Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Nama anggota : Daniel Tambunan M.Tri Sutrisno Andika Nata .G Tri Wahyu S Romacho. M. Y Ahmad Noor. R Inike oktaviani Ivan Pratama Billiargo S Jona s

2 PENGERTIAN PHPU PHPU àdalah perselisihan antara Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (Prov/Kab/Kota) mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PHPU dapat meliputi: - Penentuan Pasangan Calon yg masuk dalam putaran kedua Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah - Terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah & wakil kepala daerah namun di dalam prakteknya MK juga memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kualitas tahapan penyelenggaraan Pemilu (contoh: PHPU Kab Bengkulu Selatan No. 57/PHPUD/2008)

3 PARA PIHAK DALAM PHPU (1). Para Pihak Dalam PHPU Kada & Wakada. a
PARA PIHAK DALAM PHPU (1). Para Pihak Dalam PHPU Kada & Wakada a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/ kota sebagai Termohon; (2). Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait PHPU Kada & Wakada; (3). Pemohon, Termohon & Pihak Terkait dapat diwakili dan/atau didampingi oleh kuasa hukumnya Pasal 41 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003 ttg Mahkamah Konstitusi, dapat menempatkan Bawaslu / Panwaslu sebagai pihak terkait /lembaga negara terkait untuk didengar keterangannya secara tertulis

4 OBJEK PHPU Hasil perhitungan suara hasil Pemilukada yang ditetapkan oleh TERMOHON yang mempengaruhi: 1.Penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; a atau 2.Terpilihnya pasangan Calon sebagai kepala daerah & wakil kepala daerah. 3.Kualitas penyelenggaraan pemilu (contoh: PHPU Kab Bengkulu Selatan No. 57/PHPUD/2008)

5 Sejarah Sebelum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 berlaku, terminologi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimaknai sebagai kegiatan nonpemilu yang menjadi domain eksekutif dalam penyelenggaraannya. Pernyataan tersebut dibuktikan oleh rumusan  UU Nomor 32 Tahun 2004 yang tidak ada satu kata pun menyebut “pemilihan umum”. Pasal 1 angka 21 UU Nomor 32 Tahun 2004 Setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 disahkan, terminologi Pilkada berubah menjadi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada). Pemilukada dimaknai sebagai bagian dari kegiatan Pemilhan Umum, sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 4 UU Nomor 22 Tahun 2007.

6 DASAR HUKUM KEWENANGAN. MK PHPU KADA PASAL 24C AYAT (1) UUD 1945
DASAR HUKUM KEWENANGAN MK PHPU KADA PASAL 24C AYAT (1) UUD PASAL 10 AYAT (1) UU NO. 24 TAHUN 2003 TENTANG MK (UU MK) UU NO. TAHUN 32 TAHUN 2004 JUNCTO UU NO. 12 TAHUN UU NO. 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILU. PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (DISINGKAT PP 6/2005). PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PMK 15/2008). BERITA ACARA PENGALIHAN WEWENANG MENGADILI KEBERATAN ATAS HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILUKADA DARI MAHKAMAH AGUNG KE MAHKAMAH KONSTITUSI TANGGAL 29 OKTOBER 2008.

7 ASAS PERADILAN PHPU PASAL 24C AYAT (1) UUD PASAL 10 AYAT (1) UU NO. 24 TAHUN 2003 TENTANG MK (UU MK) UU NO. TAHUN 32 TAHUN 2004 JUNCTO UU NO. 12 TAHUN UU NO. 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILU. PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (DISINGKAT PP 6/2005). PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 15 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PMK 15/2008). BERITA ACARA PENGALIHAN WEWENANG MENGADILI KEBERATAN ATAS HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILUKADA DARI MAHKAMAH AGUNG KE MAHKAMAH KONSTITUSI TANGGAL 29 OKTOBER 2008.

8 Pengajuan Permohonan Perselisihan Pemilukada
12 rangkap ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa Pengajuan Permohonan 3 x 24 jam Penerimaan Permohonan Oleh MK Pengumuman Hasil Pemilu Termohon 8

9 ISI PERMOHONAN KEBERATAN
PERMOHONAN KEBERATAN MINIMAL MEMUAT: IDENTITAS PEMOHON PRINSIPAL DAN KUASA HUKUMNYA; POSITA: URAIAN YANG JELAS MENGENAI FAKTA DAN BUKTI ADANYA KESALAHAN PENGHITUNGAN SUARA OLEH TERMOHON DAN PENGHITUNGAN SUARA YANG BENAR MENURUT PEMOHON; PETITUM: PERMINTAAN AGAR MK MEMBATALKAN PENETAPAN TERMOHON MENGENAI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILUKADA DAN MENETAPKAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA YANG BENAR.

10 Proses Penerimaan Permohonan
Diterbitkan Akta Pernyataan Permohonan Tidak Diregistrasi TIDAK LENGKAP Penerimaan Permohonan Berkas Permohonan Dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi dalam Waktu 1 X 24 jam TIDAK LENGKAP Dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Diterbitkan Akta Registrasi Perkara Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan LENGKAP LENGKAP Penerbitan Akta Penerimaan Berkas Permohonan 10

11 PEMERIKSAAN PERMOHONAN
PEMERIKSAAN PERMOHONAN DILAKUKAN OLEH PANEL HAKIM YANG MINIMAL TERDIRI DARI TIGA ORANG HAKIM KONSTITUSI ATAU PLENO HAKIM YANG MINIMAL DIHADIRI OLEH 7 (TUJUH) ORANG HAKIM KONSTITUSI. PEMERIKSAAN PERMOHONAN DILAKUKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM. PEMERIKSAAN PERMOHONAN MELIPUTI: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN UNTUK MEMERIKSA KELENGKAPAN DAN KEJELASAN PERMOHONAN. DALAM HAL PERMOHONAN BELUM LENGKAP DAN BELUM JELAS, PEMOHONAN DAPAT MEMPERBAIKI DALAM WAKTU PALING LAMBAT 1 X 24 JAM; MENDENGARKAN KETERANGAN DAN PENJELASAN DARI PEMOHON; MENDENGARKAN KETERANGAN DAN PENJELASAN DARI TERMOHON; MENDENGARKAN KETERANGAN DAN PENEJLASAN DARI PIHAK TERKAIT APABILA ADA; MEMERIKSA DAN MENGESAHKAN ALAT BUKTI TULIS DARI PARA PIHAK; MEMERIKSA PARA SAKSI DARI PARA PIHAK; LAIN-LAIN AGENDA YANG TERKAIT PERMOHONAN.

12 ALAT BUKTI BUKTI BERUPA ALAT BUKTI TULIS, KETERANGAN SAKSI DAN/ATAU AHLI, KETERANGAN PARA PIHAK, PETUNJUK, DAN ALAT BUKTI LAIN BERUPA INFORMASI DAN KOMUNIKASI ELEKTRONIK.

13 ALAT BUKTI TULIS ALAT BUKTI TULIS BERUPA SURAT DAN/ATAU DOKUMEN RESMI MENGENAI PENGHITUNGAN SUARA PEMILUKADA YANG DIKELUARKAN OLEH TERMOHON, PANWASLU, LEMBAGA PEMANTAU RESMI, DAN SURAT ATAU DOKUMEN TERTULIS LAINNYA. ALAT BUKTI TULIS HARUS DILEGALISASI DAN DIBUBUHI MATERAI CUKUP SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

14 KETERANGAN SAKSI SAKSI ADALAH SESEORANG YANG MELIHAT, MENDENGAR, DAN MENGALAMI SENDIRI PROSES PENGHITUNGAN SUARA HASIL PEMILUKADA DARI SEMUA TINGKATAN PENYELENGGARAAN PEMILUKADA. YANG DAPAT MENJADI SAKSI DALAM SIDANG MK ADALAH: SAKSI RESMI PASANGAN CALON DALAM PENGHITUNGAN SUARA; SAKSI DARI PANWASLU DAN PEMANTAU PEMILU; SAKSI LAIN YANG DIPANGGIL OLEH MK. SEBELUM MEMBERI KETERANGAN SAKSI HARUS DISUMPAH ATAU BERJANJI MENURUT AGAMANYA.

15 RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM (RPH)
RPH DIADAKAN UNTUK MENGAMBIL PUTUSAN ATAS PERKARA SETELAH PEMERIKSAAN PERMOHONAN SELESAI; RPH BERSIFAT TERTUTUP DAN MINIMAL DIHADIRI OLEH TUJUH ORANG HAKIM KONSTITUSI; PENGAMBILAN PUTUSAN DALAM RPH DILAKUKAN SECARA MUSYAWARAH MUFAKAT DAN APABILA MUSYAWARAH TIDAK MENCAPAI MUFAKAT PUTUSAN DIAMBIL DENGAN SUARA TERBANYAK; RPH MENYIAPKAN PUTUSAN YANG TELAH DIAMBIL UNTUK DIBACAKAN DALAM SIDANG PLENO.

16 PUTUSAN PUTUSAN PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA DIBACAKAN/DIUCAPKAN PALING LAMBAT 14 (EMPAT BELAS) HARI SETELAH PERMOHONAN DICATAT DALAM BRPK; PUTUSAN DIBACAKAN/DIUCAPKAN DALAM SIDANG PLENO TERBUKA UNTUK UMUM YANG MINIMAL DIHADIRI OLEH 7 (TUJUH) ORANG HAKIM; BUNYI AMAR PUTUSAN DAPAT MENYATAKAN: PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA APABILA TAK MEMENUHI SYARAT SUBJECTUM LITIS DAN OBJECTUM LITIS; PERMOHONAN DITOLAK APABILA TIDAK BERALASAN; PERMOHON DIKABULKAN APABILA BERALASAN. PUTUSAN YANG AMARNYA MENGABULKAN JUGA MENYATAKAN PEMBATALAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA OLEH TERMOHON DAN MENETAPKAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA YANG BENAR MENURUT MAHKAMAH; ADA KEMUNGKINAN AMAR PUTUSAN MEMERINTAHKAN TERMOHON UNTUK MELAKUKAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG DAN/ATAU PEMUNGUTAN SUARA ULANG.

17 Tahap Pemeriksaan Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada
Permohonan Pemeriksaan Pembuktian Putusan Pemeriksaan bukti yang diajukan Pemohon, keterangan Termohon, & bukti- bukti yang diajukan oleh Termohon serta pernyataan Pihak Terkait (Pernyataan Termohon & Pihak Terkait dapat dipertimbangkan pada tahap Pemeriksaan) Melalui 2 tahap: Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mengambil putusan yang tertutup untuk umum Pengucapan Putusan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum Memeriksa materi Permohonan yang meliputi: Kewenangan Kedudukan hukum Isi Permohonan Kelengkapan dan Kejelasan Permohonan 17

18 TINDAK LANJUT PUTUSAN PUTUSAN PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT; TERMOHON DAN PEMERINTAH, SERTA PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT LAINNYA WAJIB MENINDAKLANJUTI PUTUSAN MAHKAMAH; PUTUSAN DISAMPAIKAN KEPADA PARA PIHAK, DPRD SETEMPAT, PEMERINTAH, DAN PIHAK-PIHAK LAIN YANG TERKAIT.

19 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google