Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMAJUAN, PENGHORMATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMAJUAN, PENGHORMATAN"— Transcript presentasi:

1 PEMAJUAN, PENGHORMATAN
KELAS X SMA BAB 3 PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

2 Waktu : 6 x 45 Menit (Keseluruhan KD)
Kompetensi Dasar : 3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM 3.2. Menampilkan peran serta dlm upaya pemajuan, penghorma- tan, dan penegakan HAM di Indonesia. 3.3. Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan interna- sional HAM. Standar Kompetensi : 3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan & perlindungan Hak Asasi Manusia.

3 3. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM
Waktu : 4 x 45 Menit Standar Kompetensi : 3. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM Kompetensi Dasar : 3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM . 3.2. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia.

4 (Indikator) Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan pengertian Hak Asasi Manusia. Mendeskripsikan macam-macam Hak Asasi Manusia. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Menganalisis hambatan dan tantangan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia

5 PETA KONSEP (KD 3.1. & 3.2) Pengertian HAM John Locke Koentjoro P. UU No.39/1999 Upaya-upaya yang telah dilakukan Pribadi Ekonomi Politik Perlakuan yg sama Sosial Budaya Tata Cara Peradilan UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, & PENEGAKAN HAM Perkem HAM di Indonesia Macam-macam HAM Peran Serta Tantangan & Hambatan Hambatan Penegakan HAM Tantangan Penegakan HAM Rencan Aksi Nas HAM

6 Pengertian Dan Macam-macam HAM
Pengertian HAM Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki). Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.

7 Lanjutan John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka : Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban. Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia), Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

8 Macam-macam HAM Pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia John Locke Aristoteles Montesquieu J.J. Rousseau Hak kemerdekaan beragama, Hak kemerdekaan berkumpul, Hak kemerdekaan atas diri sendiri, Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang- wenang (bebas dari rasa takut), dan Hak kemerdekaan pikiran dan pers Brierly Hak mempertahankan diri (self reservation), Hak kemerdekaan (independence), Hak persamaan pendapat (equality), Hak untuk dihargai (respect),dan Hak bergaul satu dengan lain (intercourse)

9 Lanjutan ........... Perkembangan Pemaknaan Terhadap HAM :
Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), Hak-hak Asasi Politik (political rights), Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality). Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).

10 No. XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No. XVII/MPR/1998.
Lanjutan Istilah hak dasar atau hak asasi manusia antara lain, tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No. XVII/MPR/1998. Bahwa setelah dikeluarkannya : Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

11 Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.

12 Lanjutan Perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen: No Tahun Nama Dokumen Isi/Keterangan 1 2500 s.d. 1000 SM ---- Hukum Hamurabi Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir). 2 600 SM Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. 3 527 s.d. 322SM Corpus Luris Kaisar Romawi F.A. Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia. 4 30 SM s.d. 632 M Kitab Suci Injil Kitab Suci Al-Qur’an Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia. Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.

13 Lanjutan 5 1215 Magna Charta (Masa Pem. Lockland di Inggris) Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council. Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara. 6 1629 Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris) Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen. Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk. Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang. Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah. 7 1679 Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris) Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap. 8 1689 Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris) Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen Pengenaan pajak harus atas izin parlemen Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen. Parlemen berhak mengubah keputusan raja 9 1776 Declaration of Independence (Amerika Serikat) Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan ; hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness). Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.

14 Lanjutan 10 1789 Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis) Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan: Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya. 11 1918 Rights of Determination Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya. Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil. 12 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt) Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain: Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi. Kebebasan untuk beragama dan beribadah, Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan, Kebebasan seseorang dari rasa takut. 13 1948 Universal Declaration of Human Rights Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.

15 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
1 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Pengertian HAM, Ma-cam-macam HAM, Upaya pemajuan, Penghormatan dan Penega-kan HAM, dilanjutkan Penugasan dng menjawab pertanyaan sbb : Berikan penjelasan yang dimaksud dengan “melekat pada setiap diri manusia” dan “tidak dapat dilaksanakan secara mutlak” dalam pengertian Hak Asasi Manusia ! Melekat pada setiap diri manusia : Tidak dapat dilaksanakan secara mutlak : Dalam perkembangan lebih lanjut tentang macam-macam hak-hak asasi manusia, terdapat hak asasi pribadi dan hak asasi politik. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini ! Hak Asasi Pribadi Hak Asasi Politik ……………………………………………. ………………………………………… Berikan tanggapan penjelasan, mengapa PBB mengeluarkan Univer-sal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Des 1948 !

16 Peran Serta Pemerintah :
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Peng-hormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Peran Serta Pemerintah : Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J.

17 Peran Serta LSM : Lanjutan ...........
Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan Timor-Timur. Peran Serta LSM : Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd para korban keja-hatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum In-donesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian thd persoalan HAM.

18 Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
a. Perkembangan HAM di Indonesia : Era 1945 s.d. 1955, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjua-ngan untuk mempertahankan kemerdekaan dan terjadinya rongrongan oleh berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih terabaikan. Era Orde Lama ( ) hingga peristiwa G 30S PKI 1965, masih terjadi krisis politik & kekacauan sosial sehingga persoa-lan HAM tidak memperoleh perhatian. Era Orde Baru ( ), dalam perjalanannya rezim ini ku-rang konsisten terhadap masalah HAM. Meskipun telah berhasil membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

19 Lanjutan Era Reformasi, telah banyak melahirkan produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia : Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konven-si menentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasio-nal Anti Kekerasan terhadap perempuan. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.

20 Lanjutan Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

21 b. Hambatan Penegakan HAM :
Hambatan umum dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia : Faktor Kondisi Sosial-Budaya Faktor Komunikasi dan Informasi Faktor Kebijakan Pemerintah Faktor Perangkat Perundangan Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).

22 c. Tantangan Penegakan HAM :
Tantangan dlm penegakan HAM di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh Presiden Soeharto pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia Tentang HAM”. Prinsip Universlitas, Prinsip Pembangunan Nasional, Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility), Prinsip Objektifitas atau Non Selektivitas, Prinsip Keseimbangan, Prinsip Kompetensi Nasional, Prinsip Negara Hukum.

23 Lanjutan Tantangan lain, adalah berkaitan adanya “pelanggaran berat” sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan. Kejahatan Genosida, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghan-curkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, adalah perbuatan yg dilakukan dengan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung thd penduduk sipil.

24 d. Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia
Kepres No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia yg kemudian diubah dengan Kepres No. 61 Tahun Mrp upaya nyata untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 6 (enam) Program Utama RANHAM 2004 – 2009 : Pembentukan dan pengua-tan institusi pelaksanaan RANHAM, Persiapan ratifikasi instru-men HAM Internasional, Persiapan harmonisasi pera-turan perundang-undangan, Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia, Penerapan norma dan standar HAM, dan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

25 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
2 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Hambatan dan Tantangan dalam upaya pemajuan penegakan HAM di Indonesia, lakukan Strategi Pembelajaran dengan Penugasan Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC) atau Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis. Langkah-langkah : Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 3 – 4 orang. Diberikan “wacana” atau kliping sesuai dengan topik bahasan. Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas. Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok. Buatlah kesimpulan bersama. Penutup.

26 3. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM
Waktu : 2 x 45 Menit Standar Kompetensi : 3. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM Kompetensi Dasar : 3.3. Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM .

27 (Indikator) Hasil Yang Diharapkan :
Mendeskripsikan instrumen hukum Internasional HAM Menguraikan komponen-komponen peradilan Internasional. Menganalisis peradilan Internasional Hak Asasi Manusia

28 PBB PETA KONSEP (KD 3.3.) PERADILAN INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Instrumen Hukum Internasional PBB Mahkamah Internasional Mahkamah Pidana Internasional Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional PERADILAN INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA Komponen-komponen Peradilan Internasional Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia

29 Instrumen Hukum dan Peradilan HAM Internasional
a. Instrumen Hukum HAM Internasional Piagam PBB menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikannya adalah untuk menyebarluaskan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa memandang perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama. No Tahun Uraian/Keterangan 1. 1958 Lahirnya Konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan.

30 Lanjutan 2. 1966 Covenants of Human Rights telah diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB, isinya mencakup : The International on Civil and Pilitical Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik pria dan wanita. Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak assi kepada PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya. The International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya. 3. 1976 Konvensi Internasional tentang Hak-hak Khusus. 4. 1984 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Terhadap Wanita. 5. 1990 Konvensi tentang Hak-hak Anak. 6. 1993 Konvensi Anti-Apartheid Olahraga. 7. 1998 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman La- in yg Kejam, Tidak Manusiawi, & Merendahkan Martabat Manusia. 8. 1999 Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Rasial.

31 Lanjutan Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa, terdapat berbagai kejahatan kemanusiaan yang membawa banyak korban manusia, baik yang meninggal maupun yang dilukai hak-hak dasarnya sebagai manusia. Berikut ini adalah beberapa catatan tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang sempat menjadi isu internasional. No Ngr & Th Kejadian/Peristiwa 1 Jerman 1923 Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkapi dan berbagai kejahatan kemanusiaan dilakukannya, dari gerakan pembasmian orang-orang Yahudi, agresi ke Austria dan Cekoslowakia (1938), hingga meletupkan Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).

32 Lanjutan 2 Uni Soviet 1979 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi (penyerbuan) ke Kabul (Afganistan) yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan sampai tahun 1990-an. 3 Uganda 1971 Idi Amin yang menjadi presiden Uganda pada telah menjalankan pemerintahannya dengan otoriter, lalim dan penuh teror. Mulai dengan pengusiran keturunan Asia, penangkapan semena-mena, hingga tidak kurang orang korban pembunuhan tanpa proses peradilan. 4 Amerika Serikat 1989 Pembantaian anak-anak, pelakunya Patrick Edward P. Ia memberondong murid SD di Cleveland (California) dengan korban 5 tewas dan 30 luka-luka. Semua korban adalah anak Asia sehingga diduga unsur rasialisme. Peristiwa serupa pernah terjadi antara tahun di Alabama, Illionis, Chicago, Philadelphia, dan Florida.

33 b. Peradilan Internasional HAM
PBB telah membentuk komisi untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Rights). Memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan Internasional (pelanggar HAM berat). Terdiri dari 18 negara anggota, berkembang menjadi 43 anggota. Indonesia diterima tahun 1991.

34 Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut :
Lanjutan Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut : Melakukan pengkajian thd pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan. Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum PBB. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. Mahkamah Internasional, segera menindak lanjuti pengaduan. Hasil pengkajian/temuan, ditindaklan-juti untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.

35 Proses Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional (Dalam Bagan)
Lanjutan Proses Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional (Dalam Bagan) MAJELIS UMUM REKOMENDASI MAHKAMAH INTERNASIONAL KOMISI HAM PBB YEAR BOOK ON HUMAN RUGHTS LAPORAN : 1. Negara Anggota PBB 2. Warga Negara Perseorangan PELANGGARAN OPINI DUNIA INTER-NASIONAL

36 Lanjutan Beberapa contoh pelaksanaan dan proses pengadilan internasional yang mengadili pelanggaran HAM : Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukum seumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas). Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808 untuk mengadili para penjahat perang pelanggar HAM di bekas negara Yugoslavia yang melakukan etnic cleansing. Pemimpin yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic. Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang 12 tahun.

37 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
3 Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin dan sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut : Rumuskan kembali bagaimana suatu bangsa secara hukum maupun politis dpt dikategorikan telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM dengan baik ! Berikan penjelasan hubungan antara upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM dunia dengan Universal Declaration of Human Rights) Tahun 1948 ! Berikan penjelasan kembali mengapa instrumen hukum HAM sangat penting dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di dunia ! Berikan sekurang-kurangnya 2 (dua) contoh persamaan dan berbedaan bentuk pelanggaran HAM internasional sebelum dan setelah lahirnya Universal Declaration of Human Rights) Tahun 1948. Identifikasikan kembali apakah instrumen hukum HAM internasional telah berlaku efektif di banyak negara !

38 LATIHAN UJI KOMPETENSI
SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas ! Jelaskan mengapa persoalan HAM harus kita perjuangkan sampai kapanpun ! Jelaskan makna dideklarasikannya “Universal Declaration of Human Right” bagi negara-negara anggota PBB ! Berikan beberapa contoh tentang hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di lingkungan anda, dari faktor kondisi sosial budayanya ! Jelaskan dampak positif dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) tahun 1993 bagi penegakan HAM di Indonesia ! Jelaskan mengapa pelanggaran HAM Internasional sangat sulit untuk diselesaikan !

39 Jadi Alat Pembenaran Untuk Langgar HAM”
STUDI KASUS “Teror 11 September Jadi Alat Pembenaran Untuk Langgar HAM” Peraih Nobel Perdamaian Shirin Ebadi asal Iran, mengatakan serangan 11 September 2001 di AS telah menjadi alat pembenaran untuk melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia. Dalam dua tahun terakhir ini, beberapa negara telah melanggar prinsip-prinsip universal dan hukum Hak Asasi Manusia dengan dalih melawan “terorisme”. Para pembela HAM semakin miris saat menyaksikan pelanggaran terhadap hukum internasional, tidak hanya oleh mereka yang selama ini telah dikenal menentang hukum internasional itu, tetapi prinsip ini juga dilanggar negara-negara Barat yang “demokratis” dan mengaku “pembela HAM”. Disisi lain, masih terdapat keputusan dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang “diskriminatif” dalam 12 tahun terakhir. Contoh nyata adalah dalam resolusi untuk Irak (sanksi ekonomi, senjata dan aksi militer) begitu efektif. Namun untuk Israel, resolusi PBB mengenai pendudukan wilayah-wilayah Palestina tidak pernah dijalankan dengan benar. (Sumber : Disarikan dari Media Indonesia, 11/12/2003)

40 Tagihan Tugas : Lanjutan ...........
Setelah disimak dan baca baik-baik, ceritakan kembali apa yang ada dibenak anda ? Berikan beberapa indikasi dari kasus “pelanggaran hukum internasional” dan “HAM” oleh koalisi (AS, Inggris, Spanyol) dlm invasi ke Afghanistan & Irak ! Dalam konflik “Israel – Palestina”, mengapa resolusi PBB tidak efektif terhadap Israel yang menduduki sebagian wilayah Palestina ? Sikap anda terhadap issu penangkapan presiden Irak Saddam Hussein yang dituduh Amerika Serikat sebagai diktator dan tiran ?

41 INQUIRI Amerika Serikat paska runtuhnya blok timur, menjadi satu-satunya polisi dunia (mono polar) yang belakangan ini sepak terjangnya cenderung “arogan”. Peristiwa penyerangan WTC dan Pentagon di Amerika Serikat tanggal 11 September 2001, menjadi pijakan untuk memerangi terorisme global. Negara-negara yang dianggap “terlibat” (orangnya atau pendanaan) dikampanyekan untuk di hukum dengan cara Amerika, meskipun banyak ditentang oleh negara-negara lain anggota PBB. Dua korban invasi Amerika Serikat dengan sekutunya di tahun 2002 – 2003, adalah Afghanistan dan Irak.

42 Tagihan Tugas : Lanjutan ...........
Menurut anda, dimanakah sisi benar dan salahnya Amerika dan sekutunya dalam menginvasi ke Afghanistan dan Irak ? Dari sudut Hak Asasi Manusia Internasional, mungkinkah Amerika Serikat dan Sekutunya dapat dituntut dihadapan Mahkamah Internasional ? Berikan Alasannya ! Apa solusinya yang terbaik jika anda sekarang ini : menjadi salah satu anggota DK PBB menjadi Sekjen PBB menjadi salah satu warga Afghanistan atau Irak

43 SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT
TERIMAKASIH KITA TELAH BERGABUNG SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT WASSALAMUALAIKUM WR.WB.


Download ppt "PEMAJUAN, PENGHORMATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google