Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERMENTAN NO 67/PERMENTAN/OT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERMENTAN NO 67/PERMENTAN/OT"— Transcript presentasi:

1 PERMENTAN NO 67/PERMENTAN/OT
PERMENTAN NO 67/PERMENTAN/OT.140/5/2014 TENTANG PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO Oleh DR. Ir. Gardjita Budi, M.Agt.St Direktur Mutu dan Standardisasi, Ditjen. P P H P Kementan Pada Acara Workshop Kakao, Surabaya 27 Mei 2015 DIREKTORAT JENDERAL PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN

2 LATAR BELAKANG Biji kakao merupakan salah satu komoditi perkebunan yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan devisa negara dan pendapatan petani. Mutu yang dihasilkan masih rendah (umumnya belum difermentasi). Pemotongan harga di pasar luar negeri yang menyebabkan harga di tingkat petani lebih rendah dari harga internasional. Industri kakao dalam negeri kekurangan bahan baku. Tuntutan pasar akan produk yang bermutu dan aman dikonsumsi semakin meningkat.

3 TAHAPAN PENYUSUNAN DAN
PENERAPAN PERMENTAN Pembahasan Internal Eksternal Public Hearing Notifikasi Penandatangan - Sosialisasi (sudah dan terus berjalan) - Rencana Aksi Evaluasi dan Kaji Ulang Penyiapan Kebijakan 1 2 3 4 5 7 8 Usulan stakeholder Implemen tasi 6

4 TUJUAN Meningkatkan daya saing dan nilai tambah biji kakao Indonesia Mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri Memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu. Meningkatkan pendapatan petani kakao Mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran

5 OUTLINE PERMENTAN Permentan ini terdiri dari 6 Bab dan 20 pasal dengan uraian bab sebagai berikut : Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelembagaan Bab III Persyaratan Mutu dan Penanganan Bab IV Pemasaran Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Penutup

6 BAB I . KETENTUAN UMUM Biji Kakao yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari produksi dalam negeri harus memiliki Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao (SKAL-BK). 2. Biji Kakao yang berasal dari pemasukan harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan keamanan pangan

7 BAB II. KELEMBAGAAN Lembaga yang dapat menerbitkan Surat Keterangan Asal Lokasi Biji Kakao (SKAL-BK) adalah Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao (UFP-BK). UFPBK dapat dibentuk oleh satu atau lebih gapoktan atau pelaku usaha yang akan melakukan penanganan dan pemasaran biji kakao. Persyaratan UFP-BK : memiliki struktur organisasi, sarana dan prasarana kerja dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) UFP-BK dapat menerbitkan SKAL-BK apabila telah : Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan Memiliki Surat Keterangan Kesesuaian Mutu (SKKM) atau Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK) dari OKKPD

8 BAB II. KELEMBAGAAN (lanjutan)
Perbedaan antara SKKM dan SJM-BK Uraian SKKM SJM-BK Metode Uji mutu produk (end product testing) Penerapan Sistem manajemen mutu dan kesesuaian hasil uji Masa berlaku Hanya 1 kali untuk setiap partai barang yang diuji mutunya 3 tahun dengan surveilen setiap tahunnya

9 BAB III. PERSYARATAN MUTU DAN PENANGANAN
PERSYARATAN MUTU MINIMAL (SNI 2323:2008/Adm mutu III) Serangga hidup : tidak ada Kadar air : maksimal 7,5 % Biji berbau asap,tak normal, dan atau hammy dan atau berbau asing : tidak ada Kadar Benda asing : tidak ada Kadar biji pecah : maksimal 2 % Kadar Biji berjamur : maksimal 4 % Kadar Biji slaty : maksimal 20 % Kadar Biji berserangga : maksimal 2 % Kadar Kotoran : maksimal 3 % Kadar Biji berkecambah : maksimal 3 %

10 B. PENANGANAN UFPBK yang menghasilkan biji kakao sesuai persyaratan mutu diberikan insentif berupa fasilitasi pembinaan dan penanganan pasca panen dan prioritas mendapatkan bantuan Tata cara penanganan biji kakao sesuai pedoman penanganan pasca panen kakao (permentan 51/2012 )

11 BAB IV. PEMASARAN UFP-BK dalam mengedarkan Biji Kakao yang dihasilkannya wajib menyertakan SKAL-BK. Industri pengolahan kakao atau eksportir dilarang menerima Biji Kakao yang tidak dilengkapi SKAL-BK. UFP-BK dalam mengedarkan Biji Kakao dapat: menjalin kerjasama Kemitraan Usaha dengan industri pengolahan dan eksportir berdasarkan azas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan yang dituangkan dalam kontrak/kerjasama perjanjian; menggunakan mekanisme sistem resi gudang; dan menggunakan mekanisme pasar lelang.

12 BAB V. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan UFP-BK dilakukan secara berjenjang oleh SKPD kabupaten/kota dan provinsi serta instansi pusat Pembinaan UFP-BK meliputi pembinaan kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran. UFP-BK melakukan pembinaan dan pengawasan internal kepada anggotanya dalam menghasilkan Biji Kakao. Pengawasan kepada UFP-BK dilakukan oleh OKKP-D. Pengawasan kepada UFP-BK meliputi pengawasan aspek kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran.

13 BAB VI. PENUTUP Permentan ini berlaku setelah 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan (Mei 2014) Perlu dukungan dan kerjasama industri, pedagang/ eksportir untuk membeli dan bekerja sama dengan UFPBK Perlu adanya perbedaan harga yang signifikan antara kakao fermentasi dan non fermentasi untuk mendorong perbaikan mutu di tingkat petani

14 TERIMA KASIH Kontak person : Direktorat Mutu dan Standardisasi,
Subdit Standardisasi ( )


Download ppt "PERMENTAN NO 67/PERMENTAN/OT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google