Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BAB IV
2
BANK SENTRAL Fungsi Utama :
Agen Fiskal pemerintah, fungsi sebagai penasihat dan memberikan bantuan utk mengelola berbagai masalah/tranksaksi keuangan pemerintah. Contoh : memberi pinjaman kpd pemerintah & menyimpan aset-aset finansial milik pemerintah Banknya Bank, memberi bantuan kpd bank-bank yg mengalami kesulitan likuiditas. Menentukan Kebijakan Moneter, terutama pengendalian jumlah uang beredar.
3
d. Pengawasan, Evaluasi, & pembinaan perbankan
Penanganan Transaksi Giro Bank sentral mengefisienkan kegiatan-kegiatan transaksi yg menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi giro terjadi dlm jumlah yg besar, antar Bank, antar wilayah & antar negara. f. Riset-riset ekonomi
4
Bank Indonesia adl Bank sentral RI yang didirikan pada Tahun 1953
Bank Indonesia adl Bank sentral RI yang didirikan pada Tahun Yang sebelumnya bernama De Javasche Bank NV. Dasar Hukum BI adalah : UU no. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dg UU no. 10 Tahun 1998. UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dg UU no. 3 Tahun 2004 yang kemudian diperbaharui lg dg UU No. 6 Tahun 2009. Berdasarkan UU No. 23/1999 (Pasal 41), Gubernur & Deputi Senior Gubernur BI diusulkan & diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR.
5
Dlm UU No. 23 tahun 1999 Pasal 4 dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak- pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
6
KEDUDUKAN BI DLM STRUKTUR KETATANEGARAAN RI
Kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan MPR, DPR, MA, BPK, atau Presiden yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.
7
TUJUAN BANK INDONESIA Menurut UU No. 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah : “ mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah” yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
8
TUGAS BANK INDONESIA MENETAPKAN & MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
MENGATUR & MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN r. MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH MENGATUR & MENGAWASI BANK
9
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Bertindak sbg pemegang kas pemerintah Utk & atas nama pemerintah BI dpt menerima pinjaman dari Luar negeri menatausahakan, menyelesaikan tagihan & kewajiban pemerintah thd pihak luar negeri Pemerintah wajib meminta pendapat & atau mengundang BI dlm membahas masalah ekonomi, perbankan & keuangan yg berkaitan dg tugas & kewenangan BI Memberikan pendapat dan pertimbangan menyangkut RAPBN serta kebijakan lain yg berkaita dg tugas dan kewenangannya
10
BI dilarang memberikan kredit kpd pemerintah
Dlm hal penerbitan surat-surat utang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dg BI & DPR BI dpt membantu penerbitan surat-surat utang negara yg diterbitkan pemerintah BI dilarang memberikan kredit kpd pemerintah
11
HUBUNGAN DG DUNIA INTERNASIONAL
Dpt melakukan kerja sama dg Bank sentral negara lain, organisasi & lembaga internasional Dalam keanggotaan internasional/lembaga multilateral adl negara, maka BI dpt bertindak untuk & atas nama negara RI sbg anggota HUBUNGAN DG DUNIA INTERNASIONAL
13
TUJUAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhankegiatan di dalam sektor jasa keuangan: Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
14
TUGAS DAN FUNGSI F U N G S I Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan T U G A S Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Institusi Keuangan non- Bank (IKNB)
15
LATAR BELAKANG PENDIRIAN
1. Rationale pendirian OJK (dulu Lembaga Pengawas Jasa Keuangan – LPJK vide UU BI 23/99): Sebelumnya (pre crisis ) pengawasan bank oleh Bank Indonesia dipandang gagal; Keingingan untuk integrasi pengawasan sektor keuangan dalam satu atap karena meningkatnya financial conglomeration di Indonesia 2. Keinginan untuk memurnikan fungsi kebanksentralan: BI “murni” sebagai penjaga stabilitas moneter. Dulu, fungsi pengawasan bank dan moneter yang bersatu di bawah bank sentral dianggap “Bertentangan (conflicting)”
16
KEWENANGAN PENGATURAN
Peraturan pelaksanaaan Undang-undang OJK; Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; Peraturan dan keputusan OJK; Peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; Kebijakan mengenai Pelaksanaan tugas OJK; Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; Peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; Struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan Peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
17
KEWENANGAN PENGAWASAN
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; Mengawasi pelaksaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan; Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; Melakukan penunjukan pengelola statuter; Menetapkan penggunaan pengelola statuter; Menetapkan sanksi administratif terhadap bank yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan Memberikan dan/atau mencabut izin usaha maupun penetapan lainnya
18
KOORDINASI dan KERJASAMA
1. Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan, antara lain: Kewajiban pemenuhan modal minimum bank; Sistem informasi perbankan yang terpadu; Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri; Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya; Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important banks; dan Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi. 2. OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
19
FORUM KOORDINASI STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)
TERDIRI ATAS: MENTERI KEUANGAN SELAKU ANGGOTA MERANGKAP KOORDINATOR; GUBERNUR BANK INDONESIA SELAKU ANGGOTA; KETUA DEWAN KOMISIONER OJK SELAKU ANGGOTA; D KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN SELAKU ANGGOTA.
20
PERANAN KKSK Dalam kondisi normal, Forum KSSK:
wajib melakukan pemantauan dan evaluasi stabilitas sistem keuangan; Melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; Membuat rekomendasi kepada setiap anggota untuk melakukan tindakan dan/atau membuat kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan; dan Melakukan pertukaran informasi.
21
Dalam kondisi tidak normal
untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner LPS yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum KSSK untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis. Forum KSSK menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
22
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANYA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.