Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JURNAL PASAR MODAL TERKINI dan OTORITAS JASA KEUANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JURNAL PASAR MODAL TERKINI dan OTORITAS JASA KEUANGAN"— Transcript presentasi:

1 JURNAL PASAR MODAL TERKINI dan OTORITAS JASA KEUANGAN
HUKUM PASAR MODAL JURNAL PASAR MODAL TERKINI dan OTORITAS JASA KEUANGAN Disusun oleh : 1. Esse Herliyani (NPM: ) 2. Ratih Sri Palupi (NPM: ) 3. Selo Selvieana (NPM: ) MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS INDONESIA

2 PENDAHULUAN Secara faktual pasar modal telah menjadi pusat saraf finansial (financial nerve centre) pada dunia ekonomi modern dewasa ini, bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin dapat eksis tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing global serta terorganisir dengan baik. Pasar Modal merupakan salah satu indikator bagi perkembangan perekonomian suatu negara. Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi ini sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Pasar modal adalah salah satu alternatif atau sarana dalam memobilisasi dana masyarakat serta sekaligus sebagai sarana investasi bagi pemilik modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.

3 PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal pada pasal 1 angka 13 mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

4 Sejarah dan PeRKembangan Pasar Modal Indonesia
Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode : Periode Permulaan ( ) Periode Pembentukan Bursa ( ) Periode Awal Kemerdekaan ( ) Periode Kebangkitan ( ) Periode Pengaktifan Kembali ( ) Periode Kepastian Hukum (1995-sekarang) Periode Menyongsong Independensi Bapepam

5 FUNGSI DAN PERANAN PASAR MODAL
Secara Umum Pasar Modal memiliki peranan yang penting terhadap perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan 2 (dua) fungsi, yaitu : 1. Fungsi ekonomi : Pasar modal menyediakan fasilitas untuk mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (pihak yang menerbitkan efek atau emiten). 2. Fungsi keuangan: Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh keuntungan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

6 Menurut Martalena dan Maya (Pengantar pasar Modal,2011) menyebutkan 4 (empat) fungsi dan Peranan penting Pasar modal dalam perekonomian suatu negara yaitu: 1. Fungsi Saving: Pasar modal dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari penurunan mata uang karena inflasi. 2. Fungsi Kekayaan: Masyarakat dapat mengembangkan nilai kekayaan dengan berinvestasi dalam berbagai instrumen pasar modal yang tidak akan mengalami penyusutan nilai sebagaimana yang terjadi pada investasi nyata, misalnya rumah atau perhiasan. 3. Fungsi Likuiditas: Instrumen pasar modal pada umumnya mudah untuk dicairkan sehingga memudahkan masyarakat memperoleh kembali dananya dibandingkan rumah dan tanah. 4. Fungsi Pinjaman: Pasar modal merupakan sumber pinjaman bagi pemerintah maupun perusahaan untuk membiayai kegiatannya.

7 DASAR HUKUM PASAR MODAL :
UNDANG – UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL Berlaku effektif pada 01 JANUARI 1996 Peraturan pelaksana PERATURAN PEMERINTAH No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. PERATURAN PEMERINTAH No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal Keputusan Menteri Seperangkat Peraturan lain yang dibuat oleh BAPEPAM ( jumlahnya lebih dari 150 buah peraturan )

8 INSTRUMEN PASAR MODAL Menurut Sunariyah (Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, 2006), Instrumen Pasar Modal terdiri dari : Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas aset-aset perusahaan yang menerbitkan saham. SAHAM Obligasi merupakan sekuritas yang memberikan pendapatan dalam jumlah tetap kepada pemiliknya. OBLIGASI sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana, untuk digunakan sebagai modal berinvestasi baik di pasar modal maupun di pasar uang REKSADANA sekuritas yang nilainya merupakan turunan dari suatu sekuritas lain, sehingga nilai instrumen derivatif sangat tergantung dari harga sekuritas lain yang ditetapkan sebagai patokan. INSTRUMEN DERIVATIF

9 DASAR HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL TERKINI
Undang-Undang RI No. 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.o8/2008 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Peraturan Menteri Keuangan No. 218/PMK.o8/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri Keputusan Bapepam No. 02/PM/2004 tentang Penyelenggaraan Surat Utang Negara Keputusan Bapepam-LK No. 262/BL/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Terproteksi, Reksadana dengan Penjaminan dan Reksadana Indeks.

10 OTORITAS JASA KEUANGAN ( OJK )
-- untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Pemerintah membentuk Lembaga Independen yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan dalam Pasar Modal. - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang sekarang masih di bawah Kementerian Keuangan, merupakan embrio dari adanya OJK. Dengan adanya OJK maka Bapepam-LK akan lepas dari Kementerian Keuangan. Peraturan-peraturan yang mendasari terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan Garis-garis BesarHaluan Negara (GBHN) tahun Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh BAPEPAM Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi unit eselon I Badan PengawasPasar Modal (Bapepam) dan unit eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan(DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). UU No. 23 Tahun 1999 dan kemudian disempurnakan melalui UU No. 3 Tahun yang mengamanatkan fungsi pengawasan perbankan dan keuangan lainnya akan dialihkan ke Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) independen atau sering disebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

11 OTORITAS JASA KEUANGAN ( OJK) LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 mengamanatkan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12 DASAR HUKUM OJK : Pengawasan Perbankan Pasar Modal
UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN PENGERTIAN OJK menurut UU OJK adalah : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. TUGAS OJK : Pengaturan Pengawasan Perbankan Pasar Modal Asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan dan Lembaga Keuangan Lainnya

13 TUGAS DAN FUNGSI OJK Tugas
OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor LKNB (Lembaga Keuangan Non Bank) Fungsi OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan Kode Etik Pegawai OJK : PERATURAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 01/17 /PDK/XII/2012 TENTANG KODE ETIK OTORITAS JASA KEUANGAN

14 WEWENANG OJK Wewenang Pengaturan Wewenang Pengawasan
Menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK; Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; Menetapkan peraturan mengenai pengawasan; Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelolaan statuter pada Lembaga Jasa Keuangan Menetapkan peraturan mengenai sanksi Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu. Melakukan penunjukan dan penggunaan pengelola statuter Menetapkan Sanksi Administratif Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, izin perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan keigatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lain

15 PERIODE KETERANGAN 2011 2012-2013 1 Januari 2013 1 Januari 2014
TIME TABLE OTORITAS JASA KEUANGAN PERIODE KETERANGAN RUU OJK disahkan oleh Undang-Undang Masa transisi pengalihan pengawasan perbankan,pasar modal, dan lembaga keuangan dari BI dan Bapapam-LK kepada OJK Lembaga superbody Ojk resmi beroperasi. Pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank Pengawasan perbankan secara penuh dilakukan oleh OJK 2011 1 Januari 2013 1 Januari 2014 RUU OJK disahkan oleh Undang-Undang Masa transisi pengalihan pengawasan perbankan,pasar modal, dan lembaga keuangan dari BI dan Bapapam-LK kepada OJK Lembaga superbody OJK resmi beroperasi. Pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank Pengawasan perbankan secara penuh dilakukan oleh OJK

16 VISI, MISI DAN TUJUAN OJK
Visi OJK adalah : menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum Misi OJK adalah: 1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil,   transparan, dan akuntabel; 2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan 3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat TUJUAN (Pasal 4 UU No. 21 /2011) OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan : VISI, MISI DAN TUJUAN OJK  1.  Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel  2.  Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan  3.  Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

17 Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah:
a. Integritas; Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. b. Profesionalisme; Profesionalisme adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik. c. Sinergi; Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas. d. Inklusif; Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan. e.Visioner Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan ( Out of The Box Thinking )

18 Masa Transisi Bapepam-LK ke OJK
Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang OJK dimana OJK akan menjadi satu-satunya lembaga pengawas jasa keuangan independen, maka Bapepam-LK dan Bank Indonesia akan melalui proses penggabungan. OJK pada dasarnya akan menjadi gabungan BI dan Bapepam terkait masalah sumber daya manusianya, sampai saat ini belum diketahui pasti apakah seluruh pegawai staf Bapepam-LK akan secara otomatis tergabung dalam OJK karena ada kemungkinan terjadinya proses seleksi dengan kuota tertentu. Akan tetapi, semua unit Bapepam-LK yang lama akan secara otomatis pindah ke OJK walaupun penamaan unit-unit tersebut akan berbeda tergantung pada kebijakan intern OJK.

19 Tantangan Terbesar Bapepam-LK dengan Berdirinya OJK
Masalah pendanaan: Sesuai pasal 34 ayat (2) UU OJK dikatakan bahwa anggaran OJK akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan pungutan yang akan dikenakan pada industri yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Salah satu tantangan OJK dalam hal ini adalah pengenaan pungutan pada industri yang belum pernah dilaksanakan sebelumnya. Selama ini, pungutan industri tersebut belum pernah dilaksanakan oleh Bapepam-LK. Dikarenakan sumber pendanaannya berasal dari APBN dan industri keuangan, banyak pihak yang akan mempertanyan independensi OJK. mengingat sumber dana untuk pelaksanaan operasional OJK justru diperoleh dari lembaga yang akan diawasi OJK. Masalah kesiapan infrastruktur: Dalam hal ini masih dipertanyakan kesiapan Bapepam selama proses transisi sistem pengawasannya dengan BI dimana selama ini Bapepam-LK dan BI mengatur sendiri informasi masing-masing bidang yang diawasi. BI hanya memiliki informasi mengenai perbankan sedangkan Bapepam-LK hanya memiliki informasi di bidang pasar modal, dana pensiun, keasuransian, serta lembaga pembiayaan dan penjaminan. Menjadi tantangan tersendiri bagaimana menyatukan kedua lembaga tersebut dalam waktu yang singkat ini.

20 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "JURNAL PASAR MODAL TERKINI dan OTORITAS JASA KEUANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google