Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Oesman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Ada Pajak Rokok, Cukai Tetap Naik Keputusan Pemerintah dan DPR yang akan memungut pajak rokok mulai 2014 nanti bukan berarti akan menyurutkan pungutan cukai. Sebaliknya, Pemerintah malah akan menaikkan tarif cukai rokok dan hasil produk tembakau tiap tahun. Direktur Jenderal Bea Cukai Anwar Suprijadi menegaskan, sesuai roadmap kebijakan cukai, Pemerintah memang berencana menaikkan terus tarif cukai setiap tahun. Alasannya, kebijakan ini merupakan cara Pemerintah menekan konsumsi rokok. “Minimal, kenaikannya sesuai laju inflasi atau bisa juga lebih. Tetapi, tidak menaikkan tinggi-tinggi karena khawatir akan mengganggu penyerapan tenaga kerja,” ujarnya, Rabu (3/6) Menurut Anwar, penetapan tarif cukai akan mempertimbangkan tiga hal. Pertama, memperhatikan penyerapan tenaga kerja, kedua alasan kesehatan, dan ketiga alasan penerimaan negara. Jadi, “Kalau target penerimaan cukai 2010 naik, tarif cukai juga harus naik,” lanjutnya. Pemerintah dan DPR mengenakan pajak rokok untuk menambah pendapatan daerah. Besarannya mulai 10% sampai 15% dan akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. Semua rokok akan kena pajak cukai, kecuali rokok dari Timur Tengah atau biasa disebut Sisha. Tetapi, Anwar berpendapat, Sisha sebenarnya harus kena cukai dan pajak cukai juga. “Cukai itu tujuannya untuk membatasi. Jadi, kalau barang itu impor, juga seharusnya kena,” lanjutnya. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Mardiasmo menegaskan, Pemerintah meminta daerah memanfaatkan minimal setengah pajak rokok buat perbaikan kesehatan. “Pengawasan ada di daerah masing-masing dan sudah mempunyai Badan Pengawas Daerah,” ungkapnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.