Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ISU-ISU LAIN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ISU-ISU LAIN."— Transcript presentasi:

1 ISU-ISU LAIN

2 Permasalahan Tidak Terselesaikan Independensi Penyelenggara Pemilu
Tahap Pencalonan Peran Pemeirntah Daerah

3 Permasalahan Tidak Terselesaikan (di UU 8/2015)
Definisi Pemilih Pasal 1 angka 6 Ketentuan “sudah/pernah kawin” sudah tidak relevan untuk digunakan dalam mengklasifikasi pemilih. Sebagian besar negara-negara demokrasi hanya mengklasifikasikan pemilih melalui umur saja. Selain itu, ketentuan kawin dapat berpotensi untuk mendorong pernikahan dini Pemilih Disabilitas Mental Pasal 57 angka 3 huruf a Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya  Ketentuan itu membatasi penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam Pasal itu yang diatur adalah tahap pendaftaran, bukan pada saat pelaksanaan pencoblosannya. Disabilitas mental tidak semuanya permanen, sehingga seharusnya tetap terdaftar sebagai pemilih, walau dalam pencoblosan tetap perlu penilaian dari dokter atau perawat mengenai kelayakan penyandang disabilitas mental mampu menggunakan hak pilihnya atau tidak. Batasan itu tidak dikenal dalam ketentuan mengenai pemilu lainnya, khususnya dalam UU 42 /2008 tentang pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Pasal 158 waktu untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK sangat singkat, hanya 3x24 jam. Hal ini menyulitkan bagi daerah-daerah yang ada di Indonesia Timur karena terpengaruh oleh kondisi geografis, transportasi, dan komunikasi batasan persentase selisih hasil untuk mengajukan gugatan ke MK yang menyebabkan MK tidak melihat proses pilkada secara utuh hanya melihat dari sisi hasil penghitungan saja. Akibatnya seluruh gugatan yang masuk dimana selisih persentasenya melewati batasan ditolak oleh MK dan MK tidak memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memberikan argumentasinya. adanya perbedaan cara menghitung selisih persentase hasil antara MK dan pasangan calon. akibat perbedaan penghitungan tersebut, beberapa daerah yang harusnya bisa diperiksa permohonannya justru tidak diterima seperti: Kab Ketapang, Kab Kapuas Hulu, Mahakam Hulu, Kutai Timur, Waropen, dan Batang Hari. Problemnya adalah tidak ada hukum acara untuk pemeriksaan ambang batas, apakah akan diputuskan setelah mendengarkan pokok permohonan atau sejak awal sudah menggugurkan permohonan.

4 Independensi Kelembagaan
Pembentukan Peraturan KPU Pasal 9 huruf a KPU berwenang menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat Pembentukan Peraturan adalah kewenangan KPU sebagai pelaksanaan fungsinya yang sudah diatur dalam UUD 1945  Kedudukan KPU independen dan dasar kewenangannya diatur dalam UUD 1945, sehingga tidak dapat diintervensi oleh pemegang kekuasaan lain, terutama legislatif dan eksekutif.

5 Pencalonan Syarat adminIstratif Persentase Dukungan Calon perseorangan
Pasal 7 huruf i Ketentuan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dapat memungkinkan terjegalnya calon yang mantan terpidana. Padahal Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa mantan narapidana dapat menjadi calon kepala daerah. Pasal 7 huruf o Dalam Pasal ini untuk menjadi calon wakil gubernur/bupati/walikota, seseorang harus belum pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. Pasal ini menghilangkan hak seorang gubernur untuk menjadi wakil gubernur pada periode berikutya, padahal tidak ada asas atau pasal yang bertentangan dengan hal tersebut. Secara konsep, di berbagai peraturan (misalnya bagi jabatan presiden dan wakil presiden-Pasal 7 UUD 1945-) yang dilarang adalah untuk menduduki jabatan yang sama selama dua periode berturut-turut. Tanpa membedakan posisi sebagai presiden atau wakil. Persentase Dukungan Calon perseorangan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Range persentase dukungan untuk calon perseorangan terlalu tinggi (6,5%-10%), seharusnya sudah cukup dalam range 2%-5% Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pasal 48 ayat (3b) Waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi faktual, yaitu menemui langsung pendukung calon perseorangan, terlalu singkat. Ketentuan ini sebelumnya diberikan waktu selama 14 hari

6 Peran Pemerintah Daerah
Penggunaan APBD Pasal 166 Pembebanan anggaran penyelenggaran Pilkada kepada APBD dapat berdampak pada tersendatnya proses pencairan, yang dapat memicu ketidakpastian penyelenggaran pilkada. Untuk Pilkada 2017 secara siklus anggaran pembiayaan pilkada tidak dapat dibebankan ke APBN karena pembahasan APBN sudah dilakukan di Namun dapat mendorong untuk Pilkada 2018 dapat dibebankan ke APBN. Selain itu perlu ada kepastian tersedianya anggaran untuk daerah yang menyelenggarakan pilkada di 2017. Pengisian Kekosongan Wakil Kepala Daerah Pasal 176 Ada dua kekeliruan konsepsi ketatanegaraan dalam Pasal ini. Pertama, mengenai pengusulan calon wakil kepala daerah oleh partai politik ketika terjadi kekosongan ditengah masa jabatan; dan Kedua, diberikannya kewenangan pemutus terakhir kepada DPRD untuk menentukan wakil kepala daerah pengganti. Partai Politik seharusnya tidak terlibat dalam proses karena wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai satu pasangan calon dengan kepala daerah. Hal itu dapat dipersamakan dengan pengisian jabatan Wakil Presiden ditengah masa jabatan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD Dalam Pasal itu, yang menentukan calon Wakil Presiden pengganti adalah Presiden langsung, yang mendapat mandat langsung dari rakyat melalui mekanisme Pemilu. Pemutusnya adlalah MPR. “2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.” Untuk pemutus akhir seharusnya bukan DPRD, mengingat pada dasarnya kedudukan Wakil Kepala Darah dan DPRD adalah setara, bahkan berada dalam satu tubuh “Pemerintahan Daerah”. Apabila menggunakan konsep Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, maka seharusnya yang memutus terakhir pengisian wakil kepala daerah adalah Presiden yang melantik jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah diawal masa jabatan.

7 Peran Pemerintah Daerah
Keterkaitan dengan Pemda Pasal 71 ayat (2) Pasal ini memotong kewenangan “prerogative” kepala daerah untuk memilih aparaturnya di tingkat daerah. Selain itu, hal ini berpotensi untuk memberi ruang terlalu besar (abuse) campur tangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan adanya mekanisme persetujuan menteri. Pasal 71 ayat (3) Seharusnya Pasal ini tidak hanya diberikan jangka waktu selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, melainkan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah dilarang untuk digunakan sebagai kegiatan pemilu. Selain itu, pasal ini berpotensi tumpang tindih dan kontraproduktif dengan pasal 133A tentang kewajiban mengembangkan kehidupan demokrasi berupa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.


Download ppt "ISU-ISU LAIN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google