Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abdullah Tri Wahyudi DIKLAT KHUSUS PROFESI ADVOKAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA
2
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
UU NO. 5 TAHUN 1986 Jo. UU NO. 9 TAHUN 2004
3
Tata Usaha Negara (TUN): Badan atau Pejabat TUN:
(Pasal 1 angka 1) Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah; Badan atau Pejabat TUN: (Pasal 1 angka 2) Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4
konkret, Keputusan TUN: (Pasal 1 angka 3)
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat: konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
5
Tertulis: Menunjuk pada isi bukan bentuk, nota atau memo dapat memenuhi syarat tertulis apabila jelas: Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan; maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu; kepada siapa tulisan ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
6
Konkret: Objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, seperti Keputusan tentang pemberhentian si A. Individual: Keputusan TUN tidak ditujukan untuk umum tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju lebih dari seorang maka tiap-tiap nama disebutkan, misalnya Keputusan tentang pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama yang terkena pelebaran.
7
Final: Sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri yang masih memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
8
Disamakan dengan Keputusan TUN:
(Pasal 3) Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya. Badan atau Pejabat TUN dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan apabila jangka waktu sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat atau apabila peraturan perundang-undangan tidak menentukan jangka waktu, maka setelah lewat waktu empat bulan.
9
Tidak termasuk Keputusan TUN:
(Pasal 2) Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata; mis. Jual beli antara instansi pemerintah dengan perseorangan Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; mis. Keputusan TUN yang mengatur dan mengikat secara umum Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan; mis. Keputusan yang berlaku setelah ada persetujuan dari atasan/instansi lain
10
Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP atau KUHAP atau peraturan per-UU-an lain yang bersifat hukum pidana; mis. Surat Perintah Penahanan, dll Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan per-UU-an yang berlaku; mis. Keputusan TUN berdasarkan Putusan pengadilan
11
Keputusan TUN mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
12
Sengketa TUN: (pasal 1 angka 4) Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN.
13
Pengadilan: (Pasal 1 angka 7, pasal 6)
Pengadilan tingkat I: PENGADILAN TUN (PTUN) Berkedudukan di Kota/Kabupaten Pengadilan tingkat banding: PENGADILAN TINGGI TUN (PTTUN) Berkedudukan di Propinsi
14
Kekuasaan Pengadilan:
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN. (Pasal 47) Apabila menurut UU Badan/Pejabat TUN diberikan wewenang untuk menyelesaikan dengan upaya administratif maka harus ditempuh dulu upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan. (Pasal 48)
15
Pengadilan tidak berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan : - dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 49)
16
PENGADILAN TINGGI TUN (PTTUN)
PENGADILAN TUN (PTUN) Bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa TUN di tingkat pertama (Pasal 50) PENGADILAN TINGGI TUN (PTTUN) memeriksa dan memutus sengketa TUN tingkat banding; di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara PTUN di dalam daerah hukumnya; di tingkat pertama sengketa TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 (Pasal 51)
17
Gugatan TUN: (Pasal 1 angka 5) Permohonan tertulis kepada pengadilan yang berisi tuntutan agar Keputusan TUN dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi
18
PIHAK DALAM PTUN: (Pasal 1 angka 6) Penggugat: Tergugat:
Orang atau badan hukum perdata Tergugat: Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan OBYEK GUGATAN PTUN: Keputusan TUN
19
Alasan gugatan TUN: Pasal 53 ayat (2) Keputusan TUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan TUN bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
20
Asas-asas pemerintahan yang baik:
Kepastian hukum; Tertib penyelenggaraan Negara; Keterbukaan; Proporsionalitas; Profesionalitas; Akuntabilitas. (UU NO. 28/1999)
21
Kompetensi Relatif PTUN:
(Pasal 54) Gugatan sengketa TUN diajukan di Pengadilan tempat kedudukan tergugat. Apabila tergugat lebih dari satu Badan/Pejabat TUN gugatan diajukan kepada Pengadilan tempat kedudukan salah satu Badan/Pejabat TUN.
22
Kompetensi Relatif PTUN:
Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
23
Kompetensi Relatif PTUN:
Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa TUN yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan tempat kediaman penggugat. Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
24
Kompetensi Relatif PTUN:
Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.
25
Tenggang waktu mengajukan gugatan:
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat TUN. (Pasal 55)
26
(nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan) Identitas Tergugat
Isi gugatan TUN: Pasal 56 Identitas Penggugat (nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan) Identitas Tergugat (nama, jabatan, tempat tempat kedudukan) Posita Petitum * Gugatan sedapat mungkin disertai Keputusan TUN yang disengketakan
27
Isi gugatan TUN: * Dalam gugatan dapat diajukan permohonan pemeriksaan acara cepat * Dalam gugatan dapat diajukan permohonan Schoorsing/Penundaan/ Penangguhan Keputusan TUN
28
Permohonan Penundaan Keputusan TUN: Permohonan Penundaan Keputusan diajukan bersama gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Permohonan Penundaan dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
29
Alasan dikabulkannya penundaan Keputusan TUN:
apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan; tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.
30
Sistematika gugatan TUN:
Nama kota dan tanggal dibuat gugatan Alamat Ketua Pengadilan yang berwenang memeriksa perkara Identitas para pihak disertai penegasan kedudukan para pihak, sebagai Penggugat atau Tergugat Posita Petitum
31
Kuasa: Pasal 57 Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa. Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan di persidangan. Surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan di negara yang bersangkutan dan diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut, serta kemudian diterjemaahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
32
Hak yang diberikan kepada Penerima Kuasa
Isi Surat Kuasa: Identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa (nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan) Hal yang dikuasakan (disebutkan hal apa yang dikuasakan, kedudukan para pihak sebagai Penggugat/Tergugat, nomor perkara, pengadilan yang memeriksa) Hak yang diberikan kepada Penerima Kuasa Hak Subtitusi dan/atau hak retensi Tempat dan tanggal surat dibuat Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa
33
Cara Mengajukan Gugatan TUN:
Pasal 59 Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara, yang besarnya ditaksir oleh Panitera Pengadilan. Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan dicatat dalam daftar perkara oleh Panitera Pengadilan. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga puluh hari sesudah gugatan dicatat, Hakim menentukan hari, jam, dan tempat persidangan, dan menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan. Surat panggilan kepada tergugat disertai sehelai salinan gugatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis.
34
PEMANGGILAN SIDANG Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 (enam) hari, kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah, apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat.
35
PEMANGGILAN SIDANG Apabila salah satu pihak berkedudukan atau berada di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dilampiri salinan gugatan diteruskan kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. Departemen Luar Negeri segera menyampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalain wilayah tempat yang bersangkutan berkedudukan atau berada. Petugas Perwakilan Republik Indonesia dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut, wajib memberi laporan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
36
Rapat Permusyawaratan/
DISMISSAL PROCESS Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar
37
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar dalam DISMISSAL PROCESS
Pasal 62 pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan; syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi sekalipun PENGGUGAT telah diberi tahu dan diperingatkan; gugatan tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak; apa yang dituntut dalam gugatan sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang digugat; gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
38
Upaya hukum PERLAWANAN atas
penetapan DISMISSAL PROCESS Pasal 62 Penggugat dapat mengajukan atas penetapan Dismissal Proses; Tenggang waktu 14 hari setelah penetapan diucapkan; Perlawanan diperiksa dengan acara singkat. Apabila perlawanan dibenarkan maka penetapan gugur demi hukum dan gugatan akan diperiksadengan acara biasa. Atas putusan mengenai perlawanan tidak ada upaya hukum.
39
PEMERIKSAAN PERKARA TUN
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT Perkara Gugatan Hakim Tunggal 2. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA Perkara Gugatan Majelis Hakim
40
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA
PEMERIKSAAN PERSIAPAN ¤ pemeriksaan tertutup untuk umum ¤ Penggugat berhak mendapat nasehat guna melengkapi gugatan ¤hakim dapat meminta penjelasan dan data-data yang diperlukan kpd Tergugat ¤dalam jangka waktu 30 hari Penggugat harus melengkapi gugatan apabila tidak dilengkapi gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) ¤terhadap putusan tsb tidak ada upaya hukum tapi bisa diajukan gugatan baru
41
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA
PEMERIKSAAN di PERSIDANGAN ¤ pemeriksaan terbuka untuk umum ¤ Pembacaan gugatan ¤ Jawab jinawab ¤ Pemeriksaan bukti surat ¤ Pemeriksaan bukti saksi ¤ Kesimpulan ¤ Putusan
42
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
Ada kepentingan penggugat yang cukup mendesak, mis. Pembongkaran rumah Hakim Tunggal Di ruang sidang terbuka untuk umum Tanpa dilakukan Pemeriksaan Persiapan Proses jawab jinawab Pemeriksaan bukti surat Pemeriksaan bukti saksi-saksi Putusan Proses acara cepat maksimal 30 (tiga puluh) hari
43
MASUKNYA PIHAK KETIGA (INTERVENSI) Dalam pemeriksaan perkara yang sedang berjalan, dimungkinkan masuknya Pihak Ketiga yang berkepentingan Kedudukan pihak ketiga bisa sebagai Penggugat Intervensi atau Tergugat II Intervensi
44
PEMBUKTIAN Alat Bukti Surat atau tulisan Keterangan ahli Keterangan saksi Pengakuan para pihak Pengetahuan hakim
45
SEBAGAI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
PENGADILAN TINGGI TUN SEBAGAI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA Dalam perkara yang harus ditempuh melalui upaya banding administratif, gugatan diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN sebagai pengadilan tingkat pertama. Contoh Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan PP No. 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri.
46
UPAYA HUKUM Atas putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN) para pihak dapat mengajukan upaya hukum BANDING ke Pengadilan Tinggi TUN Selanjutnya upaya hukum KASASI dan PENINJAUAN KEMBALI ke MAHKAMAH AGUNG
47
TIDAK SEMUA PUTUSAN DAPAT DIAJUKAN KASASI
Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan tidak dapat diajukan KASASI.
48
PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI) HANYA putusan yang TELAH mempunyai kekuatan hukum yang dapat dieksekusi
49
PROSEDUR EKSEKUSI Salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikirim kepada para pihak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari; Dalam hal Tergugat harus mencabut objek sengketa, apabila empat bulan setelah putusan dikirimkan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya SK objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;
50
Dalam hal Tergugat harus mencabut dan menerbitkan SK baru atau menerbitkan SK dari keputusan fiktif negatif, setelah 3 (tiga) bulan tidak dilaksanakan, Penggugat mohon agar Ketua PTUN memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan; Apabila telah diperintahkan Tergugat tidak melaksanakan putusan akan dikenakan uang paksa (dwangsom) dan/atau sanksi administratif; Tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan dapat diumumkan melalui media massa setempat oleh Panitera.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.