A ayat (1) sampai Pasal 28J ayat (2). Ketentuan HAM juga terdapat dalam Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan dan Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

23 HAM dalam Instrumen Hukum Lain
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketentuan-ketentuan HAM lainnya diadopsi dalam sistem hukum nasional melalui ratifikasi instrumen hukum internasional Sebagain besar instrumen hukum HAM internasional telah diadopsi dan diratifikasi dalam hukum nasional.

24 Warga Negara & Kewarganegaraan
Keberadaan warga negara merupakan salah satu syarat bagi terbentuknya negara. Hampir semua orang di muka bumi ini memiliki status kewarganegaraan. Sebagai subjek hukum, setiap warga negara punya hak dan kewajiban. Penduduk suatu negara terdiri dari warga negara dan warga asing.

25 Lanjutan… Ada tiga asas kewarganegaraan, yaitu: 1. Asas Ius Soli
Kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat kelahirannya. Misal: Amerika Serikat 2. Asas Ius Sanguinus Kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut garis keturunan atau darah. Misal: Indonesia, Cina 3. Asas Campuran Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahiran dan garis keturunan. Misal: India, Pakistan

26 Lanjutan… Umumnya setiap negara memilih hanya satu asas kewarganegaraan, yaitu ius soli atau ius sanguinus. Namun karena tidak semua negara menganut asas kewarganegaraan yang sama maka kadang terjadi konflik asas kewarganegaraan sehingga ada orang yang tidak punya kewarganegaraan (apatride) dan ada orang yang punya dua kewarganegaraan (bipatride). Karena itu ada negara yang membolehkan dwi-kewarganegaraan dengan menganut asas kewarganegaraan campuran.

27 Lanjutan… Ada lima prosedur untuk mendapatkan status kewarganegaraan:
1. Kewarganegaraan melalui kelahiran 2. Kewarganegaraan melalui keturunan 3. Kewarganegaraan melalui naturalisasi 4. Kewarganegaraan melalui registrasi 5. Kewarganegaraan melalui perluasan wilayah 6. Kewarganergaraan karena terbentuk negara baru

28 Lanjutan… Di Indonesia, hukum kewarganegaraan telah diatur secara detail dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. UU Kewarganegaraan menganut asas-asas berikut: Asas ius sanguinus. Asas ius soli  diberlakukan terbatas bagi anak-anak. Asas kewarganegaraan tunggal. Asas kewarganegaraan ganda terbatas  diberlakukan untuk anak-anak sampai usia 18 tahun.

29 Sumber Pustaka A. Masyhur Effendi, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (Ghalia Indonesia: Bogor, 2005). Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice (Cornel University Press: Itacha and London, 1989). Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI: Jakarta, 2006). Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi (PT. Bhuana Ilmu Populer: Jakarta, 2007). Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia (Kencana: Jakarta, 2005). Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (PSHTN FH UI: Jakarta, Cetakan Kelima, 1983). Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia (PSHTN FH UI: Jakarta, 2003). Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya (Ghalia Indonesia: Jakarta, Cetakan Kedua, 1982).


Download ppt "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google