Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X VI ( MINGGU XVI ) TATA CARA PELAPORAN KECELAKAAN DAN SARANA PEMBINAAN BIDANG K.3

2 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.03/MEN/1998 TENTANG TATA CARA PELAPORAN KECELAKAAN KERJA KECELAKAAN ADALAH SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DIKEHENDAKI DAN TIDAK DIDUGA SEMULA YANG DAPAT MENIMBULKAN KORBAN MANUSIA DAN/ATAU HARTA BENDA KEJADIAN BERBAHAYA LAINNYA ADALAH KEJADIAN YANG POTENSIAL, YANG DAPAT MENYEBABKAN KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA KECUALI KEBAKARAN, PELEDAKAN DAN BAHAYA PEMBUANGAN LIMBAH PENGUSAHA WAJIB MELAPORKAN SETIAP KEJADIAN KECELAKAAN YANG MENIMPA TENAGA KERJA DALAM WAKTU PALING LAMA 2 X 24 JAM SETELAH KEJADIAN

3 SETELAH MENERIMA LAPORAN KECELAKAAN TERSEBUT, DINAS YANG MEMBIDANGI URUSAN KETENAGAKERJAAN MEMERINTAHKAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN KECEKAAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN KECELAKAAN TSB. DILAKUKAN TERHADAP SETIAP KECELAKAAN YANG DILAPORKAN OLEH PENGUSAHA MENGACU PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM LAKSANAKAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN KECELAKAN HARUS MEMPERGUNAKAN FORM-FORM TERTENTU YANG TELAH DITETAPKAN

4 SETELAH MENERIMA LAPORAN TERSEBUT, DINAS YANG MEMBIDANGI KETENAGAKERJAAN MEMERINTAHKAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN KECEKAAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN KECELAKAAN DILAKUKAN TERHADAP SETIAP KECELAKAAN YANG DILAPORKAN OLEH PENGUSAHA MENGACU PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM LAKSANAKAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN MEMPERGUNAKAN FORM-FORM YANG TELAH DITETAPKAN

5 DINAS YANG MEMBIDANGI KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN , TIAP AKHIR BULAN HARUS MENYUSUN ANALISIS LAPORAN KECELAKAAN SESUAI WILAYAH KERJANYA DAN PALING LAMBAT TANGGAL 5 BULAN BERIKUTNYA HARUS DILAPORKAN KE DINAS YANG MEMBIDANGI KETENAGAKERJAAN TINGKAT PROVINSI DINAS TINGKAT PROVINSI SETELAH MENERIMA ANALISIS LAPORAN KECELAKAAN BULANAN DARI KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH KERJANYA, HARUS MENYAMPAIKAN REKAPITULASI ANALISIS LAPORAN BULAN KE MENTERI ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK KEMENTRIAN MELALUI DIRJEN BINWASNAKER BERDASARKAN ANALISIS LAPORAN BULANAN DARI TINGKAT PROVINSI, MENYUSUN ANALISIS LAPORAN KEKERAPAN DAN KEPARAHAN KECEAKAAN TINGKAT NASIONAL

6 SARANA PEMBINAAN DI BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA :
SMK.3 P2K3 UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TENAGA TEHNIS BERKEAHLIAN KHUSUS TERTENTU BADAN AUDIT SMK3 BADAN K.3 INDONESIA DEWAN K.3 NASIONAL DEWAN K.3 WILAYAH PJK.3 BINA LINGKUNGAN INDUSTRI

7 Terima Kasih


Download ppt "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google