Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RENSTRA DALAM DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RENSTRA DALAM DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 RENSTRA DALAM DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RENSTRA DALAM DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Sesuai UU 23/2014) Disampaikan Oleh : KASUBDIT PERENCANAAN DAN EVALUASI WILAYAH II DIREKTORAT PERENCANAAN, EVALUASI DAN INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH Drs. Bob F Sagala, M.Si KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017

2 Pokok Materi Pendahuluan Sepintas terkait Organisasi
Pembangunan Daerah Perencanaan Pembangunan Perencanaan Pembangunan Yang Berkinerja Permasalahan Dokumen Perencanaan Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran Pengendalian dan Evaluasi RPJMD & RESTRA

3 PENDAHULUAN

4 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
1 Memajukan kesejahteraan umum 2 Mencerdaskan kehidupan bangsa 3 Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial 4 TUJUAN BERNEGARA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 Alinea Ke-4 Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016

5 PELAKU PEMBANGUNAN MASYARAKAT SEJAHTERA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. PUSAT (K/L) DENGAN KEBIJAKAN SERTA APBN/POTENSI LAINNYA 2. PEMDA DENGAN KEOTONOMIANNYA, OPD, APBD/ POTENSI LAINNYA MASYARAKAT SEJAHTERA 4. AKADEMISI/ MASYARAKAT DENGAN SEGALA POTENSINYA; 3. SWASTA DENGAN SEGALA POTENSINYA

6 DASAR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) UUD RI 1945 PSL 4 Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UU PSL 18 NKRI dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi dibagi atas Daerah kab/kota Asas Otonomi dan TP Kecuali Urusan Pem Pusat (DKTP) UU NO. 23/2014 Psl 5 Presiden memegang kekuasaan pemerintahan Kekuasaan diurai dlm urusan pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri yg menyel urusan pemerintahan tertentu Penyel urusan pemerintahan di Daerah berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Psl 7 Pem Pst melakukan binwas thdp penyel urusan pemerintahan Daerah Presiden memegang tanggung jwb akhir atas penyel urusan pemerintahan yg dilaksanakan oleh Pem Pst & Pemda Psl 6 Pem Pst menetapkan kebijakan sbg dasar menyelenggarakan urusan pemerintahan

7 DASAR HUKUM Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014:
Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk: menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah.

8 SEPINTAS TERKAIT ORGANISASI

9 LINGKUNGAN ORGANISASI Sub Organisasi Sub organisasi Sub organisaasi
ORO Sub Organisasi Sub organisasi Sub organisaasi ORGANISASI

10 LINGKUNGAN Perangkat Daerah Perangkat Daerah Perangkat Daerah
ORO Perangkat Daerah Perangkat Daerah Perangkat Daerah ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH

11 Ciri-ciri organisasi ialah:
terdiri daripada dua orang atau lebih ada kerjasama dari sub organisasi dan individu Mempunyai koordinasi tugas dan wewenang ada tujuan yang ingin dicapai. Mempunyai keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati

12 Kaitan Manajemen & Organisasi
Proses Manajemen Perencanaan Pengorganisasian Pengarahan Pengendalian Input Sumber- daya Tujuan Efektif dan Efisien 1.

13 PENETAPAN TARGET TERLALU TINGGI MEMBUTUHKAN DATA KINERJA YANG ANDAL
KEADAAN SEKARANG: MEMBUTUHKAN DATA KINERJA YANG ANDAL KEADAAN YANG INGIN DICAPAI: MEMPERHITUNGKAN SUMBER DAYA YANG DIMILIKI ANGGARAN KEWENANGAN STRUKTUR ORGANISASI SUMBER DAYA MANUSIA TEKNOLOGI MEMANFAATKAN PIHAK EKSTERNAL SEBAGAI SUMBER DAYA KOORDINASI KERJASAMA EDUKASI TERLALU RENDAH ©oaching ®onn 2002

14 PEMBANGUNAN DAERAH

15 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBANGUNAN DAERAH Sesuai Pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan: pendapatan masyarakat; kesempatan kerja; lapangan berusaha; akses dan kualitas pelayanan publik; dan daya saing Daerah. Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional

16 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
KONKUREN ABSOLUT PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL PILIHAN (8) WAJIB (24) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) S P M N S P K PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL 16

17 Urusan Pemerintahan Konkuren Kewenangan Daerah
( Pasal 11) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat sosial. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan Desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan; komunikasi & informatika koperasi, usaha kecil, dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan; perpustakaan; kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan 8 URUSAN: kelautan dan perikanan pariwisata pertanian kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.

18 SISTEM PEMERINTAHAN NKRI UUD NKRI TAHUN 1945 & UU NO 23 TAHUN 2014
M P R D P R PRESIDEN DESENTRALISASI GWPP/ INSTANSI VERTIKAL DEKON DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA B P K M A M K TP Kementerian/Lembaga URUSAN KONKUREN D P D URUSAN ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM DAERAH Prov/Kab/Kota INSTANSI VERTIKAL atau GWPP BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL GUB/BUPATI/WALKOT/CAMAT PROV/KAB/KOTA/KECAMATAN DEKON 18

19 PEMBANGUNAN NASIONAL TARGET TARGET PEMBANGUNAN PROVINSI
sinkronisasi dan harmonisasi koordinasi teknis Dikoordinasikan oleh MDN dengan Menteri Bidang Perencanaan K/L PROV+KAB/KOTA koordinasi teknis pembangunan dilaksanakan oleh GUBERNUR sebagai wakil Pemerintah Pusat PROV KAB Peningkatan & pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik daya saing Daerah. PEMBANGUNAN DAERAH

20 TARGET NASIONAL Kontribusi Kontribusi K/L K/L K/L PEMDA PEMDA PEMDA

21 ILUSTRASI KONDISI IDEAL PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH (RKP-RKPD)
Pemerintah pusat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbangnas serta meminta komitmen gubernur dalam mencapai target nasional Target Nasional (10) Gubernur mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang prov serta meminta komitmen bupati/walikota dlm pencapaian target prov Target Prov (3) Target Prov (2) Target Prov (5) Target Kab (1) Target Kab (0,5) Target Kota (1,5) Bupati/Walikota mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang K/K serta meminta komitmen Camat dlm pencapaian target kabupate/kota Target Kec A (0,2) Target Kec B (0,7) Target Kec C (0,1) Camat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang Kecamatan serta meminta komitmen Kades/Lurah dlm pencapaian target desa/kelurahan

22 PERENCANAAN PEMBANGUNAN

23 CIRI-CIRI PERENCANAAN :
Disusun dengan Logis Prediktif Saling Mempengaruhi dengan Lingkungan Dinamis

24 APA PENTINGNYA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ?

25 RANCANGAN SISTEMIK: DENGAN PERENCANAAN VISI I II III IV V REALISASI VISI TANPA PERENCANAAN

26 Realisasi visi visi I II III IV V .. Rancangan sistemik :
Dengan Perencanaan Realisasi visi visi I II III IV V Tanpa Perencanaan

27 LEADERSHIP AT ZERO KILOMETER
5 10 15 20

28 RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
RTRW SPASIAL RTR KAW STRATEGIS RDTR RPJPD RPJMD A – SPASIAL RKPD RENSTRA SKPD RENJA SKPD

29 SINKRONISASI DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN
RTRW NASIONAL RPJP NASIONAL RPJM NASIONAL RKP PEDOMAN DIPERHATIKAN DIACU RPJP DAERAH RPJM DAERAH RKPD KUA - PPAS RTRW DAERAH PEDOMAN 5 TAHUN 1 TAHUN 20 TAHUN 20 TAHUN PEDOMAN RENSTRA SKPD RENJA SKPD APBD 5 TAHUN 5 TAHUN 1 TAHUN 1 TAHUN

30 FAKTOR PENTING DALAM AKURASI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KETERSEDIAAN DATA ISU STRATEGIS DAERAH (KONDISI, MASALAH, DAN POTENSI DAERAH) ISU STRATEGIS NASIONAL ISU GLOBAL (SDG’s) KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DUKUNGAN REGULASI 1 6 2 5 3 4

31 PENDEKATAN 1 2 3 4 PENDEKATAN PROSES PERENCANAAN 1 2 4
TEKNOKRATIS PARTISIPATIF POLITIS ATAS BAWAH-BAWAH ATAS Menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pemb. daerah; Melibatkan berbagai pemangku kepentingan Menerjemahkan visi dan misi Kada terpilih ke dalam Dokrenbang JM yg dibahas bersama dengan DPRD Hasil Perenc. yg diselaraskan dalam Musrenbang dari Desa, Kec., Kab/Kota, Prov, Nas. PENDEKATAN PROSES PERENCANAAN 1 2 TEMATIK-HOLISTIK INTEGRATIF Dalam mencapai sasaran prioritas nasional dirancang koordinasi berbagai KL yang terkait. Kegiatan pembangunan direncanakan secara terintegrasi 4 SPASIAL Kegiatan pembangunan yang direncanakan harus menunjukkan lokasi PENDEKATAN SUBSTANSI PERENCANAAN Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016

32 PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
. PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional 1 Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing 2 Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah 3 Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi, yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, nasional dan global 4 Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan 5

33 DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pasal 263 & Pasal 264) RPJPD Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir Penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. RPJMD Penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan Kerangka Pendanaan Bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik RKPD Penjabaran dari RPJMD yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, serta Rencana Kerja dan Pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ditetapkan dengan Perkada

34 DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH (Pasal 267 s.d Pasal 273) Rencana strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis K/L untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.

35 RUANG LINGKUP PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
DATA DAN INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DOKUMEN PENETAPAN TAHAPAN TATA CARA PENYUSUNAN RPJPD (20 th) PERDA Psl 20 s.d Psl 49 Lampiran II RPJMD (5 th) Psl 50 s.d Psl 84 Lampiran III RENSTRA SKPD (5 th) PENGESAHAN KDH Psl 85 s.d Psl 98 Lampiran IV RKPD (1 th) PERKADA Psl 99 s.d Psl 133 Lampiran V RENJA SKPD (1 th) Psl 134 s.d Psl 154 Lampiran VI PENGENDALIAN & EVALUASI Psl 155 s/d Psl 281

36 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KETERKAITAN DAN HUBUNGAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA TATA RUANG DAERAH Spasial Aspasial Tata Ruang sebagai acuan dalam perencanaan  harus diimplementasikan….!!! RTRW Provinsi RTRWN RTRW Kabupaten /Kota RTR Pulau RTR KSP RTR KSK RDTR Pusat Daerah RTR KSN

37 RPJMD DALAM KERANGKA PERENCANAAN JANGKA PANJANG,
MENENGAH & TAHUNAN RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPA Rancangan APBD RKA-SKPD RPJPD DPA-SKPD RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra SKPD dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra SKPD; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian visi & misi Renstra SKPD; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja SKPD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-SKPD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja SKPD. Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016

38 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pasal 260, Pasal 261 & Pasal 262)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pasal 260, Pasal 261 & Pasal 262) RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI, KAB/KOTA RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL RPJPN RPJMN RKP RPJPD RPJMD RKPD Dikoordinasikan, Disinergikan, dan Diharmonisasikan oleh BAPPEDA PROVINSI Menggunakan pendekatan: Teknokratik; Partisipatif; Politis; Atas-bawah; Bawah-atas. Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

39 PERENCANAAN BERKINERJA

40 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN DOKRENDA
Regulasi : Perubahan UU Pemerintahan dari 32/2004 kepada UU 23/2014 :Pembagian Urusan Pemerintahan, OPD, SPM, dsb Regulasi yg diterbitkan K/L Tahapan penyusunan dokrenda Alur substansi Dokrenda Pengendalian Dokrenda

41 (EFISIEN DAN EKONOMIS)
PERUBAHAN PARADIGMA KEUANGAN (REALISASI ANGGARAN) KERJA (EFISIEN DAN EKONOMIS) KINERJA (EFEKTIF & EFISIEN) INPUT KEGIATAN OUTPUT TUJUAN/SASARAN OUTCOME/IMPACT

42 VISI Definisi : Menggambarkan arah pembangunan dan kondisi masa depan (54/10) Syarat : 1)Dapat dibayangkan 2)isu permasalahan 3)dicita-citakan (54/10) Contoh : SEJAHTERA

43 Kriteria Visi Menggambarkan arah yang jelas tentang kondisi masa depan yang ingin dicapai dalam 20 (dua) tahun mendatang (clarity of direction). Menjawab permasalahan krusial/utama dan/atau isu strategis yang perlu diselesaikan dalam jangka panjang. Menjelaskan/mengakomodasikan kekuatan dan peluang serta keunikan ‘kompetitif’ yang dimiliki daerah dalam jangka panjang.

44 SYARAT VISI YANG BAIK Dapat dibayangkan oleh semua pelaku (imaginable)
Memiliki nilai yang memang diinginkan dan dicita-citakan (desirable) Memungkinkan, wajar dan layak untuk dicapai dengan situasi, kondisi dan kapasitas yang ada (feasible) Memusatkan perhatian kepada isu dan permasalahan utama daerah, sehingga pemerintahan dan pembangunan daerah dapat beroperasi dan terselenggara secara efektif, efisien dan berkelanjutan serta dapat terjamin eksistensi daerah di masa depan (focused) Dapat mengantisipasi dan disesuaikan dengan perubahan zaman (flexible) Dapat dikomunikasikan dan mudah dimengerti oleh semua pelaku (communicable) Dapat dirumuskan dan ditulis dengan suatu pernyataan yang singkat, jelas dan padat.

45 Contoh Visi “Terwujudnya Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamais, sejahtera lahir dan bathin, di Asia Tenggara Tahun 2025”; Terwujudnya Kota XXX terdepan sebagai pusat perdagangan dan perindustrian di Provinsi YYY

46 MISI Definisi : Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan visi (54/10)
Syarat : 1)Jelas upaya yang dilakukan 2) faktor internal dan eksternal 3) bahasa ringkas (54/10)

47 KRITERIA MISI Menunjukkan dengan jelas upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan visi daerah. Disusun dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis eksternal dan internal daerah. Disusun dengan menggunakan bahasa yang ringkas, sederhana dan mudah diingat.

48 Contoh Misi 1. Mewujudkan Provinsi Riau sebagai pusat kegaiatan perekonomian; 2. Mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan dan bersaing; 3. Mewujudkan masyarakat Riau yang mandiri dan sejahtera; 4. Mewujudkan keseinbangan pembangunan antar wilayah; 5. Mewujudkan kerjasama pembangunan antar wilayah; 6. Mewujudkan kehidupan masyarkat yang berakhlak; 7. Mewujudkan kebudayaan melayu sebagai payung kebudayaan; 8. Meningkatkan kemampuan dan kompetensi pemerintah daerah.

49 TUJUAN Definisi : Pernyataan yang pelu dilakukan untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi guna menjawab permasalahan dan isu strategis (54/10) Syarat : 1) harus serasi dan mengklarifikasikan misi, visi dan nilai-nilai organisasi. tujan,2) Pencapaian tujuan akan dapat memenuhi atau berkontribusi memenuhi misi, program dan sub program organisasi. 3)memperhatikan isu strategis (54/10) Contoh : 1) Terbangunnya Inrfra struktur dasar yang siap dalam mendukung ekonomi masyarakat 2) Terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar masyarakat

50 SASARAN Definis : Sasaran adalah target yang terukur sebagai indikator tingkat keberhasilan dari tujuan yang telah ditetapkan Hasil yang diharapkan dari tujuan yang diformulasikan spesifik,mudah dicapai,rasional dilaksanakan dalam 5 tahun (54/10). Syarat : 1)dirumuskan untuk mecapai atau menjelaskan tujuan 2) satu tujuan bisa beberapa sasaran , 3)isu strategis daerah (54/10) Merupakan kondisi yang akan dicapai Nantinya diterjemahkan dalam wujud program dan kegiatan Contoh : 1) Terbangunnya infrastruktur darat yang lengkap 2)Tersedianya sarana prasana pendidikan

51 Program Program kerja operasional didasarkan atas perumusan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang telah ditetapkan. Program kerja operasional pada dasarnya merupakan upaya untuk implementasi strategi organisasi. Program kerja operasional merupakan proses penentuan jumlah dan jenis sumber daya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan satu rencana.

52 Bagan Informasi Kinerja
DAMPAK (IMPACT) Hasil pembangunan yang diperoleh dari pencapaian output Hasil yang ingin diubah HASIL (OUTCOME) Manfaat yang diperoleh dalam jangka menengah untuk beneficieries tertentu sebagai hasil dari output Apa yang ingin dicapai METODE PENYUSUNAN KELUARAN (OUTPUT) Produk/barang/jasa akhir yang dihasilkan Apa yang dihasilkan (barang) atau dilayani (jasa) KEGIATAN Proses/kegiatan menggunakan input menghasilkan output yang diinginkan Apa yang dikerjakan METODE PELAKSANAAN INPUT Sumber daya yang memberikan kontribusi dalam mengahasilkan output Apa yang digunakan dalam bekerja

53 POHON KINERJA SASARAN DAERAH SASARAN DAERAH PEMDA SKPD SASARAN OPD
BDANG OUTCOME OUTCOME IOUTCOME OUTCOME OUTCOME SUB BDANG OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT OUT-PUT

54 PERMASALAHAN DOKUMEN PERENCANAAN

55 (efektif, efisien, dan ekonomis)
Kinerja (efektif, efisien, dan ekonomis) KEUANGAN

56 BERBAGAI PERMASALAHAN UTAMA:
DOKRENDA TIDAK MENDAPATKAN PERHATIAN UTAMA TIDAK ORIENTASI KINERJA (TUJUAN & SASARAN TDK BERORIENTASI HASIL) TIDAK ADA KETERKAITAN ANTARA PROGRAM/KEGIATAN DENGAN SASARAN CASCADING ANTARA TUJUAN DENGAN SASARAN DAN ANTARA ORGANISASI DENGAN UNIT KERJA TIDAK TEPAT INDIKATOR KINERJA YG TDK RELEVAN (LEVEL SASARAN, OUT COME DAN OUT PUT) MENGHITUNG KINERJA PIHAK LAIN RINCIAN KEGIATAN TIDAK SESUAI DENGAN MAKSUD KEGIATAN DALEV BELUM MENJADI PERHATIAN METODA DALEV YG BELUM DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN KETERTIBAN PELAPORAN KINERJA (BANDINGKAN ANTARA TARGET DGN CAPAIAN) TIDAK KONSISTEN ANTARA DOKUMEN-DOKUMEN PERENCANAAN TIDAK KONSISTEN ANTARA DOKUMEN PERENCANAAN DENGAN DOKUMEN ANGGARAN

57 RPJMD

58 RPJMD PENGERTIAN RPJMD Dokumen Rencana Pembangunan Daerah 5 Tahun.
Penjabaran visi, misi dan program KDH terpilih. Memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan RPJMD Disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penetapan Perda RPJMD perhatikan batas waktu Ps 15 ayat (2) PP 8/2008, paling lambat 6 bln setelah KDH dilantik.

59 SISTEMATIKA DOKUMEN RPJMD (Pasal 40 ayat (2) PP 8/2008)
BAB I PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN 59

60 HUBUNGAN ANTARBAB RPJMD
BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB V VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROG PEMB DAERAH BAB VIII INDIKASI RENCANA PROG PRIORITAS DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB I PENDAHULUAN BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN

61 RENSTRA

62 KEDUDUKAN RENSTRA PD DALAM PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Dijabarkan RPJM Daerah RKP Daerah Pedoman KUA - PPAS Landasan RAPBD Bahan PERDA APBD Bahan Pedoman Pedoman Bahan Acuan Bahan Pedoman Pedoman Renstra SKPD Renja SKPD RKA SKPD DPA SKPD Pedoman, pengendalian & evaluasi Pedoman, pengendalian & evaluasi

63 FUNGSI RENSTRA ... Operasional RPJMD; Dasar penyusunan Renja PD;
Instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja pelayanan SKPD; Kontrak kinerja kepala SKPD dengan Kepala Daerah; dan Landasan mengupayakan terwujudnya layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.

64 Sistematika Renstra SKPD
BAB I. PENDAHULUAN BAB II. GAMBARAN PELAYANAN SKPD BAB III. ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI BAB IV. TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN BAB V. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF BAB VI. INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD BAB VII. PENUTUP

65 KETERKAITAN PENYAJIAN MATERI ANTAR-BAB RENSTRA-PD
BAB I PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN PELAYANAN PD BAB V RENCANA PROGRAM & KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELUARAN SASARAN & PEDANAAN INDIKATIF BAB III ISU-ISU STRATEGIS TUGAS & FUNGSI SKPD BAB VI INDIKATOR KINERJA PD MENGACU KE RPJMD BAB IV TUJUAN & SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

66 KETERKAITAN MATERI RPJMD RENSTRA-PD BAB I Pendahuluan
BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan BAB II Gambaran Pelayanan SKPD BAB IV Analisa Isu–isu Strategis BAB III Isu–isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi BAB V Visi, Misi, Tujuan & Sasaran BAB VI Strategi & Arah Kebijakan BAB IV Tujuan & Sasaran, Strategi dan Kebijakan BAB VII Kebijakan Umum & Program Pembangunan Daerah BAB V Rencana Program & Kegiatan, Indikator Kinerja, Keluaran Sasaran & Pedanaan Indikatif BAB VIII Indikasi Program Prioritas & Pendanaan BAB IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah BAB VI Indikator Kinerja SKPD mengacu ke RPJMD BAB X Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanan

67 BAB I PENDAHULUAN Memuat hal-hal sebagai berikut:
Latar Belakang, sekurang-kurangnya memuat: a. Pengertian Renstra SKPD b. Proses penyusunan Renstra c. Keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD, Renstra K/L, Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota, Renja SKPD, RTRW dan KLHS. 2. Landasan Hukum, sekurang-kurangnya memuat: UU, PP, Perda, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan SKPD, serta pedoman yang dijadikan acuan penyusunan perencanaan dan penganggaran SKPD. Maksud dan Tujuan, memuat maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra SKPD. Sistematika penulisan, menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra SKPD, serta susunan garis besar isi dokumen.

68 BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD
Menjelaskan : Peran SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Sumberdaya SKPD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD Pencapaian kinerja pelayanan dan anggaran SKPD melalui pelaksanaan Renstra SKPD sebelumnya Capaian kinerja antara Renstra SKPD dengan RPJMD periode sebelumnya Hambatan dan permasalahan SKPD yang perlu diantisipasi

69 BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pengertian : Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi SKPD adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau diutamakan dalam perencanaan karena dampaknya yang signifikan bagi SKPD dimasa datang Suatu kondisi yang menjadi isu strategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar, atau suatu kondisi/keadaan yang apabila tidak dimanfaatkan akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang

70 BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Bab ini menjelaskan : Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan SKPD sebagai dasar perumusan isu strategis; Telaahan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih terkait dengan tugas dan fungsi pelayanan SKPD; Telaahan Renstra K/L dan Renstra terkait dengan tugas dan fungsi pelayanan SKPD; Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait dengan tugas dan fungsi pelayanan SKPD; dan Penentuan isu-isu strategis pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan SKPD. Metode penentuan isu-isu strategis: Melalui forum Focused Group Discussion (FGD), Menggunakan metode analisis yang disesuaikan dengan kebutuhan.

71 BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Menjelaskan tentang : Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD. Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan permasalahan, dan menangani isu strategis daerah yang dihadapi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan. Sasaran adalah hasil yang diharapakan dari satu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan. Strategi dan Kebijakan SKPD Memuat penjelasan tentang strategi dan kebijakan SKPD untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah serta rencana program prioritas dalam rancangan awal RPJMD. Uraian penjelasan dalam sub bab ini harus dapat menunjukkan bagaimana cara SKPD mencapai tujuan, sasaran jangka menengah SKPD, dan target kinerja hasil (outcome) program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi pelayanan SKPD untuk merumuskan kegiatan.

72 BAB V. Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan lokasi serta Pendanaan Indikatif Program SKPD merupakan program prioritas RPJMD yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD. Rencana program prioritas beserta indikator kinerja program dan pagu per SKPD dalam Rancangan Awal RPJMD selanjutnya dijabarkan SKPD ke dalam rencana kegiatan untuk setiap program prioritas tersebut. Pemilihan kegiatan untuk masing-masing program prioritas ini didasarkan atas strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD. Indikator kinerja program prioritas yang telah ditetapkan tersebut, merupakan indikator kinerja program yang pada prinsipnya berisi outcome program. Outcome merupakan manfaat yang diperoleh dalam jangka menengah untuk beneficiares tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. Kelompok sasaran adalah pihak yang menerima manfaat langsung dari jenis layanan SKPD. Lokasi kegiatan adalah lokasi keberadaan kelompok sasaran yang akan menerima manfaat kegiatan secara langsung (desa/kelurahan)

73 Langkah-langkah Perumusan Rencana Program & Kegiatan
1. Review kembali Rancangan Awal RPJMD, yaitu pada: Isu-isu strategis, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran pembangunan 5 tahun mendatang, strategi dan arah kebijakan, Kebijakan umum dan program pembangunan daerah, Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan Perhatikan indikator program dan pagu per SKPD Rumuskan target outcome program SKPD untuk mencapai sasaran pembangunan Lakukan perumusan target output/keluaran yang akan dihasilkan melalui kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai target outcome program SKPD Lakukan perumusan kegiatan

74 Hitunglah biaya kegiatan untuk mencapai target output kegiatan
Lanjutan... Hitunglah biaya kegiatan untuk mencapai target output kegiatan Hitunglah biaya program untuk mencapai target outcome Periksalah apakah total biaya program sesuai dengan pagu SKPD. Jika melebihi pagu SKPD, lakukan prioritisasi program dan kegiatan sehingga sesuai dengan pagu SKPD. Daftar urutan prioritas program dan kegiatan ini menjadi salah satu bahan yang akan dibahas dalam Forum SKPD penyusunan Renstra SKPD Susunlah rincian target outcome program ke dalam target tahunan Berdasarkan target outcome tahunan, susun perkiraan kebutuhan anggaran pembiayaan program per tahun

75 Review terhadap tujuan dan sasaran dalam Rancangan Awal RPJMD
BAB VI. Indikator Kinerja SKPD Yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD adalah indikator kinerja yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Langkah-langkah : Review terhadap tujuan dan sasaran dalam Rancangan Awal RPJMD Identifikasi bidang pelayanan dalam tugas dan fungsi SKPD yang berkontribusi langsung pada pencapaian tujuan dan sasaran dalam Rancangan Awal RPJMD Identifikasi indikator dan target kinerja SKPD yang berkontribusi langsung pada pencapaian tujuan dan sasaran dalam Rancangan Awal RPJMD

76 PROGRAM TATA LAKSANA PERKANTORAN
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas SDM Program Peningkatan Pengembaangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

77 PENGENDALIAN DAN EVALUASI

78 KONSEP PENGENDALIAN & EVALUASI
Kegiatan-2 koreksi dan penyesuaian, sejak penyusunan sampai dengan pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Pengendalian dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan dan supervisi. Hasil pemantauan dan supervisi digunakan sebagai bahan evaluasi Evaluasi : Mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).

79 TUJUAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
a. Konsistensi dan keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional dan daerah, b. Konsistensi dan keselarasan antarkebijakan pembangunan daerah Antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Antara RKPD dengan RPJMD Antara RENSTRA SKPD dengan RPJMD Antara RENJA SKPD dengan RKPD Antara RKPD , KUA&PPAS , RKASKPD dan RAPBD. c. Kesesuaian tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. TUJUAN EVALUASI HASIL Evaluasi terhadap Aspek Keberhasilan yang meliputi identifikasi penilaian terhadap pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan daerah telah direncanakan.

80 PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (Pemantauan & Supervisi) EVALUASI TERHADAP HASIL RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (Penilaian) PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pemantauan & Supervisi)

81 KONSISTENSI DAN SINKRONISASI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RPJPD Arah & Tahapan Pembangunan Daerah I (5) II (10) III (15) IV 20) Renstra PD RPJMD Sasaran, program dan kerangka pendanaan I II III IV V Sasaran, program dan kegiatan PD I II III IV V Renja PD Program dan kegiatan Pembangunan Daerah 1 2 3 .... 12 Program dan keg Pemb Daerah 1 2 3 .... 12 RKPD

82 KEWENANGAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
FOKUS TINDAK LANJUT MENDAGRI (DITJEN BINA BANGDA) RPJPD, RPJMD,RKPD PROV Melaporkan kpd MDN ttg rekomendasi perbaikan/ penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD dan RKPD oleh Gubernur GUBERNUR (BAPPEDA PROVINSI) RPJPD, RPJMD dan RKPD PROV (Kepala Daerah) Bappeda melaporkan kpd Gub ttg Rekomendasi Perbaikan / penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD & RKPD prov Gub. melaporkan kpd MDN ttg pelaksanaan Pengendalian & Evaluasi dan Evaluasi Hasil Perenc. Pembangunan Daerah. RPJPD, PJMD,RKPD KAB/KOTA (Wakil Pemerintah Pusat) Bappeda melaporkan dan rekomendasi perbaikan / penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD dan RKPD Kab/Kota kpd Gubernur Gub. menyampaikan rekomendasi perbaikan & penyempurnaan kpd Bup/Walikota. KA SKPD PROV RENSTRA SKPD & RENJA SKPD PROV Ka. SKPD Lap. Penyusunan/pelaksanaan Renstra dan Renja SKPD kpd Bappeda Bappeda melaporkan kpd Gubernur ttg rekomendasi perbaikan / penyempurnaan Perbaikan dan penyempurnaan Renstra SKPD& Renja SKPD Ka. SKPD Menindaklanjuti rekomendasi Gub. BUPATI/ WALIKOTA (BAPPEDA KAB/KOTA) RPJPD, RPJMD & RKPD KAB/KOTA Bappeda Kab/Kota melaporkan kpd Bup/Walikota ttg Rekomendasi Perbaikan /penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD & RKPD Kab/Kota Bup/Walikota melaporkan kpd Gub. ttg pelaksanaan Pengendalian & Evaluasi serta Evaluasi Hasil Perenc. Pembangunan Daerah. KEPALA SKPD KAB/KOTA RENSTRA SKPD & RENJA SKPD Ka. SKPD menyusun/mengevalusi pelaksanaan Renstra dan Renja SKPD, melaporkan kpd Bupati/Walikota melalui Bappeda Kab/Kota Bappeda melaporkan dan rekomendasi perbaikan / penyempurnaan dan capaian Renstra SKPD& Renja SKPD. kpd Bup/Walikota Bupati/Walikota merekomendasikan penyempurnaan Renstra dan Renja SKPD Ka. SKPD menindaklanjuti rekomendasi Bup/Walikota.

83 EVALUASI RANCANGAN PERDA TENTANG RPJPD DAN RPJMD
DPRD Penyampaian RAPERDA RPJPD/RPJMD (3 hari) Dilampiri: 1). Kesepakatan Legislatif dan Eksekutif; 2). Berita Acara Musrenbang; 3). Hasil Pengendalian Kebijakan RPJMD; 4). Dokumen KLHS MDN/GUB (15 hari) Hasil Evaluasi Sesuai dgn UU Tdk Disempurnakan MDN/GUB membatalkan PERDA RPJPD/RPJMD RAPERDA RPJPD/RPJMD KDH menetapkan PERDA RPJPD/ RPJMD Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas WKT Dgn UU Gubernur kpd MDN Bupati/Walikota kpd Gubernur Menteri/Gub memberikan Nomor Register paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rancangan Perda diterima. paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama oleh DPRD dan KDH. Merumuskan Kembali Kesepakatan Legislatif dan Eksekutif Klarifikasi PEMBATALAN PERDA DILAKSA -NAKAN 1 2 3 4 KEWENANGAN PEMDA KEWENANGAN KEMENDAGRI CATATAN : Eksekutif menyampaikanm rancangan perda ke DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama Ranperda yang sudah disetujui bersama, disampaikan kepada MDN/Gub untuk dievaluasi Kepala daerah menetapkan Perda yang telah dievaluasi dan disempurnakan Daerah mengklarifikasi Perda RPJPD, RPJPD kepada MDN/Gub

84 KEWENANGAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
FOKUS TINDAK LANJUT MENDAGRI (DITJEN BINA BANGDA) RPJPD, RPJMD,RKPD PROV Melaporkan kpd MDN ttg rekomendasi perbaikan/ penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD dan RKPD oleh Gubernur GUBERNUR (BAPPEDA PROVINSI) RPJPD, RPJMD dan RKPD PROV (Kepala Daerah) Bappeda melaporkan kpd Gub ttg Rekomendasi Perbaikan / penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD & RKPD prov Gub. melaporkan kpd MDN ttg pelaksanaan Pengendalian & Evaluasi dan Evaluasi Hasil Perenc. Pembangunan Daerah. RPJPD, PJMD,RKPD KAB/KOTA (Wakil Pemerintah Pusat) Bappeda melaporkan dan rekomendasi perbaikan / penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD dan RKPD Kab/Kota kpd Gubernur Gub. menyampaikan rekomendasi perbaikan & penyempurnaan kpd Bup/Walikota. KA SKPD PROV RENSTRA SKPD & RENJA SKPD PROV Ka. SKPD Lap. Penyusunan/pelaksanaan Renstra dan Renja SKPD kpd Bappeda Bappeda melaporkan kpd Gubernur ttg rekomendasi perbaikan / penyempurnaan Perbaikan dan penyempurnaan Renstra SKPD& Renja SKPD Ka. SKPD Menindaklanjuti rekomendasi Gub. BUPATI/ WALIKOTA (BAPPEDA KAB/KOTA) RPJPD, RPJMD & RKPD KAB/KOTA Bappeda Kab/Kota melaporkan kpd Bup/Walikota ttg Rekomendasi Perbaikan /penyempurnaan dan Capaian RPJPD, RPJMD & RKPD Kab/Kota Bup/Walikota melaporkan kpd Gub. ttg pelaksanaan Pengendalian & Evaluasi serta Evaluasi Hasil Perenc. Pembangunan Daerah. KEPALA SKPD KAB/KOTA RENSTRA SKPD & RENJA SKPD Ka. SKPD menyusun/mengevalusi pelaksanaan Renstra dan Renja SKPD, melaporkan kpd Bupati/Walikota melalui Bappeda Kab/Kota Bappeda melaporkan dan rekomendasi perbaikan / penyempurnaan dan capaian Renstra SKPD& Renja SKPD. kpd Bup/Walikota Bupati/Walikota merekomendasikan penyempurnaan Renstra dan Renja SKPD Ka. SKPD menindaklanjuti rekomendasi Bup/Walikota.

85 KONSISTENSI PERENCANAAN & PENGANGGARAN

86 Dasar Hukum Perencanaan & Penganggaran
UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 08/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah PERMENDAGRI 54/2010 tentang Pelaksanaan PP 08/2008 SURAT EDARAN MDN NOMOR 120/253/SJ ttg PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN SETELAH DITETAPKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TTG PEMDA PENGANGGARAN UU 17/2003 tentang Keuangan Negara UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI 59/2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI 13/2006

87 KONSISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGARAN RKPD-KUA - PPAS & RAPBD
Pasal 17 ayat (2) UU 17/2003 Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Pasal 18 ayat (1) Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. Pasal 18 ayat (3) Berdasarkan KUA yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas PPAS untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD. Pasal 25 ayat (2) UU 25/2004 RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. Pasal 16 PP 58/2005 Penyusunan APBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.

88 E-Performance Based Budgeting
PRIORITAS NASIONAL PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN Program Follow Result Money Follow Program meningkatkan efektifitas dan mengurangi pemborosan anggaran mencegah program/ kegiatan “siluman” dan mencegah penyimpangan ©oaching

89 FASILITASI RANCANGAN AKHIR RKPD
PENAMBAHAN MEKANISME KONSULTASI RKPD SEBELUM DITETAPKAN Disertai lampiran: Rancangan Akhir RKPD Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RKPD Formulir Pengendalian Kebijakan RKPD Dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan konsultasi kepaada Menteri cq Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dengan menjelaskan pokok-pokok substansi materi yang akan dikonsultasikan.

90 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA EVALUASI R-APBD TERHADAP: Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Kepentingan umum; RKPD serta KUA dan PPAS; dan RPJMD.

91 REKAPITULASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2018
PROVINSI : TANGGAL PENETAPAN : FORM 1 NO. (1) URUSAN (2) JUMLAH PROGRAM (3) JUMLAH KEGIATAN (4) JUMLAH PAGU (5) JUMLAH PD/PN (7) KETERANGAN (8) 1. 2. 3. 4. 5. Dst. JUMLAH , Kepala Bappeda Provinsi XXX ( )

92 REKAPITULASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
TAHUN 2018 PROVINSI : PERANGKAT DAERAH : FORM 2 No. (1) URUSAN (2) PROGRAM (3) KEGIATAN (4) OUTPUT (5) PAGU (6) (PN/PD) (7) KET (8) 1 2 3 Dst. 4 5 JUMLAH , Kepala Bappeda Provinsi XXX ( )

93 FORM 3 KONSISTENSI PROGRAM RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD TAHUN 2018) DAN RPJMD PROVINSI : PERANGKAT DAERAH : No. (1) URUSAN (2) PERANGKAT DAERAH (3) JUMLAH PROGRAM RPJMD (4) JUMLAH PROGRAM RKPD (5) KONSISTENSI NAMA PROGRAM (6) INKONSISTENSI NAMA PROGRAM (7) (PENJELASAN INKONSISTENSI) (8) Dst. JUMLAH Keterangan: (1) Kolom ini memuat keterangan nomor yang dicantumkan dengan angka (2) Kolom ini memuat uraian nama Urusan Pemerintahan Daerah (3) kolom ini memuat nama perangkat daerah pelaksana (4) Kolom ini memuat jumlah Program yang terdapat pada BAB VIII RPJMD pada setiap urusan (5) Kolom ini memuat jumlah Program yang terdapat pada BAB V RKPD pada setiap urusan (6) Kolom ini memuat konsistensi nama program antara RPJMD dan RKPD (7) Kolom ini memuat inkonsistensi nama program antara RPJMD dan RKPD (8) Kolom ini memuat keterangan alasan ketidaksesuaian program , Kepala Bappeda Provinsi XXX ( )

94 FORM 4 KONSISTENSI TARGET RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD TAHUN 2018) DAN RPJMD PROVINSI : PERANGKAT DAERAH : No. (1) URUSAN (2) PERANGKAT DAERAH (3) NAMA PROGRAM RPJMD (4) NAMA PROGRAM RKPD (5) INKONSISTENSI TARGET PROGRAM (6) (PENJELASAN INKONSISTENSI) (7) Dst. JUMLAH Keterangan: (1) Kolom ini memuat keterangan nomor yang dicantumkan dengan angka (2) Kolom ini memuat uraian nama Urusan Pemerintahan Daerah (3) kolom ini memuat nama perangkat daerah pelaksana (4) Kolom ini memuat Program yang terdapat pada BAB VIII RPJMD (5) Kolom ini memuat program yang terdapat pada BAB V RKPD (program yang tidak termuat dalam RPJMD, tetap disebutkan ) (6) Kolom ini memuat inkonsistensi target ( termasuk target program yang tidak termuat dalam RPJMD dan RKPD) (7) Kolom ini memuat keterangan atas ketidaksesuaian , Kepala Bappeda Provinsi XXX ( )

95 REKAPITULASI RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD)
FORM 5 REKAPITULASI RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) TAHUN 2018 PROVINSI: No. URUSAN JUMLAH PROGRAM JUMLAH KEGIATAN JUMLAH ANGGARAN PELAKSANA KETERANGAN 1 2 3 Dst. JUMLAH

96 REKAPITULASI RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD)
FORM 6 REKAPITULASI RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) TAHUN 2018 PROVINSI: PD: No. URUSAN PROGRAM KEGIATAN PAGU KETERANGAN 1 2 3 Dst. JUMLAH

97 FORM 7 PERBANDINGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) DAN
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) TAHUN 2018 NO. URUSAN JUMLAH PROGRAM JUMLAH KEGIATAN JUMLAH PAGU PELAKSANA KETERANGAN RKPD RAPBD 1. 2.

98 TERIMA KASIH


Download ppt "RENSTRA DALAM DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google