Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Dosen pembimbing : ulvanora, sh, m.hum
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN ~H A M~ (Hak asasi manusia) Dosen pembimbing : ulvanora, sh, m.hum
2
Disusun oleh ANISA RESTI FAUZI ATIKA ASWIN CHALIDA PUTRI FAJAR CRISTIAN ANGGA GENTA RAHMAN JEMMY ABDUL RAHMAN RAHMA NISA RIRI YULIANI STEPHANI APRILIA
3
Bab 1 PENDAHULUAN A. latar belakang Secara teoritis HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus di hormati, di jaga, dan di lindungi. Hakikat HAM sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah nya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang di sebabkan oleh penjajahan. Dalam kehidupan ini memang sudah dikodratkan bahwa manusia telah dibekali hak-hak sebagai mana HAM itu sendiri oleh Allah SWT. B. Rumusan Masalah Ada pun beberapa rumusan masalah yang dapat diangkat dari makalah yang membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah :
4
Konsep Dasar HAM HAM merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil dan benar sehingga harus dihormati,dijaga dan dilindungi oleh masyarakat dan negara. Dalam pasal 1 (1) UU No. 39 tahun 1999 (UU HAM) dirumuskan sebagai berikut : HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah Nya yang wajib di hormati,dijunjung tinggi dan di lindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
5
Konsep dasar HAM menurut Franz Magnis-Suseno mempunyai dua dimensi pemikiran :
Dimensi Universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersifat umum. HAM akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dimensi kontekstualitas, yakni menyangkut penerapan HAM bila ditinjau dari tempat berlakunya HAM tersebut. Uk Maksudnya adalah ide-ide HAM dapat diterapkan secara efektif, sepanjang tempat ide-ide HAM memberikan suasana kondusif untuk itu. Perlindungan dan penghormatan terhadap HAM pada hakikatnya untuk menjaga eksistensi manusia secara utuh dan dengan menjaga keseimbangan anatara hak-hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia.
6
HAM itu berkaitan dengan:
Hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejaK Lahir dan merupakan anugrah (pemberian) Tuhan Yang Maha Esa.Berdasarkan rumusan-rumusan HAM yang pernah ada, maka dapat ditegaskan bahwa HAM setidaknya mengandung beberapa unsur penting sbb: Hak dasar (basic rights); berarti HAM berkaiatan dengan hak pokok dan sangat penting bagi kesempurnaan eksistensi manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dimiliki setiap manusia; berati nilai dasar HAM bersifat universal, kendatipun dalam implementasinya diakui adanya nilai partikular atau nilai relatif kultural Dibawa sejak lahir; berarti HAM bersifat kodrati yang mengandung konsekuensi bahwa perlindungannya merupakan kewajiban setiap pemerintah yang berkuasa dimana saja dan kapan saja. Anugrah Tuhan; yang mengandung konsekuensinya bahwa penggunaannya harus disesuaikan dengan keinginan (aturan) Tuhan si pemberi HAM tsb
7
Hubungan HAM dengan kewajiban azazi dan tanggung jawab azazi manusia
Penerapan HAM pada dasarnya tidak ada yg absolut, karena dibalik HAM pasti ada kewajiban asasi (KAM) yg harus kita tunaikan terhadap pihak/orang lain. KAM adalah bentuk pasif dari tanggung jawab. Sesuatu yg dilakukan karena tanggung jawab asasi adalah kewajiban asasi. Kewajiban tidak memperhitungkan untung atau balasan. Ia dilakukan karena tuntutan suara hati (nurani), bukan karena pertimbangan pikiran. Kam adalah tuntutan terhadap diri sendiri untuk menegakkan kewajiban azazi. Diri sendiri bisa berarti individu,kelompok,organisasi,lembaga dan lain-lain. Secara horizontal,kewajiban azazi didasarkan pada prinsip yang di yakini secara transcedental dan kemudian di aplikasikan secara teritorial (posisi seseorang atau kelompok dalam batas-batas tanggung jawab). Hubungan tanggung jawab dan azazi manusia bertanggung jawab terhadap apa yang telah di perbuat,baik kepada diri sendiri maupun terhadap masyarakat yang telah melanggar norma-norma dan hak azazi seseorang yang merasa tersakiti,serta tanggung jawab terhadap prilaku yang telah melanggar hukum dan melecehkan kebudayaan yang ada.
8
Nilai-nilai dasar didalam HAM
Nilai-nilai universal dalam HAM sebagai berikut : Kesamaan Nilai kesamaan dalam etika politik disebut “keadilan”. Keadilan adalah keadaan antar manusia dimana manusia diperlakukan sama dalam situasi yang sama. Pembukaan UUD 1945 menjamin bahwa dalam mencapai tujuan negara haruslah berdasarkan keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur ekonomis, polituis,budaya, ideologis. Melaksanakan keadilan sosial berarti membongkar seperlunya struktur kekuasaan yang ada dengan sendirinya akan berhadapan dengan pihak-pihak yang sedang berkuasa. Kebebasan kebebasan ialah bahwa baik setiap orang atau kelompok orang berhak untuk mengurus dirinya sendiri lepas dari dominasi pihak lain. Kebebasan tidak berarti orang berhak hidup menurut kemauannya sendiri. Nilai kebebasan mencakup hak untuk hidup, kebutuhan jasmani, kebebasan bergerak, mengurus rumah tangga sendiri, hak memilih pekerjaan dan tempat tinggal, kebebasan berpikir, berkumpul dan berserikat.
9
Kebersamaan (solidarity)
Pengakuan terhadap solidaritas atau kesetiakawanan ini mengharuskan tatanan hukum untuk menunjang sikap sesama anggota masyarakat sebagai senasib dan sepenanggungan. Oleh karena itu tatanan hukum mewajibkan kita untuk bertanggung jawab atas kita semua, tidak boleh ada diantaranya dibiarkan menderita, apalagi dikorbankan demi kepentingan orang lain. Sejarah Perkembangan Penengakkan HAM di dunia dan Indonesia Perjuangan Nabi Musa A.S dalam membebaskan umat yahudi dari perbudakan (tahun 2000 SM) Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberikan jaminan keadilan bagi warga negara nya. Socrstes ( SM) , plato ( SM) , dan aristoteles ( SM) sebagai filsuf yunani peletak dasar diakuinya HAM. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan , cita-cita dan kebijaksanaan. Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dari penindasan bangsa quraisy (600M)
10
e. Magna charter (piagam agung 1215) sebagai suatu dokumen yang mencatat hak yang diberikan oleh Raja John dari inggris kepada beberapa bangsawan dan gereja atas tuntutan mereka.Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja John di Inggris. f. Bill of rights (UUD Hak 1689) sebagai suatu undang-undang yang ditandatangani Raja Willem III dan diterima oleh parlemen Inggris pada Tahun 1969 sebagai hasil dari revolusi berdarah yang dikenal dengan sebutan The Glorius Revolution of Adapun pengaturan HAM yang terdapat pada Bill of Rigths yaitu tentang : Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen. Hak warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja. g. Declaration of Independents USA sebagai suatu bentuk pengakuan HAM yang pada tanggal 14 juli 1776 telah disetujui oleh kongres yang mewakili 13 negara baru yang bersatu.
11
h. Declaration des Droits de I’homme et du citoyen (pernyataan HaM dan warga negara) yang ditetapkan pada tanggal 26 agustus 1789 sebagai suatu maskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi prancis sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama. Deklarasi ini menyatakan bahwa “HAM ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya dan karena itu bersifat suci”. i. Atlantic Charter th 1941 sebagai suatu naskah yang ditukangi oleh F.D.Roosevelt yang dicetuskan pada saat terjadinya PD II. Atlantic Charter menyebutkan ada 4 bentuk kebebasan yang harus dilindungi (The Four Freedom) yakni : 1. kebebasan untuk beragama (Freedom of Religion) 2. kebebasan untuk berbicara dan berpendaat (Freedom of Speech dan Tought) 3. kebebasan dari rasa takut (Freedom of Fear) 4. kebebasan dari kemelaratan (Freedom of want) j. Setelah berakhirnya PD II, perserikatan Bangsa-bangsa menyepakati suatu pernyataan HAM sedunia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 desember 1948
12
Bentuk-bentuk HAM dan Pelanggran HAM
1. Hak sipil, meliputi hak hidup, hak untuk menikah, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, hak untuk memeluk agama dan hak untuk terbebas dari kekerasan. 2. Hak politik, meliputi hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan, hak untuk berpendapat dimuka umum, termasuk mencari suaka 3. Hak ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, memperalihkannya, seperti membeli dan menjualnya, serta memanfaatkannya, termasuk hak atas jaminan sosial, hak atas perlindungan kerja ataupun hak perdagangan. 4. Hak sosial budaya, meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas kekayaan intelektual, hak atas pekerjaan, hak atas emukiman dan perumahan.
13
PELANGGARAN HAM Menurut UU No. 26 / 2000( ttg. Pengadilan HAM ) : Pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompom orang termauk aparat negara baik secra sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh UU ini, dam tidak di dapatkan atau dikhawatirkan tudak memperoleh penyelesain hukum secara adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
14
Ada 2 pelanggaran HAM, yakni pelanggran HAM berat ( genosida dan kejahatan kemanusiaan ), dan pelanggran HAM ringan ( diluar genosida dan kejahatan kemanusiaan ) Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghacurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kel.bangsa, ras, kel.etis, kel.agama. kejahatan genosida dilakukan dengan caramembunuh anggota kel. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yg berat terhadap anggota kel. Menciptakan kondisi kehidupan kel. Yang akan mengakibatkan kemusnahan serta fisik, dstnya. Kejahatan kemanusiaan adalah setiap perbuatan di lakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sitematis, padahal di ketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap pada sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, atau pemindahan pada secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi paksa atau perbudakan seksual.
15
HAM dalam UUD RI (Amandemen I – IV )
1. Hak sipil 2. Hak politik ekonomi
16
HAM menurut UU no 39 th 1999 Hak hidup Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Hak mengembangkan diri Hak memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan Hak turut serta dalam pemerintahan Hak wanita Hak anak
17
KELOMPOK-KELOMPOK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HAM PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat : Kasus pelanggaran HAM yang bersifat biasa : Pemukulan Penganiayaan Pencemaran nama baik Menghalangi seseorang untuk mengekspresikan pendapatnya Menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan masal ( genesida ) Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan. Penyiksaan Penghilangan seseorang secara paksa Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
18
Manusia selalu memiliki dua keinginan yaitu INGIN BERBUAT JAHAT atau INGIN BERBUAT BAIK. Keinginan berbuat JAHAT itulah yang dapat menimbulan pelanggran HAM. Beberapa peristiwa besar pelanggran HAM yang terjadi dan mendapatkan perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat :
19
Pelanggaran HAM dalam Keluarga
Orang tua memaksa kehendaknya kepada anaknya. Orang tua minyiksa / menganiaya / membunuh anak sendiri. Anak melawan / menganiaya / membunuh saudara atau orang tuanya sendiri. Pelanggaran HAM dalam Sekolah Guru membeda-bedakan siswanya di Sekolah Siswa mengejek atau menghina siswa yang lain. Siswa memalak atau menganiaya siswa lain Pelanggaran HAM dalam Masyarakat Pertikaian antar kelompok / antar geng / antar suku (konflik sosial ) Merusak sarana / fasilitas umum karena kecewa / tidak puas dengan kebijakan yang ada. Perbuatan main hakim sendiri.
20
Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, 4 mahasiswa meninggal dan lainnya luka-luka Semanggi I pada tanggal November 1998, 17 warga meninggal duni. Semanggi II pada tanggal 24 september 1999, 1 mahasiswa meninggal dunia. Peristiwa Aceh ( 1990 ) Peristiwa ini di picu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka. Banyak korban yang terdiri dari aparat dan penduduk sipil Peristiwa Tanjung Priok (1998) Peristiwa ini terjadi antar aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis, dalam peristiwa ini banyak korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
21
KASUS-KASUS YANG LAIN 1. Pelanggaran HAM oleh TNI
2. Pelanggaran yang terejadi di Maluku 3. Pelanggran HAM atas nama Agama 4. Pelanggaran HAM oleh mantan Gubernur TIM-TIM
22
Kesimpulan Berdasarka penyajian makalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia itu merupakan hak dasar yang dimiliki pada setiap individu manusia yang dibawa sejak lahir yang telah menjadi hak milik dalam diri seseorang. Hak Asasi Manusia tidak dapat dipisahkan pada diri orang tersebut bagaimanapun caranya dan apapun bentuknya, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Di dalam kehidupan bernegara HAM di atur dan di lindungi oleh perundang-undangan RI, di mana setiap bentuk pelanggaran HAM baik dilakukan perseorangan maupun pekelompok atau di lakukan oleh penjabat sekali pun atau bahkan instansi-instansi suatu Negara akan di adili dalam pelaksanaan peradilan HAM
23
Assallammualaikum warrah matullahi wabarra katuh
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.