Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Program Brevet Terpadu A-B

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Program Brevet Terpadu A-B"— Transcript presentasi:

1 Materi Program Brevet Terpadu A-B
Tax Centre Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Materi Program Brevet Terpadu A-B Faktur Pajak @dikdik suwardi 2007

2 Ilustrasi Transaksi PT Rapitex menjual alat-alat fotografi kepada PT Kamera Ria PT Cepat Saji membuka restoran ”Gorengan Ayam” CV Tiang Jaya memberikan jasa konstruksi gedung kepada PT Perumahan Indah PT Bank Koko, pengelola ”Bank Koko” memberikan jasa konsultasi perbankan kepada para pemilik UKM PT Wafer Batman membayar royalti merk ”BATMAN” kepada Batman Corp., USA PT Tasku membeli mesin pengolah kulit dari Machine Tech. Pte. Ltd., Hongkong PT Manisan membayar fee jasa konsultasi marketing kepada Strategic Corp., Australia PT Alumindo menjual aluminium kepada Europ Steel Pte. Ltd., Inggris @dikdik suwardi 2007

3 Isu Utama Pasal 4 BKP Psl 4A Barang BTKP JKP Psl 4A Jasa JTKP
Daerah Pabean / Luar Daerah Pabean Dalam ruang lingkup kegiatan usaha @dikdik suwardi 2007

4 PENGUSAHA KECIL  PKP / Bukan PKP
WAJIB PKP Pasal 4 (a) Pasal 4 (c) Pasal 4 (f) Peredaran/penerimaan bruto <= Rp 600 Juta selama 1 tahun buku PENGUSAHA KECIL  PKP / Bukan PKP TIDAK WAJIB PKP Pasal 4 (b) Pasal 4 (d) Pasal 4 (e) @dikdik suwardi 2007

5 Pasal 4 (a) Luar Daerah Pabean Daerah Pabean Penyerahan BKP A B
Memungut PPN Membayar PM PK @dikdik suwardi 2007

6 Pasal 4 (b) B Impor BKP Luar Daerah Pabean Daerah Pabean PPN A PM
Membayar @dikdik suwardi 2007

7 Pasal 4 (c) Luar Daerah Pabean Daerah Pabean Penyerahan JKP B A
PPN Membayar Memungut PM PK @dikdik suwardi 2007

8 Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud
Pasal 4 (d) B Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud Luar Daerah Pabean Daerah Pabean PPN A PM “Memungut”, Membayar @dikdik suwardi 2007

9 Pasal 4 (e) B Pemanfaatan JKP Luar Daerah Pabean Daerah Pabean PPN A
PM “Memungut”, Membayar @dikdik suwardi 2007

10 Pasal 4 (f) B Ekspor BKP Luar Daerah Pabean Daerah Pabean PPN A PK
@dikdik suwardi 2007

11 PKP Transaksi Terutang PPN Faktur Pajak @dikdik suwardi 2007

12 Faktur Pajak Bukti pungutan pajak Dibuat oleh PKP
Yang melakukan penyerahan BKP/JKP, atau Bukti pungutan pajak  impor BKP Yang digunakan Ditjen Bea Cukai @dikdik suwardi 2007

13 Jenis Faktur Pajak Faktur Pajak Standar  Pasal 13 (5) UU PPN 2000
Faktur Pajak Gabungan  beberapa kali transaksi  kepada pembeli BKP/JKP yang sama  dalam satu Masa Pajak Faktur Pajak Sederhana  Pasal 13 (7) UU PPN 2000  Identitas pembeli tidak lengkap, atau  konsumen akhir @dikdik suwardi 2007

14 Faktur Pajak Standar Baru
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 Berlaku efektif : MASA PAJAK JANUARI 2007 @dikdik suwardi 2007

15 ABCDE - 0 0 0 - 0 0 0 0 0 0 0 KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR
(s.d. 31 Desember 2006) ABCDE Kode Huruf Kode KPP Nomor Urut @dikdik suwardi 2007

16 KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR Kode Transaksi Kode Cabang Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar @dikdik suwardi 2007

17 01 - kepada Selain Pemungut PPN 02 - kepada Pemungut Bendaharawan
Kode Transaksi : 01 - kepada Selain Pemungut PPN 02 - kepada Pemungut Bendaharawan 03 - kepada Pemungut PPN lainnya 04 - yang menggunakan DPP Nilai Lain kpd Selain Pemungut PPN 05 - yang PM-nya diDeemed kpd Selain Pemungut PPN 06 - penyerahan Lainnya kepada Selain Pemungut PPN 07 - yang PPN-nya TDP kpd Selain Pemungut PPN 08 - yang dibebaskan dari pengenaan PPN kpd Selain Pemungut PPN 09 - penyerahan Aktiva pasal 16 D kpd Selain Pemungut PPN Kode Status : 0 -- Normal 1 -- Penggantian @dikdik suwardi 2007

18 Disesuaikan kep. PKP, dpt ditambah keterangan lain
Bentuk dan Ukuran : Disesuaikan kep. PKP, dpt ditambah keterangan lain FP utk mata uang rupiah FP utk mata uang asing dan/atau rupiah Pengadaan Dilakukan oleh PKP 2 rangkap (lb 1 utk Pembeli, lb.2 utk Penjual) Dapat dibuat lebih dari 2, dinyatakan secara jelas peruntukannya dlm lembar FP Std ybs. FP Penjualan yg : Memuat ket sesuai Ps.13 ayat (5) UU PPN Pengisian sesuai ketentuan = FP Standar @dikdik suwardi 2007

19 Nomor Urut Penulisan sesuai banyaknya digit.
Urut tanpa membedakan Kode Transaksi, Kode Status dan mata uang yg digunakan. Dimulai dari 1 tiap awal tahun takwim (termasuk bagi PKP tertentu di KP dan Kcab-nya), kec bagi PKP yang baru dikukuhkan Apabila sebelum awal tahun takwim berikutnya. Nomor Urut telah habis, PKP dapat mulai dari 1 (termasuk bagi PKP tertentu di KP dan Kcab-nya) dan memberitahukan ke KPP. Pada awal tahun takwim berikutnya, Nomor Urut dimulai dari 1 kembali. @dikdik suwardi 2007

20 Penandatanganan PKP memberitahukan Pejabat yg ditunjuk (dapat lebih dari 1) dan contoh tanda tangannya, paling lambat sebelum menandatangani PKP memberitahukan bila ada perubahan PKP OP yg tidak memiliki struktur org yg FP-nya ditandatangani oleh Kuasa wajib memberitahukan + surat kuasa. Pejabat yg ditunjuk termasuk Pejabat di Cabang yg menandatangani FP yg diterbitkan secara online @dikdik suwardi 2007

21 SANKSI (Ps. 14 ayat (4)) UU KUP 2000 PKP menerbitkan FP Cacat :
FP yg tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Psl 13 ayat (5) UU PPN. Termasuk didalamnya : FP yang PKP-nya (PKP tertentu) tlbt atau tidak memberitahukan penggunaan Kode Cabang (termsk bila ada penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang) s.d. diterimanya pemberitahuan FP yang PKP-nya (selain PKP tertentu) yang menggunakan Kode Cabang selain 000 FP No Urut 1 tidak di awal th takwim, yg PKP-nya tidak atau terlambat memberitahukan s.d. MsPj Desember atau diterimanya pemberitahuan @dikdik suwardi 2007

22 Konsekuensi bagi PKP Pembeli :
FP ditandatangani oleh Pejabat yg ditunjuk atau Kuasa yg PKP-nya tidak atau terlambat memberitahukan, s.d. diterimanya pemberitahuan. Utk pertama kali, jk waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Kode Cabang dan/atau Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk adalah s.d. 20 Januari 2007 PKP menerbitkan FP Standar setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat  dianggap tidak menerbitkan FP Standar Konsekuensi bagi PKP Pembeli : tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan @dikdik suwardi 2007

23 Saat Pembuatan FP Standar :
akhir bln berikutnya setelah bln pnyrhn dlm hal pmbyrn diterima setelah akhir bln berikutnya setelah bulan pnyrhn saat penerimaan pmbyrn dlm hal pmbyrn terjadi sebelum akhir bln berikutnya setelah bln pnyrhn; saat penerimaan pmbyrn dlm hal penerimaan pmbyrn terjadi sebelum pnyrhn; pada saat penerimaan pmbyrn termin dlm hal pnyrhn sebagian tahap pekerjaan; atau pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN @dikdik suwardi 2007

24 Ilustrasi pembuatan FP standar
Bulan Penyerahan 1 30 1 30 Bulan Berikutnya @dikdik suwardi 2007

25 Saat Pembuatan FP Gabungan :
pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan; atau pada akhir bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan @dikdik suwardi 2007

26 Ilustrasi pembuatan FP standar
Bulan Penyerahan 1 30 1 30 Bulan Berikutnya @dikdik suwardi 2007

27 Ilustrasi Kasus: Jual beli secara angsuran
PT Jayako membeli mesin dari PT Spultex dengan harga jual Rp 100 Juta. Pada tanggal 15 Maret 2006 dibayar uang muka 30%, sisanya dibayar 7 kali angsuran dalam jumlah yang sama. Pembayaran dilakukan setiap 2 bulan (pada tanggal 5 bulan awal) dimulai pada saat mesin diserahkan pada tanggal 10 April 2006. @dikdik suwardi 2007

28 Ilustrasi pembuatan FP standar
Maret 2006 April 2006 Mei 2006 Juni 2006 15 10 30 5 dst Penyerahan BKP FP = 3 Juta FP = 1 Juta FP = 6 Juta Angsuran II @dikdik suwardi 2007

29 Pembatalan Faktur Pajak
Pembatalan harus didukung oleh bukti atau dokumen PKP Penjual harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan PKP Penjual harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari FP Std yg dibatalkan ke KPP Penjual dan ke KPP Pembeli Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan FP Std yg dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP harus tetap melaporkan dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM @dikdik suwardi 2007

30 Pembatalan Faktur Pajak…(2)
Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Standar tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP Penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN @dikdik suwardi 2007

31 Dokumen Tertentu = Faktur Pajak Standar
Pasal 13 (6) UU PPN 2000 KEP-522/PJ./2000 jo. KEP-312/PJ/2001 Isi minimal : identitas penerbit, nama & alamat penerima, NPWP, jumlah satuan barang (bila ada), DPP, jumlah pajak terutang (kec. ekspor) @dikdik suwardi 2007

32 Dokumen Tertentu = Faktur Pajak Standar
PIB + SSP / bukti pungutan pajak DJBC  impor BKP PEB + invoice  ekspor BKP SPPB Bulog/Dolog  pengeluaran terigu PNBP  produk pertamina Tanda pembayaran / kuitansi telepon Tiket, Airway Bill/Delivery Bill  jasa angkutan udara SSP PPN JLN Nota Penjualan Jasa  jasa kepelabuhanan Tanda pembayaran / kuitansi listrik @dikdik suwardi 2007

33 Ilustrasi kasus PPN JLN
PT. Seribu Pulau (SP) bergerak di bidang usaha perhotelan yang berada di kawasan pariwisata Pulau Burung. Sesuai dengan keterangan Wajib Pajak, PT.SP mempergunakan nama hotel „Mercury Lux“ Inggris untuk menjadi merek dagang usahanya. Tahun 2007 telah dibayar management fee (royalty) sebesar Rp ,- kepada Mercury Pte. Ltd., Inggris pada tanggal 20 Maret 2007. @dikdik suwardi 2007

34 Penggunaan “qq” Pada FP Standar
Impor Inden Ekspor menggunakan kuota eksportir lain Sewa guna usaha dgn hak opsi Transaksi pemilik proyek, kontraktor & sub kontraktor @dikdik suwardi 2007


Download ppt "Materi Program Brevet Terpadu A-B"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google