Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prapenuntutan dan Surat Dakwaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prapenuntutan dan Surat Dakwaan"— Transcript presentasi:

1 Prapenuntutan dan Surat Dakwaan
Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M Depok, Maret 2016

2 PENDAHULUAN Terdapat 3 (tiga) tahap dalam upaya penegakan hukum di Indonesia berdasarkan KUHAP yaitu : penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penyelidikan : Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 angka 5 KUHAP).

3 Penyidikan adalah : Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 KUHAP) Penuntutan adalah : Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. (Pasal 1 angka 7 KUHAP).

4 PRAPENUNTUTAN Pasal 14 a,b KUHAP Pasal 109 ayat (1), (2) KUHAP
DASAR HUKUM Pasal 14 a,b KUHAP Pasal 109 ayat (1), (2) KUHAP Pasal 110 KUHAP Pasal 138 KUHAP Pasal 139 KUHAP Penjelasan Pasal 30 ayat (1) a. UU No. 16 Tahun 2004. Pasal 30 ayat (1) e UU No. 16 Tahun 2004 dan Penjelasan Kep. Menkeh. No. M.01.PW tahun 1982 Kep. Menkeh. No. M.14.PW tahun 1983 Insja, Kepja, dll; Menyangkut Juklat dan Juknis Prapenuntutan

5 DEFINISI PRAPENUNTUTAN
Dalam KUHAP : Kewenangan Penuntut umum sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 butir b KUHAP, : “mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.’ Pasal 110 ayat (3) KUHAP : dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. Pasal 110 ayat (4) KUHAP : Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari PU tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan ttg hal itu dari PU kepada penyidik.

6 Pengertian Prapenuntutan secara umum:
TINDAKAN PENUNTUT UMUM UNTUK MEMANTAU PERKEMBANGAN PENYIDIKAN SETELAH MENERIMA PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN, MENERIMA, MEMPELAJARI ATAU MENELITI KELENGKAPAN BERKAS PERKARA HASIL PENYIDIKAN DAN DALAM HAL BELUM LENGKAP DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK PENYIDIK SEMULA UNTUK DILENGKAPI SESUAI PETUNJUK. KEMUDIAN MENENTUKAN APAKAH BERKAS PERKARA ITU SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DAPAT ATAU TIDAK DILIMPAHKAN KE PENGADILAN.

7 RUANG LINGKUP PRAPENUNTUTAN
Memantau perkembangan penyidikan Memberikan perpanjangan penahanan Meneliti sah tidak nya penghentian penyidikan Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Memberi petunjuk guna melengkapi berkas perkara Menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Melakukan pemeriksaan tambahan Menentukan dapat tidaknya berkas perkara dilimpahkan kepengadilan Menghentikan penuntutan

8 MEMANTAU PERKEMBANGAN PENYIDIKAN
Mengikuti jalannya penyidikan Melakukan koordinasi dengan penyidik terhadap perkara tertentu Memberi saran kalau diminta

9 Meneliti sah tidaknya penghentian penyidikan :
Apakah benar tidak diperoleh cukup bukti. Terdapat cukup bukti apabila diperoleh dua bukti yang saling bersesuaian. Yang termasuk bukti ialah : Keterangan saksi dalam BAP Keterangan ahli dalam BAP / laporan ahli Keterangan tersangka dalam BAP Surat/barang bukti yang telah disita secara sah Apakah perbuatan terbukti tetapi tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan baik karena alasan pembenar maupun karena allasan pemaaf Apakah benar terhadap tindak pidana yang terbukti hak / wewenang melakukan penuntutan telah hapus ; karena : 1. delik aduan; pengaduan telah dicabut 2. nebis in idem 3. terdakwa meninggal dunia 4. daluarsa 5. denda maksimal telah dibayar (tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda saja)

10 MEMPELAJARI PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN
Teliti apakah terhadap penahanan tersangka memenuhi syarat. Syarat Pembuktian : Apakah sudah diperoleh bukti yang cukup . Syarat Material / Obyektif : Apakah tindak pidana yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih atau tindak pidana yang tercantum secara limitatif pada pasal 21 ayat (4) b KUHAP . Syarat Formil / Kebutuhan / SubyektifDikuatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi melakukan tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) KUHAP) . Syarat Administratif Apakah dengan surat perintah penahanan dan dibuatkan Berita Acara Penahanan dan telah diterima oleh tersangka serta turunannya disampaikan kepada keluarganya. . Apakah SPDP sudah disampaikan sebelumnya.

11 Menerima dan Meneliti kelengkapan Berkas Perkara :
A. Jenis Bukti Keterangan saksi dalam BAP saksi Keterangan ahli dalam BAP ahli/laporan ahli Keterangan tersangka dalam BAP tersangka Surat/dokumen yang telah disita secara sah Barang bukti yang telah disita secara sah B. Syarat sah Berita Acara : Dibuat oleh penyidik yang berwenang (tersebut dalam surat perintah penyidikan) Dibuat berdasarkan sumpah jabatan Diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik dan semua pihak terkait

12 C. MENELITI BAP SAKSI Teliti apakah berita acara tersebut sudah memenuhi syarat sahnya suatu berita acara. Teliti apakah antara saksi dan terdakwa ada hubungan keluarga sedarah / semenda sampai derajat ketiga dengan tersangka atau hubungan suami isteri. Teliti apakah keterangan saksi menyangkut apa yang ia lihat sendiri, dengar sendiri atau alami sendiri; bukan diperoleh dari pengetahuan orang lain, bukan pendapat, kesimpulan dll Teliti apakah kemungkinan saksi tidak bisa hadirdisidang Teliti apakah keterangan saksi rasional dan bukan rekayasa D. MENELITI BAP / LAPORAN AHLI Teliti apakah BAP atau Laporan Ahli sudah memenuhi syarat sahnya BAP / Laporan Ahli. Teliti apakah Ahli sebelum memberikan keterangan disumpah lebih dahulu atau apakah laporan ahli tersebut sudah dibuat berdasarkan sumpah jabatan. Teliti apakah ahli tersebut mempunyai keahlian khusus dalam bidang tertentu

13 E. MENELITI BAP TERSANGKA
Teliti apakah BAP tersangka sudah memenuhi syarat sahnya suatu berita acara. Teliti apakah diberi hak untuk didampingi penasehat hukum. Teliti dalam hal tindak pidana yang disangkakan, diancam pidana penjara 15 tahun atau lebih apakah ia diperiksa dengan didampingi penasehat hukum. Teliti apakah jawaban tersangka diberikan dalam keadaan bebas, dan tidak diajukan pertanyaan yang menjerat. Teliti apakah tersangka diberi kesempatan mengajukan saksi dan atau ahli yang menguntungkan baginya.

14 F. PENELITIAN SURAT / DOKUMEN / BARANG BUKTI
Teliti apakah sudah ada penetapan izin / persetujuan Ketua PN setempat atau bukti tanda terima dari pihak yang menyerahkan (meliputi penggeledahan / penyitaan) Apakah ada surat perintah penggeledahan / penyitaan dan dibuatkan berita acara penggeledahan / penyitaan dan disaksikan oleh dua orang saksi Apakah suatu barang bukti yang disita sesuai dengan berita acara penyitaan Apakah barang bukti / surat yang disita ada hubungan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan Apakah barang bukti disimpan di Rubasan, gudang, dititipkan atau dipinjamkan Kalau barang bukti dilelang apakah oleh pejabat lelang negara, ada disisihkan contoh dan dibuatkan berita acara: Kalau barang bukti dikembalikan apakah ada surat perintah pengembalian dan dibuatkan berita acara Kalau logam berharga, narkotika / psikotropika dan benda tertentu lainnya apakah ada berita acara keterangan ahli Luka, sebab kematian dibuktikan dengan Laporan Ahli (V.E.R) dari ahli kedoktoran kehakiman)

15 Memberi petunjuk guna melengkapi berkas perkara
CONTOH PETUNJUK DALAM P19 Fakta dalam berkas perkara : Saksi A adalah warga negara asing, sehingga diduga tidak akan dapat hadir dalam pemeriksan di pengadilan Dasar : Pasal 116 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), (2) KUHAP Petunjuk : Supaya saksi A diperiksa ulang dan disumpah sebelum memberikan keterangan, keterangan yang dibacakan di sidang pengadilan, nilainya sama dengan keterangan saksi Ahli B beragama Kristen Protestan diperiksa di penyidikan tanpa berjanji sebelum memberikan keterangan Dasar : Pasal 120 ayat (2), Pasal 179 ayat (2) KUHAP Petunjuk : Supaya ahli B berjanji lebih dahulu dihadapan penyidik sebelum memberikan keterangan agar keterangannya mempunyai nilai sebagai bukti keterangan ahli

16 Fakta dalam berkas perkara :
Tersangka disangka melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP) diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum Dasar : Pasal 56 ayat (1) KUHAP Petunjuk : Supaya tersangka diperiksa dengan didampingi penasihat hukum, dengan memberi tahukan bahwa menghadirkan penasihat hukum adalah kewajiban penyidik. Kalau tersangka menolak supaya dibuatkan berita acara penolakan yang ditanda tangani tersangka dan penyidik juga penasihat hukum kalau dia hadir Barang bukti berupa sepeda motor disita dari tersangka dalam keadaan tertangkap tangan tapi tanpa penetapan persetujuan ketua PN Dasar: Pasal 38 ayat (2) KUHAP Agar segera minta penetapan persetujuan dari ketua PN dan penetapan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara

17 PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA PENYIDIKAN :
Dalam waktu tujuh hari Penuntut Umum sudah harus memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum. (Pasal 138 ayat (1) KUHAP) Dalam hal berkas perkara belum lengkap, maka dalam waktu empat belas hari (7 hari + 7 hari) Penuntut Umum Wajib sudah mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi dengan disertai petunjuk yang jelas dan bisa dilaksanakan. (Pasal 138 ayat (2) KUHAP) Dalam waktu empat belas hari setelah menerima berkas dari PU, penyidik harus sudah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dan mengembalikan kepada PU. (Pasal 138 ayat (2) KUHAP). PU hanya menerima berkas perkara yang sudah lengkap. Apabila penyidik tidak dapat melaksanakan petunjuk maka PU meminta penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.

18 MAPPI saat ini mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa Pasal dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu Pasal 50 ayat (1) dan (2) , Pasal 14 huruf b dan i, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP. Keselurhan pasal tersebut berkaitan erat dengan HAM karena dapat menimbulkan kesewenang-wenangan penyidik dan berlarut-larutnya penanganan tindak pidana dalam proses penyidikan. Contoh : Kasus tersangka Denny Indrayana. Kasus Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

19 MENERIMA TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI
Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap penyidik segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (kalau ada) kepada PU. Penuntut Umum meneliti identitas tersangka disesuaikan dengan identitas dalam BAP tersangka, BAP penahanan, dan apakah keterangan / fakta dalam BAP-BAP tersebut benar atau tidak. Apakah tersangka dapat dan perlu ditahan atau tidak. Apakah barang bukti yang diserahkan, sesuai dengan berita acara penyitaan. Penelitian barang bukti harus disaksikan dan dibenarkan oleh tersangka yang ikut bertandatangan dalam berita acara penyerahan barang bukti. Penyimpanan barang bukti di Rubasan atau di gudang, atau dititipkan dan tidak boleh dipinjamkan atau dipergunakan dalam keadaan apapun juga.

20 SURAT DAKWAAN PENGERTIAN :
Apabila PU merasa berkas perkara penyidikan sudah layak utk dimajukan ke persidangan maka Penuntut Umum akan melimpahkan Surat Dakwaan berikut Berkas Perkara dan barang buktinya ke Pengadilan. SURAT DAKWAAN PENGERTIAN : Surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dlm pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Apabila hakim menjumpai rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan, hakim dapat menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Pemeriksaan persidangan tidak boleh lari menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.

21 SYARAT-SYARAT DAN BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
a. Syarat Syahnya Surat Dakwaan Syarat Formal Diberi tanggal dan ditandatangani penuntut umum Mencantumkan identitas terdakwa : Nama Lengkap Tempat tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama, dan Pekerjaan

22 Syarat Materil Mumuat uraian secara ; cermat, Jelas, dan lengkap,
mengenai tindak pidana yang didakwakan Menyebutkan waktu tindak pidana dilakukan Menyebutkan tempat tindak pidana dilakukan (pasal 143 ayat (2) a, b KUHAP) Memuat keterangan mengenai keadaan terutama yang dapat memberatkan / meringankan kesalahan terdakwa. (pasal 250 ayat (4) HIR)

23 a.1 Surat Dakwaan Tidak Memenuhi Ketentuan
Tidak Memenuhi Syarat Formal Surat dakwaan tidak batal demi hukum Surat dakwaan dapat dibatalkan (baik atas keberatan terdakwa / PH atau karena kewenangan hakim) Tidak Memenuhi Syarat Materil Surat dakwaan batal demi hukum (pasal 143 ayat 3 KUHAP; pasal 250 (4) HIR) Tidak Cermat : Delik aduan, yang pengaduannya surat dicabut Penerapan hukum tidak tepat Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan Tidak dapat dituntut demi hukum Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah

24 Tidak Jelas : Mencampur adukan unsur tindak pidana yang satu dengan yang lain (pencurian dgn penggelapan) ; Tidak jelas menyebutkan fakta perbuatan yang menjadi dasar tindak pidana yang didakwakan ; Tidak jelas menguraikan peranan masing-masing peserta (dlm delik penyertaan) ; Tidak jelas membedakan antara unsur masing-masing delik yang didakwakan (concurcus / samanloop). Tidak Lengkap : Tidak lengkap menyebutkan unsur tindak pidana yang didakwakan ; Tidak lengkap menguraikan fakta yang mendukung masing-masing unsur delik ; Tidak menyebutkan unsur khusus delik berkwalifikasi (unsur PNS, unsur subyektif) ; Tidak lengkap menguraikan perbuatan materil tindak pidana yang didakwakan (cara melakukan).

25 Tempus Delicti Locus Delicti a.2 Pengertian Tempus dan Locus Delicti
Menyangkut asas legalitas Menyangkut umur terdawka / korban pada waktu tindak pidana dilakukan Menyangkut unsur delik tertentu (malam hari) Menyangkut masa daluarsa Menyangkut alibi terdakwa Menyangkut masa recidivi Locus Delicti Kewenangan mengadili Ruang lingkup berlakunya UU pidana Menyangkut unsur delik tertentu (dimuka umum)

26 a.3 Batalnya Surat Dakwaan
Syarat Formil Dapat Dibatalkan Syarat Materil Batal Demi Hukum Yang menentukan Batal Penilaian Hakim Tidak semua fakta / keadaan Harus dirumuskan dalam Surat Dakwaan Tidak hanya yang mendukung perbuatan pidana dan unsur tindak pidana Yang tidak langsung mendukung tidak harus dimasukkan ; Keadaan mati seketika atau tidak lama kemudian di rumah sakit Terdakwa ditangkap kemudian diserahkan ke kantor Polisi

27 Contoh Surat Dakwaan Yang Batal
Tidak Cermat Penerapan hukumnya tidak tepat Unsur dan pasal yang disangkakan pencurian dengan kekerasan, akan tetapi uraian perbuatan : “karena takut korban menyerahkan arloji yang dipakainya(pemerasan)” Anak berumur di bawah 18 tahun, didakwa bersama-sama dgn orang dewasa dalam satu surat dakwaan. Tidak dapat dituntut demi hukum Terdakwa didakwa melakukan pencurian yang dilakukan 13 tahun yang lalu. Delik aduan tanpa pengaduan Seorang didakwa mencuri mobil bapaknya, sementara si Bapak tidak mengadukan anaknya, atau pengaduannya sudah dicabut. Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili Tidak diuraikan / diuraikan tetapi tidak jelas dimana tindak pidana itu dilakukan.

28 Tidak Jelas Bentuk Dakwaan tidak jelas
Apakah dakwaan kumulatif atau alternatif Apakah terdakwa bersama-sama atau membantu Apakah pembarengan atau perbuatan berlanjut Tidak menyebutkan fakta yang menjadi dasar tindak pidana yg didakwakan Didakwakan “pencurian pada malam hari”, tetapi tidak dijelaskan apakah terdakwa ada di rumah itu tidak dikehendaki yang berhak Didakwakan penggelapan, tetapi yang dijadikan tempus dan locus delicti adalah ketika terdakwa menerima barang itu dan bukan pada waktu memiliki / menggunakan Tidak jelas menguraikan Peranan masing-masing Peserta Para terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan, tetapi tidak dijelaskan apa yang dilakukan dan bagaimana perbuatan itu dilakukan oleh masing-masing peserta Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana eks psl. 415 KUHP, tetapi tidak dijelaskan apakah terdakwa adalah PNS dan apa jabatannya. Tidak jelas Membedakan Unsur Delik yang Didakwakan Tidak jelas membedakan apakah perbuatan pidana sudah selesai atau baru percobaan

29 Tidak Lengkap Tidak Lengkap Menyebutkan Unsur Tindak Pidana yang Didakwakan Didakwa melakukan pencurian, tapi tidak menyebutkan unsur “dengan maksud untuk memiliki”. Tidak Lengkap Menguraikan Fakta Yang Mendukung Unsur Delik. Terdakwa didakwa “dengan sengaja” merampas nyawa orang lain; tapi tidak diuraikan apakah terdakwa menyadari / mengetahui dan menghendaki perbuatan terdakwa yang mengakibatkan matinya korban. Tidak Menyebutkan Unsur Khusus Delik Berkwalifikasi Pencurian ternak, tidak menyebutkan jenis ternak yang diambil; Pencurian – kekerasan, tidak menyebutkan apakah dalam sebuah rumah /pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan umum, atau kereta api yang sedang berjalan. Tidak Lengkap Menguraikan Perbuatan Materil Delik Yang Didakwakan Bagaimana cara pembunuhan, pemalsuan Penganiayaan, tipu muslihat terdakwa lakukan

30 b. Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
Perumusan surat dakwaan ditentukan oleh penguasaan pengetahuan hukum acara dan hukum materiel Bentuk surat dakwaan mengikuti perbuatan pidana yang terjadi Pelaku dan perbuatannya tunggal Deeineming / penyertaan Medeplegen / bersama Uitlokking / penganjuran Doenplegen / menyuruh melakukan Medeplichtige pembantuan Concursus / perbarengan Concursus idealis Concursus realis Voorgezette handeling Penyusunan dan perumusan surat dakwaan yang baik dan benar memerlukan kemampuan : Penguasaan pengetahuan hukum acara pidana dan hukum pidana materil Penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar Memilik jiwa seni (bahasa sastra)

31 b.1. Bentuk Dakwaan Biasa / Tunggal
Terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana Seorang terdakwa melakukan satu tindak pidana (paling sederhana) Seorang terdakwa melakukan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) Beberapa orang terdakwa secara bersama-sama (medeplegen) melakukan satu tindak pidana Kerangka / Pola Surat Dakwaan Identitas Terdakwa / Para Terdakwa Status tahanan (tidak harus) Dakwaan Jumlah dan peran masing-masing terdakwa Waktu terjadinya tindak pidana Tempat terjadinya tindak pidana Uraian lengkap unsur delik Dirangkaikan dengan fakta / keadaan yang mendukung masing-masing unsur delik (cara tindak pidana dilakukan dan akibat yang ditimbulkan – delik materil) Diberi tanggal pembuatan surat dakwaan dan ditandatangani Penuntut Umum

32 b.2. Bentuk Dakwaan Alternatif
Terdiri dari lebih satu tindak pidana yang didakwakan Antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan Hanya satu dakwaan yang dibuktikan P.U bebas memilih dakwaan mana yang dianggap terbukti Hakim hanya memilih satu dakwaan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa Sifat / Ciri : Antara dakwaan yang satu dengan yang lain dihubungkan dengan kata penghubung “ATAU” Antara dakwaan yang satu dengan yang lain bukan tindak pidana yang sejenis (tidak mutlak) Cara Pemeriksaan / Pembuktian Semua dakwaan diperiksa lebih dahulu Dari hasil pemeriksaan, PU dan Hakim memilih satu dakwaan yang tepat dan terbukti Contoh : P.U ragu apakah tindak pidana yang disangkakan dalam berkas; “penipuan” atau “penggelapan” Susunannya : … rumusan tindak pidana penipuan … ATAU … rumusan tindak pidana penggepalan …

33 b.3. Bentuk Dakwaan Subsidair
Terdiri dari lebih satu tindak pidana yang didakwakan Hanya satu dakwaan yang dibuktikan P.U / Hakim memilih hanya dakwaan yang dianggap terbukti Yang pertama-tama dibuktikan adalah dakwaan utama/primair. Kalau dakwaan primair terbukti, dakwaan pengganti/subsidair tidak perlu dibuktikan Dakwaan subsidair dibuktikan, jika dakwaan primair tidak terbukti. Sifat / Ciri : Tindak pidana yang satu dengan yang lain sejenis atau menimbulkan akibat yang sama Terdapat titik singgung antara ketentuan pidana yang satu dengan lainnya Susunan dimulai dari ancaman pidana terberat sbg dakwaan primair baru yang ringan sbg dakwaan subsidair, dan seterusnya lebih subsidair.

34 Cara Pemeriksaan / Pembuktian Dakwaan Subsidair
Dakwaan diperiksa dan dibuktikan satu persatu Yang pertama diperiksa adalah dakwaan primair; dakwaan subsidair baru diperiksa jika dakwaan primair tidak terbukti Contoh : Primair : Pembunuhan berencana Subsidair : Pembunuhan biasa Lebih subsidair Penganiayaan berencana mengakibatkan kematian Lebih subsidair labi Penganiayaan yang mengakibatkan kematian

35 b.4. Bentuk Dakwaan Kumulatif
Dalam satu surat dakwaan didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus, yang masing-masing berdiri sendiri baik dengan ancaman pidana sejenis atau tidak sejenis. PU harus membuktikan satu persatu tindak pidana yang didakwakan Sifat / ciri dakwaan Kumulatif Terdiri dari lebih dari satu tindak pidana Antara dakwaan yang satu dengan yang lain dihubungkan dengan kata penghubung “DAN”. Dilarang mengkumulasikan antara delik yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa/singkat dengan delik yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat.

36 b.5. Bentuk Dakwaan Gabungan / Kombinasi
Dasarnya adalah Surat Dakwaan Kumulatif Salah satu atau setiap Dakwaan Kumulatif itu terdapat bentuk Dakwaan Alternatif atau Dakwaan Subsidair Merupakan concursus idealis Contoh : Dakwaan Kesatu Primair : Melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana”. Dakwaan pasal 340 KUHP Subsidair : Melakukan tindak pidana “pembunuhan biasa”; Dakwaan pasal 338 KUHP Dakwaan Kedua Membawa senjata api tanpa hak; dakwaan pasal 1 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 Atau sebaliknya Dakwaan Kesatu Berbentuk Tunggal dan Alternatif Dan Dakwaan Kedua : Berbentuk Subsidair atau Alternatif juga

37 Pembuktian Dakwaan Gabungan
Dakwaan Kesatu Primair lebih dahulu dibuktikan, kalau sudah terbukti, Dakwaan Subsidair tidak dibuktikan ; Kemudian Dakwaan Kedua juga harus dibuktikan (dan seterusnya). Dalam Surat Dakwaan Gabungan tidak boleh ada dakwaan tindak pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat

38 141 dan 142 KUHP b.6 Surat Dakwaan Dalam Hubungannya dgn Pasal
Pasal 141 KUHP Penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan Beberapa tindak pidana dilakukan oleh satu terdakwa yg sama (concursus realis) Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain (voorgezette handelig) Beberapa tindak pidana yang satu sama lain ada hubungannya (pasal 84 (2) KHUP) disusun secara concursus realis Lihat juga penjelasan pasal 141 tsb) Beberapa orang melakukan satu tindak pidana secara bersama-sama (medeplegen) Pasal 142 KUHP Satu berkas perkara memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan beberapa orang Penuntut umum melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah (spiltsing ) Penganjur dan pelaku Pembantu dan pelaku Orang dewasa dan anak dibawah umur 18 tahun Tindak pidana ekonomi dan tindak pidana umum Dll.

39 b.7 Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan
Jangan merumuskan kualifikasi delik dalam surat dakwaan (mencuri; menipu; membunuh; memeras dll) Jangan hanya menguraikan unsur-unsur delik tanpa uraian perbuatan materil yg dilakukan terdakwa Jangan hanya menguraikan perbuatan materil saja tanpa didahului perumusan unsur deliknya Yang diuraikan dan dirumuskan hanya fakta perbuatan. Jangan menyebutkan kesimpulan (kesimpulan nanti dlm tuntutan pidana) Jangan menyebutkan fakta perbuatan yang tidak ada dalam berkas perkara (yg diperoleh dari alat bukti) Dalam hal terjadi penyertaan dalam satu surat dakwaan, maka harus dirumuskan secara jelas terperinci peran masing-masing terdakwa Hindari pertentangan antara uraian unsur delik dengan perumusan fakta perbuatan. Contoh : Pasal 170 KUHP; … dengan tenaga bersama atau sendiri-sendiri … Pasal 368 KUH; … setelah tidak berdaya, terdakwa mengambil dompet dalam saku celana korban …. Pasal 82 UU No. 14/1997; … menggunakan merek yang sama pada pokoknya, … tapi dalam uraian yang disebutkan perbedaannya.

40 Dalam rumusan surat dakwaan jangan mencampur adukan antara :
Hindari pengulangan kalimat yang sama dan hindari kalimat yang berbelit-belit Jangan mendakwakan tindak pidana ringan atau pelanggaran lalu lintas jalan dalam surat dakwaan (sekalipun dlm bentuk Kumulatif, Subsidair; atau Alternatif) Dalam rumusan surat dakwaan jangan mencampur adukan antara : Penganjur dgn pembantu Penganjur dgn menyuruh melakukan Concursus idealis dgn voorgezette hendeling Concursus idealis dgn concursus realis Voorgezette handeling dgn concursus realis Dalam unsur delik tertentu perlu penjelasan untuk menghindari dakwaan tidak jelas Dalam delik culpa, harus menguraikan perbuatan terdakwa yang dianggap alfa Unsur dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu; harus menguraikan motiv, bentuk perencanaan, hubungan antara perencanaan dengan pelaksanaan. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar dapat dimengerti dan dakwaan tidak kabur.

41 b.8. Beberapa Yurisprudensi
Putusan MA; tgl , No. 104 K/Kr/1971 dalam perkara : Rinie Juiar Tutut “…bahwa dalam tuduhan ternyata tidak disebutkan semua unsur delik pasal 378 KUHP dan meskipun disebutkan waktu dan tempat perbuatan dilakukan tapi tidak dengan jelas dan tepat diluruskan hal ihwal terdakwa. “… oleh karena itu tuduhan harus dinyatakan batal”. Putusan MA; tgl No. 41 K/Kr/1973, dalam perkara : Andi Tadang Anwar “ … tindak pidana penggelapan secara prinsipil berbeda dengan tindak pidana penipuan. Ia harus dengan tegas dirumuskan dalam tuduhan dan tidak cukup menunjuk kepada tuduhan primair saja”. Putusan MA; tgl , No. 74 K/Kr/1973, dalam perkara : Sungani Sunjaya. “ … suatu tuduhan tindak pidana yang dirumuskan berdasarkan unsur-unsur pemerasan psl 368 KUHP bersama-sama unsur-unsur penipuan pasal 378 KUHP merupakan kesalahan yang essensial yang menyebabkan tuduhan itu batal” .

42 Putusan H.R ; tgl 27-6-1938 N.j 1939 hal 24
“…dianggap kurang memenuhi syarat adalah kwalifikasi sebagai berikut : bahwa pegawai negeri tersebut “dalam menjalankan tugasnya yang sah”, karena tidak dijelaskan perbuatan yang memperjelas kwalifikasi. Putusan H.R ; tgl N.j 1939 hal 24 “ … kata-kata : “dengan sengaja dan melawan hukum” bukan hanya kwalifikasi tapi juga merupakan pengertian yang nyata (artinya tidak perlu diuraikan)”. Putusan H.R; Tgl N.j 1970 No “ … tuduhan tersebut tidak cukup jelas menguraikan perbuatan konkrit dari terdakwa, karena di dalamnya tidak sedikitpun diuraikan bagaimana caranya dan dengan alat apa terdakwa dapat masuk ke stasiun bensin tersebut, sedang isitlah “memasuki” saja tidaklah cukup untuk menguraikan perbuatan yang dilakukan, karena “memasuki” dapat terjadi dengan bermcam-macam cara”. Tuduhan demikian dibatalkan.

43 Putusan MARI No. 1671.K/Pid/1996, Tgl. 18-03-1997
Putusan MARI No. 229 K/Kr/1953 Pengakuan terdakwa di luar sidang, yang kemudian ditarik tanpa alasan, adalah merupakan suatu petunjuk tentang adanya kesalahan terdakwa tersebut. Putusan MARI No K/Pid/1996, Tgl Mahkamah Agung membenarkan putusan Hakim Pertama dan mempersalahkan terdakwa melakukan delik “membantu melakukan pembunuhan berencana” terhadap dakwaan alternatif yang tidak didakwakan Penuntut Umum. Dakwaan PU : Primair : psl. 340 jo psl. 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : psl. 338 jo psl. 55 ayat (1) ke-1 KUHP MARI : Terbukti psl. 338 jo psl. 56 KUHP Putusan MARI No. 758.K/Pid/1996, Tgl Surat dakwaan yang mencantumkan psl. 55 KUHP secara umumn tanpa menjelaskan dan merinci ayat dan angka berapa dari pasal yg didakwakan, menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum (kabur) Surat dakwaan yang demikian tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP. Putusan hakim bukan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, melainkan dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima. Catatan : Adnan Paslyadja Seharusnya putusan MARI berbunyai “Surat Dakwaan batal demi hukum”

44 Putusan MARI No. 2125 K/Pid/1990, Tgl. 31-08-1993
Ucapan terdakwa dengan kata-kata : “hakim Anjing, Jaksa Kancing, kerjanya merampas tanah orang saja”, bukan delik memfitnah ex psl. 311 KUHP, akan tetapi termasuk delik menista ex psl 310 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga ex psl 335 ayat (1) KUHP, dinyatakan batal demi hukum karena tidak diterangkan dengan jelas apa yang dilakukan oleh saksi korban dan apa yang dibiarkan dengan perbuatan melawan hukum berupa paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dari terdakwa atas korban Catatan : Adnan Paslyadja PU mendakwakan “memfitnah” ex psl 311 KUHP namun MARI menghukum terdakwa melakukan delik “menista” ex psl 310 KUP yang tidak didakwakan PU Meskipun salah satu dakwaan kumulatif dinyatakan batal demi hukum, namun tidak membatalkan surat dakwaan secara keseluruhan. Putusan MARI No. 758.K/Pid/1996, Tgl Dalam tindak pidana pencurian ex psl 362 KUHP, unsur “mengambil barang” tidak harus ditafsirkan bahwa barang yang diambil harus dibawa pergi dan berpindah dari tempatnya semula, melainkan sudah cukup bilmana barang itu sudah berada di bawah penguasaan sepenuhnya oleh terdakwa

45 Identitas Terdakwa (para terdakwa)
MEMBUAT MATRIK DAN MENYUSUN SURAT DAKWAAN Identitas Terdakwa (para terdakwa) Merupakan syarat formal Diisi sesuai dengan psl. 143 ayat (2) a KUHP Status Tahanan (kalau ditahan) Tidak wajib (bukan syarat) Kalau dicantumkan harus jelas : Jenis tahanan (Rutan, Rumah, Kota) Tahanan penyidik berakhir s.d. penyerahan tanggungjawab tsk. kepada PU Tahanan PU, mulai saat penerimaan tanggungjawab tsk dari penyidik s.d. dilimpahkan ke PN (Acara Biasa)

46 Dakwaan : Terdakwa / para terdakwa
Dimulai dengan kalimat : “Bahwa terdakwa … atau Bahwa para terdakwa I … dan Terdakwa II … (kalau terdakwanya lebih dari satu orang Kalau terdakwa mempunyai kwalifikasi khusus seperti PNS (kejahatan jabatan) atau karena hubungan kerja pasal 374 dll harus disebutkan dengan jelas jabatan, kewenangan, tugas pekerjaan dsb. Kalau dilakukan secara bersama-sama, haurs dijelaskan : Peranan masing-masing terdakwa Kedudukan masing-masing terdakwa (pelaku, penganjur, penyuruh melakukan, membantu melakukan, bersama-sama melakukan Hindari penyebutan fungsi ganda terhadap terdakwa (bersama-sama melakukan dan membantu melakukan, psl. 55 jo psl. 56 KUHP)

47 Waktu / Tempus Delicti Tempat / Locus Delicti
Sesuai waktu yang ada dalam berkas perkara Sebutkan hari, tanggal, bulan, tahun, atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan, tahun Kalau merupakan perbuatan berlanjut, maka waktunya (hari/tanggal) harus disebut secara terperinci, demikian juga kalau dakwaan dalam bantuk Concursus yang digabung dalam satu dakwaan. Mengenai waktu tindak pidana dilakukan merupakan persyaratan materil surat dakwaan Tempat / Locus Delicti Sesuaikan dengan tempat terjadinya tindak pidana dalam berkas perkara Bertempat di jalan …No. .. RT … RW… Desa… Kecamatan …Kabupaten/Kotamadya… atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum PN … Dalam hal terjadinya di luar wilayah hukum PN yang bersangkutan, seperti halnya psl. 84 ayat (2), (4); psl. 85 dan 86, maka setelah menyebutkan tempat terjadinya tindak pidana, ditambahkan kalimat “… atau setidak-tidaknya termasuk kewenangan PN … untuk memeriksa dan mengadili”.

48 Kalau dakwaannya dalam bentuk Kumulatif dalam satu dakwaan maka masing-masing tempat kejadian harus disebut satu persatu secara terperinci disesuaikan dengan waktu kejadian Dalam hal tindak pidana di laut / ZEE / Perikanan, yang disidik Penyidik Perwira TNI AL, maka yang berwenang mengadili adalah PN yang di dalam daerah hukumnya meliputi pelabuhan dimana Kapal / orang itu diserahkan. Tempat terjadinya tindak pidana merupakan syarat materil Surat Dakwaan Uraian Delik dirangkaikan dengan uraian Fakta perbuatan atau keadaan / kejadian. Ada dua teknik penguraian dalam hal ini : Setelah uraian tempat terjadinya tindak pidana langsung dihubungkan dengan unsur-unsur delik yang didakwakan, baru kemudian dirangkaikan dengan fakta perbuatan / keadaan yang menyertai / mendukung unsur delik tadi Setelah uraian tempat terjadi tindak pidana langsung menguraikan fakta perbuatan/keadaan yang menyertai atau mendukung setiap unsur delik yang didakwakan, jadi tidak menyalin keseluruhan unsur-unsur delik secara utuh lebih dahulu.

49 Dalam praktek akhir-akhir ini PU lebih cenderung menggunakan teknik pertama, dengan maksud agar tidak ada unsur delik yang tertinggal. Dalam hal suatu tindak pidana yang unsur deliknya merupakan Alternatif sepertihalnya pasal 480 KUHP, psl. 1 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, maka tidak harus semua unsur Alternatif disalin, tetapi disesuaikan dengan fakta perbuatan terdaklwa yang ada alam berkas perkara. Uraian mengenai cara dan peran terdakwa / masing-masing terdakwa melakukan perbuatan harus jelas sehingga terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan dirinya. (kalau tidak jelas Surat Dakwaan batal demi hukum) Dalam delik materil (akibat yang dilarang) maka akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa harus disebutkan. Tidak semua fakta kejadian / keadaan yang tidak mendukung unsur delik harus dimasukkan dalam surat dakwaan, sehingga menimbulkan kesan bertele-tele yang justru bisa membingungkan terdakwa dan Hakim.

50 “… tanggal …. Bulan ….. Tahun …..”
Sebutkan ketentuan pidana yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke – 1 KUHP Pasal 338, jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP Dll. Surat Dakwaan ditutup dan ditandatangani PU “… tanggal …. Bulan ….. Tahun …..” Penutut Umum, ttd. SATYA A. WICAKSANA, S.H. JAKSA PRATAMA NIP

51 Tujuan Perubahan Surat Dakwaan
Setiap saat PU harus meneliti kemudian merubah surat dakwaann jika ada kekeliruan baik Syarat Formil maupun Syarat Materil, asalkan berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. Jika berkas perkara telah dilimpahkan, maka PU hanya boleh mengubah Surat Dakwaannya. Sebelum ditetapkan hari sidang Selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai. Tujuan Perubahan Surat Dakwaan Untuk menyempurnakan Surat Dakwaan Untuk hal yang memberatkan : Perbuatan tidak direncanakan menjadi perbuatan berencana Pegawai Negeri, atau karena pekerjaannya Residivis Tentang concursus / samenloop Tindak pidana berkwalifikasi ; psl. 363 KUHP diubah menjadi 365 KUHP Untuk memperbaiki kesalahan Syarat Formil maupun Syarat Materil (untuk menghindari batalnya atau dapat dibatalkannya Surat Dakwaan)

52 Perubahan surat dakwaan dapat juga dilakukan untuk tidak melanjutkan penuntutan (untuk menghentikan penuntutan) Tadinya dituntut suatu tindak pidana, kemudian ternyata bukan tindak pidana Harus dihentikan demi hukum ; Daluarsa Terdakwa meninggal dunia Nebis in idem Penyidikannya tidak sah, sehingga harus disidik kembali. Catatan : Suatu berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) tidak menutup kemungkinan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pasal 139, 140 (2) dan 144 ayat (1). Namun seyogyanya jangan terjadi.

53 Perubahan surat dakwaan menjadi tindak pidana lain
Semula terdakwa didakwa melakukan pencurian kemudian diperbaiki menjadi penggelapan KUHAP tidak mengatur secara tegas Sementara mengatakan boleh, dengan alasan Belum ada penetapan hari sidang Terdakwa masih banyak waktu untuk mempersiapkan pembeleaannya Putusan MARI Tgl No. 15 K/Kr/1969 “… perubahan surat tuduhan yang dimaksud psl. 282 HIR adalah perubahan yang tidak mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana lain”. – Catatan : Psl 282 HIR, memberikan kekuasaan untuk mengubah surat dakwaan dengan suatu pembatasan, jangan sampai akibat perubahan itu tindak pidana yang didakwakan berubah menjadi tindak pidana lain. Perubahan surat dakwaan : Hanya boleh dilakukan 1 kali. Surat dakwaan maupun perubahannya harus disampaikan kpd terdakwa / penasehat hukumnya dan penyidik

54

55


Download ppt "Prapenuntutan dan Surat Dakwaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google