Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Regulasi Terkini Dana Pensiun
Yogyakarta, 17 November 2016
2
Perkembangan Industri Dana Pensiun di Indonesia
1
3
Jumlah Pelaku Industri Dana Pensiun
Komposisi Dana Pensiun 2016 252 TOTAL Saat ini Sepanjang Jan-Sept 2016 terdapat 8 DPPK yang membubarkan diri dan beralih ke DPLK 2
4
Komposisi Dana Pensiun Berdasarkan Ukuran Aset (per September 2016)
Secara entitas jumlah Dana Pensiun dengan aset di bawah Rp100M masih tetap mendominasi, yaitu sebanyak 109 Dana Pensiun. Namun demikian, total kepemilikan asetnya hanya sebesar 1,87% dari total aset industri Dana Pensiun. Jumlah Dana Pensiun dengan aset di atas Rp1T terdiri atas 51 Dana Pensiun, dengan total aset sebesar 84,43% dari total aset industri Dana Pensiun. 233,72 T TOTAL ASET Market Share dalam miliar 3
5
Regulasi terkait Dana Pensiun Tahun 2016
Pension 4
6
Konversi Peraturan KMK Nomor 227/KMK.017/1993
POJK No.13/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan DPPK dan Pengesahan atas Perubahan PDP dari DPPK. KMK Nomor 227/KMK.017/1993 KMK Nomor 344/KMK.017/1998 POJK No.14/POJK.05/2016 tentang Pengesahan Pendirian DPLK dan Perubahan PDP dari DPLK. PMK Nomor 21/PMK.010/2011 POJK No.15/POJK.05/2016 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas DPPK dan Plt. Pengurus DPLK. KMK Nomor 513/KMK.06/ 2002 PMK Nomor 36/PMK.010/2010 5
7
Konversi Peraturan POJK No.16/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-136/BL/2016 POJK No 17/POJK.05/2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun. PMK No 100/PMK.010/2007 PMK No 22/PMK.010/2012 SEOJK No 11/SEOJK.05/2016 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Teknis Dana Pensiun Peraturan Ketua Bapepam-LK No: PER-01/BL/2007 PMK No:22/PMK.010/2012 SEOJK No 12/SEOJK.05/2016 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus DPPK dan Plt Pengurus DPLK Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No:KEP-4263/LK/2004 6
8
POJK dan SEOJK tahun 2016 POJK Nomor 1 /POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi LJKNB POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJK SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko Bagi LJKNB SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2016 tentang Pencabutan Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Bagi Dana Pensiun SEOJK Nomor 31/SEOJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJKNB 7
9
POJK Nomor 1 /POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi LJKNB
Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menempatkan investasi pada SBN Bagi dana pensiun pemberi kerja paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja Pentahapan: Min 20% dari seluruh jumlah investasi per 31 Desember 2016; dan Min 30% dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2017. 8
10
POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJK
Pihak Utama yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS. Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon pihak utama memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan dan kompetensi Mencabut pasal 3 ayat (2) huruf a, pasal 3 ayat (2) huruf b, dan pasal 18 ayat (4) POJK nomor 4/POJK.05/2013. Ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor jasa keuangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini. 9
11
Rancangan Peraturan OJK tahun 2016
Pension 10
12
Paling banyak sebesar 50% dari batas minimum yang dipersyaratkan.
Rancangan POJK tentang Perubahan POJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi SBN Bagi LJKNB Pokok Perubahan Perusahaan dapat memenuhi ketentuan batas minimum penempatan investasi SBN dengan melakukan penempatan investasi pada obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, yang penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur. Paling banyak sebesar 50% dari batas minimum yang dipersyaratkan. Tercatat di bursa efek dan memiliki peringkat paling rendah investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK. 11
13
Pokok Perubahan (DPPK PPMP)
Rancangan Peraturan OJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pokok Perubahan (DPPK PPMP) Rumus Bulanan Unit Benefit Flat Benefit Rumus Sekaligus Cash Balance Plan indexed career average Pembayaran Manfaat Pensiun dapat dilakukan secara sekaligus jika: Rumus Bulanan: ≤ Rp1,75 juta Rumus Sekaligus: ≤ Rp1 M 12
14
Pokok Perubahan (DPPK PPMP)
Rancangan Peraturan OJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pokok Perubahan (DPPK PPMP) Waktu pembayaran Manfaat Pensiun : ketika memasuki usia pensiun normal/usia pensiun dipercepat/ atau pada saat karyawan berhenti bekerja (jika Nilai sekarang atas hak pensiun ditundanya ≤ Rp100juta) Pengecualian waktu pembayaran dari yang telah ditentukan: peserta dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan peserta berpindah warga negara dan/atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya 13
15
Bentuk iuran dapat berdasarkan:
Rancangan Peraturan OJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pokok Perubahan (DPPK PPIP) Bentuk iuran dapat berdasarkan: iuran yang ditetapkan (persentase tertentu dari PhDP) Keuntungan (persentase dari keuntungan Pemberi Kerja) kepemilikan saham (Employee Stock Ownership Plan). Tidak diatur batasan iuran terkait: jumlah iuran per tahun yang dibukukan atas nama Peserta, dan perbandingan besar iuran antara Peserta dan Pemberi Kerja Cara Pembayaran Manfaat Pensiun: pembelian anuitas pada Perusahaan Asuransi Jiwa secara berkala dengan dibayarkan langsung oleh Dana Pensiun untuk periode paling cepat 10 tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun normal. 14
16
Rancangan Peraturan OJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pokok Perubahan (DPLK) Pembayaran Manfaat secara sekaligus dapat dilakukan jika jumlah himpunan iuran dan hasil pengembangannya: ≤ Rp1 M Penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh Peserta setiap saat dapat dilakukan dengan ketentuan: dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran Peserta sebelum dilakukan penarikan dana yang dapat ditarik hanya dana yang berasal dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta dan tidak termasuk iuran Pemberi Kerja dan hasil pengembangannya; dan dana yang dialihkan dari Dana Pensiun lainnya tidak dapat ditarik oleh peserta 15
17
Rancangan Pengaturan Manfaat Lain
Rancangan Peraturan OJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun Rancangan Pengaturan Manfaat Lain Manfaat Lain hanya dapat diberikan kepada Peserta yang telah mengikuti program pensiun (additional) PDP harus mencantumkan jenis manfaat lain yang akan diselenggarakan oleh Dana Pensiun Sumber Dana Penyelenggaraan Manfaat Lain Pencatatan antara Manfaat Pensiun dengan Manfaat Lain dilakukan terpisah Penghitungan besar iuran yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Manfaat Lain harus dilakukan oleh Aktuaris Jenis Manfaat Lain Ketentuan Lain-Lain Matching assets and liabilities dan life cycle fund untuk Dana Pensiun PPIP Other Benefit 16
18
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.