Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Lesmono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
TEKNIK PEMBUATAN AKTA- AKTA SYARIAH (TPA2S)
Magister Kenotariatan: Universitas Brawijaya Universitas Jayabaya Dosen: M. Sudirman, SH, MH, SPN, MKN Notaris – PPAT – Pejabat Lelang Kelas II
2
AKTA OTENTIK DIBAWAH TANGAN Mempunyai kekuatan pembuktian sempurna
Mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, apabila tandatangan dalam akta tersebut diakui oleh para pihak yang bersangkutan
3
AKTA PARTIJ / PARTAI/PIHAK (Partij Akten) RELAAS/PEJABAT
(Ambttelijke Akten) Akta yang dibuat dihadapan Notaris (ten overstaan). Contoh: Akta Sewa Menyewa, Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Tanda tangan para penghadap bersifat mutlak (wajib) Akta yang dibuat oleh Notaris (ten overstaan). Contoh: Berita Acara Undian, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham. Tanda tangan para penghadap bersifat tidak mutlak (tidak wajib)
4
DOKUMEN TERKAIT NOTARIS
1. Akta 2. Legalisasi 3. Waarmerking 4. Fotokopi sesuai asli (Legalisir)
5
1. AKTA Tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa (perbuatan, perjanjian maupun ketetapan) dan ditandantangani (Menurut Prof. Subekti, SH.). Pasal 1868 KUH Perdata: suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat akta dibuatnya.
6
1. AKTA Pasal 1869 KUH Perdata: suatu yang karena tidak berkuasa atau tidak cakapnya pegawai termaksud di atas atau karena suatu cacad dalam bentuknya , tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan dibawah tangan jika ia ditandatangani oleh para pihak.
7
2. LEGALISASI Pengesahan surat dibawah tangan.
Surat tersebut ditanggali dan ditandatangani dihadapan Notaris. Surat tersebut sudah jadi/sudah ada Surat tersebut belum bertanggal dan belum ditandangani para pihak. Surat tersebut dibawa ke Notaris untuk disahkan.. Diberi tanggal dan nomor legaliasi (penanggalan sama dengan dokumen para pihak). Ditandatangani Notaris.
8
2. LEGALISASI Kalimat Legalisasi:
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, ABC, SH, MKN, Notaris di Jakarta, menerangkan bahwa isi surat ini telah Saya bacakan dan terangkan kepada………………yang Saya, Notaris kenal dan sesudah itu, maka……………tersebut membubuhkan tandatangan/cap ibu jarinya di atas surat ini dihadapan Saya, Notaris.
9
3. WAARMERKING Pendaftaran surat dibawah tangan dalam buku dafftar yang disediakan untuk itu. Surat tersebut mempunyai kepastian tanggal Surat tersebut sudah jadi/sudah ada Surat tersebut sudah bertanggal dan telah ditandangani para pihak. Surat tersebut dibawa ke Notaris untuk didaftar dalam buku daftar yang disediakan untuk itu. Diberi tanggal dan nomor waarmerking . Ditandatangani Notaris
10
3. WAARMERKING Kalimat waarmerking:
Dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu oleh Saya, ABC, SH, MKN, Notaris di Jakarta, pada tanggal …bulan…. Tahun…... Misal tanggal 1 bulan Januari tahun dua ribu enam belas ( ).
11
4. FOTOKOPI SESUAI ASLI (LEGALISIR)
Seluruh Asli Asli Dokumen wajib diperlihatkan oleh Pihak atau Para Pihak kepada Notaris Notaris melakukan pencocokan Asli Asli dokumen dengan hasil fotokopian dari Asli Asli Dokumen. Diberi tanggal, ditandatangani, di cap Notaris .
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.