Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Buku III BW
2
Pengertian Verbintenis: perikatan (KUHPdt, Soebekti); perutangan (Utrecht); Perjanjian (Wirjono Projodikoro) Perikatan: hubungan hukum antara dua pihak, pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut Tuntutan tersebut juga disebut prestasi Pihak yang menuntut: (kreditur/ berpiutang); dan pihak yang dituntut untuk memenuhi prestasi: (debitur/ berutang)
3
Macam-macam Perikatan:
Perikatan bersyarat--- dengan syarat tangguh (perikatan lahir jika peristiwa yang disyaratkan telah terjadi); dengan syarat batal (bertentangan dengan kesusilaan dan hanya kemauan debitur) Perikatan dengan ketetapan waktu: ditentukan lamanya waktu berlakunya perikatan Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng): beberapa orang berhutang; jika salah satu sudah memenuhinya yang lain tidak dituntut lagi Perikatan mana suka: dalam perjanjian disebutkan untuk menyerahkan salah satu dari dua barang Perikatan dengan ancaman hukuman: ditambah kewajiban untuk melakukan sesuatu jika perikatan tidak terpenuhi
4
Sumber Perikatan: Perikatan yang bersumber dari perjanjian, terdiri dari: Perjanjian bernama, misal: jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar Perjanjian tidak bernama, misal: leasing Perikatan yang bersumber dari UU, terdiri dari: UU saja, misal: dalam hubungan keluarga UU dan perbuatan manusia, misal: perbuatan yang halal/ perbuatan menurut hukum (zaakwaarneming/perwakilan sukarela); perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
5
Hapusnya Perikatan: Pembayaran
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Novasi (pembaruan hutang) Perjumpaan utang (kompensasi) Percampuran utang Pembebasan utang Musnahnya barang yang dihutang Batal atau pembatalan Berlakunya syarat batal Daluarsa (lewat waktu) Meninggalnya salah satu pihak
6
Perjanjian/ overeenkomst
Perjanjian: suatu perbuatan, dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih Unsur-unsurnya: para pihak; ada persetujuan antara para pihak; ada tujuan yang akan dicapai; ada prestasi yang akan dipenuhi; ada bentuk tertentu; ada syarat-syarat tertentu
7
Asas-asas perjanjian:
Asas kebebasan berkontrak (setiap orang berhak untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapa saja; menentukan bentuk perjanjian; menentukan isi dan syarat perjanjian; mengadakan pilihan hukum) Asas konsensualisme (adanya kesepakatan) Asas pacta sunt servanda (akibat perjanjian;para pihak harus mentaati) Asas kepribadian (hanya subjek perjanjian yang terikat) Asas iktikad baik (subjektif:kejujuran; objektif: didasarkan kepada norma kepatutan)
8
Syarat-syarat sah perjanjian:
Kata sepakat untuk mengikatkan diri Kecakapan para pihak Adanya suatu hal tertentu Adanya sebab halal 1 dan 2 (syarat subjektif), Jika tidak terpenuhi bisa dibatalkan 3 dan 4 (syarat objektif), Jika tidak terpenuhi batal demi hukum
9
Jenis-jenis Perjanjian:
Berdasarkan cara terbentuknya: perjanjian konsensuil Perjanjian riil –diikuti penyerahaan nyata suatu barang Berdasarkan tujuannya: Perjanjian Kebendaan –memindahkan hak milik Perjanjian obligatoir –meletakkan kewajiban Jenis lain: timbal balik; sepihak; Cuma-Cuma; atas beban; bernama & tak bernama; liberatoir; dan accesoir
10
Wanprestasi Secara bahasa: kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian Wanprestasi: suatu keadaan, seorang debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian Dapat terjadi karena: Kesengajaan atau kelalaian debitur Adanya keadaan memaksa (overmacht)
11
Macam-macam wanprestasi:
Debitur tidak memenuhi sama sekali Debitur memenuhi, tetapi tidak sebagaimana mestinya dalam perjanjian Debitur memenuhi, tetapi tidak tepat waktu Debitur memenuhi, tetapi melakukan larangannya
12
Akibat wanpresrasi: Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur Pembatalan perjanjian disertai dengan membayaran ganti rugi Peralihan resiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi Pembayaran biaya perkara apabila diajukan ke pengadilan
13
Keadaan memaksa Keadaan memaksa/ overmacht/ force majeur: keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya; peristiwa ini tidak dapat diketahui dan diduga pada waktu membuat perikatan; debitur tidak dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko; semua itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut
14
Risiko Risiko: kewajiban untuk menanggung kerugian jika di luar salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksud dalam perjanjian Pengaturan risiko: Perjanjian sepihak seperti hibah, tanggungan pada pihak yang akan memberikan (psl 1237) Sejak saat pembelian, barang menjadi tanggungan pembali, penjual berhal menuntut harganya (psl 1460) Barang yang ditukar hilang, perjanjian gugur, pihak yang telah memenuhi perjanjian berhak menuntut kembali barang yang telah diberikannya (Psl 1545) Barang sewa hilang, perjanjian gugur (Psl 1553)
15
Pembatalan perjanjian:
Hak bagi kreditur untuk meminta pembatalan perjanjian disebut actio paulina Pembatalan dapat dimintakan oleh pihak yang merasa dirugikan; apabila: Perjanjian dibuat oleh orang yang tidak cakap hukum Perjanjian itu bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan Perjanjian dibuat karena kekhilafan (dwaling); paksaan (dwang); dan penipuan (bedrog)
16
Thank You Wish you luck…
17
Sampai ketemu di ujian…
See you next time Sampai ketemu di ujian…
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.