Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Muljana Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1
2
Pengertian Jual Beli Pasal 1457 KUHPer
suatu perjanjian timbal balik antara penjual dan pembeli dengan mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda, sedangkan pihak pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga benda sebagaimana yang sudah dijanjikan. Subekti suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang , sedang pihak lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari peralihan hak milik tersebut.
3
Dari pengertian yang diberikan pasal KUHPer, persetujuan jual beli sekaligus membebankan dua kewajiban yaitu : Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli. Kewajiban pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada penjual.
4
Unsur Pokok Perjanjian Jual Beli
Unsur pokok dalam perjanjian jual beli adalah barang dan harga, dimana antara penjual dan pembeli harus ada kata sepakat tentang harga dan benda yang menjadi objek jual beli. Suatu perjanjian jual beli yang sah lahir apabila kedua belah pihak telah setuju tentang harga dan barang.
5
Asas-asas dan syarat Perjanjian Jual Beli
Dalam hukum perjanjian ada beberapa asas, namun secara umum asas perjanjian ada lima yaitu : Asas Kebebasan Berkontrak Asas Konsensualisme Asas mengikatnya suatu perjanjian Asas Itikad baik Asas Kepribadian
6
Asas Konsensualisme Asas jual beli adalah Asas konsensualisme, dimana asas ini mengandung pengertian bahwa suatu perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal melainkan cukup dengan kesepakatan antara kedua belah pihak saja. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan dari kedua belah pihak.
7
Sifat konsensual dari perjanjian jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal KUHPer yang berbunyi “ jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang ini belum diserahkan maupun harganya belum dibayar ”
8
Hak dan Kewajiban para pihak
Hak dari Penjual adalah menerima harga barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli sesuai dengan kesepakatan harga antara kedua belah pihak. Sedangkan kewajiban Penjual adalah : Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi.
9
Sedangkan kewajiban pokok pembeli yaitu:
Hak dari Pembeli adalah menerima barang yang telah dibelinya, baik secara nyata maupun secara yuridis. Sedangkan kewajiban pokok pembeli yaitu: Memeriksa barang-barang yang dikirim oleh Penjual Membayar harga barang sesuai dengan perjanjian Menerima penyerahan barang seperti disebut dalam perjanjian Memikul biaya yang ditimbulkan dalam jual beli, misalnya ongkos antar, biaya akta dan sebagainya kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya
10
Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan
KUHPer mengenal 3 jenis benda yaitu benda bergerak, benda tidak bergerak dan benda tidak bertubuh, maka penyerahan hak miliknya juga ada 3 macam yang berlaku untuk masing-masing barang tersebut . Penyerahan Benda Bergerak (pasal 612 KUHPer) Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebendaan itu berada.
11
Penyerahan Benda Tidak Bergerak (Pasal 616-620 KUHPer)
Penyerahan barang tidak bergerak dilakukan dengan balik nama. Untuk tanah dilakukan dengan Akta PPAT sedangkan yang lain dilakukan dengan akta notaris. Penyerahan Benda Tidak Bertubuh (Pasal 613 KUHPer) Penyerahan akan piutang atas nama dilakukan dengan akta notaris atau akta dibawah tangan yang harus diberitahukan kepada dibitur secara tertulis, disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang atas pembawa dilakukan dengan penyerahan surat itu, penyerahan tiap-tiap piutang atas unjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.
12
Risiko dalam perjanjian jual beli
RESIKO adalah kewajiban memikul kerugian, jika ada sesuatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang menjadi objek perjanjian. Dengan demikian maka persoalan tentang risiko itu merupakan buntut dari persoalan tentang keadaan memaksa, suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga.
13
Mengenai resiko dalam jual beli, ada 3 peraturan yang terkait yang diatur dalam KUHPer, yaitu :
Mengenai barang tertentu (pasal 1460) dihapus dengan SEMA No.3/1963. Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah atau ukuran (pasal 1461) Mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan (pasal 1462)
14
Namun perlu diingat bahwa selama belum dilever (diserahkan) mengenai barang dari macam apa saja, resikonya masih harus dipikul oleh penjual, yang masih merupakan pemilik sampai pada saat barang itu secara yuridis diserahkan kepada pembeli.
15
Barang telah ditentukan
Yang dimaksudkan dengan barang tertentu adalah barang yang pada waktu perjanjian dibuat sudah ada dan ditunjuk oleh pembeli. Risiko terhadap barang tersebut ditanggung oleh si pembeli meskipun barangnya belum diserahkan. Ketentuan tersebut adalah tidak adil dimana pembeli belumlah resmi sebagai pemilik dari barang tersebut akan tetapi ia sudah dibebankan untuk menanggung risiko terhadap barang tersebut.
16
Ketentuan pasal 1460 ini dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1963. Menurut Prof. R. Subekti, Surat edaran Mahkamah Agung tersebut merupakan suatu anjuran kepada semua hakim dan pengadilan untuk membuat yurisprudensi yang menyatakan pasal 1460 tersebut sebagai pasal yang mati dan karena itu tidak boleh dipakai lagi.
17
Barang tumpukan Barang yang dijual menurut tumpukan, dapat dikatakan sudah dari semula dipisahkan dari barang-barang milik penjual lainnya, sehingga sudah dari semula dalam keadaan siap untuk diserahkan kepada pembeli. Risiko diletakkan kepada si pembeli karena barang-barang tersebut telah terpisah
18
Barang yang dijual berdasarkan timbangan, ukuran atau jumlah
Barang yang masih harus ditimbang terlebih dahulu, dihitung atau diukur sebelum dikirim (diserahkan) kepada si pembeli, boleh dikatakan baru dipisahkan dari barang-barang milik si penjual lainnya setelah dilakukan penimbangan, penghitungan atau pengukuran. Setelah dilakukannya penimbangan, penghitungan atau pengukuran, maka segala risiko yang terjadi pada barang tersebut adalah merupakan tanggung jawab dari si pembeli.
19
Sebaliknya apabila barang tersebut belum dilakukan penimbangan, penghitungan atau pengukuran maka segala risiko yang ada pada barang tersebut merupakan tanggungjawab dari pihak penjual.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.