Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN

2 UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Pajak Penghasilan
UU No. 8 Tahun 1983 Tentang PPn Barang dan Jasa, Pajak penjualan atas Barang Mewah UU No.12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai DASAR HUKUM UU Dasar Hukum Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan adalah UU No. 6 Tahun 1983 dan telah di ubah menjadi UU No. 16 Tahun 2000. ISTILAH - ISTILAH Wajib Pajak (WP) adalah Orang pribadi atau badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak). Badan adalah Sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

3 3. Masa Pajak adalah Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan keputusan mentri keuangan paling lama 3 bulan takwim. 4. Tahun Pajak adalahJangka waktu 1 tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. 5. Bagian Tahun Pajak adalah Bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak 6. Pajak Yang Terutang adalah Pajak yang harus di bayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak merut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penanggung Pajak adalah Orang prbadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. 8. Surat Paksa adalah Surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.

4 LATIHAN CARA MENENTUKAN TAHUN PAJAK
Tahun Pajak Sama dengan Tahun Takwim Januari Desember 2007   Artinya : Pembukuan di mulai 1 Januari 2007 dan berakhir 31 Desember 2008, disebut Tahun Pajak 2007 Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim 1 Juni mei 2007 3. 1 Maret februari 2006 4. 30 September Agustus 2005

5 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Pengertian : Nomor yang diberikan dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Menurut Siti Resmi NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenai diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hal dan kewajiban wajib pajak. Menurut Mardiasmo NPWP adalah suatu sarana administrasii perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak

6 Dalam pasal 2 ayat(l) UU KUP disebutkan setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP. Fungsi NPWP Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak . Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Pencantuman NPWP Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

7 Penghapusan dilakukan apabila :
Pendaftaran NPWP Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor Direktorat Jendral Pajak. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terhutang dan kewajiban mengenakan pajak terhutang . Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan. Penghapusan dilakukan apabila : Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.

8 Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Wajib pajak bentuk usaha tetap mengehentikan kegiatan usahanya di Indonesia. e. Dianggap perlu oleh Direktur Jendral Pajak untuk menhapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

9 Format Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP terdiri dan 15 digit, Yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Formatnya adalah sebagai berikut : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX Catatan : a. Wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP. b. Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak c. Untuk perusahaan perseorangan NPWP atas nama pemiliknya d. Untuk badan (Misainya PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.

10 Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
Fungsi NPWP adalah : 1. Sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya oleh karena itu kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. 2. Dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sebagai pengawasan administrasi perpajakan bagi aparatur pajak. 3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan. 4. Untuk memenuhi Kewajiban perpajakan misalnya dalam pengisian SSP 5. Untuk mendapatkan pelayanan dan instansi-instansi tertentu yang rnewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen impor (PPUD,PIUD).

11 Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Syarat-syarat Untuk memperoleh NPWP : 1. Untuk wajib pajak orang pribadi non usahawan 2. Untuk Wajib pajak Orang pribadi Usahawan 3. Untuk wajib pajak badan Fotocopy akte pendirian Fotocopy KTP salah satu pengurus Fotocopy surat ijin usaha atau surat keterangan tempat usaha dan instansi yang berwenang

12 4. Untuk bendaharawan sebagai pemungut atau pemotong
• Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan • Fotocopy KTP / kartu keluarga / SIM / paspor Apabila wajib pajak pemohon berstatus cabang maka harus melampirkan ; Fotocopy kartu NPWP atau bukti pendaftaran wajib pajak Apabila permohonan ditandatangani oleh orang iain, perlu dilengkapi surat kuasa. Formulir yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran NPWP bagiWajib Pajak Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha adalah : a. Foto copy KTP bagi WNI,atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dan instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing b. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pckerja bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa

13 Wajib pajak Badan : a. Foto copy akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dan kantor pusat bagi bentuk usaha tetap. b. Foto copy KTP Surat keterangan tempat kegiatan usaha dan instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang.jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :

14 Bagi wajib pajak Orang Pnibadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah usaha mulai dijalankan Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan satu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi ptkp setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.Tempat pendaftaran wajib pajak atau pelaporan pengusaha tertentu: Seluruh wajib pajak BUMN dan Wajib pajak BUMD diwilayah DKI Jakarta:di KPP BUMN Jakarta

15 Wajib pajak PMA tidak GO publik: di KPP PMA
Wajib pajak PMA tidak GO publik: di KPP PMA. kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan wajib pajak PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat. • Wajib pajak badan dan orang asing: di KPP setempat. • Wajib pajak dan orang asing : di KPP Bandara. • Wajib pajak Go publik : di KPP perusahaan masuk bursa (Go Publik), kecuali wajib publik BUMN/BUMD serta wajib pajak PMA yang berkedudukan di kawasan berikat . • Wajib pajak BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat • Untuk wajib pajak BUMN/BUMD, PMA, Go Publik di luar DKI Jakarta.khusus PPh pemotongan dan PPN/PPnBM di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.

16 SANKSI Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalah gunakan atau tanpa hak NPWP sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak kurang dibayar. Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: a) Denda sebesar • Rp apabila surat penberitahuan (SPT) masa tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu misalnya paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak • Rp.l00.000,00 apabila SPT tahunan tidak disampaikan atau disampaikan sesuai dengan batas waktu yaitu paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak

17 b) Bunga sebesar • 2% sebulan untuk selama dua kali 24 bulan atas jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar • 2% sebulan dan pajak yang kurang dibayar dalam hal wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran • 48% dan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam hal wajib pajak setelah jangka waktu 10 tahun dipidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengendahan yang telah rnernperoleh kekuatan hukum tetap. • 2% sebulan dihitung dan jatuh pernbayaran sarnpai dengan tanggal pembayaran dan bagian dan bulan dihitung penuh I bulan apabila pembayaran atau penyetoran yang terutang untuk suatu saat atau masa dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran atau penyetoran.

18 c) Kenaikan, sebesar: • 50% dan PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 tahun pajak akibat SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelab ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran. • 100% dan jumlah PPh yang tidak atau kurang dipotong tidak atau kurang, dipungut, tidak atau kurang disetorkan dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan • 100% dan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dalam hal ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap dan wajib pajak yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang

19 Sanksi Pidana Wajib Pajak Orang Pribadi
Karena Alpa a. Tidak menyampaikan SPT b. Menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar. d. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan atau dokumen lain e. Tidak rnenyetorkan pajak yang telah dipotong sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak terutang.

20 Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP dapat dihapus, karena: a. Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,diisyaratkan adanya Fotocopy akte atau laporan kematian dan instansi yang berwenang. b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan diisyaratkan adanya surat nikah / akte perkawinan dan catatan sipil c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak apabila sudah selesai diisyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris. d. Wajib pajak yang telah dibubarkan secara resmi diisyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan surat keterangan dan instansi yang berwenang.

21 e. Bentuk usaha tetap disyaratkan adanya permohonan wp yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa bentuk usaha tetap tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib pajak . f. Wajib pajak orang prihadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak. g. Bentuk usaha tetap yang telah kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap. h. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a & b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak.


Download ppt "PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google