Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGENALAN ADMINISTRASI KESEHATAN
KULIAH MANAJEMEN PELAYANAN FISIOTERAPI PROGRAM DIPLOMA IV FISIOTERAPI UIEU P. Sunarno
2
I. PEMBANGUNAN KESEHATAN
Tujuan nasional : Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Preambul, UUD 1945). Diperlukan pembangunan nasional yg menyeluruh, terencana, bertahap, berkesinambungan oleh segenap unsur bangsa. Dibutuhkan sumber daya manusia yg sehat u melaksanakan pembangunan tsb, maka dilaksanakan pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan diarahkan dalam rangka tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
3
I. PEMBANGUNAN KESEHATAN
Dibutuhkan upaya pengelolaan berbagai sumber daya pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat disediakan pelayanan kesehatan yang efisien, bermutu dan terjangkau. Perlu didukung dengan komitmen yang tinggi terhadap kemauan dan etika dilaksanakan dengan semangat pemberdayaan yang tinggi, dengan prioritas kepada upaya kesehatan dan pengendalian penyakit disamping penyembuhan dan pemulihan. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan pengelola berbagai sumber daya baik pemerintah maupun masyarakat, oleh pemerintah pusat maupun daerah. (UU.23/2004; UU.32/2004, PP.25/2000).
4
II. PENGERTIAN KESEHATAN
Sehat adalah suatu keadaan seimbang yg dinamis antara bentuk dan fungsi tubuh dg berbagai faktor yg berusaha mempengaruhinya (Perkin, 1938). Sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna dari fisik, mental dan sosial yg tidak hanya terbatas pd bebas dari penyakit atau kelemahan saja (WHO, 1947 dan UU No.9 tahun 1960, tentang Pokok Kesehatan). Sehat adalah suatu keadaan dan kualitas dari organ tubuh yg berfungsi secara wajar dg segala faktor keturunan dan lingkungan yg dipunyainya (WHO, 1957). Sehat adalah keadaan dimana seseorang pd waktu diperiksa oleh ahlinya tidak mempunyai keluhan ataupun tidak terdapat tanda2 penyakit atau kelainan (White, 1977).
5
II. PENGERTIAN KESEHATAN
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yg memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan). Full and functional movement are the heart of what it means to be healthy (WCPT,1999) Sehat bilamana potensi gerak dan kebutuhan gerak dapat seimbang sehingga gerak aktual sama dengan gerak fungsional (IFI, 2000).
6
III. PENERAPAN IPTEK DOK/KES & ADM. DLM MENYELESAIKAN MASALAH KES.
Masalah Kesehatan Pelayanan Kesehatan Iptek Dok/Kes efisien efektif Iptek. Adm. Masalah Kes Terselesaikan dg Efektif dan Efisien
7
2. Masalah Kes teratasi : a. Data Surveilens : Nihil.
KETERANGAN 2. Masalah Kes teratasi : a. Data Surveilens : Nihil. b. Ukuran WHO : terpenuhi. c. Visi : Indonesia Sehat 2010. d. dst. 1. Masalah Kes : a. Individu, keluarga dan masyarakat. b. Epidemi, endemi, wabah/K.L.B. b. Hasil survei (SKRT: Survei Kes Rumah Tangga) c. Ukuran WHO : AKIM, AKB, Kurang Gizi, Kwasiokor, HO. d. dst 4. Ilmu dan teknologi administrasi: a. Adm dlm arti luas (adm negara). b. Manajemen c. Organisasi d. Administrasi dlm arti sempit (TU) e. Komunikasi f. Sistem. 3. Ilmu dan teknologi kedokteran/kesehatan : a. Kedokteran b. Kefarmasian c. Kesehatan Masyarakat d. Keperawatan – Kebidanan e. Gisi f. Keterapain fisik g. Keteknisian Medik
8
IV. SISTEM KESEHATAN Pengertian : Adalah kumpulan dari berbagai faktor yg komplek dan saling berhubungan yg terdapat dlm suatu negara, yg diperlukan u memenuhi kebutuhan dan tuntutan kes perseorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat pd setiap saat yg dibutuhkan (WHO,1984). Bentuk Pokok Sistem Kesehatan : Berbeda pd tiap negara dlm penataan berbagai faktor, diantaranya ialah : 1. Peranan unsur pembentuk sistem kes. (3 unsur penting) : a. Pemerintah : Policy maker, bertanggung jawab dlm merumuskan berbgai kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan kesehatan. b. Masyarakat : Health consumer, mereka yg memanfaatkan jasa yan kes. c. Penyedia yan kes : Health provider, yg bertanggung jawab secara langsung dlm menyelenggarakan berbagai upaya kes.
9
IV. SISTEM KESEHATAN PEMERINTAH SISTEM KESEHATAN MASYARAKAT
PENYEDIA YAN KES
10
dlm sistem kes dikatagorikan 3 macam :
Bila ditinjau dari 2 faktor besar yaitu pemerintah dan masyarakat, keterlibatan dlm sistem kes dikatagorikan 3 macam : 1). Monopoli pemerintah : umumnya pd negara sosialis, peran swasta tidak dikenal. 2). Dominasi pemerintah : meski pemerintah tetap dominan, namun swasta dibenarkan ikut menyelenggarakan upaya kes; biasanya pd negara berkembang spt Indonesia. 3). Dominasi swasta : pemerintah berperan pd yan kes masyarakat secara umum, sebagian besar upaya kes diselenggarakan oleh sawsta, spt pd negara liberal Derajad Keterlibatan Swasta Derajad keterlibatan pemerintah Negara sosialis Negara Indonesia Negara liberal
11
2. Pemanfaatan sumber, tata cara dan kesanggupan.
Setiap uapa kes akan memanfaatkan sumber, kesanggupan dan tata cara yg berkaitan dan saling mempengaruhi. Sumber (kemampuan negara dan masy) dan kesanggupan (alokasi anggaran) senantiasa terbatas, sementara tata cara selalu berkembang sejalan dg perkembangan iptek, yg penerapannya sangat dipengaruhi oleh kemampuan-kesanggupan negara, dikelompokkan dlm 3 pola sbb : a. Sistem kes yg memanfaatkan kemajuan iptek secara optimal, pd negara maju. b. Sistem kes yg mulai memanfaatkan kemajuan iptek, pd negara sedang berkembang. c. Sistem kes. yg sama sekali belum memanfaatkan kemajuan iptek, pd negara yg masih terbelakang. Pemanfaatan Iptek maju Negara maju Negara berkembang Negara terbelakang
12
Penataan (administrasi) sistem kes perlu mencakup 3 unsur utama :
3. Unsur pokok sistem kes. Penataan (administrasi) sistem kes perlu mencakup 3 unsur utama : a. Organisasi pelayanan : Kejelasan dlm mengorganisir : jenis, bentuk, jumlah, penyebaran, jenjang dan keterkaitan diantaranya. b. Organisasi pembiayaan : Kejelasan mengenai jumlah, penyebaran, pemanfaatan serta mekanisme pembiayaan. c. Mutu pelayanan dan pembiayaan : Sistem kes yg memenuhi kebutuhan dan tuntutan masy, yg disesuaikan dg situasi kondisi sosial ekonomi masy. ORGANISASI PELAYANAN ORGANISASI PEMBIAYAAN SISTEM KESEHATAN MUTU PELAYANAN & PEMBIAYAAN
13
4. Sub sistem dlm sistem kes.
Penataan (administrasi) sistem kes lebih lanjut perlu mencakup 3 unsur utama, bahwa mutu pelayanan sebenarnya berada terintegrasi organisasi pelayanan, sedang pembiayaan dlm organisasi pembiayaan; maka dibedakan 2 subsistem utama : a. Subsistem pelayanan kes : Kesatuan yg utuh dan terpadu dari berbagai upaya kes yg diselenggarakan dlm suatu negara. b. Subsistem pembiayaan kes : Kesatuan yg utuh dan terpadu dari pembiayaa upaya kes yg berlaku dlm
14
V. SUBSISTEM PELAYANAN KESEHATAN
1. Pengertian : Setiap upaya yg diselenggarakan sendiri atau secara bersama dlm suatu organisasi u memelihara dan meningkatkan kes, mencegah dan menymbuhkan penyakit serta memulihkan kes perseorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat (Levey & Loomba, 1973). 2. Bentuk pelayanan kes dikenal ada 2 kelompok bersar (Leavel & Clark, 1953, diperbaharui Hodgetts & Cascio, 1983): a. Pelayanan kes perseorangan (solo practice) atau organisasi (instituion), dg tujuan utmanya menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan. Dg sasaran utama individu dan keluarga. b. Pelayanan kes masyarakat (public heath services), dilaksanakan oleh suatu organisasi, tujuan utmanya memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencagah penyakit, dengan sasaran kelompok masyarakat.
15
3. Pelayanan kes menyeluruh terpadu.:
Sesuai dg perkembangan iptek dan kebutuhan masy, dikembangkan comprehensive and integrated and holistic health services, dengan memadukan berbagai jenis pelayanan promotif, preventif, kuratif, dipadukan dlm satu upaya kes; dg menerapkan pendekatan menyeluruh (holistic approach) psikologi, budaya, sosial dan ekonomi (Somers & Somers, 1974). Dlm pelaksanaan dikenal 2 pendekatan : a. Pendekatan institusi : Pelayanan kes tingkat sederhana, setiap bentuk dan jenis pelayanan kes yg dibutuhkan individu - masyarakat diselenggarakan dlm satu wadah institusi. b. Pendekatan sistem : Kemajuan iptek dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat berkembang, shg pelayanan sederhana dlm satu innstitusi tidak memadai, dibutuhkan pendekatan sistem. Pelayanan kes dibagi atas beberapa strata, dihubungkan dg mekanisme kerja (sistem rujukan), sehingga secara keseluruhan membentuk suatu kesatuan yg terpadu.
16
4. Stratifikasi pelayanan kes.:
Tiap negara tidak sama, namun bentuk strata yg umum digolongkan 3 macam : a. Pelayanan kes tingkat pertama (primary health services) : Pelayanan kes pokok (basic health services) yg dibutuhkan oleh sebagian besar masy serta strategis untuk meningkatkan derajad kes masy, biasanya pelayanan kes rawat jalan (ambulatory/out patient services) atau kunjungan rumah/keluarga. b. Pelayanan kes tingkat kedua (scondary health services ) : Pelayanan kes lebih lanjut dengan rawat inap (in patient services), dibutuhkan tenaga spesialis / khusus. c. Pelayanan kes tingkat ketiga (tertiary health services) : Pelayanan kes lebih komplek yg umumnya dibutuhkan tenaga subspesialis. 5. Sistem rujukan (referal system) : Sistem penyelenggaraan pelayanan kes yg melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus penyakit atau maslah kes secara vertikal dlm arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yg lebih mampu atau secara horisontal dlm arti unit-unit yg setingkat kemampuannya (SK Menkes No.32, 1972). Dikenal ada 2 macam rujukan (SK Menkes No.99a, 1982 / SKN) : a. Rujukan kesehatan : Dlm hal upaya preventif dan promotif, biasanya dlm lingkup kes masy, dibedakan atas 3 macam : rujukan2 teknologi, sarana dan operasional. b. Rujukan medik : biasanya dlm upaya kuratif dan rehabilitatif, dlm pelayanan kedokteran.
17
VI. RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
18
VII. SYARAT POKOK PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kesehatan termasuk kes masy dan kedokteran, untuk disebut baik harus memenuhi sayrat2 pokok sbb. : 1.Tersedia dan berkesinambungan (available & continous) : Tersedia ditengah masy secara terus-menerus, setiap saat masy membutuhan, bisa mendapatkan. 2. Dapat diterima dan wajar (accepteble & appropriate) : Sesuai dg adat istiadat, keyakinan dan kebudayaan serta dpt diterima akal sehat (logis). 3. Mudah dicapai (accesible) : Lokasi dan prasarana memudahkan masy untuk mencapainya, penyebaran ke daerah2 bukan hanya terkonsentrasi di kota besar. 4. Mudah dijangkau (affortable) : Biaya pengobatan yg sesuai dg kemampuan ekonomi masy, serta memperhatikan masy yg kurang mampu. 5. Bermutu (quality): Kesempurnaan pelayanan sesuai dg kebutuhan dan kepuasan masy, serta sesuai pula dg kode etik dan standar yg ditetapkan.
19
VIII. SISTEM KESEHATAN NASIONAL
A. PENGERTIAN. Pembangunan kesehatan melibatkan segenap komponen bangsa, sebagai payung demi kesatuan arah menuju keberhasilan Departemen Kesehatan RI merumuskan Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Dirumuskan 2 diantaranya SKN tahun 1982 dan 2004 : 1. SK Menkes RI No. 99a/Men.Kes/SK/III/1982 : SKN adalah suatu tatanan yg mencerminkan upaya bangsa Indonesia u meninghkatkan kemampuan mencapai derajat kes yg optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yg dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. 2. Kep.Men.Kes RI No.131/MENKES/SK/II/2004 : SKN adalah suatu tatanan yg menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kes yg setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dlm Pembukaan UUD 1945. Cakupan utama SKN 2004 ini ialah : a. SKN tidak hanya menghimpun upaya sektor kes saja namun juga upaya dari berbagai sektor lainnya termasuk masyarakat dan swasta. b. SKN sebagai wujud sekaligus metode penyelenggaraan pembangunan kes, yg memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dlm satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kes.
20
B. PRINSIP DASAR SKN 2004. Acuan berfikir dan bertindak dlm penyelenggaraan SKN adalah norma, nilai dan aturan pokok yg bersumber dari falsafah dan budaya Bangsa Indonesia, meliputi : 1. Perikemanusiaan : Dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan thd. Tuhan YME, pemenuhan kebutuhan setiap penduduk, dengan pelayanan kes yg tidak diskriminatif. 2. Hak asasi manusia : Diperolehnya derajad kesehatan se-tinggi2nya adalah hak asasi manusia, tanpa diskriminasi. 3. Adil dan merata : Penyelenggaraan upaya kes yg bermutu dan terjangkau oleh segenap lapisan masy, adil dan merata baik geografis maupun ekonomis. 4. Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat : Setiap orang dan masy bersama pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab u memelihara dan meningkatkan derajat kes perorangan, keluarga, masy dan lingkungannya; berdasar kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri, kepribadian bangsa, semangat solidaritas sosial, dan gotong royong.
21
5. Kemitraan : Kemitraan antara pemerintah dengan masy termasuk swasta serta kerjasama lintas sektor, diwujudkan dlm jejaring yg berhasil-guna dan berdaya-guna, agar diperoleh sinergisme yg lebih mantap dlm rangka mencapai derajat kes masy se-tinggi2nya. 6. Pengutamaan manfaat : Mengutamakan kepentingan umum dr pd kepentingan perorangan maupun golongan. Upaya kes bermutu memanfaatkan iptek serta mengutamakan pendekatan peningkatan kes dan pencegahan penyakit. Pemb kes berhasil-guna dan berdaya-guna mengutamakan upaya kes yg berdaya ungkit tinggi agar manfaat se-besar2nya bagi peningkatan kes masy dan lingkungabnnya. 7. Tata kepemerintahan yg baik : Pemb kes diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka (transparan), rasional/profesional, serta bertanggung jawab dan bertanggung gugat (accountable). C. TUJUAN SKN : Terselenggaranya pemb kes oleh segenap potensi bangsa, masy, swasta dan pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan berdaya-guna, shg tercapai derajat kes masy yg se-tinggi2nya.
22
D. SUB SISTEM DLM. SKN.
23
E. SUB SISTEM UPAYA KES.
24
F. SUB SISTEM PEMBIAYAAAN KES
Unsur Utama : 1. Penggalian adalah kegiatan menghimpun dana u 2. Alokasi dana adalah penetapan peruntukan pemakaian dana . . . 3. Pembelanjaan adalah pemakaian dana , dan atau mell jaminan pemeliharaan wajib atau sukarela. Prinsip : 1. Juml dana hrs cukup , didukung oleh transparansi dan akuntabilitas. 2. Dana pemerintah diarahkan u pemb UKM & UKP bagi masy rentan & kel miskin. 3. Dana masy diarahakan u UKP , mell jaminan kes berdasar solidaritas sosial yg wajib maupun sukarela. 4. Pemberdayaan masy (misal : dana sehat, dana sosial keagamaan) . . . 5. Penggalian, pengalokasian, pembelanjaan merup tanggung jawab pemda, pem pusat menyediakan perimbangan (matching grant) bg daerah kurang mampu.
25
Penggalian : a. Dana u UKM: Sumber dana u UKM berasal dr pemerintah pusat n daerah Swasta dihimpun dg prinsip public-privat partnership didukung insentif mis pajak. Masy dihimpun secara aktif mis. dana sehat, pasif, mis dana sosial keagamaan. b. Dana u UKP: berasal dr individu – keluarga. U masy rentan dan miskin bersumber dar pemerintah mell mekanisme jaminan pemeliharaan kes wajib (mis ASKES,). Pengalokasian : a. Dana pemerintah u UKM dan UKP dlm APBP & APBD, sekurangnya 5% PDB atau 15% total APB tiap tahun. b. Dana dr masy u UKM berdasar asa gotong royong. Untuk UKP mell kepertaan dlm program jaminan pemeliharaan kes (JPKM) wajib dan atau sukarela. Pembelanjaan : a. Biaya dr pemerintah & public-privat partnership u UKM. Dr masy. Dana Sehat, Dana Sosial Keagamaan u UKM dan UKP;. b. Masy rentan & Gakin mel JPK wajib (mis ASKESKIN), masy mampu JPKM wajib dan sukarela. c. Ms yad, dana pemerintah bertahap seluruhnya u UKM masy rentan & Gakin.
26
G. SUB SISTEM SDM KES. Unsur Utama :
1. Perencanaan nakes adalah upaya penetapan jenis, jumlah, dan kualifikasi nakes sesuai kebutuhan pemb kes. 2. Diklat nakes adalah upaya pengadaan nakes Yg telah direncanakan serta peningkatan sesuai kebutuhan pembangunan kes. 3. Pendayagunaan nakes adalah upaya pemerataan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan nakes. Prinsip : 1. Pengadaan nakes disesuaikan kebutuhan … serta dinamika pasar didalam maupun di luar negeri. 2. Pendayagunaan nakes memp asas pemerataan yan kes serta kesejahteraan dan keadilan bagi nakes. 3. Pembinaan nakes diarahkan pd penguasaan iptek serta pemb moral dan akhlak sesuai dg ajaran agama dan etika profesi diselenggarakan secara berkelanjutan. 4. Pengembangan karir dilaksanakan secara obyektif, transparan, berdasarkan prestasi kerja, disesuaikan keb pemb kes nas.
27
Perencanaan : a. Kebutuhan: dirumuskan dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasar masukan dr Majlis Tenaga Kes yg dibentuk di pusat dan provinsi. b. Majlis Tenaga Kes adalah badan otonom yg dibentuk oleh Menkes di pusat serta oleh Gubernur di provinsi dg susunan keanggotaan dr berbagai pihak terkait, termasuk wakil konsumen dan tokoh masy. Diklat : a. Standar dik vokasi, sarjana, dan profesi tingkat pertama ditetapkan oleh asosiasi dik nakes ybs. Standar dik profesi tk lanjutan ditetapkan oleh kolegium profesi ybs. b. Penyelenggara dik tk pertama adalah institusi dik nakes terakreditasi oleh asosiasi inst dik ybs. Dik profesi tk lanjutan adalah university based dan hospital based yg terakrediter oleh kolegium profesi ybs. c. Standar lat ditetapkan oleh org profesi ybs. Penyelenggaraan lat termasuk continuing education adalah org profesi bersama : inst dik, inst lat, inst yan kes yg terakrediter oleh org profesi ybs. d. Pendirian inst dik & pembukaan program hrs perhatikan keseimbangan kebutuhan dan produksi. e. Pendirian inst dik & pembukaan program nakes yg blm diminati swasta, mjd tgjwb pemerintah.
28
Pendayagunaan : a. Penempatan nakes di sar kes pemerintah dg sistem kontrak kerja dan sbg PNS . . b. Penempatan nakes sistem kontrak kerja atas dasar kesepakatan secara suka rela c. Penempatan nakes sbg PNS mengisi formasi pegawai pusat dan pegawai daerah, serta formasi nakes strategis yakni peg pusat yg dipekerjakan didaerah. d. Penempatan nakes di sarkes swasta dlm negeri, oleh sarkes ybs mell koordinasi dg pemerintah. e. Penempatan nakes di sarkes luar negeri, oleh lembaga khusus dg tugas mengkoordinasikan pendayagunaan nakes ke luar negeri. f. Pendayagunaan nakes w n Indon lulusan luar negeri, didahului dg dg program adaptasi yg diselenggarakan oleh lembaga dik yg telah terakrediter org profesi ybs. g. Pendayagunaan nakes asing di dlm negeri dilakukan setelah nakes tsb memenuhi persyaratan yg ditetapkan oleh org profesi ybs. h. Binwas praktik profesi dilakukan mel sertifikasi, registrasi, uji kompetensi, dan lisensi. i. Dlm binwas nakes diberlakukan peraturan per undang2an, hukum tdk tertulis, serta etika profesi. j. Pendayaguaan tenaga masy u bid kes oleh pemerintah & masy serasi & terpadu. Pemberian kewenangan teknis sesuai keperluan & kompetensinya.
29
H. SUB SISTEM MANAJEMEN KES.
Pengertian : Tatanan menghimpun upaya2 adm kes ditopang oleh pengelolaan data informasi, pengemb & penerapan iptek, serta hukum kes, scr terpadu saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kes se tinggi2 nya. Unsur utama : 1. Adm kes : kegiatan perencanaan, pelaks dan pengendalian, was & tgjwb pemb kes. 2. Info kes : hsl pengumpulan & pengolahan data sbg masukan pengamb keputusan. 3. Iptek : hsl penelitian & pengemb sbg masukan pengamb keputusan. 4. Hukum kes : peraturan per undang2 an sbg acuan penyelenggaraan pemb kes. Prinsip : a. Adm kes berpedoman asas dan kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dlm satu NKRI. b. Adm kes dg dukungan kejelasan hub adm berbagai sektor pemb lain, serta antar unit kes di berbagai jenjang adm pemerintahan. c. Pembinaan nakes diarahkan pd penguasaan iptek serta pemb moral dan akhlak sesuai dg ajaran agama dan etika profesi diselenggarakan secara berkelanjutan. d. Adm kes dg kejelasan pembagian kewenangan, tugas, tgjwb antar unit kes dlm satu jenjang yg sama dan berbagai jenjang adm pemerintahan.
30
Informasi kes : a, b, c, d, e, f. Iptek kes : a. Pengemb iptek kes u kepentingan masy yg se besar2 nya. b. Pengemb & pemanfaatan iptek kes tdk bertentangan dg etika, moral, nilai agama. Hukum kes : a. Pengemb hukum kes u sistem hukum mencakup pengemb substansi, kultur budaya, serta aparatur hukum kes. b. Tujuan pengemb hukum kes u menjamin kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum. c. Pengemb dan penerapan hukum kes hrs menjunjung tinggi etika, moral, nilai agm. Bentuk pokok : 1. Adm kes : a, b, c, d, e, f, g, h, I, j, k, l, m. 2. Info kes : a, b, c, d, e. 3. Iptek kes : a, b, c, d. 4. Hukum kes : a, b, c. KESELURUHAN SKN WAJIB DIPAHAMI OLEH TENAGA KESEHATAN.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.