Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN PERKOTAAN DALAM PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH TAHUN 2016

2 OUTLINE 1 PERATURAN DAN PERUNDANGAN TERKAIT PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH 2 PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERENCANAAN KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PELAKSANAAN FISIK KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH 3 ILUSTRASI KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH

3 PERATURAN DAN PERUNDANGAN TERKAIT PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH

4 Amanat Kebijakan Nasional
Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. UU No. 1/2011 Pasal 56 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota tanpa permukiman kumuh UU NO. 17/ 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman, dengan kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan guna mewujudkan sasaran meningkatnya kualitas permukiman di Ha daerah perkotaan Perpres No. 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah nasional Tugas dan Fungsi dan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Permen PUPR No. 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR Sasaran Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perkotaan melalui indiator kinerja yaitu meningkatnya kualitas permukiman di Ha daerah perkotaan. Permen PUPR Nomor 13.1 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian PUPR Pola Penanganan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

5 1 Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang Pemenuhan dan peningkatan pelayanan sarana dan prasarana dasar permukiman untuk mewujudkan perkotaan/perdesaan layak huni dan berkelanjutan; Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan pada peruntukan permukiman dan memenuhi persyaratan tata ruang; Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan melalui kolaborasi, terpadu antarsektor, antarkawasan, antarpelaku berdasarkan arahan dan perencanaan yang terpadu dan berkelanjutan sesuai kebutuhan daerah (demand driven); Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan menyeluruh, meliputi seluruh kebutuhan di kawasan perkotaan, perdesaan dan kawasan khusus; untuk seluruh komponen pembentuk permukiman; UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 56

6 2 Pemerintah memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman adalah temasuk urusan wajib pemerintah daerah; Agar pemerintah daerah mampu menjadi nakhoda, maka pemerintah daerah harus memiliki kapasitas dan pengetahuan yang baik mengenai pembangunan dan pengembangan permukiman; Pemerintah bertugas menciptakan kondisi yang kondusif, memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dan dapat memfasilitasi tugas pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; 3 memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman Diperlukan upaya peningkatan peran masyarakat untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan; Masyarakat berhak mendapatkan bimbingan, penyuluhan, bantuan teknis dan fasilitasi untuk peningkatan kesadaran dan keterlibatan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman; Untuk mendorong peran masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan permukiman maka dapat dibentuk Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 16

7 PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN
RPJPN RPJPN 2015 2025 2035 2045 Pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) menuju KOTA LAYAK HUNI KOTA BERKELANJUTAN 100 % Indikator KOTA HIJAU yang berdaya saing dan berbasis teknologi terwujud di seluruh kota 100 % Indikator KOTA HIJAU terwujud di seluruh kota 1 Pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) dan indikator kota layak huni Sumber : UU NO. 17/ 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2 Pemenuhan indikator kota hijau berketahanan iklim dan bencana 3 Pemenuhan indikator kota cerdas berdaya berdaya saing

8 Target Pembangunan Kawasan Perkotaan Bidang Permukiman
Sumber : Perpres No. 2 Tahun 2015 TARGET 2019 KEBUTUHAN KEBIJAKAN STRATEGI 0 % Kawasan Kumuh Pencegahan dan Peningkatan kualitas lingkungan perkotaan melalui pembangunan fisik dan non-fisik Pelayanan infrastruktur permukiman perkotaan yang memenuhi standar pelayanan (kualitas & kuantitas) Peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan berikut pelayanan prasarana dan sarana dasar permukiman melalui melalui pelaksanaan pembangunan fisik maupun pendekatan non-fisik Menyusun perencanaan dan pemrograman penanganan kumuh perkotaan yang terpadu dan komprehensif Melaksanakan penanganan permukiman kumuh melalui berbagai pola penanganan dengan prioritas pada 30 Kab/Kota sebagai best practice Melaksanakan penanganan permukiman kumuh melalui pola penanganan replikasi dari best practice Pemenuhan SPP dan pengembangan Kota Layak Huni di 18 kota, 12 kawasan perkotaan metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan, Inkubasi 10 Kota Baru Penataan kawasan permukiman darat maupun pesisir untuk pemenuhan SPP Penyediaan lahan untuk pengembangan permukiman baru Pengembangan infrastruktur perkotaan yang menunjang pengembangan perkotaan yang sudah ada maupun pembangunan kawasan permukiman baru dalam rangka membentuk struktur ruang Pengembangan kawasan permukiman perkotaan dengan prinsip kota yang berkelanjutan dengan ditunjang aspek kesiapan lahan, aksesibilitas, dan legalitas lahan & bangunan Pembangunan infrastruktur dasar sesuai SPP yang diarahkan pada perwujudan permukiman layak huni dan berkelanjutan dalam rangka membentuk struktur ruang nasional

9 Target Pembangunan Kawasan Perkotaan Bidang Permukiman
Sumber : Perpres No. 2 Tahun 2015 INDIKATOR Inkubasi Kota Baru : Akses Jalan Drainase Pengelolaan Air Bersih dan Limbah Ruang Terbuka Tersedianya fasilitas dan utilitas 10 Kota Pemenuhan SPP : Pelayanan air bersih perpipaan, Pelayanan pengolahan air kotor, Drainase dan pengendalian banjir Pemadam Kebakaran Ruang Terbuka Hijau Pengelolaan Persampahan 18 12 744 Kota/Kab Metropolitan Kawasan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh : Akses Jalan Drainase Kondisi Bangunan Sanitasi Air Minum Persampahan Proteksi Kebakaran dan RTH 384 4.108 Ha Kota/Kab Kawasan Luas Area Kumuh

10 Sebaran Lokasi Permukiman Kumuh Nasional
4, Ha Ha Ha Ha 1, Ha 3, Ha Ha 5, Ha 1, Ha Ha Ha Ha Ha 1, Ha 41 kws Ha 186,56 Ha Ha Ha 1, Ha 1, Ha Ha Ha 2, Ha Ha Ha 1, Ha Ha Ha Ha Ha 360 kws 150 kws 177 kws 78 kws 40 kws 1, Ha 98 kws 2, Ha 121 kws 43 kws 174 kws 1, Ha 257 kws 641 kws 107 kws 320 kws 80 kws 213 kws 110 kws 59 kws 172 kws 55 kws 171 kws 66 kws 336 kws 194 kws 36 kws 64 kws 53 kws 63 kws 48 kws Sebaran Lokasi Permukiman Kumuh Nasional TOTAL = 38,431 Ha 814 kws 674 kws 90 kws KALTARA Ha 18 kws Sumber : Perpres No. 2 Tahun 2015

11 SASARAN CIPTA KARYA 2015 – 2019 MENUJU

12 UPAYA PENCAPAIAN TARGET

13 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan teknis, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, serta kawasan permukiman khusus. Permen PUPR No.15/PRT/M/2015 Fungsi: Penyusunan, penyiapan, pelaksanaan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan; Bimbingan teknis dan supervisi; Norma, standar, prosedur, dan kriteria; Kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat; dan Tata usaha dan rumah tangga Direktorat. - Permukiman Kumuh - Kampung Nelayan - Inkubasi Kota Baru - Kota Layak huni - Kws. Pusat Pertumbuhan . Agropolitan . Minapolitan - Desa Nelayan - Kws. Perbatasan - Kws. Pulau Pulau Kecil Terluar - Kws. Rawan Bencana Perkotaan Perdesaan Khusus

14 TOTAL ALOKASI 2015-2019 (Rp Miliar)
Renstra Kementerian PUPR Tahun Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Permen PUPR No. 13.1/PRT/M/2015 SASARAN INDIKATOR KINERJA SATUAN TARGET RENSTRA TOTAL ALOKASI (Rp Miliar) Pendekatan 2015 2016 2017 2018 2019 Total Sasaran : Meningkatnya kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan hunian dan permukiman yang layak Kegiatan : Pengaturan, Pembinaan, dan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Permukiman 46.448 Layanan Perkantoran Terselenggaranya 60 bulan layanan pendukung kegiatan Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman 12 60 456 Fasilitasi Pemda Provinsi/Kab/Kota Peraturan Pengembangan Kawasan Permukiman Tersusunnya NSPK bidang pengembangan kawasan permukiman NSPK 2 10 45 Pembinaan dan pengawasan pengembangan kawasan permukiman Terselenggaranya pembinaan, dan pengawasan pengembangan permukiman di 507 kab/kota kab/kota 110 100 97 507 1.197 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perkotaan Meningkatnya kualitas permukiman di Ha daerah perkotaan Ha 2.680 9.300 9.500 8.900 8.051 38.431 36.264 Membangun Sistem Permukiman Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Meningkatnya kualitas permukiman di Ha daerah perdesaan 47.530 7.683 7.501 7.835 78.384 4.500 Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Khusus Meningkatnya kualitas permukiman di Ha kawasan khusus 266 500 667 833 3.099 950 Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Terselenggaranya pendampingan masyarakat di kelurahan Kelurahan 1.477 1.483 1.633 1.620 1.470 1.910 Memberdayakan masyarakat Fasilitasi kota dan kawasan perkotaan dalam pemenuhan SPP dan pengembangan Kota Layak Huni, Kota Hijau, dan Kota Cerdas Terselenggaranya fasilitasi kota dan kawasan perkotaan dalam pemenuhan SPP dan pengembangan Kota Layak Huni, Kota Hijau, dan Kota Cerdas di 18 kota, 12 kawasan perkotaan metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan Kota/kab dan kawasan 5 kota, 4 kawasan perkotaan metropolitan, 168 kota/kawasan perkotaan 5 kota, 3 kawasan perkotaan metropolitan, 188 kota/kawasan perkotaan 5 kota, 3 kawasan perkotaan metropolitan, 194 kota/kawasan perkotaan 3 kota, 2 kawasan perkotaan metropolitan, 194 kota/kawasan perkotaan 18 kota, 12 kawasan, perkotaan metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan 946 Ditindakjuti oleh Dit. Bina Penataan Bangunan Perintisan inkubasi kota baru Terselenggaranya perintisan inkubasi di 10 kota baru Kota/kab 3 180

15 Pola-Pola Penanganan Permukiman Kumuh
Pencegahan : tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru Pengawasan dan Pengendalian Kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan POLA PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi Permukiman Kumuh : permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat Peningkatan kualitas : upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan, serta prasarana, sarana dan utilitas umum. Pemugaran Perbaikan, pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni Peremajaan Mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat Pemukiman kembali Pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali/ tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang ataupun manusia (contoh: penyediaan Rusunawa) Sumber : Permen PUPR No. 2 Tahun 2016

16 Swasta, Donor, Univ. LSM. dll
AKTOR PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PEMERINTAH PUSAT Lokasi Kumuh MASYARAKAT PEMERINTAH KOTA/KAB PEMERINTAH PROPINSI Swasta, Donor, Univ. LSM. dll

17 Kolaborasi Tata Peran Stakeholder
PEMERINTAH PUSAT PERATURAN PERUNDANGAN DAN KEBIJAKAN NASIONAL PENANGANAN KUMUH: Peraturan Pemugaran, Peraturan Peremajaan, Peraturan Permukiman Kembali, Pedoman Umum Penanganan Kumuh tingkat Kota dan Pedoman Umum Penanganan Kumuh Tingkat Masyarakat: PENGANGGARAN, MONITORING, SUPERVISI, PENGEMBANGAN KAPASITAS, dll PEMERINTAH PROPINSI KELEMBAGAAN POKJA PKP; DUKUNGAN KE PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN: Koordinasi, Sinkronisasi, dll PENDANAAN DAN PEMROGRAMAN DI APBD: Alokasi dana dan program penanganan kumuh dan Pencegahan Kumuh; PERATURAN DAERAH PENANGANAN KUMUH: Perda Kumuh, Peda BG, Perda Tata Ruang, dll. KELEMBAGAAN POKJA PKP; DOKUMEN STRATEGI & PERENCANAAN (program investasi, master plan, DED, RAB, RKS); PENDANAAN DAN PEMROGRAMAN DI APBD: Alokasi dana dan program Pencegahan dan Peningkatan Kualitas ; PELAKSANA KEGIATAN PENATAAN KAWASAN DALAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH: DUKUNGAN KE MASYARAKAT: Informasi Kebijakan, apresiasi partisipasi, koordinasi, dll PEMERINTAH KOTA/KAB PERENCANAAN PARTISIPATIF: Pemetaan Swadaya Penyusunan Profil kumuh dan Perencanaan Partisipatif Penanganan kumuh &Pencegahan kumuh di komunitas INTEGRASI PERENCANAAN KE DOKUMEN STRATEGI & PERENCANAAN (SIAP / RKP-KP) PENGUATAN KELEMBAGAAN: Penguatan Kapasitas BKM dan Pemerintah Kelurahan/Desa dalam Penanganan Kumuh dan Pencegahan Kumuh; PELAKSANAAN KEGIATAN INVESTASI INFRASTRUKTUR PENINGKATAN KUALITAS DAN PENCEGAHAN KUMUH TINGKAT KOMUNITAS: MASYARAKAT

18 PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH

19 Penyusunan Profil Kumuh
ALUR PROSES PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN Penyusunan Profil Kumuh 1 PERENCANAAN 2 PELAKSANAAN FISIK 3 PASCA PELAKSANAAN 4 SK Kumuh Kab/Kota DOKUMEN PERENCANAAN 0% Kawasan Kumuh O U T P Kumuh Ringan : Pemugaran Pola Penanganan Kumuh Sedang : Pemugaran dan Peremajaan Kumuh Berat : Peremajaan dan Permukiman Kembali

20 1. PENYUSUNAN PROFIL PERMUKIMAN KUMUH

21 PROSES IDENTIFIKASI PERMUKIMAN KUMUH
1 Bangunan Gedung Pengelolaan Drainase Proteksi Kebakaran

22 Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan Persampahan
Aspek Kekumuhan 1 ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk kepadatan tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis sistem struktur, pengamananpetir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan bahan bangunan Bangunan Gedung kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman lebar jalan yang tidak memadai kelengkapan jalan yang tidak memadai Jalan Lingkungan ketidaktersediaan akses air minum tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan Penyediaan Air Minum Drainase Lingkungan ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan menimbulkan bau tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku tercemarnya lingkungan sekitar Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan Persampahan ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah Proteksi Kebakaran ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran

23 1 1 2 3 5 4 Tipologi Perumahan Kumuh & Permukiman Kumuh
Permukiman Kumuh Atas Air (Banjarmasin) 2 Permukiman Kumuh Tepi Air (Jakarta) 3 Permukiman Kumuh Perbukitan- Jayapura 5 Permukiman Kumuh Dataran Rendah - Jakarta 4 Permukiman Kumuh Rawan Bencana - Jogjakarta

24 1 Kebutuhan Data DATA SPASIAL DATA NUMERIK
Peta delineasi kawasan permukiman kumuh (sesuai SK/hasil verifikasi yang sudah dilegalkan) Peta rencana pembangunan infrastruktur (Hasil RP2KP-KP) Peta pelaksanaan kegiatan infrastruktur tahun berjalan (Hasil tracking GPS) Peta layanan/outcome per infrastruktur yang dibangun DATA NUMERIK Data identifikasi permasalahan 7 Aspek Kekumuhan  19 Indikator Jenis infrastruktur yang dibangun  Jenis, Volume/Kapasitas

25 1 Penetapan SK Bupati/Walikota Legitimasi/SK Bupati/Walikota
SK Kumuh Bupati/Walikota yang sudah terbit 314 kab/kota Target penanganan kawasan kumuh Ha di 333 kab/kota, di kawasan

26 2. DOKUMEN PERENCANAAN

27 2 DOKUMEN PERENCANAAN Apa itu RP2KP-KP ?? Sasaran
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Apa itu RP2KP-KP ?? RP2KP-KP adalah Dokumen Perencanaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota atau Kawasan Perkotaan yang disusun oleh Pokjanis Kab/Kota untuk mewujudkan permukiman tanpa kumuh. LINGKUP KAB/KOTA RP2KP-KP Sasaran

28 Keterpaduan Infrastruktur
2 KOORDINASI ANTAR SEKTOR & MUATAN DOKUMEN RP2KP-KP KOORDINASI ANTAR SEKTOR RP2KPKP RPI2JM PERMUKIMAN PENYEHATAN LINGK. Keterpaduan Infrastruktur Permukiman AIR MINUM TATA BANGUNAN MUATAN DOK. RP2KPKP : Hasil Verifikasi Lokasi Permukiman Kumuh Profil Permukiman Kumuh Identifikasi potensi dan permasalahan Penetapan Kawasan Prioritas Penanganan Rencana Aksi Penanganan ( Konsep,Rumusan Strategi , Kebutuhan Program, Kegiatan Bidang CK dan Investasi ) Dokumen RP2KPKP merupakan produk Pemerintah Kab/kota

29 2 LOKASI PENYUSUNAN DOKUMEN RP2KPKP TA KAB/KOTA

30 2 LOKASI PENYUSUNAN DOKUMEN RP2KPKP TA KAB/KOTA

31 PELAKSANAAN

32 3 READINESS CRITERIA Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan
KRITERIA UMUM Kluster A (205 Kab/Kota) dan B (85 Kab/Kota) Bidang Cipta Karya Kawasan Strategis Nasional (PKN, PKSN) Wilayah Pengembangan Strategis Kementerian PUPR (35 WPS) Memiliki Perda RTRW Memiliki Perda Bangunan Gedung Tersedianya Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB)/dana daerah untuk pembiayaan komponen kegiatan Institusi pengelola pasca konstruksi (KPP) terkait serah terima asset KRITERIA KHUSUS Memiliki Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP)/ Sedang dalam proses penyusunan tahun 2015 Memiliki SK Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh Memiliki Profil kawasan Kumuh Memiliki Surat Pernyataan Minat untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kesiapan dan kesediaan Lahan Rencana aksi Penanganan dan Pemaketan serta Jadwal Pelaksanaan (Kurva-S) Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED yang ditandatangani Dinas Teknis Kab/Kota, serta RAB, TOR dan RKS sudah siap lelang

33 3 LOKASI KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH TA KAB/KOTA

34 3 PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN TA KAB/KOTA

35 3 30 LOKASI PRIORITAS SUMATERA Batam* Palembang* JAWA Bogor Bandung
Semarang* Surakarta Yogyakarta Malang Surabaya KALIMANTAN 10. Banjarmasin* SULAWESI 11. Makasar* 12. Palu NUSA TENGGARA 13. Mataram 14. Kupang PAPUA BARAT Sorong SUMATERA Lhokseumawe Medan Bandar Lampung* DKI. JAKARTA DKI Jakarta JAWA Cirebon Tegal Pekalongan* KALIMANTAN Balikpapan Samarinda Palangkaraya* Pontianak SULAWESI 12. Manado 13. Kendari* MALUKU Ambon* PAPUA Jayapura Ket : * Lokasi NUSP

36 TOTAL ALOKASI 2015-2019 (Rp Miliar)
3 CAPAIAN HASIL KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH SASARAN INDIKATOR KINERJA SATUAN TARGET RENSTRA TOTAL ALOKASI (Rp Miliar) Pendekatan 2015 2016 2017 2018 2019 Total Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perkotaan Meningkatnya kualitas permukiman di Ha daerah perkotaan Ha 2.680 9.300 9.500 8.900 8.051 38.431 36.264 Membangun Sistem Permukiman TAHUN TARGET (Ha) CAPAIAN (Ha) 2015 2.680 3.140 Ha 2016 9.300 - 2017 9.500 2018 8.900 2019 8.051 Total 38.431 3.140 Pencapaian kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh TA mencapai dan melebihi target yang ditetapkan dalam Renstra yaitu sebesar Ha.

37 ILUSTRASI KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH

38 PERUKIMAN CURUP TENGAH PERUKIMAN CURUP SELATAN
SEBARAN DAN LUASAN PERMUKIMAN KUMUH MENURUT SK PERUKIMAN CURUP TIMUR (KEL. KARANG ANYAR) LUAS : 4,7 HA PERUKIMAN CURUP (KEL. PASAR TENGAH) LUAS : 8,09 HA PERUKIMAN CURUP TENGAH (KEL. PELABUHAN BARU) LUAS : 13,89 HA PERUKIMAN CURUP SELATAN (KEL. AIR PUTIH BARU) LUAS : 4,7 HA

39 SEBARAN DAN LUASAN PERMUKIMAN KUMUH HASIL VERIFIKASI RKPKP
PERUKIMAN CURUP TIMUR (KEL. KARANG ANYAR) LUAS : 5,50 HA PERUKIMAN CURUP (KEL. PASAR TENGAH DAN JALAN BARU) LUAS : 8,09 HA PERUKIMAN CURUP TENGAH (KEL. PELABUHAN BARU, TALANG RIMBO BARU, KEPALA SIRING) LUAS : 62,26 HA PERUKIMAN CURUP SELATAN (KEL. AIR PUTIH BARU) LUAS : 30,03 HA

40 Tabel Matrik Hasil Penentuan Prioritas Penanganan
PENETAPAN KAWASAN PRIORITAS Tabel Matrik Hasil Penentuan Prioritas Penanganan No Prioritas Klasifikasi Kawasan (Sub Blok) Luas Kawasan (Ha) 1 Piroritas 1 A1 Curup Tengah Sub Blok 2D (Kelurahan Kepala Siring Rt 02/02; Kelurahan Pelabuhan Baru Rt 01/01, Rt 02/01) 6,91 Curup Tengah Sub Blok 2E (Kelurahan Kepala Siiring Rt 05/02; Kelurahan Talang Rimbo Baru Rt 01/01, Rt 02/01, Rt 03/01, Rt 06/02 15,44 2 Prioritas 2 B1 Curup Selatan Sub Blok 1C (Kelurahan Air Putih Baru Rt 09/03, Rt 08/03, Rt 07/02) 2,66 Curup Sub Blok 2A (Kelurahan Jalan Baru Rt 01/02,Rt 02/04) 2,81 Curup Sub Blok 2B (Kelurahan Pasar Tengah Rt 02/01, Rt 01/02, Rt 03/02) 2,72 Curup Timur Sub Blok 2C (Kelurahan Karang Anyar Rt 05/02, Rt 06/02, Rt 08/03, Rt 09/03, Rt 11/04, Rt 12/04) 4,05 3 Prioritas 3 C1 Curup Tengah Sub Blok 2F (Kelurahan Talang Rimbo Baru Rt 07/03, Rt 08/03, Rt 09/03) 25,07 Curup Tengah Sub Blok 2G (Kelurahan Talang Rimbo Baru Rt 04/01, Rt 05/02) 14,84 Curup Selatan Sub Blok 2H (Kelurahan Karang Anyar Rt 10/03, Rt 07/02) 6,93 Curup Selatan Sub Blok 2I (Kelurahan Karang Anyar Rt 05/02, Rt 06/02, Rt 03/01, Rt 02/01, Rt 04/01, Rt 01/01) 20,44 4 Prioritas 4 C4 Curup Timur Sub Blok 1A (Kelurahan Karang Anyar Rt 08/03, Rt 12/04) 1,45 5 Prioritas 5 B6 Curup Sub Blok 1B (Kelurahan Jalan Baru Rt 01/03; Kelurahan Pasar Tengah Rt 02/01, Rt 01/02, Rt 03/02) 2,06 Total 105,88

41 CONTOH MATRIKS POTENSI DAN PERMASALAHAN

42 POTENSI DAN PERMASALAHAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH CURUP

43 Jangka Waktu Pelaksanaan
No. Aspek Permasalahan Strategi Program Kebutuhan Penanganan Kegiatan Lokasi Jangka Waktu Pelaksanaan Pelaku Sumber Pendanaan 2015 2016 2017 2018 2019 Kawasan Permukiman Kumuh Prioritas 1 Kawasan Permukiman Kumuh Curup Tengah Sub Blok 2D (SB.2D) 1 Bangunan Gedung 58 unit bangunan hunian tidak sesuai persyaratan teknis (tidak layak huni) Meningkatkan kualitas bangunan gedung/bangunan hunian Pembangunan sarana dan prasarana RSS Rehabilitasi bangunan rumah hunian yang tidak sesuai persyaratan teknis Renovasi 58 unit rumah hunian yang layak huni Wilayah RT 02/01, RT 01/01 Kel. Pelabuhan Baru dan Wilayah RT 02/02 Kel. Kepala siring x Kemen PUPR APBN/ APBD Prov. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman Penataan bangunan dan lingkungan permukiman Penyuluhan dan pengawasan kualitas lingkungan sehat perumahan Bedah rumah yang tidak layak huni Pembangunan 58 unit rumah hunian yang tidak sesuai standar teknis Bappeda APBD Prov./ APBD Kab. 66 unit bangunan tidak memiliki keteraturan bangunan Menata kembali permukiman yang tidak sesuai rencana persyaratan teknis Pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung Fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan Pengaturan bangunan hunian yang tidak tertata Penataan kembali 66 unit bangunan yang tidak memiliki keteraturan bangunan 2 Jalan Lingkungan Kurangnya sarana prasarana jalan lingkungan Merencanakan kegiatan inpeksi kondisi jalan secara berkala dan berkelanjutan Inspeksi kondisi jalan Rehabilitas, pengawasan, dan pemeliharaan jaringan jalan Membangun sarana dan prasarana jalan lingkungan Pembangunan sarana dan prasarana jalan lingkungan di seluruh wilayah kawasan Jl. Pasar Atas Kel. Pelabuhan Baru Jalan lingkungan RT 02/01 dan RT 01/01 Kel. Pelabuhan Baru 576,9 meter jalan lingkungan belum perkerasan 67,8 meter kondisi jalan lingkungan rusak dan berlubang Meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan jalan lingkungan Perencanaan pembangunan jalan Peningkatan kualitas dan kuantitas jalan lingkungan Perbaikan jaringan jalan lingkungan Pelebaran jalan lingkungan Perbaikan 67,8 meter jaringan jalan yang rusak dan berlubang Pembangunan 576,9 meter jaringan jalan yang belum perkerasan dengan aspal dan beton CONTOH : MATRIK PROGRAM DAN KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PROGRAM INDIKASI KEGIATAN LOKASI VOLUME ESTIMASI TAHUN INSTANSI TERKAIT SUMBER PENDANAAN BIAYA (Rp 000,-) 2016 2017 2018 2019 DIRGAHAYU Peningkatan kualitas bangunan gedung Penataan bangunan gedung tidak teratur RT 21, 22 1 Paket Pembangunan/perbaikan rumah layak huni Peningkatan kualitas jalan lingkungan Perbaikan jalan titian dgn Peningkatan Jalan Beton Bertulang Lebar ROW 150 cm RT 17 278,15 Meter 2,343,155 PUPR CK APBN Perbaikan Jalan Lingkungan Titian Kayu dgn Jalan Beton Lebar Row 200 cm 82,45 RT 16 153,19 Peningkatan kualitas jalan dan drainase Perbaikan Jalan Dan Drainase Dengan Lebar ROW 250cm RT 20 297,27 871,040 Perbaikan Jalan Dan Drainase Dengan Lebar ROW 200cm 237,53 Pengembangan penanganan air limbah Pembangunan MCK Komunal RT 15, 16, 17, 22 4 1,000,000 APBD PROV Sosialisasi ke masyarakat mengenai MCK Komunal RT 15, 16, 17, 21, 22 50,000 Pembentukan lembaga pembangunan dan pengelolaan MCK Komunal

44 CONTOH : MATRIK PROGRAM DAN KEGIATAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
INDIKASI KEGIATAN LOKASI VOLUME ESTIMASI TAHUN INSTANSI TERKAIT SUMBER PENDANAAN BIAYA (Rp 000,-) 2016 2017 2018 2019 DIRGAHAYU Penataan sistem persampahan komunal Pengadaan Tong Sampah Pilah (3 jenis) RT 15, 16, 17, 20, 21, 22 135 Unit 270,000 PUPR CK APBD PROV Pembangunan TPS (Tempat Penampungan Sementara) RT 17, 20, 22 3 Paket 135,000 CKPP APBD KAB Pembangunan TPST 3 R RT 16 1 1,169,547 APBN Pengadaan gerobak sampah 6 18,000 Sosialisasi ke masyarakat mengenai sistem persampahan dan pemilahannya 50,000 Pembentukan lembaga pembangunan dan pengelolaan TPST 3R Pembinaan dan pengembangan usaha ekonomi kreatif Fasilitasi kerjasama dunia usaha paket 250,000 DISPERINDAG KOP Pelatihan usaha ekonomi kreatif 1,500,000 Promosi dan peningkatan produk ekonomi kreatif 1,200,000 Peningkatan pelayanan air bersih Penyediaan bak penampung RT 15, 16, 17, 20, 22 5 125,000 Proteksi Kebakaran Pembangunan pos pemadam kebakaran RT 17 100,000 BPBD Pengadaan sarana APAR, Selang, Pompa Air 15,000 Pengadaan Gerobak pemadam kebakaran 25,000 Pengadaan motor Triseda 40,000 Sosialisasi terhadap proteksi kebakaran

45 RENCANA PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH CURUP TENGAH

46 GAMBAR RENCANA

47 GAMBAR RENCANA

48 ILUSTRASI JALAN LINGKUNGAN DAN DRAINASE LINGKUNGAN
Pembangunan Jalan dan drainase beton Perbaikan drainase beton Lampu taman Jalan paving bermotif

49 ILUSTRASI IPAL KOMUNAL

50 ILUSTRASI MCK KOMUNAL MCK Komunal

51 ILUSTRASI RUANG TERBUKA PUBLIK & RTH
Ruang Terbuka Hijau Ruang Terbuka Publik

52 ILUSTRASI TPST 3R TPST 3R Tempat Pembuangan Sampah Terpadu dengan sistem 3 R (Reduse, Reuse, Recycle) TPST 3R

53 ILUSTRASI SISTEM PENGOLAHAN AIR BERSIH Penampungan Air Hujan PAH
IPA Sederhana Penampungan Air Hujan PAH

54 ILUSTRASI PENANGANAN KAWASAN CURUP TENGAH
AFTER BEFORE BEFORE AFTER

55 TERIMA KASIH


Download ppt "KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google