Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Upaya Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Berkelanjutan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Upaya Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Berkelanjutan"— Transcript presentasi:

1 Upaya Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Berkelanjutan
Penegakan Hukum Preventif dalam upaya Perlindungan Pemanfaatan Sumber Daya Lobster Berkelanjutan Bayu Vita Indah Yanti Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Disampaikan pada saat Learning Session Juli 2017

2 Indonesia Kaya akan SDH
Pendahuluan Indonesia Kaya akan SDH SDKP Lobster Kebijakan Pemanfaatan SDKP Tangkap Budidaya Lobster Benih masih bersumber dari tangkap alam Belum ada teknologi pembenihan Sebelum 2015 Terjadi kenaikan harga benih lobster untuk ekspor  tingginya permintaan pasar  terdapat kenaikan harga benih lobster ±600% Terjadi Perubahan Pola Usaha Penangkapan Benih Lobster makin banyak penangkap benih lobster; Terdapat ancaman terhadap SD Lobster yang benih nya ditangkap secara tidak terkendali (belum ada aturan pembatasan) Adanya perubahan mata pencaharian di masyarakat (seperti TKI, penjahat menjadi penangkap benih lobster)

3 Pendahuluan Sesudah 2015 Ada kebijakan terkait pemanfaatan benih lobster untuk ekspor Tujuan aturan ini baik (lihat PERMEN KP No.1 Th.2015 ttg Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan; PERMEN KP No.56 Th.2016 ttg Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara RI)  agar SD Lobster bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan

4 Permasalahan Bagaimana aspek hukum (legal aspect) dapat menanggulangi kemungkinan permasalahan yang timbul sebagai akibat diterapkannya kebijakan PERMEN KP No.1 Th.2015 dan PERMEN KP No.56 Th.2016 terkait pelarangan penangkapan dan pengeluaran benih lobster ?

5 Permasalahan tersebut harus diatasi
Temuan dan Analisis Dampak adanya Perubahan Kebijakan Pemanfaatan SD Lobster : Hilangnya mata pencaharian kehilangan pendapatan, terjadinya pengangguran, meningkatnya kriminalitas  tetap adanya Penangkapan Lobster secara ilegal (bisa dilihat dari data BKIPM yang kerap menggagalkan penyelundupan benih lobster) Jika melihat pada Permintaan Pasar ekspor, jika masih banyak yang berusaha melakukan penyelundupan benih lobster, berarti permintaan pasar cukup tinggi  black market Jika ada black market, kemungkinan ada potensi kerusakan sumber daya, hilangnya potensi pendapatan negara (daerah maupun pusat) Permasalahan tersebut harus diatasi

6 Tinjauan Aspek Hukum Upaya Hukum Represif
Penegakan hukum setelah dilakukannya TP Pemidanaan melahirkan konsekuensi penggunaan budget negara Penerimaan negara tidak ada, operasional pengawasan tetap membutuhkan budget negara Keterbatasan Budget, SDM, sarpras Pengawasan SOB Masyarakat berkurang, karena merasa tidak diuntungkan

7 Tinjauan Aspek Hukum Upaya Hukum Preventif Penegakan hukum sebelum adanya TP - pencegahan Bentuk Upaya Hukum : Sosialisasi Peraturan di Masyarakat Pengaturan Tata Niaga  memiliki nilai lebih dari hanya upaya sosialisasi

8 Tinjauan Aspek Hukum Pengaturan Tata Niaga  memiliki nilai lebih dari sekedar upaya sosialisasi (kasus : Benih Lobster) Adanya peluang potensi penerimaan negara, mengingat peminat benih lobster Indonesia cukup banyak di luar negeri SOB Masyarakat terhadap keberlanjutan keberadaan sumber daya benih lobster dapat dibangun, karena mereka merasa diuntungkan dengan mendapatkan penghasilan dari penjualan benih lobster tersebut Jika Tata Niaga Benih Lobster diatur resmi oleh negara, black market dapat diatasi, maka potensi kerusakan sumber daya dan potensi kehilangan pendapatan negara dapat diatasi

9 Konsep Tata Niaga Benih Lobster
Nelayan Penangkap Benih Lobster Pedagang Pengumpul di Desa Eksportir di Daerah Selisih harga dari nelayan sampai dengan ke eksportir Peluang Pendapatan Nelayan Meningkat Peluang Pendapatan Desa (BUMDes) Peluang Pendapatan Daerah dan Pusat Membentuk Pasar Legal Benih Lobster Kuota Penangkapan (Nelayan) Kuota Ekspor (Eksportir)

10 Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan
Peraturan telah dibuat Ancaman Pidana terhadap pelanggaran Implementasi Banyaknya Pelanggaran Keberlanjutan Pemanfaatan SD Lobster Pengaturan Tata Niaga Benih Lobster Kuota Penangkapan Benih Ukuran tertentu yang diperjualbelikan Kuota Ekspor Benih Penegakan Hukum Preventif Model Penegakan Hukum Preventif dalam Upaya Mendukung Perlindungan Pemanfaatan Sumber Daya Lobster Berkelanjutan

11 Terimakasih & Selamat Hari Koperasi


Download ppt "Upaya Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Berkelanjutan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google