Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Wakaf uang SEMESTER 5 2015.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Wakaf uang SEMESTER 5 2015."— Transcript presentasi:

1 Wakaf uang SEMESTER 5 2015

2 Nama Kelompok Liid Hinrayanti Ika Fitri Pinastika A.M Nisa Akmala Andari Giswara Vania Ayu R Nida Hanifah Dynar Tiara S Rizki Nurlaeli Fitrotunnisa A.M Meyla Aditya P.P Dhinda Rosalia

3 Wakaf Uang Pengertian Pengelolaan Syarat Dan Hukum Dasar Hukum

4 Pengertian Wakaf berasal dari kata wa-qo-fa yang berarti berhenti, diam di tempat atau menahan. Fungsinya sebagai kata benda, wakaf semakna dengan kata al habs. Kalimat habistu ahbisu habsan dan kalimat ahbastu uhbisu ahbaasan sama dengan waqaftu maknanya menahan. Menurut Mazhab Syafi’i : Imam Nawawi mendefinisikan wakaf dengan: “Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya, sementara benda itu tetap ada, dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah”.

5 Pengertian Dalam pandangan MUI (Abdul Ghofur Anshori, 2005: 141) wakaf merupakan, menahan harta benda milik orang lain untuk dimanfaatkan dengan sesuatu yang bersifat mubah, tanpa menghilangkan harta benda yang ditahan. Menurut Prespektif UU RI No 41 tahun 2004 wakaf ialah perbuatan hukum yang dilakukan seorang atau sekelompok orang, dalam rangka menyerahkan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan dengan niat ibadah.

6 Pengertian Wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, wakaf uang merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.

7 Pengertian Imam al-Zuhri (wafat 124 H) yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud: 1997). Generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud ra: Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-Syafi'i juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham/uang (al-Mawardi: 1994).

8 Pengertian MUI pada tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang yang isinya; 1) Wakaf uang (cash wakaf/wagf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; 2) Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3) Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh); 4) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat; 5) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

9 Dasar Hukum Al- Qur’an Lain-lain Al- Hadist

10 Dasar Hukum : al – qur’an
Dasar hukum/ dalil mengenai wakaf uang sama halnya dengan wakaf yang bersifat tidak bergerak yaitu wakaf tanah. Al qur’an sebagai sumber hukum utama Islam menerangkan tentang filantropi dalam bentuk wakaf. Hal tersebut terdapat dalam firman Allah (QS. Ali Imron: 92): Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sepurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”

11 Dasar Hukum : al- qur’an
Kemudian firman Allah (QS. Al Baqarah: ): Artinya; “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui. Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.

12 Dasar hukum : al - hadist
" Apabila anak adam meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara : shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya." (HR. Ahmad). " Diriwayatkan dari Ibnu Umar R.A bahwa Umar bin Khattab R.A memperoleh tanah ( kebun) di Khaibar, lalu ia dating kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah itu, Ia berkata, "wahai Rasulullah SAW, saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintah Engkau kepadaku mengenainya? Nabi SAW menjawab. "Jika kamu mau tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya“. (HR. Bukhari)

13 Dasar hukum : Lain - lain
Ulama : menurut madhab Hanafi adalah dengan menjadikannya modal usaha yang menguntungkan dan tidak keluar dari jalur syariat Islam, kemudian keuntungannya diberdayakan untuk kepentingan umat. Selain ulama madhab Hanafi, ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa madhab SyafiI juga membolehkan wakaf uang sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi (t.th/VII:1299).

14 Dasar hukum : Lain - lain
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang (2003: 86). Fatwa komisi fatwa MUI itu dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 42 tahun 2006.

15 Syarat dan hukum Ketentuan atau syarat dan rukun wakaf uang tidak jauh beda dengan wakaf tidak bergerak berupa tanah menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 (Elsi Kartika Sari, 2006: 59-65) syarat dan rukun wakaf yaitu: Terdapat wakif (orang yang akan mewakafkan harta). Ada mauquf (harta benda yang akan diwakafkan). Mauquf’alaih (Ke mana wakaf tersebut digunakan/penerima wakaf).

16 Syarat dan hukum Sighat (lafal/ pernyataan untuk mengeluarkan wakaf).
Nazhir (berugas sebagai pengelola harta benda wakaf. Sedangkan yang menjadi syarat umun sahnya wakaf uang menurut Abdul Ghofur Anshori (2005) ialah: Wakaf tersebut sifatnya kekal (abadi) dan terus- menerus. Wakaf uang dilakukan secara tunai/cash. Tujuan dan peruntukan wakaf harus jelas. Tidak boleh membatalkan wakaf, sejumlah uang tunai yang telah dinyatakan untuk wakaf, karena telah berlaku tunai dan bersifat selamanya.

17 Syarat dan hukum Dalam literatur disebutkan bahwa (Wadjdy, 2007: 91) kebolehan wakaf uang juga telah diatur dalam fatwa MUI. MUI memperhatikan pendapat ulama-ulama sebagai berikut: Imam Al- Zuhri (wafat 124 H) menyetujui wakaf uang, dengan cara memanfaatkan uang sebagai modal usaha, serta keuntungan dari usaha disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf’alaih). Mutaqaddimin (ulama mazhab Hanafi) membolehkan wakaf uang dengan melihat kebiasaan . baik yang ada, yaitu kebiasaan wakaf uang (istihsan bi al- ‘urfi). Abu Tsaur membolehkan wakaf uang didasarkan riwayat Imam Syai’i

18 Syarat dan hukum Oleh karena itu MUI mengeluarkan fatwa bahwa hukum wakaf uang ialah jawaz (boleh). Pengertian wakaf uang menurut fatwa MUI (Elsi Kartika Sari, 2006: 68) ialah wakaf yang dilakukan seseorang atau kelompok orang (kelembagaan) dalam bentuk uang tunai dapat juga berupa surat-surat berharga. Sedangkan menurut ahli tentang zakat KH. Didin Hafidhuddin (Abdul Ghofur Anshori, 2005: 90) merupakan pemberian yang dapat dijadikan modal untuk kemanfaatan bagi masyarakat berupa uang atau surat-surat berharga.

19 Pengelolaan Manajemen pengelolaan wakaf uang berstandar profesional melibatkan tiga pihak yaitu: wakif, nazhir dan beneficiary (mauquf’alaih). Departemen Agama Republik Indonesia (2006) menyebutkan, dibutukan beberapa kualifikasi yang harus dimiliki lembaga wakaf dalam mengelola wakaf secara transparan diantaranya: Lembaga Memiliki Kemampuan Dalam Menjaring Dana Wakaf. Pada umumnya masyarakat menyimpan dananya pada bank, oleh karena itu bank sangat potensial dalam mencari calon wakif

20 Pengelolaan Lembaga Berkemampuan Mengelola Wakaf Secara Produktif (Investasi). Dalam mengelola investasi dana wakaf dapat diklasifikasikan dalam tiga jangka: Investasi Jangka Pendek: ialah kredit usaha mikro, seperti bank-bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah telah memiliki program Kredit Pengusaha Kecil dan Mikro. Lembaga wakaf dapat pula bekerja sama dengan bank untuk mencanangkan program tersebut. Investasi Jangka Menengah: yaitu kredit usaha industri kecil. Investasi Jangka Panjang: yaitu untuk industri manufaktur, dan industri besar.

21 Pengelolaan Lembaga Memiliki Kemampuan Melakukan Administrasi Keuntungan Dana Wakaf Yang Diinvestasikan. Melakukan administrasi keuntungan hasil usaha dari dana wakaf merupakan tugas dari nazhir. Nazhir dapat bekerja sama dengan bank dalam penyimpanan keuntungan dana wakaf. Lembaga Melakukan Pendistribusian Hasil/Keuntungan Dari Dana Wakaf Yang Telah Diinvestasikan. Hasil dari dana wakaf yang telah diinvestasikan dalam bentuk usaha, dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi lemah.

22 S E K I A N T E R I M A K A S I H SILAHKAN BERTANYA


Download ppt "Wakaf uang SEMESTER 5 2015."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google