Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Keuangan Next Menteri Keuangan Staf Ahli Ditjen Anggaran Ditjen Pajak Ditjen Bea dan Cukai Ditjen Perbendaharaan Sekretariat Jenderal Inspektorat Jenderal Ditjen Kekayaan Negara Ditjen Perimbangan Keuangan Ditjen pengelolaan Hutang Bapepam & Lembaga Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Badan Pendidikan & Pelatihan Keuangan

2 TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
TUGAS POKOK Melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3 Dasar Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang KEPABEANAN Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 dan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 93

4 Tugas Dan Fungsi Di Bidang Kepabeanan Trade Facilitator Industrial
Pengembangan Sistem Otomasi Kepabeanan Pemberian Jalur Prioritas & jalur hijau Sistem Pembayaran secara Online Penyempurnaan Website DJBC Trade Facilitator Kawasan Berikat, Gdg Berikat(Bonded Zone) Pemberian Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Fasilitas impor Mesin,Brg Modal,Bahan Baku Fasilitas Pembebasan BM Industri Tertentu Tugas Dan Fungsi Di Bidang Kepabeanan Industrial Assistance Optimalisasi Penerimaan Negara Optimalisasi Penagihan Tunggakan Penyempurnaan Administrasi Penerimaan Revenue Collector Penanggulangan Penyelundupan Penanggulangan Pelanggaran Kepabeanan Penanggulangan Pelanggaran Di Bidang Cukai Kebijakan Barang Larangan dan Pembatasan Community Protector

5 MASUK KELUAR KEPABEANAN
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan Bea Masuk dan Bea Keluar MASUK KELUAR

6 DAERAH PABEAN INDONESIA dianggap telah diekspor
brg impor ekspor zee zee zee Terutang BM dianggap telah diekspor batas laut wilayah zee zee Daerah Pabean adalah wilayah RI meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya termasuk tempat-tempat tertentu di ZEE dan LK yang didalamnya berlaku UU Kepabeanan 01/12/2017

7 DAERAH PABEAN * * ZEE * * Landas Kontinen Wilayah RI
DARAT Wilayah RI PERAIRAN * 200 MIL * RUANG UDARA ZEE * * 350 MIL Landas Kontinen adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen

8 PERAIRAN INDONESIA DAN YURISDIKSI NASIONAL INDONESIA
0 MIL 200 MIL 350 MIL PERAIRAN KEPULAUAN ZEE ZONA EKONOMI EKSKLOSIF LANDAS KONTINEN LAUT TERI- TORIAL DARATAN DARATAN LANDAS KONTINEN KAWASAN

9 a. KAWASAN PABEAN adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuh-nya berada di bawah pengawasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai b. PELABUHAN adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi c. BANDAR UDARA adalah lapangan sebagaimana dimaksud dalam UU No.15/1992 yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik / turun penumpang dan atau bongkar muat kargo dan atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi d. TEMPAT LAIN adalah tempat tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan laut dan tempat tertentu lainnya yang penyelenggarannya mendapat ijin/ditunjuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan antara lain meliputi Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Sementara di luar area Pelabuhan Laut, dan Bandar Udara

10 BANDAR UDARA PELABUHAN LAUT TEMPAT LAIN KAWASAN PABEAN
PENGAWASAN TEMPAT LAIN KAWASAN PABEAN adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

11 Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang

12 POS PENGAWASAN PABEAN :
KANTOR PABEAN : Kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai undang-undang ini KANTOR PABEAN POS POS TPS TPS TPP POS PENGAWASAN PABEAN : Tempat yang digunakan oleh Pejabat BC untuk melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas barang impor dan ekspor

13 Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pabean

14 Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang pabean

15 KEWAJIBAN PABEAN : PEMBERITAHUAN PABEAN PEMBERITAHUAN PABEAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PABEAN PEMBERITAHUAN PABEAN PEMBERITAHUAN PABEAN Pernyataan yg dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yg ditetapkan dalam undang-undang ini KEWAJIBAN PABEAN : Semua kegiatan dibidang Kepabeanan yg wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini PEMBERITAHUAN PABEAN KANTOR PABEAN PEMBERITAHUAN PABEAN BC 1.0 ; BC 1.1 ; BC 1.2 ; BC 1.3 BC 2.0 ; BC 2.1 ; BC 2.2 ; BC 2.3 ; BC 2.4 ; BC 2.5 BC 3.0 BC 4.0

16 Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang pabean

17 Tempat penimbunan sementara
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya

18 TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
KANTOR PABEAN POS POS TPS TPS TPP TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya

19 Tempat penimbunan berikat
adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk

20 ENTREPOT TUJUAN PAMERAN
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT Bangunan, tempat, atau kawasan yg memenuhi persyaratan tertentu yg digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk Kawasan Pabean GUDANG BERIKAT Pembongkaran KAWASAN BERIKAT T P S T P B Tujuan ENTREPOT TUJUAN PAMERAN TOKO BEBAS BEA

21 Tempat penimbunan pabean
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Pabean

22 TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN
KANTOR PABEAN POS POS TPS TPS TPP TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yg disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yg berada dibawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yg dinyatakan tidak dikuasai, barang yg dikuasai negara dan barang yg menjadi milik negara berdasarkan undang-undang ini

23 Impor - Ekspor Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

24 Angkut lanjut Angkut terus
Barang untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan pembongkaran lebih dahulu Barang untuk diangkut lanjut adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai dengan dilakukan pembongkaran lebih dahulu

25 Subyek hukum di Kepabeanan
Orang adalah perseorangan atau badan hukum.

26 Dokumen Pelengkap Pabean
adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan


Download ppt "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google