Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Lesmana Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH
SOSIALISASI RANHAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH
2
DASAR HUKUM Pengakuan Negara atas HAM telah dinyatakan secara Konstitusional Konstitusi secara jelas telah memandatkan Negara untuk menjunjung tinggi hak asasi dan kebebasan dasar manusia (UUD 1945 Psl 28A-28J) Pasal 28 H ayat (2) UUDNRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM terutama menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah (UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 71) Kewajiban dan tanggung jawab tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 72), dan mencakup: Obligation of Conduct yaitu kewajiban untuk mengambil dan melakukan langkah-langkah khusus dalam upaya pemenuhan, termasuk mencegah terjadinya pelanggaran Obligation of Result Yaitu kewajiban untuk mencapai hasil tertentu melalui implementasi secara aktif atas kebijakan dan program. [International Law Commission]
3
lanjutan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih, berkenaan dengan kekhususannya. Pasal-Pasal tersebut bermakna bahwa penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM oleh pemerintah harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, termasuk perlakuan dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, kelompok lanjut usia, fakir miskin, perempuan, anak, pengungsi, masyarakat adat, dan pekerja migran. Tanggung jawab pemerintah di bidang HAM dilaksanakan tanpa memandang pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik tertentu dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
4
Indonesia sebagai salah satu Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai kewajiban melaksanakan berbagai instrumen internasional HAM yang telah diterima oleh Indonesia, di antaranya: Deklarasi Wina Tahun 1993, dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Amanat Deklarasi Wina dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas menekankan agar setiap Negara membentuk dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional yang terkait dengan Hak Asasi Manusia. Visi dan misi Presiden Republik Indonesia yang dituangkan dalam Nawacita memuat 9 (sembilan) agenda prioritas perubahan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Visi dan misi tersebut mencakup pula kebijakan Presiden dalam mengatasi permasalahan di bidang HAM. Guna merealisasikan visi dan misi serta kewajiban dan tanggungjawab tersebut, Pemerintah memandang perlu menyempurnakan dan melanjutkan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat (RAN Penca) , dengan mengintegrasikan nilai- nilai keadilan, kemanusiaan, dan inklusivitas kelompok rentan ke dalam satu Rencana Aksi Nasional yang inklusif, dan menuangkan/ mencakupnya dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (RANHAM)
5
RANHAM 2015-2019 PERPRES INPRES
RANHAM yang diusulkan ditetapkan dengan Perpres Perpres memuat substansi RANHAM, RAN Penyandang Disabilitas, SNAK, dan berbagai RAN di bidang HAM Perpres dan Lampirannya hanya berisi substansi umum/arah yang akan dilaksanakan pada tahun RANHAM dijabarkan secara lebih rinci dalam bentuk Aksi HAM yang akan dilaksanakan oleh setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta akan dituangkan dalam bentuk Inpres/kebijakan lainnya
6
Rencana aksi nasional hak asasi manusia
7
PERKEMBANGAN RANHAM 1998-2003 2004-2009 2011-2014 RANHAM I RANHAM II
III Diseminasi HAM Ratifikasi Instrumen HAM Internasional Sosialisasi Instrumen HAM Internasional Pembentukan dan penguatan institusi RANHAM Persiapan pengesahan instrumen HAM internasional Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan Pendidikan HAM Penerapan norma dan standar HAM; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pembentukan dan penguatan institusi RANHAM Persiapan pengesahan instrumen HAM Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan Pendidikan HAM Penerapan norma dan standar HAM Pelayanan Komunikasi Masyarakat Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
8
Hasil evaluasi RANHAM 2011-2014
No. Masalah Upaya Pemecahan Masalah 1. Kurang optimalnya koordinasi antar lembaga pelaksana RANHAM Penyederhanaan institusi pelaksana RANHAM, Penguatan mekanisme koordinasi di antara lembaga/institusi pelaksana RANHAM baik di pusat maupun di daerah, Pembentukan Sekretariat Bersama RANHAM (yang mengoordinasikan penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi RANHAM). 2. Kurang efektifnya mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RANHAM Penyederhanaan strategi RANHAM, Penjabaran RANHAM sebagaimana yang dimuat dalam Perpres ke Aksi HAM yang dituangkan dalam Inpres, Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi RANHAM dilakukan secara elektronik, Pelaporan implementasi RANHAM dilakukan setiap triwulan dengan format 8 (delapan) kolom (F8K), Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi RANHAM dilakukan masing-masing institusi pelaksana RANHAM dengan melibatkan peran serta masyarakat, Verifikasi terhadap pemantauan, evalusi dan pelaporan implementasi RANHAM dilakukan Sekretariat Bersama RANHAM.
9
PERBEDAAN ANTARA RANHAM 2011-2014 DAN RANHAM 2015-2019
NO URAIAN RANHAM 1 Ruang Lingkup Merupakan penggabungan berbagai aksi dalam RAN Disabilitas, Stranas Akses terhadap keadilan dan RAN lansia dengan RANHAM sebagai payung hukumnya 2 Kepanitiaan dan Penanggung Jawab Implementasi RANHAM Perlu dibentuk Pan RANHAM di setiap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Penanggung jawab: K/L: Pimpinan K/L Provinsi: Gubernur Kab/Kota: Bupati/Wlkt Tidak diatur mengenai kepanitiaan (diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan Kementerian, Lembaga, dan Pemda) Setiap pimpinan K/L, Prov, dan Kab/Kota perlu menunjuk Vocal Point 3 Komposisi Kesekretariatan RANHAM Nasional Anggota Sekretariat RANHAM Nasional hanya berasal dari Kemenkumham cq. DJHAM, dan berkedudukan di DJHAM Anggota Sekretariat Bersama RANHAM merupakan wakil dari: Kemenkumham, Kemensos, Kemendagri, dan Bappenas
10
NO URAIAN RANHAM 4 Program Utama/Strategi RANHAM K/L 7 Program Utama: Pembentukan dan penguatan Institusi Pelaksanaan RANHAM Persiapan ratifikasi instrumen HAM Internasional Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan Pendidikan HAM Penerapan Norma dan Standar HAM Pelayanan Komunikasi Masyarakat Pemantuan, evaluasi dan Pelaporan 6 Strategi: Persiapan ratifikasi instrumen HAM Internasional dan persiapaan penyusunan bahan/laporan implementasi instrument Internasonal HAM yang telah diratifikasi
11
NO URAIAN RANHAM 5 Program Utama/Strategi RANHAM Provinsi dan Kabupaten/ Kota 6 Program Utama: Pembentukan dan penguatan Institusi Pelaksanaan RANHAM Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan Pendidikan HAM Penerapan Norma dan Standar HAM Pelayanan Komunikasi Masyarakat Pemantuan, evaluasi dan Pelaporan 5 Program Utama:
12
NO URAIAN RANHAM 6 Sistem Monitoring dan Evaluasi Berkala Secara Manual Menggunakan Format 8 Kolom Secara On-Line (Technology Based Paperless) 7 Rencana Aksi Indikator Keberhasilan 161 96 145
13
SASARAN RANHAM Sasaran umum RANHAM adalah:
meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia oleh negara terutama pemerintah dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sasaran umum tersebut dicapai melalui sasaran khusus sebagai berikut: Meningkatnya pemahaman HAM aparatur Negara dan masyarakat; Terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan pemerintah; Meningkatnya partisipasi Indonesia dalam forum kerja sama penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM; Meningkatnya penanganan pelanggaran HAM; Meningkatnya aksesibilitas penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya untuk berpartisipasi di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
14
RANHAM 2015 – 2019 Penguatan Institusi Pelaksana RANHAM
Penyiapan Pengesahan dan Penyusunan Bahan Laporan Implementasi Instrumen Internasional HAM Penyiapan Regulasi, Harmonisasi Rancangan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dari perspektif HAM Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang HAM Penerapan Norma dan Standar Pelayanan Komunikasi Masyarakat
15
Program Utama Rencana Aksi Nasional Penyandang cacat
Organisasi swadaya penyandang cacat serta asosiasi keluarga dan orang tua penyandang cacat; Wanita dengan kecacatan Deteksi dini, intervensi dini, dan pendidikan Pelatihan dan penempatan kerja termasuk wiraswasta. Akses untuk lingkungan yang telah dibangun dan transportasi umum. Akses informasi dan komunikasi termasuk teknologi informasi, komunikasi, dan alat bantu. Pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kemampuan, perlindungan sosial dan kelangsungan hidup. Hubungan internasional dan HAM penyandang cacat.
16
MEKANISME PENYUSUNAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, & PELAPORAN PELAKSANAAN RANHAM OLEH K/L & PEMDA
TAHAPAN JANGKA WAKTU OUTPUT Penyusunan Mengoordinasikan unit kerja terkait dan para pemangku kepentingan – menyiapkan usulan aksi Menyampaikan draft usulan kepada Sekber RANHAM Juni - Agustus Draft Aksi HAM – usulan awal
17
Pemantauan Mengoordinasikan unit kerja penanggung jawab Aksi HAM dan memastikan agar Aksi HAM dilaksanakan dan capaiannya dilaporkan setiap triwulan Menyampaikan hasil pemantauan kepada pimpinan K/L/Pemda Triwulanan: (Jan-Mar, April-Juni, Juli-Sept, Okt-Des) Hasil pemantauan Evaluasi Melakukan kajian dampak pelaksanaan Aksi HAM Setiap tahun (atau sesuai kebutuhan) Hasil kajian
18
Pelaporan Menyampaikan capaian triwulanan kepada pimpinan K/L/Pemda, dan memasukkan ke dalam sistem monitoring Triwulanan pada: 28 Mar – 5 April 28 Juni – 5 Juli 28 Sept – 5 Okt 28 Des – 5 Jan Laporan melalui sistem monitoring
19
MEKANISME PENYUSUNAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, & PELAPORAN PELAKSANAAN RANHAM OLEH SEKBER RANHAM (1)
TAHAPAN WAKTU OUTPUT Penyusunan Mengoordinasikan seluruh K/L dan Pemda serta pemangku kepentingan Menyusun draft awal Aksi HAM Menyelenggarakan Konsultasi Publik Menyusun hasil masukan konsultasi publik untuk dikonfirmasikan kepada K/L Penyampaian Draft Aksi HAM kepada Presiden Menyosialisasikan Aksi HAM Pembahasan target triwulanan (B03, B06, B09, B12) bersama K/L dan Pemda Input kesepakatan ke dalam sistem monitoring Juni - Agustus September Oktober November Desember (Tahun sebelumnya) Daftar Aksi HAM usulan K/L Draft Awal Aksi HAM Masukan Publik Surat pengantar dan draft final Dokumen Kesepakatan
20
MEKANISME PENYUSUNAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, & PELAPORAN PELAKSANAAN RANHAM OLEH SEKBER RANHAM (2)
TAHAPAN WAKTU OUTPUT Pemantauan Pemantauan dilakukan melalui sistem monitoring. Verifikasi klaim capaian K/L dan Pemda melalui sistem monitoring Mengkoordinasikan K/L dan Pemda yang targetnya tidak tercapai (mengecewakan) Kunjungan lapangan untuk membandingkan klaim capaian dengan di lapangan (jika diperlukan) Triwulanan (Maret-April, Juni-Juli, Sept-Okt, Des-Jan) pada: 6 April – 12 April 6 Juli – 12 Juli 6 Okt – 12 Okt 6 Jan – 12 Jan Hasil verifikasi Identifikasi kendala Evaluasi Melakukan kajian mengenai: keterkaitan Aksi HAM dengan target RANHAM; dampak langsung maupun tidak langsung (outcome) dari pelaksanaan Aksi HAM kepada masyarakat Setahun sekali (atau sesuai kebutuhan) Hasil evaluasi terhadap outcome (hasil) Pelaporan Menyusun laporan hasil pemantauan triwulanan untuk disampaikan kepada Presiden Menyusun laporan hasil pelaksanaan aksi HAM untuk disampaikan kepada Presiden Menyusun laporan hasill evaluasi Publikasi laporan Triwulanan dan setahun sekali Laporan
21
KONSEP PENILAIAN CAPAIAN KINERJA
Penilaian capaian kinerja/output untuk masing-masing K/L dilakukan dan dilaporkan per-triwulan pada check point B04, B06, B09 dan B12 Penilaian dilakukan terhadap sub aksi yang merupakan ukuran keberhasilan dari setiap aksi (1 aksi dapat memiliki lebih dari 1 sub aksi) Target capaian/ output dapat berupa dokumen, kegiatan, fisik. Kategori capaian kinerja dicerminkan dari indikator warna dengan kriteria : (Sangat memuaskan) : Capaian > 100% ► Data dukung yang disampaikan melebihi target yang telah disepakati (Memuaskan): Capaian 75,01 – 100% ► Data dukung yang disampaikan sesuai/kurang sedikit dari target yang telah disepakati (Perlu perhatian): Capaian 50,01 – 75% ► Data dukung yang disampaikan belum sempurna/belum sesuai dengan target yang telah disepakati (Mengecewakan): Capaian 0 – 50% ► Data dukung yang disampaikan tidak sesuai dengan target yang telah disepakati atau tidak melaporkan ke dalam sistem monitoring K/L tidak memasukan target pada triwulan bersangkutan, karena aksi telah selesai dilaksanakan/baru akan dilaksanakan pada triwulan berikutnya. Namun tetap harus dihitung untuk menggambarkan capaian aksi secara keseluruhan Verifikasi capaian setiap check point didasarkan pada data/bukti pendukung capaian dan kunjungan lapangan yang dilakukan secara acak untuk memastikan validitas capaian yang dilaporkan. Pada masa verifikasi, Kemenkumham dan Kemensos melakukan komunikasi dengan focal point K/L untuk data dukung yang masih kurang/belum sempurna
22
AKSI HAM 2015 6 26 96 STRATEGI FOKUS AKSI HAM
DILAKSANAKAN OLEH K/L DAN SELURUH PEMERINTAH DAERAH (PROVINSI, KAB, KOTA) Penguatan Institusi Pelaksana RANHAM Penyiapan Pengesahan dan Penyusunan Bahan Laporan Implementasi Instrumen Internasional HAM Penyiapan Regulasi, Harmonisasi Rancangan Dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang HAM Penerapan Norma dan Standar HAM Pelayanan Komunikasi Masyarakat
23
CONTOH FORMAT 8 KOLOM (F8K)
RENCANA AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03, B06, B09, B12 % CAPAIAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 Penerapan norma dan standar HAM Hak Hidup Hak Berkeluarga Dan Melanjutkan Keturunan Hak Mengembangkan Diri Hak Memperoleh Keadilan Peningkatan pelaksanaan program bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin Kemenkumham POLRI, Kejaksaan Agung, MA, Pemda Meningkatnya jumlah masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum 100% masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum memperoleh bantuan hukum secara Cuma-cuma B03 : Tersedianya rekapitulasi terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin bulan Januari - Maret …% Rekap B06 : Tersedianya rekapitulasi terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin bulan April - Juni B09 : Tersedianya rekapitulasi terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin bulan Juli - September B09 : …% B12 : Tersedianya rekapitulasi terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin bulan Oktober - Desember
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.