Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidyawati Sudirman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pandangan Islam tentang Keberagaman Seksualitas and Identitas Gender
Mun’im Sirry University of Notre Dame, USA Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
2
Realitas yang kita hadapi…
Realitas yang kita hadapi…. Kurang dari 5% masyarakat Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, dan Tunisia berpendapat, homoseksualitas seharusnya diterima. Malaysia 9%, Turki 9% and Lebanon 19%. Bandingkan dengan 80% penduduk Kanada dan 76% di Inggris menerima mereka (Pew Research Center) Pandangan Muslim diaspora: 61% Muslim di Inggris berpendapat “homoseksualitas itu salah dan harus dilarang.” Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
3
Lalu apa? Bagaimana kita memikirkan perjuangan Muslim LGBT? Apakah mereka tidak bisa menjadi Muslim dan queer sekaligus? Apakah mereka harus menyerah, keluar dari Islam? Apakah kita tidak peduli mereka terus mengalami penganiayaan psikologis dan fisik dari masyarakat, bahkan keluarga mereka? Apakah larangan seksualitas seks sejenis (same sex sexuality) begitu hitam-putih dalam sumber-sumber keagamaan? Al-Qur’an, hadis dan kitab-kitab fikih? Tidak adakah ruang bagi pemikiran-ulang soal homoseksualitas? Atau, satu-satunya jalan keluarnya ialah tobat dan pemaksaan? Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
4
Kisah Nabi Lut dan kaumnya dalam Bible dan al-Qur’an
Posisi: Islam tidak membenarkan kebencian dan diskriminasi terhadap kalangan LGBT. Manusia ialah makhluk bermartabat, khalifah Allah, dan pemegang amanah. Kisah Nabi Lut dan kaumnya dalam Bible dan al-Qur’an Apakah al-Qur’an memperlakukan seksualitas seks sejenis secara khusus? Aspek hukum hubungan seks sejenis Kasus perkawinan sejenis: Mungkinkah secara Islam? Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
5
Kesaksian…. “I have seen these families show the same love, affection, and attention on their children that my own heterosexual family does. Love is love. Family is family, though they come in different shapes. My children have gay and lesbian friends. They belong to a social club at school that is an alliance of straight, gay, lesbian, and bi-sexual students” (Omid Safi, Duke University, 2013). “We can support the idea of same-sex marriage because what we want is to make sure that all citizens have access to the same kinds of public benefits that other people do … Islamic law can at least qualify the endorsement of the idea, at least in the context of democratic, non-religious states” (Mohammad Fadel, University of Toronto, 2012) Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
6
Reza Aslan (with Hasan Minhaj), “An Open Letter to American Muslims on Same-Sex Marriage”
“We Muslims are already a deeply marginalized people in mainstream American culture. More than half of Americans have a negative view of us. One-third of Americans—that’s more than one hundred million people—want us to carry special IDs so that they can easily identify us as Muslim. We shouldn’t be perpetuating our marginalization by marginalizing others. Rejecting the right to same-sex marriage, but then expecting empathy for our community’s struggle, is hypocritical.” Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
7
Kitab Kejadian 19 Sikap Islam dan kisah kaum Lut Qs. 7:78-82 Qs
Kitab Kejadian 19 Sikap Islam dan kisah kaum Lut Qs. 7:78-82 Qs. 27:55-59 Qs. 26: Qs. 29:27-34 Qs. 11:79-84 Qs. 54:33-40 Qs. 15:58-77 Kisah nabi Lut merupakan tipikal narasi hukuman (punishment narrative); “mono-prophetic” Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
8
Istilah-istilah yang diasosiasikan dengan hubungan seks sejenis: “fahisyah” (immoral), “syahwah” (nafsu keinginan), “musrifun” (berlebih-lebihan), “mujrimun” (pendosa) “fahisyah”, lihat Qs. 4:19; 7:28; 33:30 “syahwah”, lihat Qs. 19:59; 3:14; 34:54; 21:102 “musrifun”, lihat Qs. 51:34; 25:67; 6:141 “mujrimun”, lihat Qs. 51:32; 37:34 Kesimpulan: “There is no terms that are uniquely attached to same sex sexuality or to denote or condemn same sex actions” Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
9
Apakah kaum Lut diazab/dibinasakan karena mempraktikkan seks sejenis
Apakah kaum Lut diazab/dibinasakan karena mempraktikkan seks sejenis? Ibnu Hazm menjawab: TIDAK. Menafsirkan ulang kisah Lut dan kaumnya: “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas” Qs. 7:81 Pelaku: mereka punya istri dengan tujuan penganiaan Korban: non-reseptif (non-consensual) = pemerkosaan Unsur kekerasan kepada para tamu (yang seharusnya disambut) Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
10
Mungkinkah mengembangkan interpretasi fikih yang menjustifikasi perkawinan sejenis? How can marriage be extended to LGBT people? Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
11
Fikih sebagai produk ijtihad (interpretability of Islamic law)
Keragaman pandangan tentang sodomi: termasuk hudud atau bukan? Ya, dianalogikan dengan zina (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) Tidak, ta’zir (Hanafi) Mereka sepakat tidak ada hukuman duniawi dalam al-Qur’an Keragaman internal dalam setiap mazhab: Muhsan/non-muhsan Active/passive Tentang pembuktian (eyewitness vs. Circumstantial) Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
12
Larangan perkawinan sejenis tidak dapat dijustifikasi secara rasional, teks keagamaan memungkinkan ditafsirkan secara berbeda Tujuan perkawinan, terciptanya sakinah, mawaddah, rahmah (Qs. 30:21; 2:187) Soal prOkreasi Argumen kemaslahatan: (1) ‘adl (2) raf’ al-haraj Konsep “rukhshoh”? Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
13
Keragaman Identitas Gender
Interaksi Nabi dengan “mukhannats” sebagai pengakuan terhadap keragaman identitas gender Mukhannats dan Mariyah, istri nabi Fatwa Sayyid al-Tantawi tentang “ganti kelamin” (genital reconstruction surgery): pengakuan terhadap orientasi seksual Hukum tidak boleh meregulasi orientasi seksual seseorang Diskusi Publik di Komnas Perempuan 20/06/2016, Gerakan Keragaman Seksualitas Indonesia (GKSI)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.