Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

2 PENDAFTARAN PARTAI POLITIK
PESERTA PEMILU Dilakukan secara sentralistik Pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta Pemilu kepada KPU Pengurus parpol tingkat Kab/Kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU Kab/Kota

3 PERSYARATAN PARPOL SEBAGAI PESERTA PEMILU
Berstatus badan hukum sesuai UU Partai Politik; Memiliki kepengurusan di: Seluruh provinsi; 75% jumlah kab/kota di provinsi ybs; 50% jumlah kecamatan di kab/kota ybs; Menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kab/kota; Memiliki anggota sekurang-kurangnya orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol kab/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP Elektronik/surat keterangan;

4 PERSYARATAN PARPOL SEBAGAI PESERTA PEMILU
Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi & kab/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; Mengajukan nama, lambang & tanda gambar partai politik kepada KPU; dan Menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

5 DOKUMEN PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA PEMILU
Surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah; Surat keterangan yang menyatakan Partai Politik tingkat pusat telah terdaftar sebagai badan hukum, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 1 (satu) rangkap; Surat pernyataan memiliki kepengurusan partai politik di seluruh provinsi, tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan

6 DOKUMEN PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA PEMILU
Salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tentang: Pengurus Partai Politik tingkat pusat; Pengurus Partai Politik tingkat provinsi; dan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

7 DOKUMEN PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA PEMILU
Surat pernyataan memiliki anggota Partai Politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah Rekapitulasi jumlah anggota partai politik setiap kabupaten/kota Surat keterangan domisili Kantor Tetap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari Camat atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain

8 DOKUMEN PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA PEMILU
Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah Salinan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 1 (satu) rangkap

9 DOKUMEN PERSYARATAN SEBAGAI PESERTA PEMILU
Salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik sebanyak 1 (satu) rangkap Nama dan tanda gambar Partai Politik yang akan digunakan dalam Pemilu dengan ukuran 10 x 10 cm (sepuluh dikali sepuluh sentimeter), berwarna, sebanyak 2 (dua) lembar

10 PENDAFTARAN PARTAI POLITIK
KPU mengumumkan di media cetak, media elektronik, papan pengumuman, dan laman KPU pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari; menerima dokumen persyaratan diserahkan oleh Partai Politik; menerima rekapitulasi keanggotaan Partai Politik untuk setiap kabupaten/kota; meneliti kelengkapan pemenuhan dokumen persyaratan yang terdapat dalam SIPOL dan dokumen dalam bentuk hardcopy yang telah diserahkan;

11 PENDAFTARAN PARTAI POLITIK
mencatat penerimaan dokumen pendaftaran menggunakan formulir MODEL TT.KPU-PARPOL ; memberikan tanda terima penyerahan dokumen persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL TT.KPU-PARPOL kepada Partai Politik calon Peserta Pemilu; dan Apabila terdapat kekurangan dokumen hardcopy yang diserahkan, KPU mengembalikan seluruh dokumen persyaratan dan meminta Partai Politik untuk kembali mendaftar sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.

12 PENDAFTARAN PARTAI POLITIK
KPU Kabupaten/Kota menerima salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; menerima daftar nama dan alamat anggota Partai Politik yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung

13 PENDAFTARAN PARTAI POLITIK
meneliti kelengkapan dan kebenaran salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan dan daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dengan daftar nama dan alamat yang terdapat dalam Sipol; memberikan tanda terima penyerahan dokumen kepada Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik calon Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain.

14 PENDAFTARAN PARTAI POLITIK
Apabila terdapat kekurangan dokumen hardcopy yang telah diserahkan, KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan dan meminta Partai Politik untuk melengkapi dan menyampaikan kembali sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran

15 PENELITIAN ADMINISTRASI & VERIFIKASI PERSYARATAN PESERTA PEMILU
Penelitian administrasi kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan secara administratif Verifikasi terhadap pengurus & kantor sekretariat parpol di daerah dilakukan secara faktual & menyeluruh Verifikasi keanggotaan parpol dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yaitu metode sensus & metode sampel acak sederhana

16 PENELITIAN & VERIFIKASI PERSYARATAN PESERTA PEMILU
KPU/KPU PROV/KPU KAB/KOTA ADMINISTRASI FAKTUAL KPU Melaksanakan penelitian administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU Provinsi - Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, memperhatikan keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota Melaksanakan penelitian administrasi daftar nama parpol & salinan KTA serta salinan e-KTP/Surat Keterangan Menyampaikan hasil penelitian administrasi pada KPU melalui KPU Provinsi Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, memperhatikan keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota Melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol

17 ALUR PENELITIAN & VERIFIKASI
Melaksanakan penelitian administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu KPU melakukan penelitian administrasi dan menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & rekap nasional KPU Prov melakukan verifikasi faktual KPU Prov melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat prov KPU Prov menyusun berita acara hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan: ~ penelitian admin keanggotaan parpol ~ verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota ~ verifikasi faktual KTA KPU Kab/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & menyampaikan pada KPU melalui KPU Provinsi KPU Prov menyampaikan hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual

18 PENELITIAN ADMINISTRASI PERSYARATAN PESERTA PEMILU
penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti tertulis sebagai bahan pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu

19 PENELITIAN ADMINISTRASI
KPU RI melaksanakan penelitian administrasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan dengan cara mencocokan hardcopy dokumen persyaratan dengan softcopy yang terdapat di dalam SIPOL. Penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy terhadap : tanda tangan asli Pimpinan Parpol; cap atau stempel basah; berkas yang diunggah pada Sipol; Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dilegalisir oleh Kemenkumham.

20 PENELITIAN ADMINISTRASI
melakukan Penelitian Administrasi dan mengenerate data anggota untuk menampilkan informasi Data usia <17 th dan belum menikah Data dengan pekerjaan PNS, TNI, dan Polri Data ganda identik Data potensi ganda Data ganda antar partai Mengirimkan hasil generate kegandaan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota

21 PENELITIAN ADMINISTRASI
KPU Kab. Kota mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan salinan bukti kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan; melakukan identifikasi kegandaan yang telah dilakukan oleh KPU RI Menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada KPU melalui Aplikasi SIPOL

22 VERIFIKASI FAKTUAL PERSYARATAN PESERTA PEMILU
Pencocokan & Penelitian Terhadap Kebenaran Dokumen Tertulis Berkenaan Dengan Pemenuhan Syarat Menjadi Peserta Pemilu

23 VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap: jumlah & susunan pengurus parpol dengan cara mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan kebenaran dokumen dengan pengurus yang bersangkutan, Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat membawa SK Kementerian Hukum dan HAM sedangkan Verifikasi faktual kepengurusan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota membawa SK Kepengurusan;

24 VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN
pemenuhan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kab/kota dengan cara mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan kebenaran dokumen dengan pengurus yang bersangkutan; domisili kantor tetap dengan cara mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan domisili kantor dengan sertifikat hak milik/surat pinjam pakai/sewa/kontrak.

25 VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN
Melakukan Penelitian Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dengan cara : menemui anggota Partai Politik yang tercantum dalam LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan melalui METODE SENSUS atau METODE SAMPEL ACAK SEDERHANA. Melakukan verifikasi faktual keanggotaan apabila terdapat dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat;

26 METODE VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARPOL
Metode sensus yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota digunakan dalam hal jumlah anggota Partai Politik pada kepengurusan di tingkat kabupaten/kota sampai dengan 100 (seratus) orang. Metode sample acak sederhana yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota digunakan dalam hal jumlah anggota Partai Politik lebih dari 100 (seratus) orang.

27 METODE SENSUS Metode sensus dilakukan dengan mencocokkan kebenaran dan kesesuaian seluruh data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU.

28 METODE SAMPEL ACAK SEDERHANA
Metode sampel acak sederhana dengan ketentuan sebagai berikut: menghitung jumlah sampel yang diambil dengan rumus 10% (sepuluh persen) dikalikan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik; dalam hal pengambilan sampel menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke bawah; menentukan sampel awal dengan cara melakukan pengundian nomor awal dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 10 (sepuluh) pada jumlah anggota di setiap wilayah kabupaten/kota sebagai nomor awal pencuplikan jumlah anggota yang akan dilakukan Verifikasi Faktual; d. menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara membagi jumlah anggota dengan jumlah sampel; dan e. pencuplikan sampel berikutnya dimulai dari nomor urut jumlah anggota hasil sampel awal ditambah dengan kelipatan interval sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf d sampai dipenuhi jumlah anggota sebanyak 10% (sepuluh persen) dari populasi anggota di setiap wilayah kabupaten/kota.

29 PERBAIKAN PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Apabila Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan metode sensus, perbaikan persyaratan dilakukan dengan cara: 1. menyerahkan rekapitulasi anggota Partai Politik paling sedikit sejumlah kekurangan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat kepada KPU; dan 2. menyerahkan salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan paling sedikit sejumlah kekurangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada KPU/KIP kabupaten/ kota

30 PERBAIKAN PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Apabila Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan metode sampel acak sederhana, perbaikan persyaratan dilakukan dengan menyerahkan keanggotaan paling sedikit (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan

31 SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk: melayani Partai Politik Calon Peserta Pemilu melakukan input data Partai Politik (profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan) guna persiapan pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu; dan pemeliharaan data dan informasi Partai Politik untuk pelayanan publik. SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK

32 Manfaat SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Partai Politik dapat melakukan persiapan input data pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu; Partai Politik dapat mengoperasikan sistem ini kapan saja dan dimana saja selama tersedia sarana internet; Partai Politik dapat mengelola data secara internal bersama-sama dengan kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota; Partai Politik dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum dilakukan pendaftaran; Transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi Partai Politik. Manfaat SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK

33 KPU/KIP KABUPATEN/KOTA
RUANG LINGKUP SIPOL FITUR KPU KPU PROVINSI/ KIP ACEH KPU/KIP KABUPATEN/KOTA PARPOL Manajemen data pengguna KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota Manajemen data pengguna partai nasional Manajemen data pengguna partai lokal Manajemen pengguna internal Partai Politik Profil Partai Politik Manajemen data anggota Partai Politik Manajemen pengurus Partai Politik Manajemen kantor Partai Politik

34 ELEMEN INFORMASI FITUR PARTAI POLITIK
Profil Partai Input Profil Partai Detail Profil Partai Ubah Profil Partai Data Anggota Input Data Anggota Download template data anggota Upload Data Anggota Download template data anggota ID Wilayah Lihat Daftar Anggota Seluruh Provinsi Seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi Tertentu Seluruh Kecamatan di satu Kabupaten/Kota Tertentu Seluruh Kelurahan di satu Kecamatan Tertentu Kelurahan Tertentu Rekap data anggota Detail Data Anggota Ubah Data Anggota Kepengurusan Kepengurusan Tingkat Pusat Kepengurusan Tingkat Provinsi Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota Kepengurusan Tingkat Kecamatan Kepengurusan Tingkat Kelurahan/Desa

35 ELEMEN INFORMASI FITUR PARTAI POLITIK
Data Domisili/Kantor Kantor Tingkat Pusat Kantor Tingkat Provinsi Kantor Tingkat Kabupaten/Kota Kantor Tingkat Kecamatan Kantor Tingkat Kelurahan/Desa Cek kegandaan Identik Anggota Partai Partai Politik dapat memeriksa kegandaan identik Anggota Partai yang telah diinput. Kegandaan identik merupakan kesamaan identik yang meliputi : NIK, No. KTA, jenis kelamin, tanggal lahir Cek Potensi Kegandaan Anggota Partai Partai Politik dapat memeriksa potensi kegandaan Anggota Partai yang telah diinput oleh Partai Politik. Potensi kegandaan meliputi: NIK yang sama Cetak Formulir Seluruh dokumen kelengkapan syarat Partai Politik Calon Peserta Pemilu

36 ELEMEN INFORMASI FITUR SIPOL TIPE KPU
KPU/KPU PROVINSI/KPU KABUPATEN/KOTA FITUR KPU Profil Partai Pengurus Partai Kantor Partai Tahapan Pendaftaran Pendaftaran; Monitoring Penerimaan KTA dan e-KTP/Surat Keterangan di KPU Kab/Kota; Monitoring Penerimaan KTA dan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan di KPU Kab/Kota. 5. Tahapan Penelitian Administrasi Penelitian Administrasi; Pengecekan Kegandaan

37 ELEMEN INFORMASI FITUR SIPOL TIPE KPU
KPU/KPU PROVINSI/KPU KABUPATEN/KOTA FITUR KPU Monitoring Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan di KPU Kab/Kota; Penelitian Administrasi Perbaikan; Monitoring Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan di KPU Kab/Kota. 6. Tahapan Verifikasi Faktual Verifikasi Faktual; Verifikasi Faktual Perbaikan.

38 ELEMEN INFORMASI FITUR SIPOL TIPE KPU
KPU/KPU PROVINSI/KPU KABUPATEN/KOTA FITUR KPU PROVINSI Tahapan Penelitian Administrasi Monitoring Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan di KPU Kab/Kota; Monitoring Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan di KPU Kab/Kota. 2. Tahapan Verifikasi Faktual a. Verifikasi Faktual; b. Verifikasi Faktual Perbaikan. KPU KABUPATEN/KOTA Tahapan Pendaftaran Penerimaan KTA dan e-KTP/Surat Keterangan di KPU Kab/Kota; Penerimaan KTA dan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan di KPU Kab/Kota. 2. Tahapan Penelitian Administrasi Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan di KPU Kab/Kota; Penelitian KTA dan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan di KPU Kab/Kota. 3. Tahapan Verifikasi Faktual Verifikasi Faktual; Verifikasi Faktual Perbaikan.

39 Fitur parpol user KPU Tahapan KPU RI KPU Provinsi KPU Kab/Kota
Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran Penerimaan KTA & e-KTP/Surat Keterangan Penelitian Administrasi Penelitian Dokumen Administrasi Penelitian KTA & Generate Data : Umur < 17 tahun & belum menikah Pekerjaan PNS/TNI/Polri Kegandaan Identik/Potensi/eksternal Penelitian data anggota Penerimaan Perbaikan Administrasi Penerimaan dokumen perbaikan e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan

40 Fitur parpol user KPU Tahapan KPU RI KPU Provinsi KPU Kab/Kota
Penerimaan Perbaikan Administrasi Penerimaan dokumen perbaikan Penerimaan KTA & e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan Penelitian Administrasi Perbaikan Penelitian Dokumen Administrasi Penelitian KTA & e-KTP/Surat Keterangan Generate Data : Umur < 17 tahun & belum menikah Pekerjaan PNS/TNI/Polri Kegandaan Identik/Potensi/eksternal Penelitian data anggota Verifikasi Faktual Verifikasi Faktual Pengurus Pusat Verifikasi Faktual Pengurus Provinsi Verifikasi Faktual Pengurus Kab/Kota Verifikasi Faktual Pengurus Kecamatan Verifikasi Faktual Anggota dengan menggunakan metode SENSUS DAN SAMPEL ACAK SEDERHANA

41 Fitur parpol user KPU Tahapan KPU RI KPU Provinsi KPU Kab/Kota
Verifikasi Faktual Perbaikan Penerimaan KTA & e-KTP/Surat Keterangan Perbaikan verifikasi Faktual Perbaikan Pengurus Pusat verifikasi Faktual Perbaikan Pengurus Provinsi verifikasi Faktual Perbaikan Pengurus Kab/Kota verifikasi Faktual Perbaikan Pengurus Kecamatan veriifkasi Faktual Perbaikan Anggota Penetapan Peserta Penetapan Nomor Urut

42 Terima Kasih


Download ppt "KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google