Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Hardja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PEDOMAN PRAKTIS PERHITUNGAN WARIS KAJIAN MENURUT HUKUM ISLAM
OLEH: ROHMAT SUPRAPTO, S.Ag, MSI
2
BAB I PENDAHULUAN SUMBER UTAMA HUKUM ISLAM ADALAH AL-QUR’AN DAN AL-SUNNAH (BERUPA PERKATAAN, PERBUATAN DAN KETETAPAN NABI MUHAMMAD SAW). HUKUM ISLAM BERSIFAT FLEXIBLE, BISA MENERIMA PANDANGAN DARI BERBAGAI KALANGAN, BAIK DARI KALANGAN UMAT ISLAM SENDIRI MAUPUN DARI KALANGAN LUAR YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP AJARAN ISLAM YANG BERSUMBER DARI AL-QUR’AN DAN SUNNAH RASUL. HUKUM WARIS ISLAM SECARA RINCI TELAH DIKEMUKAKAN OLEH AL- QUR’AN DITAMBAH OLEH HADITS-HADITS NABI DAN IJTIHAD PARA ULAMA SERTA PARA PAKAR HUKUM ISLAM. HARTA WARIS DALAM ISLAM ADALAH HARTA MUWARIS YANG KEPEMILIKANNYA SECARA OTOMATIS BERALIH KEPADA AHLI WARISNYA SETELAH MUWARIS MENINGGAL DUNIA DENGAN SYARAT TELAH DISELENGARAKAN JENAZAHNYA, DILUNASI HUTANG- HUTANGNYA DAN DILAKSANAKAN WASIAT-WASIATNYA.
3
KONSEP HARTA DALAM ISLAM (1)
PEMILIK HARTA SECARA MUTLAK DALAM ISLAM ADALAH ALLAH, MANUSIA DIBERIKAN HAK ATAS HARTA DAN MENGGUNAKANNYA SESUAI DENGAN PETUNJUK-PETUNJUKNYA MELALUI SYARI’AT YANG TELAH DITETAPKANNYA. HARTA DIBERIKAN KEPADA MANUSIA MELALUI USAHA YANG HAQ (BENAR) BUKAN DENGAN CARA BATHIL (TIDAK BENAR) MELALUI PRINSIP HALAL DAN THAYYIB. BENTUK USAHA YANG HAK ADA DUA MACAM: 1. IHRAZ AL-MUBAHAT (MEMILIKI BENDA-BENDA YANG BOLEH DIMILIKI), SEPERTI: RUMPUT DAN PEPOHONAN DI HUTAN BELANTARA YANG TIDAK DIMILIKI ORANG, BINATANG BURUAN DAN IKAN-IKAN DI LAUT, ATAU DENGAN CARA IHYA AL-MAWAT (MENGHIDUPKAN/MENGGARAP TANAH MATI YANG BELUM DIMILIKI SIAPAPUN, ATAU TELAH PERNAH DIMILIKI TETAPI TELAH DITINGGALKAN SAMPAI TERLANTAR DAN TAK TERURUS). APABILA SESEORANG TELAH MENGUASAI DENGAN MAKSUD MEMILIKI, MAKA MENJADILAH MILIKNYA. MENGUASAI DENGAN MAKSUD MEMILIKI SECARA MUBAH ITU DIISTILAHKAN DENGAN IHRAZ, DILAKUKAN DENGAN DUA SYARAT: (A) JANGANLAH BENDA ITU TELAH DIKUASAI OLEH ORANG LAIN LEBIH DAHULU; (B) BERNIAT UNTUK MEMILIKINYA. 2. AQAD (MEMPEROLEH HARTA YANG TELAH DIMILIKI SESEORANG MELALUI SUATU TRANSAKSI). BENTUK INI ADA DUA CARA : (A) PERALIHAN HARTA BERLANGSUNG DENGAN SENDIRINYA (OTOMATIS), DISEBUT IJBARI, SEPERTI MELALUI WARISAN; (B) PERALIHAN HARTA MELALUI USAHA, KEHENDAK DAN PERJANJIAN TIMBAL-BALIK ANTARA DUA ATAU BEBERAPA PIHAK, DISEBUT DENGAN IKHTIYARI, SEPERTI JUAL BELI, PEROLEHAN JASA (GAJIH/HONORARIUM), MAHAR (DALAM AKAD NIKAH), DSB. PEROLEHAN HARTA DALAM ISLAM BUKANLAH TUJUAN, NAMUN SBG SARANA KEHIDUPAN DAN UNTUK MENCAPAI KERIDHAAN ALLAH, MAKA CARA MENDAPATKAN HARTA HENDAKNYA DILAKUKAN DENGAN BERDO’A, MEMOHON REZKI KEPADA ALLAH KARENA PADA HAKIKATNYA HARTA TERSEBUT ADALAH MILIK ALLAH.
4
KONSEP HARTA DALAM ISLAM (2)
TUJUAN UTAMA HARTA UNTUK MENUNJANG KEHIDUPAN MANUSIA. OLEH KARENANYA HARTA DIGUNAKAN UNTUK MAKSUD TERSEBUT. ADA BEBERAPA PETUNJUK ALLAH TENTANG CARA PENGGUNAAN HARTA, YAITU SBB: 1. DIGUNAKAN UNTUK KEBUTUHAN HIDUP MANUSIA SENDIRI, SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM AL-QUR’AN BERIKUT: كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (المرسلات: ). “(Dikatakan kepada mereka): "Makan dan minumlah kamu dengan enak karena apa yang telah kamu kerjakan” (Q.S. 77/al-Mursalât: 43). WALAUPUN YANG DISEBUTKAN DALAM AYAT TSB HANYA MAKAN DAN MINUM, TETAPI YANG DIMAKSUD TENTUNYA SEGALA KEBUTUHAN HIDUP, SEPERTI PAKAIAN DAN PERUMAHAN, DLSB. SELAIN ITU, ADA PULA PETUNJUK TENTANG LARANGAN PEMANFAATAN HARTA YANG DILAKUKAN DENGAN CARA: a) ISRÂF (BERLEBIH-LEBIHAN DALAM MEMANFAATKAN HARTA). ... وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (الأعراف: ). “… makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Q.S. 7/al-A’raf: 31). b) TABDZÎR (BOROS, MENGHAMBUR-HAMBURKAN HARTA UNTUK SESUATU YANG TIDAK BERMAN- MANFAAT ... وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (الإسراء: -). “… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (Q.S. 17/al-Isrâ’: 26-27).
5
KONSEP HARTA DALAM ISLAM (3)
2. DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN TERHADAP ALLAH, YAKNI ADA DUA MACAM: a) Kewajiban materi yang berkenaan dengan kewajiban agama, yang merupakan hutang terhadap Allah, seperti: membayar zakat atau nadzar, atau kewajiban materi lainnya. Walaupun demikian materi ini pada hakikatnya juga untuk kepentingan sesama manusia. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ ... (البقرة: 267). “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (Q.S. 2/al-Baqarah: 267). b) Kewajiban materi yang harus ditunaikan untuk keluarga, yakni: isteri, anak, dan kerabat. ... وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ... (البقرة: 233). “… dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu (isteri) dengan cara yang ma`ruf …” (Q.S. 2/al-Baqarah: 233). يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِينَ ... (البقرة: 215). “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat …” (Q.S. 2/al-Baqarah: 215).
6
KONSEP HARTA DALAM ISLAM (4)
3. DIMANFAATKAN BAGI KEPENTINGAN SOSIAL. Hal ini dilakukan karena meskipun semua orang dituntut untuk berusaha mencari rezki, namun yang diberikan Allah tidaklah sama untuk setiap orang. Ada yang mendapatkan banyak sehingga melebihi keperluan hidupnya sekeluarga, tetapi ada pula yang mendapatkan sedikit dan kurang dari keperluan hidupnya. Yang mendapatkan rezki sedikit ini memerlukan bantuan saudaranya yang mendapat rezki berlebih dalam bentuk infak dan sedekah. وَاللهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ ... (النحل: 71). “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki …” (Q.S. 2/al-Baqarah: 71). وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ ... (المنافقون: 10). “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu …” (Q.S. 63/al-Munâfiqûn: 10). DI SAMPING LARANGAN DI ATAS, ALLAH JUGA MELARANG MENGGUNAKAN HARTA UTK TUJUAN NEGATIF, YANG DAPAT MENYULITKAN KEHIDUPAN, MENYAKITI DAN MENJAUHKAN ORANG DARI MELAKSANAKAN PERINTAH AGAMA, DI ANTARANYA: إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللهِ ... (الأنفال: 36). “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah …” (Q.S. 8/al-Anfâl: 36).
7
KONSEP HARTA DALAM ISLAM (5)
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ ثُمَّ لاَ يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلاَ أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ ... (البقرة: 262). “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan sipenerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka …” (Q.S. 2/al-Baqarah: 262). SECARA KHUSUS NABI SAW MELARANG MENGGUNAKAN HARTA YANG DIPEROLEHNYA DENGAN CARA: 1. Ihtikâr, yaitu penimbunan secara spekulatif dalam bentuk barang sewaktu harga masih stabil, kemudian menimbunnya di tempat tertentu sehingga terjadi kelangkaan, lalu dijualnya dengan harga yang lebih tinggi. لاَ يَحْتَكِرُ اْلأَخَاطِئٍ (رواه مسلم). “Tidak ada yang melakukan penimbunan, kecuali hanya orang yan salah (berdosa)” (H.R. Muslim). 2. Iddikhâr, yaitu menumpuk barang untuk kepentingan sendiri dan untuk dimakan sendiri sewaktu orang lain telah mengalami kelangkaan makanan. Larangan ini berlaku untuk waktu-waktu tertentu (temporal), yaitu musim kelangkaan bahan pokok. كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ إِدِّخَارِ لُحُومُ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ ِلأَجْلِ الدَّافَةِ فَاْلآنَ فَكُلُوا وَادْخَرُوا (رواه البخارى). “Sesungguhnya saya telah melarang kamu menumpuk daging qurban lebih dari keperluan tiga hari karena ada kunjungan tamu, sekarang makanlah dan tumpuklah” (H.R. al-Bukhâry).
8
BAB II ATURAN SEBELUM PEMBAGIAN WARIS
PENYEBAB MENERIMA DAN TIDAK MENERIMA HARTA WARIS A. SEBAB-SEBAB BERHAK MENERIMA HARTA WARIS 1. PERTALIAN NASAB (HUBUNGAN DARAH), SEPERTI: AYAH, IBU, KAKEK, NENEK, ANAK, DSB. 2. PERKAWINAN, YAKNI MENJADI SUAMI ATAU ISTERI. 3. MEMERDEKAKAN (MU’TIQ). 4. SESAMA ORANG YANG BERAGAMA ISLAM. B. SEBAB-SEBAB TIDAK BERHAK MENERIMA HARTA WARIS 1. MENJADI BUDAK/HAMBA SAHAYA 2. MEMBUNUH 3. MURTAD 4. BEDA AGAMA HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SEBELUM MENERIMA HARTA WARIS PENYELENGGARAAN JENAZAH PELUNASAN HUTANG MAYIT PELAKSANAAN WASIAT MAYIT
9
AHLI WARIS PEREMPUAN BAB III AHLI WARIS ANAK PEREMPUAN
AHLI WARIS LAKI-LAKI ANAK LAKI-LAKI CUCU LAKI-LAKI DARI ANAK LAKI-LAKI AYAH AYAHNYA AYAH (KAKEK) SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU-SEBAPAK SAUDARA LAKI-LAKI SEBAPAK SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU ANAK LAKI2 SDR LAKI2 SEIBU-SEBAPAK ANAK LAKI2 SDR LAKI2 SEBAPAK PAMAN SEIBU-SEBAPAK DENGAN AYAH PAMAN SEBAPAK DENGAN AYAH KEPONAKAN (ANAK PAMAN) DARI SDR LAKI2 SEIBU-SEBAPAK DENGAN AYAH KEPONAKAN (ANAK PAMAN) DARI SDR LAKI2 SEBAPAK DENGAN AYAH SUAMI LAKI-LAKI YANG MEMERDEKAKANNYA AHLI WARIS PEREMPUAN ANAK PEREMPUAN CUCU PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI IBU IBUNYA AYAH (NENEK DARI AYAH) IBUNYA IBU (NENEK DARI IBU) SAUDARI SEIBU-SEBAPAK SAUDARI SEBAPAK SAUDARI SEIBU ISTERI PEREMPUAN YANG MEMERDEKAKANNYA
10
BAB IV KADAR PEMBAGIAN HARTA WARIS (1)
SEORANG ANAK PEREMPUAN TANPA ANAK LAKI-LAKI SEORANG ANAK PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI TANPA ANAK (LAKI-LAKI/PEREMPUAN) SEORANG SAUDARA PEREMPUAN S TANPA ANAK ATAU CUCU SEORANG SUAMI, TANPA ANAK ATAU CUCU 1/4 BAGIAN SUAMI, ADA ANAK ATAU CUCU ISTERI, TANPA ANAK ATAU CUCU 1/8 BAGIAN ISTERI, ADA ANAK ATAU CUCU 2/3 BAGIAN DUA/LEBIH ANAK PEREMPUAN TANPA ANAK LAKI-LAKI DUA/LEBIH ANAK PEREMPUAN DARI ANAK LAKI2 TANPA ANAK (LAKI- LAKI/PEREMPUAN) DUA/LEBIH SAUDARA PEREMPUAN TANPA ANAK ATAU CUCU
11
KADAR PEMBAGIAN HARTA WARIS (2)
IBU, TANPA ANAK ATAU CUCU ATAU DUA/LEBIH SAUDARA (LAKI2/ PEREMPUAN) DUA/LEBIH SAUDARA PEREMPUAN, TANPA AYAH DAN ANAK (LAKI- LAKI/PEREMPUAN). 1/6 BAGIAN IBU, ADA ANAK ATAU CUCU ATAU DUA/LEBIH SAUDARA (LAKI2/ PEREMPUAN) AYAH, ADA ANAK ATAU CUCU (JIKA TANPA ANAK/CUCU, AYAH SEBAGAI ‘ASHABAH) NENEK, TANPA AYAH (JIKA IBUNYA AYAH); TANPA IBU (JIKA IBUNYA IBU) KAKEK, TANPA AYAH TAPI ADA ANAK/CUCU (JIKA ADA AYAH TERHALANG) CUCU PEREMPUAN (DARI ANAK LAKI2), TANPA ANAK LAKI2 ATAU DUA/LEBIH ANAK PRP. SAUDARA SEIBU (LAKI2/PEREMPUAN), TANPA ANAK ATAU AYAH SAUDARA PEREMPUAN SEBAPAK, TANPA ANAK/AYAH NAMUN ADA SEORANG SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG (SEIBU-SEBAPAK).
12
BAB V MASALAH-MASALAH DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS (1)
‘AUL ADALAH MASALAH PENYELESAIAN HARTA WARIS DI LUAR KETENTUAN KADAR YANG SUDAH DITENTUKAN, KARENA HARTA KURANG DARI PEMBAGIAN MENURUT KADAR PEMBAGIAN YANG TELAH DITENTUKAN (DIDAPATKAN JUMLAH PEMBILANG MELEBIHI PENYEBUTNYA). PENYELESAIANNYA, JUMLAH PEMBILANG MENJADI PENYEBUT SEHINGGA DAPAT TERBAGI TANPA ADA KEKURANGAN HARTA WARIS. RADD ADALAH MASALAH PENYELESAIAN HARTA WARIS DI LUAR KETENTUAN KADAR YANG TELAH DITENTUKAN, KARENA ADA SISA (KELEBIHAN) HARTA. CARA PENYELESAIANNYA ADALAH SISA HARTA ITU DIBAGI KEPADA AHLI WARIS YANG ADA HUBUNGAN NASAB (DARAH) BERDASARKAN PERBANDINGAN MENURUT KADAR PEMBAGIAN YANG TELAH DITENTUKAN. GHARRAWAIN ADALAH AHLI WARIS YANG HANYA TERDIRI DARI AYAH, IBU DAN SUAMI; ATAU AYAH, IBU DAN ISTERI. CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN WARISNYA DI LUAR KETENTUAN PEMBAGIAN WARIS SESUAI KADAR YANG TELAH DITENTUKAN KHUSUSNYA BAGI AYAH DAN IBU. AYAH DAN IBU BEROLEH SISA HARTA DIBAGI SEBAGAIMANA PEROLEHAN ANAK LAKI-LAKI BERBANDING ANAK PEREMPUAN (DUA BERBANDING SATU), SETELAH PEROLEHAN SUAMI ATAU ISTERI.
13
MASALAH-MASALAH DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS (2)
HIJAB DAN MAHJUB ADALAH PARA AHLI WARIS YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGHALANG DAN YANG DIHALANGI UNTUK MEMPEROLEH HARTA WARIS, KARENA STATUSNYA YANG LEBIH DEKAT ATAU LEBIH JAUH DENGAN MUWARIS. MISALNYA CUCU TERHALANG MENERIMA WARIS KARENA ADA ANAK. GONO-GINI ADALAH BERASAL DARI TRADISI (ADAT) BEBERAPA KELOMPOK MASYARAKAT DI INDONESIA, DI MANA ISTERI PADA DASARNYA TELAH BERSUSAH-PAYAH MENGURUSI RUMAH TANGGA NAMUN SANG ISTERI DIANGGAP TIDAK MEMILIKI HARTA APAPUN KARENA TIDAK MENGHASILKAN HARTA . JERIH PAYAH ISTERI OLEH ADAT DIHARGAI DENGAN HAK PEMILIKAN. KEMUDIAN, OLEH HUKUM PERUNDANGAN DI INDONESIA (UU PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM) DIRUMUSKAN BAHWA GONO-GINI ADALAH HARTA BERSAMA SUAMI- ISTERI (TERHITUNG MULAI SAAT TANGGAL PERKAWINAN) DENGAN PEROLEHAN MASING-MASING SEPARUH HARTA APABILA TERJADI PERCERAIAN (CERAI HIDUP ATAU CERAI MATI). WASIAT WAJIBAH ADALAH SEBUAH WASIAT YANG DITETAPKAN OLEH HUKUM PERUNDANGAN DI INDONESIA YANG BERSIFAT WAJIB (WALAUPUN MUWARIS TIDAK MENGUCAPKAN WASIAT SEBELUM MENINGGAL DUNIA) YANG DIBERIKAN KEPADA ANAK ANGKAT ATAU ORANG TUA YANG BERBEDA AGAMA.
14
BAB VI PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS
Jika seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta berjumlah 3 buah rumah (masing-masing seharga Rp ,-), sebidang tanah seluas 25 ha. (permeter harganya Rp ,-), simpanan uang di Bank Rp ,- dan uang tunai Rp ,-. Ahli warisnya terdiri dari: 2 (dua) orang isteri, 2 (dua) orang anak laki-laki, 3 (tiga) orang anak perempuan, 3 (tiga) orang cucu laki-laki dan 5 (lima) orang cucu perempuan (semua cucu dari anak perempuannya), seorang saudara laki-laki dan 2 (dua) orang sauara perempuan, serta ibunya. Namun sebelum meninggal, ia berwasiat (di hadapan para ahli warisnya) agar sebuah rumahnya diberikan kepada sebuah Yayasan, dan 2 (dua) orang pembantunya diberi masing- masing Rp ,-. Berapakah masing-masing ahli waris memperoleh harta waris? Sepasang suami isteri meninggal dunia. Mereka tidak meninggalkan anak, namun mengasuh seorang anak. Sang suami meninggalkan ibu dan seorang saudari, sang isteri meninggalkan ayah, ibu dan saudara laki-laki. Sang suami meningalkan harta Rp ,-, sedang sang isteri meninggalkan harta Rp ,-. Bagaimana cara membagi waris bagi ahli waris yang ditingalkan mereka (menurut perhitungan waris Islam, dan menurut hukum perundangan)?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.