Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Materi Ke-3: Asas-asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
2
A. Tujuan instruksional Umum
3
B. Tujuan Instruksional Khusus
4
C.IsiKuliah 1. Pendahuluan
Di bidang hukum administrasi negara atau tata hukum pemerintahan, orang sudah mulai mengembangkan juga apa yang disebut asas-asas hukum umum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang patut (algemene beginselen van behoorlijkbestuur) dalam rangka mencari cara-cara untuk melakukan pengawasan atau kontrol yang sesuai hukum (rechtmatig heidscontrole) terhadap tindakan-tindakan pemerintahan, terutama yang dapat dilakukan oleh hakim yang bebas.
5
Dalam mencari asas-asas yang dapat digunakan untuk memberikan bimbingan dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut perlu ditelusuri asas-asas umum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang patut, mengingat pembentukan peraturan perundang-undangan adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.
6
Dalam bidang hukum, berkenaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan negara, maka dalam hal itu menyangkut: isi peraturan; bentuk dan susunan peraturan; metoda pembentukan peraturan; dan prosedur dan proses pembentukan peraturan.
7
2. Asas Hukum dan Norma Hukum
Norma hukum berbeda dengan asas hukum, yaitu pada sifat yang mengatur. Sebagaimana diketahui , norma adalah aturan,pola atau standar yang perlu diikuti. Fungsi norma hukum menurut Hans Kelsen antara lain memerintah (Gebieten), melarang (Verbieten), menguasakan (Ermachtigen), membolehkan (Erlauben), dan menyimpangkan dari ketentuan.
8
Asas hukum dan norma hukum memberikan pengaruh berlainan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam suatu sistem norma hukum umpamanya, di sana terdapat hierarki norma-norma secara berjenjang, yang menetapkan bahwa norma dibawahnya adalah absah atau mempunyai daya laku (valid) apabila dibentuk oleh dan berdasar serta bersumber pada norma yang lebih tinggi. Hal itu berlangsung berjenjang-jenjang seterusnya, hingga sampai pada norma yang tertinggi, disebut norma dasar (Grundnom).
9
3. Asas - Asas Hukum Dalam. Pembentukan Peraturan Perundang-
3. Asas - Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Yang Patut. Asas Hukum Umum Pembentukan peraturan perundangan dikuasai oleh berbagai asas hukum umum yang dapat dirumuskan dalam tata susunan atau hierarkhi sebagai berikut: 1. Asas hukum umum Pancasila dengan masing-masing silanya; 2. Asas hukum umum Negara Berdasar Atas Hukum yang terdiri atas beberapa wawasan perinciannya;
10
3. Asas hukum umum Pemerintahan. Berdasar sistem Konstitusi juga
3. Asas hukum umum Pemerintahan Berdasar sistem Konstitusi juga dengan beberapa wawasan perinciannya. Asas hukum umum tersebut berjenjang-jenjang dari atas kebawah, yang di atas menguasai yang lebih rendah secara hierarkhis.
11
b. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan (beginsel van behoorelijke regelgiving) ialah asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan ke dalam bentuk susunan yang sesuai, bagi penggunaan pembentukan yang tepat, serta mengikuti proses dan prosedur pembentukan yang telah ditentukan. Dalam membicarakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini akan dibahas tentang norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
12
Peraturan Perundang-undangan
Apabila diperhatikan, kepustakaan hukum yang ada sampai saat ini, terutama kepustakaan Eropa Kontinental, apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan atau wet in materiele zin, Gesetz in materiellen Sinne, maka peraturan perundang-undangan mengandung tiga unsur:
13
Norma hukum (rechtsnormen);
Norma yang ada di dalam peraturan perundang-undangan mengandung salah satu dari sifat-sifat di bawah ini : (1) perintah (gebad); (2) larangan (verbod); (3) pengizinan (toestemming); dan (4) pembebasan (vrijsteling).
14
(b) Norma berlaku keluar (naar buiten werken);
Ruiter berpendapat, bahwa di dalam pemahaman tentang wet yang material terdapat tradisi yang hendak membatasi berlakunya norma, hanyalah bagi mereka yang tidak termasuk ke dalam organisasi pemerintahan. Jadi, norma hanyalah tertuju kepada rakyat, baik hubungan antara sesamanya maupun antara rakyat dengan pemerintah. Sedangkan norma yang mengatur hubungan antarbagian dalam organisasi pemerintahan dianggap bukan norma hukum yang sebenarnya, paling jauh dianggap sebagai norma organisasi. Oleh karena itu sampai dewasa ini, tanda-tanda yang diberikan oleh pemahaman tentang norma hukum selalu ditambah dengan predikat “berlaku ke luar”.
15
Norma bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in ruime zin).
Orang biasanya membedakan kategori norma antara yang umum (algemeen) dan yang individual (individueel) serta antara yang abstrak (abstract) dan yang konkret (concrete). Pembedaan umum –individual didasarkan pada mereka yang terkena aturan norma tersebut (adressat), ditujukan kepada orang atau sekelempok orang-orang yang tidak tertentu atau kepada orang atau sekelompok orang-orang yang tertentu. Sedangkan pembedaan abstrak-konkret didasarkan pada hal yang diatur dalam norma tersebut, untuk peristiwa-peristiwa yang tidak tertentu atau untuk peristiwa/beberapa peristiwa tertentu.
16
D. Alamat Situs
17
Latihan Soal Ke-3
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.