Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Atmadjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Dewi Ayu Hamsona (13040704036) Nisya Septik Prianda (13040704051)
Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha dalam UU Pangan No. 18 Tahun 2012 Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
2
Hak Konsumen Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa. (UUPK Pasal 4 poin c) Pasal 4 Poin f UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Tentang Pengetahuan tentang Pangan
3
Hak Konsumen bebas memilih barang/jasa (UUPK Pasal 4 poin b)
Pasal 41 UU Pangan No. 18 Tahun 2012 Tentang keanekaragaman pangan
4
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. (UUPK Pasal 4 Poin a)
Pasal 71 poin a dan b Undang-Undang No. 18 Tentang sanitasi pangan
5
Pasal 96 Ayat 1 dan 2 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Lebel makanan
Kewajiban Konsumen kewajiban konsumen yaitu membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. (UUPK Pasal 5 Poin a) Pasal 96 Ayat 1 dan 2 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Lebel makanan
6
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
jaminan mutu pangan yang diberikan kepada konsumen (UUPK Pasal 7 pin d) Pasal 71 ayat 2 dan pasal 86 ayat 2 UU No. 18 tahun 2012 tentang Sanitasi pangan dan standar mutu pangan
7
Pasal 97 ayat 1 UU No. 18 tahun 2012 tentang Lebel Pangan
Pelaku Usaha wajib memberikan informasi mengenai produk pangan yang diproduksi (UUPK Pasal 7 poin b) Pasal 97 ayat 1 UU No. 18 tahun 2012 tentang Lebel Pangan
8
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.