Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Pranoto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN 2017 DIVISI TEKNIS PENYELENGGARAAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA BANDA ACEH 2017
2
A. Jadwal Kegiatan PPK Tanggal Kegiatan Keterangan 8-14 Februari 2017
Supervisi dan Monitoring pelaksanaan distribusi logistik dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 15 Februari 2017 Supervisi dan Monitoring pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 15 – 17 Februari 2017 Menerima hasil penghitungan dari TPS Februari 2017 Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota 16 – 22 Februari 2017 Pengumuman salinan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan 22 – 24 Februari Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota, penetapan hasil rekapitulasi dan penyampaian ke KIP Aceh
3
membantu PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan
Setelah menerima kotak suara yang tersegel dan salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya dari KPPS di wilayah kerjanya, selanjutnya KPPS : mengumumkan hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara dan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, atau tidak menghilangkan kotak suara; meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat (gunakan form D) untuk PPS dan DA3 untuk PPK); dan membantu PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan PPS melalui PPK meneruskan salinan C1 dan lampirannya kepada KIP Kota Banda Aceh pada tanggal 15 Februari 2017
4
B. Peserta/Undangan Rapat Rekapitulasi Saksi Panwaslihcam
PPS dan Sekretariat PPS Undangan disampaikan paling lambat 1 hari sebelum Saksi paling banyak 4 orang tiap pasangan calon. Saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 pasangan calon C. Tahap Rekapitulasi Rekapitulasi dilakukan dalam 2 tahap : 1. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan; dan 2. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan;
5
Selanjutnya Teknis Rekapitulasi dapat dilihat di buku panduan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.