Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSonny Cahyadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
2
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN
ALPA PERCOBAAN SENGAJA PENGULANGAN KUP 112
3
Tindak Pidana bahwa suatu perbuatan termasuk dalam kategori tindak pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi kriteria sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang yang memuat ketentuan mengenai pidana. Pasal 1 ayat (1) KUHP: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
4
Pasal 38 UU KUP Setiap orang yang karena kealpaannya :
- tidak menyampaikan SPT; atau - menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda minimal 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
5
TINDAK PIDANA KARENA ALPA
Pasal 38 UU KUP WAJIB PAJAK Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT tidak benar BERAKIBAT dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara DIPIDANA kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun, dan atau denda paling tinggi dua kali jumlah pajak terutang yg tidak/kurang dibayar Berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai WP Pasal 43 ayat (1) KUP 113
6
Pasal 39 UU KUP Setiap orang yang dengan sengaja:
- tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; - menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
7
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; - tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; - tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau - tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
8
Lanjutan… sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
9
Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
TINDAK PIDANA KARENA SENGAJA Pasal 39 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak : Tidak mendaftarkan diri Menyalahgunakan NPWP atau Pengukuhan PKP Menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar/tidak lengkap Menolak dilakukan pemeriksaan Memperlihatkan pembukuan, pencatatan dan dokumen palsu Tidak menyelenggarakan atau menyimpan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan atau dokumen lain Tidak menyetorkan pajak yang dipotong/dipungut BERAKIBAT Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara DIPIDANA Penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2x, paling banyak 4x jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar Berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai WP yg menyuruh/turut serta/ menganjurkan/ membantu melakukan tindak pidana perpajakan (Pasal 43 ayat (1)) KUP 114
10
ANCAMAN PIDANA ( PASAL 39 AYAT (1) )
TINDAK PIDANA KARENA PENGULANGAN Pasal 39 ayat (2) UU KUP PENGULANGAN TINDAK PIDANA DI BID. PERPAJAKAN SEBELUM LEWAT SATU TAHUN SEJAK SELESAINYA MENJALANI PIDANA PENJARA YG DIJATUHKAN ANCAMAN PIDANA ( PASAL 39 AYAT (1) ) SANKSI DILIPATKAN DUA KUP 115
11
TINDAK PIDANA KARENA PERCOBAAN
Pasal 39 ayat (3) UU KUP Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PPKP Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar atau tidak lengkap Dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi pajak atau pengkreditan pajak SANKSI Pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 2 tahun, dan Denda paling sedikit 2 kali, paling tinggi 4 kali jumlah restitusi yg dimohonkan dan/atau kompensasi atau perkreditan dilakukan oleh Wajib Pajak KUP 116
12
Pasal 39A “Setiap orang yang dengan sengaja :
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
13
TINDAK PIDANA KARENA KESENGAJAAN
Pasal 39 A UU KUP Setiap orang dengan sengaja: Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi; atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP dipidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali, paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, dan/atau pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti pemotongan pajak
14
DALUWARSA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 40 UU KUP setelah lampau 10 Tahun Sejak : Saat terutangnya pajak; Berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak ybs KUP 117
15
Pasal 41C Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Dirjen Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah).
16
DELIK ADUAN A L P A S E N G A J A
Pasal 41 UU KUP A L P A Tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yg diketahui / diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya (seperti tersebut dlm Pasal 34 ) S E N G A J A Tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yg diketahui / diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya ( seperti tersebut dalam Pasal 34 ) SANKSI Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun , dan Denda paling banyak Rp ,00 SANKSI Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun , dan Denda paling banyak Rp ,00 KUP 118
17
SANKSI PIDANA TERHADAP PIHAK KETIGA Pihak ke 3 yang dengan sengaja :
Pasal 41 A dan 41B UU KUP Sanksi maksimal : Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, dan Denda paling banyak Rp ,00 Sanksi maksimal : Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan Denda paling banyak Rp ,00 Pihak ke 3 (Ps 35) yg dengan sengaja : Pihak ke 3 yang dengan sengaja : Tidak memberikan keterangan / bukti atau Memberikan keterangan / bukti yang tidak benar (Pasal 41 A) Mengha-langi Memper-sulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Pasal 41 B Termasuk yang menyuruh melakukan/menganjurkan/membantu melakukan tindak pidana perpajakan Pasal 43 ayat ( 2 ) KUP 119
18
SANKSI PIDANA TERHADAP PASAL 35
Pasal 41 C UU KUP Apabila setiap orang dengan sengaja 1. Tidak melaksanakan kewajiban Pasal 35 A ayat 1 dipidana kurungan maksimal 1 tahun, dikenai denda maksimal Rp. 1 milyar. 2. Mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pihak sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 35 ayat 1 dipidana kurungan maksimal 10 bulan, dikenai denda maksimal Rp. 800 Juta. 3. Tidak memberikan data/informasi yang diminta oleh Dirjen pajak sebagaimana pasal 35 ayat 2 dipidana kurungan maksimal 10 bulan, dikenai denda maksimal Rp. 800 Juta. 4. Menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkn kerugian negara, dipidana kurungan maksimal 1 tahun, denda maksimal Rp. 500 Juta.
19
Wakil, kuasa atau pegawai WP
PELAKU TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PEJABAT WAJIB PAJAK Pasal 39, Pasal 39 A Wakil, kuasa atau pegawai WP PIHAK KETIGA Pasal 43 ayat (1) Pasal 43 ayat (2) Yang menyuruh melakukan Yang menganjurkan Yang membantu melakukan Yang turut melakukan Pasal 41 KUP 120
20
PENYIDIK DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGERTIAN PENYIDIK DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an
21
PASAL 44 AYAT (1) UU KUP Penyidikan tindak pidana perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Wewenang Penyidik: -mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; -meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
22
-meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; -memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; -melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; -meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; -menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; -memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
23
KETENTUAN PEMERIKSAAN
Pasal 43 A UU KUP Bukti, data, informasi, dan pengaduan Dirjen Pajak Pemeriksaan Bukti Permulaan Diatur dengan Peraturan Meneku Petugas DJP terlibat Menkeu Pemeriksaan Unit Pemeriksa Internal Dep. Keu Korupsi HUkum Tindak Pidana Korupsi
24
Diangkat oleh Menteri Hukum & HAM sebagai penyidik
PPNS DJP Pasal 44 ayat (1) UU KUP Diangkat oleh Menteri Hukum & HAM sebagai penyidik Mempunyai wewenang khusus melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Dilaksanakan sesuai dengan KUHP KUP 121
25
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 1 angka 31 UU KUP SERANGKAIAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK UNTUK MENCARI DAN MENGUMPULKAN BUKTI MEMBUAT TERANG TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN MENEMUKAN TERSANGKANYA KUP 122
26
Pasal 44 (2) W e w e n a n g P e n y i d i k
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan/ laporan agar menjadi lebih lengkap dan jelas Pasal 44 (2) W e w e n a n g P e n y i d i k b. Meneliti , mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi/ badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan c. Minta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan d. Memeriksa buku / catatan dan dokumen lain e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti f. Meminta bantuan tenaga ahli g. Menyuruh berhenti dan /atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan, memeriksa identitas orang/ dokumen. h. Memotret seseorang. i. Memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi j. Menghentikan penyidikan k. Melakukan tindakan lain yang perlu menurut hukum yg bertanggungjawab KUP 123
27
PELAKSANAAN PENYIDIKAN
Pasal 44 ayat (3) UU KUP PPNS Pemberitahuan saat dimulainya penyidikan Penyampaian atas hasil penyidikan Melalui Penyidik pejabat Polisi Negara RI kepada Jaksa Penuntut umum SESUAI KETENTUAN KUHAP Catatan: (Ps. 44 (4)) Dalam kewenangan penyidikan, penyidik dapat meminta bantuan penegak hukum lain. KUP 124
28
Pasal 44 B ayat (1 dan 2) UU KUP
PENGHENTIAN PENYIDIKAN Pasal 44 B ayat (1 dan 2) UU KUP Menkeu Jaksa Agung Menghentikan Penyidikan (Maksimal 6 Bln sejak tgl surat Permintaaan) Syarat Bagi WP: Melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah Sanksi denda 4 kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan
29
Hak & Kewajiban Yang Belum Selesai
Pasal II UU KUP Diberlakukan ketentuan UU No. 6 Tahun tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2000 Kecuali daluwarsa penetapan masa pajak, bagian tahun pajak atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya berakhir paling lama akhir Tahun Pajak 2013 UU ini berlaku mulai 1 Januari 2008
30
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.