Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LP2P.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LP2P."— Transcript presentasi:

1 LP2P

2 LAPORAN PAJAK PAJAK PRIBADI
Apa itu lp2p LAPORAN PAJAK PAJAK PRIBADI Adalah sarana pelaporan semua pajak-pajak Pribadi ( PPh ,PBB, Pajak Kendaraan Bermotor)

3 Dasar Hukum: 1. Kepres 33 1986 2. Permendagri No. 4 Tahun 2004
3. Peraturan Gubernur UNTUK APA SIH LP2P?? 1. Membentuk aparatur yang bersih dan berwibawa 2. Meningkatkan usaha-usaha pencegahan dan penindakan perbuatan korupsi 3. Fit and proper test jabatan tertentu 4. Pemeriksaan, Penyelidikan, Penyidikan.

4 PNS Golongan IIIa atau lebih
SIAPA YANG WAJIB LP2P Pejabat Struktural Pejabat Fungsional PNS Golongan IIIa atau lebih Pejabat/ Pegawai yang tugasnya terkait pelayanan publik 1

5 Hal yang Wajib Dilaporkan di LP2P oleh Wanita Kawin
Jumlah penghasilan, PPh yang terhutang dan PPh yang telah dibayar semata-mata sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya; PBB yang terhutang dan yang telah dibayar berdasarkan SPPT dan/atau SKP. Suami wajib SPT PPh Jumlah penghasilan, PPh yang terhutang, dan PPh yang telah dibayar, menurut SPT PPh wanita kawin yang bersangkutan; Jumlah PBB yang terhutang dan yang telah dibayar menurut SPPT dan/atau SKP. Suami tidak wajib SPT PPh 15

6 Apa YANG perlu disiapkan

7 Formulir LP2P Lamp I

8 Petunjuk Pengisian LP2P
Diisi dengan Tahun Pajak. Diisi dengan : Nama lengkap/NIP dan NPWP. Pangkat dan tanggal ditetapkannya pangkat yang bersangkutan. Jabatan dan tanggal mulainya yang bersangkutan menduduki suatu jabatan. Unit kerja dimana yang bersangkutan ditempatkan/bekerja dengan jabatan seperti tersebut pada butir 3. Alamat kantor dan alamat rumah yang bersangkutan. Status perkawinan yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: Status yang bersangkutan pada tanggal 1 Januari tahun sebelumnya. Dalam hal yang bersangkutan berstatus duda atau janda, diisi dengan “Tidak Kawin”. Nama isteri/suami, dan pekerjaan yang bersangkutan.

9 Petunjuk Pengisian LP2P
Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak sebelum tahun pelaporan LP2P Formulir 1770 huruf A angka 5 atau Formulir 1770 S huruf A angka 4. Diisi dengan tahun sebelum tahun pelaporan LP2P. Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 angka 14, atau lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 angka 14.

10 Petunjuk Pengisian LP2P
Diisi dengan tahun sebelum tahun pelaporan LP2P Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 huruf B angka 11 atau Formulir 1770 S huruf B angka 8; Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 angka 18, atau lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 angka 17.

11 Petunjuk Pengisian LP2P
Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770 huruf C angka 14 atau formulir 1770 S huruf C angka 11. Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 angka 21, atau lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 angka 18. Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770 huruf D angka 15 atau formulir 1770 S huruf D angka 12. Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 angka 21, atau lampiran I_B SPT Tahunan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 angka 18.

12 Petunjuk Pengisian LP2P
Diisi dari penjumlahan angka yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770 huruf D angka 17 huruf a, b, c, d, dan huruf E angka 19 huruf a (PPh Pasal 29) atau formulir 1770 S huruf D angka 15 dan huruf E angka 16 huruf a (PPh Pasal 29). Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk wanita kawin, diisi dengan tanda “-”.

13 Petunjuk Pengisian LP2P
Diisi dengan Pajak Penghasilan 4 (empat) tahun sebelumnya

14 Petunjuk Pengisian LP2P
Diisi dengan PBB yang telah dibayar sesuai dengan bukti pembayaran. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan Nomor dari Objek Pajak atau SPPT yang bersangkutan. Diisi seperlunya, antara lain nama pemilik harta dalam hal tidak sama dengan nama dalam kolom (4). Diisi dengan nama yang tercantum dalam SPPT atau SKP. Diisi dengan PBB yang terutang. Diisi dengan SPPT atau SKP.

15 Petunjuk Pengisian LP2P
Diisi dengan pajak kendaraan bermotor yang telah dibayar sesuai dengan bukti pembayaran. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan tahun perolehan kendaraan bermotor. Diisi dengan nomor polisi kendaraan bermotor. Diisi dengan jenis kendaraan yang dimiliki dan atau dikuasai misalnya bus, truk, mobil, sepeda motor, yacth, jet ski dan kendaraan sejenis lainnya. Diisi dengan nama yang tercantum dalam BPKB/STNK. Diisi dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor. Diisi seperlunya, antara lain nama pemilik dalam hal tidak sama dengan nama dalam kolom (6).

16 sanksi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian

17 Terima Kasih


Download ppt "LP2P."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google