Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
2
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN Gugatan: Ps 46 1. Perorangan 2. Class Action 3. Legal Standing DI LUAR PENGADILAN 1. Damai 2. BPSK (Ps 39-58) a. Konsiliasi b. Mediasi c. Arbitrase
3
US CONSUMER DISPUTE RESOLUTION
FORMAL Small Claims Court BBB (Better Business Bureau) Class Action ALTERNATIF Mediasi Arbitrase
4
Small Claims Court in US
AS menerapkan Small Court mulai Th 1913 To ensure that the proceeding will be informal, quick and less complex than formal adjudication Minor disputes could be adjudicated without the cost of formal litigation
5
The Better Business Bureau (BBB)
Independent agency of business, organized ad a nonprofit corporation which is financed entirely by membership dues or subscriptions voluntary paid to it by responsible business and professional There are over 160 BBB operating throughout the US Many have questioned its neutrality in resolving consumer complaints Most consumers are better of using the BBB only as source of information and not as a full-fledged dispute resolution device
6
Class Action Rule 23 Federal Rule of Civil Procedure
The class is so numerous, the joinder of all members is impractible There are common option of law or act The claim representative parties are typical of the claims of the class The representative parties will fairly and adequately protect the interest of the class Magnusson-Moss Act
7
Consumer Alternative Dispute Resolution - Mediation
Mediation: “A process in which a neutral third party helps define issues and facilitates negotiation in an attempt to resolve a dispute or plan a transaction but does not impose a solution” In Massachusetts: local consumer aid fund (LCAF) to help finance local community consumer
8
Consumer Alternative Dispute Resolution - Arbitration
Arbitration: “An extra-judicial dispute resolution method in which parties submit their dispute to an impartial third party who makes an independent determination of the issues and enters a binding award” In Washington: Attorney general uses binding arbitration to determine restitution awards for each individual consumer injured by defendant found liable through traditional law enforcement mechanism
9
Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia
10
Pihak Yang Dapat Mengajukan Gugatan (Pasal 46 UUPK)
Di luar Pengadilan Non-Litigation BPSK Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya b. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama c. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) d. Pemerintah/instansi terkait Pengadilan Litigation Pengadilan Litigation Apabila telah digugat melalui BPSK, gugatan ke pengadilan hanya dapat dilakukan apabila gugatan melalui BPSK dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 46 Ayat 4 UUPK)
11
Penyelesaian Sengketa Konsumen di Pengadilan
Hukum Acara: mengacu pada ketentuan ttg Peradilan Umum yg berlaku (Ps 48) Pengecualian: yg diatur khusus dlm UUPK (Ps 68): Beban Pembuktian: Terbalik (Ps. 28, Ps 22) Mengakui Gugatan Class Action & Legal Standing Kompetensi Relatif Pengadilan (Ps 23)
12
Kompetensi Relatif Pengadilan - Ps 23 UUPK
“Pelaku usaha yg menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Payat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
13
Perkara No. 385/Pdt. G/2002/PN. Jkt. Pst: Leo Junatan vs PT
Perkara No. 385/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Pst: Leo Junatan vs PT. BMW Indonesia Penggugat mengajukan gugatan PMH dan bdsrk Ps 118 HIR, diajukan ke PN tmp kedudukan Tergugat Eksepsi: Kompetensi relatif bdsrk Ps 23 UUPK Putusan: Hakim tidak berwenang utk mengadili perkara. Putusan Banding: hakim telah keliru, sesuai Ps 118, gugatan telah tepat.
14
Perkara No. 277/PDT. G/2007/PN. Jkt. Tim: Gatot Maricha Hadi vs. PT
Perkara No. 277/PDT.G/2007/PN.Jkt.Tim: Gatot Maricha Hadi vs. PT. Bintang Toedjoe Gugatan diajukan ke PN Jaktim krn Tergugat beralamat di Jaktim, didasarkan Ps 118 HIR. Eksepsi: Kompetensi relatif bdsrk Ps 23 UUPK Putusan Sela: Menolak eksepsi Tergugat, Ps 23 bukan merupakan keharusan bagi konsumen hanya memberikan hak dan sekaligus pilihan domisili bagi konsumen
15
PENYELESAIAN SENGKETA KONNSUMEN DI BPSK
16
Penyelesaian Sengketa dilakukan dengan secara:
Cepat 21 hari kerja Mudah Prosedur administratif dan proses pengambilan keputusan sangat sederhana Murah
17
Tata Cara Penyelesaian Sengketa di BPSK - Keputusan Menteri Perindustrian & Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001
18
Metode Penyelesaian Sengketa
Konsiliasi; Dilakukan sendiri oleh para pihak yg bersengketa didampingi oleh Majelis yg bertindak pasif sbg Konsiliator Mediasi; atau Dilakukan sendiri oleh para pihak yg bersengketa didampingi oleh Majelis yg bertindak aktif sbg Mediator Arbitrase. Dilakukan sepenuhnya dan diputuskan oleh Majelis yg bertindak sbg Arbiter. Bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang
19
Permohonan Penyelesaian Sengketa
Konsumen yg dirugikan mengajukan permohonan kepada BPSK secara tertulis/lisan Permohonan dpt juga diajukan oleh ahli waris atau kuasanya apabila konsumen: Meninggal dunia; Sakit atau telah berusia lanjut shg tidak dapat mengajukan pengaduan sendiri baik secara tertulis maupun lisan; Belum dewasa; WNA
20
Permohonan Penyelesaian Sengketa
Ps 16 - Permohonan harus memuat secara benar & lengkap mengenai: Nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris/kuasanya disertai bukti diri; Nama dan alamat lengkap Pelaku Usaha; Barang atau jasa yg diadukan; Bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi dan dokumen bukti lain) Keterangan tempat, waktu & tanggal diperolehnya B/J tsb; Saksi yg mengetahui B/J tsb diperoleh; Foto2 barang & kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada
21
Penolakan Permohoan Permohonan tidak memenuhi ketentuan Ps 16
Bukan kewenangan BPSK
22
Majelis dan Panitera Majelis jumlah anggotanya harus ganjil paling sedikit 3 orang yg mewakili unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha yg salah satu anggotanya wajib berpendidikan dan berpengetahuan di bidang hukum Ketua Majelis dari unsur pemerintah
23
Majelis dan Panitera Majelis/Panitera wajib mengundurkan diri apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hub suami/istri meskipun telah bercerai, dengan pihak yg bersengketa atau kuasanya
24
Alat Bukti Berupa: Pembuktian merupakan beban & TJ Pelaku Usaha
Barang dan/atau jasa; Keterangan para pihak yg bersengketa; Keterangan saksi/saksi ahli; Surat/dokumen; Bukti2 lain yg mendukung Pembuktian merupakan beban & TJ Pelaku Usaha
25
Putusan/Keputusan BPSK (Ps. 37-42)
Penyelesaian dg Konsiliasi/Mediasi menghasilkan kesepakatan yg dituangkan dlm perjanjian tertulis yg ditandatangani para pihak yg bersengketa. Perjanjian tertulis tsb dikuatkan dlm bentuk Keputusan BPSK Keputusan tidak memuat sanksi administrasi Putusan Didasarkan atas musyawarah mufakat jika tdk dg suara terbanyak. Hasil dari proses Arbitrase ditandatangani Ketua & anggota Majelis
26
Putusan/Keputusan BPSK (Ps. 37-42)
Majelis wajib menyelesaikan sengketa paling lambat 21 hari kerja sejak gugatan diterima oleh BPSK. Putusan BPSK dapat berupa: Perdamaian; Gugatan ditolak; atau Gugatan dikabulkan – dalam amar ditetapkan kewajiban utk Pelaku Usaha berupa pemenuhan: ganti rugi dan/atau sanksi administratif berupa ganti rugi maks 200 juta.
27
Putusan/Keputusan BPSK (Ps. 37-42)
Ketua BPSK memberitahukan putusan scr tertulis kpd Konsumen & PU plg lambat 7 hari kerja sejak putusan dibacakan. Konsumen/PU wajib menyatakan menerima atau menolak putusan BPSK plg lambat 14 hari kerja sejak putusan diberitahukan Konsumen/PU yg menolak putusan BPSK dpt mengajukan keberatan plg lambat 14 hari kerja sejak putusan diberitahukan PU yg menerima putusan BPSK wajib melaksanakan putusan plg lambat 7 hari kerja sejak menyatakan menerima putusan BPSK, jika tidak BPSK menyerahkan putusan kpd penyidik utk melakukan penyidikan.
28
Putusan/Keputusan BPSK (Ps. 37-42)
Ps 42 – Putusan BPSK final dan telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap. Thd putusan BPSK dimintakan penetapan eksekusi oleh BPSK kepada PN di tempat konsumen yg dirugikan
29
PERMA No. 1 Tahun 2006 ttg Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
30
Keberatan Upaya bagi Pelaku Usaha dan Konsumen yang tidak menerima putusan BPSK Hanya utk putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK (Ps. 2) Diajukan kepada PN di tempat kedudukan hukum konsumen (Ps 3 ayat 1) BPSK bukan merupakan pihak (Ps. 3 ayat 3) Putusan harus diberikan dlm waktu 21 hari (kerja) sejak sidang pertama (Ps 6 ayat 7)
31
Tata Cara Pemeriksaan Keberatan
Majelis hakim sedapat mungkin mempunyai pengetahuan yg cukup di bidang PK Pemeriksaan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara
32
Syarat/Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase
Ps 6 ayat 3 (sesuai Ps 70 UU 30/99): Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; Stlh putusan arbitrase diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa
33
Syarat/Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase
Ps 6 ayat 5: atas dasar alasan lain di luar ketentuan Ps 6 ayat 3, Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen ybs Dlm mengadili sendiri, Hakim wajib memperhatikan ganti rugi sebagaimana diatur dlm Ps 19 ayat 2 UUPK
34
Penetapan Eksekusi Thd putusan BPSK yg tdk diajukan keberatan, Konsumen mengajukan permohonan eksekusi kpd PN di tempat kedudukan hukum Konsumen atau dalam wilayah hukum BPSK yg mengeluarkan putusan. Thp putusan BPSK yg telah diperiksa melalui prosedur keberatan, permohonan eksekusi ditetapkan oleh PN yg memutus perkara keberatan.
35
Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK
Gugatan Konsumen ke BPSK Putusan MA 30 hari 21 hari Kerja MA 14 hari kerja 14 hari kerja 21 hari kerja Putusan BPSK PN Para pihak dapat mengajukan keberatan Putusan PN f&m Pelaku Usaha menerima putusan 7 hari kerja Keduanya TIDAK dijalankan BPSK menyerahkan putusannya kepada penyidik sesuai Hukum Acara Pidana Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.