Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak & Kewajiban Perpajakan 4

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak & Kewajiban Perpajakan 4"— Transcript presentasi:

1 Hak & Kewajiban Perpajakan 4
1. Pembukuan. WP wajib menyelenggarakan pembukuan kecuali WPOP dengan kriteria tertentu boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Syarat – syarat pembukuan : a. mencerminkan kegiatan usaha secara sebenarnya/wajar. b. pembukuan secara taat asas c. menggunakan huruf latin, uang rupiah dalam bahasa Indonesia, kecuali ijin Men.Keu d. pembukuan sekurang –kuarangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian e. Dokumen pembukuan disimpan 10 tahun

2 2. Pencatatan. dilakukan oleh WPOP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang diperbolehkan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.dan menggambarkan jumlah peredaran usaha, penghasilan bukan obyek pajak, penghasilan dikenakan PPh final

3 . WP membayar pajak berdasarkan transaksi atau kegiatan yang dilakukan, sesuai aturan perpajakan. Untk itu wajib menyelenggarakan pembukuan yaitu : 1. WP Badan 2. WPOP yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas dengan peredaran bruto diatas Rp.600 juta. Kriteria pembukuan : a. mencerminkan kegiatan usaha. b. WP Badan/WPOP c. menggambarkan asset Liabilities, equity, Revenue, Expenses, Sales, Purchases. d. taat asas, stelsel kas/accrual. e. menggunakan, angka arab, mata uang Rupiah, bahasa Ind f. meliputi jangka waktu 12 bulan .

4 2. Pencatatan Norma Penghitungan Penghasilan neto
Adalah Pedoman untuk menentukan penghasilan neto wp, karena Wp tidak wajib menyelenggarakan pembukuan Kriteria WP tidak wajib pembukuan : 1. Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 2. Memberitahukan kepada Dir.Jen.Pajak dalam 3 bulan pertama dalam tahun buku 3. Menyelenggarakan pencatatan. Tujuan Pembukuan/pencatatan : a. Pengisian SPT b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak c. Penghitungan PPN/PPnBM d. Mengetahui posisi keuangan & hasil usaha ( Pembukuan)

5 3.Pembayaran pajak Timbulnya utang pajak karena Undang –undang.
a. Ajaran Materiel : Tatbestand/ adanya perbuatan / keadaan / kejadian b. Ajaran formil : adanya Surat Ketatapan Pajak dari fiskus (SKPKB, SKPLB,SKPN) Berakhirnya utang pajak : 1. Pembayaran/pelunasan 2. Kompensasi 3. Penghapusan Utang 4. Daluwarsa 5. Pembebasan/Tax holidy.

6 4. Mendaftarkan diri (NPWP)
Semua wajib pajak (orang Pribadi, Badan, BUT) berdasarkan system “self assessment (menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melapor sendiri) Wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai WP dan mendapatkan NPWP yang terdiri dari 15 dijit (contoh : ) Fungsi NPWP adalah : 1. Sarana administrasi perpajakan dipergunakan sebagai indentitas wajib pajak, setiap wajib pajak diberikan satu NPWP. 2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak 3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan artinya semua dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP 4. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu. 5.Untuk keperluan pelaporan SPT masa atau tahunan.

7 Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengukuan sebagai PKP berfungsi sebagai berikut : 1. Sebagai identitas pengusaha kena pajak 2. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban dibidang PPN dan PPnBM 3. Bagi KPP untuk pengawasan administrasi perpajakan

8 . Tempat pendaftaran dan pelaporan wajib pajak
1. Pendaftaran NPWP wajib pajak dapat dilakukan pada tempat tinggal dan kedudukan usaha. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran wajib pajak adalah sebagai berikut: a. WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa foto kopi KTP Bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing b. WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa foto copy KTP bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah dengan surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang c. WP badan berupa Fotocopy akte pendirian, fotocopy KTP Direktur -paspor, surat keterangan kegiatan usaha, surat persetujuan penanaman modal asing dari BKPM untuk wajib pajak PMA.

9 . d. Bendaharawan sebagai WP pemungut atau pemotong berupa foto copy surat penunjukan sebagai bendaharawan dan foto copy KTP bendaharawan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu atau TPT atau seksi tatausaha perpajakan di KPP dimana wajib pajak melakukan kegiatan Jangka waktu pendaftaran NPWP : 1. paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. 2. Utuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha apa bila sampai dengan suatu bulan penghasilan melebihi PTKP setahun. Penerbitan NPWP secara jabatan dapat dilakukan oleh direktorat jenderal pajak apa bila orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat sebagai WP / PKP tetapi tidak mendaftarkan diri.

10 4. Keberatan dan Banding. WP dapat mengajukan keberatan atas :
1. SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, Pomotongan / pemungutan pihak ke 3. 2. Keberatan diajukan secara tertulis, dengan mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak dipotong / dipungut, dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungannya. 3. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal di kirim SKP atau sejak tgl. Pemotongan/pemungutan. 4. Dalam hal WP mengajukan keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pembayaran pajak paling sedikit sejumlah pajak yang disetujui. 5. Jangka waktu pelunasan pajak atas pajak yang belum dibayar tertangguh sampai 1 bulan sejak tgl. Penerbitan Sk Keberatan.

11 . 6. Dalam hal keberatan ditolak / dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan sk keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayarkan. 7. Dalam hal WP mengajukan banding sanksi denda 50 % tidak dikenakan. 8. Dir.Jen Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan 9. Apabila jangka waktu 12 bulan dilampaui, surat keberatan tersebut dianggap dikabulkan. 10. WP dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak. 11. Permohonan banding diajukan paling lama 3 bulan sejak sk keberatan diterima 12. Dalam hal permohonan banding ditolak / dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan.

12 Latihan :1 Data pembayaran angsuran dan pelaporan SPT masa PPh ps.25 dari WP PT Terus Terang pada KPP Kebonjeruk, Jakarta selama bulan Januari 2008 s.d Juni 2008 adalah sebagai berikut : Masa Pajak Jumlah Tgl. SSP Tgl Lapor (SPT masa) 1. Januari Rp.5 jt Pebruari Peb.. 2. Februari Rp.5 jt Mart Mart 3. Maret Rp.7 jt April Aprl 4. April Rp.7 jt Mei Mei 5. Mei Rp.7 jt Juni Juni 6. Juni Rp 7 jt Juli Juli Jumlah Rp.38 jt Pertanyaan : Pendapat saudara atas data terebut diatas dilihat dari ketentuan perpajakan. Apa yang akan dilakukan KPP Kebonjeruk, menurut ketentuan perpajakan dan berapa besarnya.

13 Latihan : 2 Hendrarwan seorang pengusaha dibidang usaha servis dan pemeliharaan kendaraan bermotor, mempunyai seorang istri dan 2 orang anak yang pada awal th.2005 berumur 16 th dan 15 th duduk di SMU. Kedua anak membantu orang tuanya dan setiap bulan menerima imbalan jasa, disamping isterinya membuka usaha butik. Hendarwan menyelenggarakan pembukuan untuk usahanya, diketahui penghasilan neto yang diperoleh th.2005 sebagai berikut : Penghasilan neto usaha servis kendaraan sebesar Rp ,- setelah imbalan jasa yang diberikan kepada ke 2 anaknya selama th.2005, yang dibukukan dalam pos biaya pengeluaran sebesar Rp Penghasilan neto usaha butik istrinya th Rp

14 Penghasilan dari kontrak rumahnya selama 2 tahun terhitung 1 Juli 2005 sebesar Rp Uang kontrak diterima penuh saat penandatanganan kontrak. Deviden dari PT ABC ( stlh.pajak ) sebesar Rp Sisa Hasil Usaha koperasi “ Maju dagang “ Rp Bunga deposto Bank Mandiri Rp Bunga Deposito dari X Bank, Singapura Rp ( Sblm Pajak 10% ) Sewa Kendaraan (setelah PPh) dari PT X YZ sebesar Rp Sewa foto Copy dari tn.Abidin Rp Pertanyaan : Berdasarkan ketentuan perpajakan berapa pajak yang harus dibayar Hendrawan th.2005 Jelaskan penghasilan yang tidak digabung pada akhir tahun.

15 Latihan : 3 PT Cemerlang Baru, terdaftar di KPP Kebonjeruk dan telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ). Berdasarkan data yang ada di KPP, selama bulan Januari s.d Juni 2006 telah membayar pajak dan menyampaikan SPT masa PPh 21, 22, 23, 25 dan PPN dengan data sbb : Masa ! Jenis SPT masa ! Jumlah. ! Tgl.SSP ! Tgl. SPT masa 1.Jan PPh ps Rp.2,5 jt / Feb Feb 2. Feb PPh ps Rp.1,7 jt / Mart Mart 3. Mart PPh ps Rp.3,0 jt / Apr Apr 4. Aprl PPh ps Rp.1,5 jt / Mei Mei 5. Mei PPN Rp.7.5 jt /Juni Juni Pertanyaan : Buat analisa atas pembayaran dan pelaporan pajak tsb diatas. Hitung besarnya STP yang harus diterbitkan oleh KPP, Kapan PT Cemerlang Baru harus membayar STP tsb.?

16 Latihan 4 PT Timbul Tenggelam bergerak dalam berbagai bidang ( perdagangan,exim, persewaan leveransir ),dan telah mempunyai API, izin Usaha, Leasing dan lain lain. Selama tahun 2005 melakukan kegiatan sebagai berikut : Mengimpor Komputer dengan harga FOB US $ dan freight 5% dari FOB, asuransi 1% x C&F dan Bea masuk 25% , BMT Rp , serta PPN 10% dan PPn BM 20% ( kurs US$ 1= Rp.9.600,-). Sebulan kemudian ia menjual computer tersebut kepada Dit.Jen Pajak dan menerima pembayaran sebesar Rp ,- setelah dipungut PPh pasal 22.

17 Membayar royalty kepada Mr
Membayar royalty kepada Mr. Max atas paten miliknya sebesar US $ 12,500 , kurs Rp.9.850,-/US $ Menerima pembayaran deviden dari PT Putting Beliung sebesar Rp ,-setelah dipotong PPh pasal 23. Menerima pekerjaan rancang bangun/desain sebesar Rp , dari PT ABC. Menerima pambayaran sebagian barang cetakan yang dipesan Dit.Jen Pajak sebesar Rp ,- dari nilai kontrak sebesar Rp , Membayar kontrak sewa kendaraan proyek untuk masa 3 tahun sebesar Rp ,- kepada PT .B dan Alat alat berat sebesar Rp ,- Pertanyaan : Jelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PT Timbul Tenggelam ?

18 Penyelesaian : Nilai impor = FOB + Freight + Asuransi + BM + BMT FOB US $ x Rp = Rp Freight 5% x FOB = Rp Asuransi 1% x (C + F ) = Rp Total = Rp BM 25 % x Rp = Rp BMT = Rp Nilai impor = Rp PPh ps.22 impor ( API) = 2,5% x Rp = Rp ( Kredit pajak ) PPh 22 Bendaharawan = 1,5 % x Rp = Rp PPN impor = 10% x Rp = Rp PPn BM = 20 % x Rp = Rp Pembayaran royalty kepada WP Luar negeri:

19 Dikenakan PPh ps.26 sebesar 20% x (US $ 12.500 x Rp.9.850 )=
Pembayaran royalty kepada WP Luar negeri: Rp , apabila ada P3B dikenakan sesuai perjanjian, mis.10% maka PPh ps.26 sebesar 10% x (US $ x Rp ) = Rp Penerimaan Deviden , dikenakan PPh ps.23 sebesar 15% x (100/85 x Rp ) = Rp Pekerjaan rancang bangun, dikenakan PPh ps.4 ay.2 sebesar 4% x Rp.125, = Rp Atas penerimaan uang muka barang cetakan dikenakan PPh ps.22 sebesar 1,5% x Rp = Rp dan menerima bukti pungut. f. Atas persewaan kendaraan dipotong PPh ps.23 sebesar 15% x Perkiraan penghasilan neto = 15% x 20% x ( 100/97 x Rp ) = Rp Atas persewaan alat berat dipotong PPh ps.23 sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan neto = 15% x 40% x Rp = Rp


Download ppt "Hak & Kewajiban Perpajakan 4"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google