Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERTEMUAN-4 PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH Pajak negara Pajak daerah dan retribusi daerah Dasar hukum Pajak daerah Jenis pajak dan objek pajak Tarif pajak Tata cara pelaksanaan pemungutan pajak dan penghapusan piutang pajak yang kadaluwarsa
2
PAJAK NEGARA Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah: 1. pajak penghasilan Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984, sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000. undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970.
3
2. Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPn BM)
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan
4
3. bea materai Dasar Hukum Pengenaan Bea Materai adalah undang-undang no.13 tahun undang- undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921). 4. pajak bumi dan bangunan (PBB) dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun undang- undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari dan merupakan pengganti;
5
a. ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908. b
a. ordonansi pajak rumah tangga tahun b. ordonansi verponding indonesia tahun c. ordonansi pajak kekayaan tahun d. ordonansi verponding tahun e. ordonansi pajak jalan tahun f. undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l. g. undang-undang nomor 11 prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.
6
5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang- undang no.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang- undang no.20 tahun undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291.
7
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang- undang no.18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang- undang no.34 tahun 2000.
8
Beberapa pengertian atau istilah PAJAK DAERAH;
Daerah otonom ; kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Neagara Kesatuan RI. Daerah Pajak ; iuran WP yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
9
Badan ; sekumpulan orang dan/atau modal yang yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak meliputi : PT, Perseroan komanditer, BUMN dan BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi masa, Organisasi Sospol, lembaga, usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Subjek pajak ; orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah Wajib pajak ; orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutan atau pemotongan pajak tertntu.
10
JENIS PAJAK DAN OBJEK PAJAK
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: 1. pajak propinsi, terdiri dari: a. pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. b. Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. c. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor. d. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. 2. pajak kabupaten/kota; terdiri dari: a. pajak hotel. b. Pajak restoran. c. Pajak hiburan d. Pajak reklame e. Pajak penerangan jalan. f. Pajak pengambilan bahan galian golongan C g. Pajak parkir h. Pajak lain-lain.
11
TARIF PAJAK YANG BELUM DINAIKAN
1. pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 5 % (lima persen) 2. Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen) 3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 % (lima persen) 4. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen) 5. pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen) 6. Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh persen) 7. Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) 8. Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh lima persen) 9. Pajak penerangan jalan sebesar 10 % (sepuluh persen) 10. Pajak pengambilan bahan galian golongan C sebesar 20% (dua puluh persen) 11. Pajak parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).
12
KENAIKAN TARIF MAKSIMUM PAJAK DAERAH
Untuk memberi ruang gerak bagi daerah mengatur sistem perpajakannya dalamrangka peningkatan pendapatan dan peningkatan kualitas pelayanan, penghematanenergi, dan pelestarian/perbaikan lingkungan, tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah dinaikkan, antara lain: a.Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif.
13
b.Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%.
c.Tarif maksimum Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan angkutan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah.
14
d. Tarif maksimum Pajak Parkir, dinaikkan dari 20% menjadi 30%.
e. Tarif maksimum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (sebelumnya Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C), dinaikkan dari 20% menjadi 25%. 6. Bagi Hasil Pajak Provinsi Dalam rangka pemerataan pembangunan dan peningkatan kemampuan keuangan kabupaten/kota dalam membiayai fungsi pelayanan kepada masyarakat, pajak provinsi dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dengan proporsi sebagai berikut:
15
No. Jenis Pajak Provinsi Kab/Kota
Pajak Kendaraan Bermotor 70% 30% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 70% 30% Pajak Bahan Bakar Kend. Bermotor 30% 70% Pajak Air Permukaan 50% 50% Pajak Rokok 30% 70% Earmarking yaitu Untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan terus menerus dan sekaligus menciptakan good governance dan clean government, penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan (di-earmark) untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh masyarakat.
16
Pengaturan earmarking tersebut adalah:
a. 10% dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor wajib dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan, serta peningkatan sarana transportasi umum. b. 50% dari penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. c. Sebagian penerimaan pajak penerangan jalan digunakan untuk penyediaan penerangan jalan. Dengan penetapan UU PDRD ini, diharapkan struktur APBD menjadi lebih baik, iklim investasi di daerah menjadi lebih kondusif karena Perda-Perda pungutan daerah yang membebani masyarakat secara berlebihan dapat dihindari, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
17
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
tata cara pelaksanaan pemungutan pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa sehingga dapat dihapuskan. Penghapusan piutang pajak propinsi, kabupaten atau kota yang sudah kadaluwarsa dilakukan dengan keputusan masing-masing ditetapkan oleh gubernur dan bupati atau walikota. Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan peraturan daerah.
18
Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu; 1. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
19
Retribusi Daerah 2. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
20
3. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; 4. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
21
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
22
JENIS RETRIBUSI DAERAH
Dibagi menjadi 3 golongan ; 1. Retribusi jasa umum a. Retribusi pelayanan kesehatan b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. c. Retribusi pengganti biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil. d. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. e. Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum. f. Retribusi pelayanan pasar. g. Retribusi pengujian kendaraan bermotor. h. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. i. Retribusi penggantian biaya cetak peta. j. Retribusi pengujian kapal perikanan.
23
2. retribusi jasa usaha a. Retribusi pemakaian kekayaan daerah b. Retribusi pasar grosir dan/ pertokoan c. Retribusi tempat pelalangan d. Retribusi terminal e. Retribusi tempat khusus parkir. f. Retribusi tempat penginapan /pesanggrahan/villag.Retribusi penyedotan kakus h. Retribusi rumah pemotongan hewan i. Retribusi pelayanan pelabuhan kapal. j. Retribusi tempat rekreasi dan olah raga. k. Retribusi penyebrangan di atas air. l. Retribusi pengolahan limbah cair m. Retribusi penjualan produksi daerah.
24
3. Retribusi perizinan tertentu
a. Retribusi izin mendirikan bangunan. b. Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol. c. Retribusi izin gangguan. d. Retribusi izin trayek. Objek Retribusi Dearah terdiri dari ; Jasa Umum berupa pelayanan yang disediakan atau yang diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan
25
Jasa usaha ; berupa pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.
Perizinan tertentu ; kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan dengan maksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
26
Subjek Retribusi Daerah ;
Retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan Retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan Retribusi perijinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh ijin tertentu dari pemerintah daerah. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi daerah ; Retribusi jasa umum, berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
27
Retribusi jasa usaha ; berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan beroerintasi pada harga pasar. Retribusi perijinan tertentu, berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.