Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Tata Cara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar FHUI – Depok, 8 Maret 2016
2
Judicial Rewiew Judicial Review
Pengujian peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim (yudikatif). Hal ini berarti hak atau kewenangan menguji (toetsingsrecht) dimiliki oleh hakim. Pengujian tersebut dilakukan atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi Toetsingrecht Hak uji. Istilah ini digunakan pada saat membicarakan hak atau kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan. Constitutional Review Pengujian suatu ketentuan perundang-undangan terhadap konstitusi. Parameter pengujian dalam hal ini adalah konstitusi sebagai hukum tertinggi. Hal ini berbeda dengan judicial review yang dari lingkup materinya lebih luas karena menguji suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, jadi tidak terbatas pada konstitusi sebagai parameter pengujian
3
Dasar Hukum Pasal 24, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 29 ayat (1) huruf a) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 10 ayat (1) huruf a) Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (PMK) No. 06/PMK /2005
4
Pengujian Formil dan Materil
Menilai suatu produk legislatif seperti undang-undang, telah melalui prosedur sebagaiman telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Pengujian formal biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya . Materil Menilai isi apakah suatu peraturan perundang-undangan itu sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, Menilai apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Pengujian material berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum
5
Pengujian UU terhadap UUD
Pasal 50* Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 *Pasal ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004 mengenai Pengujian UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi & UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang & Industri terhadap UUD tanggal 13 Desember 2004.
6
Legal Standing & Posita
Pasal 51 Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: perorangan warga negara Indonesia; kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7
Hak Konstitusional MK sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak- potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
8
Pengajuan Permohonan 1. Ditulis dalam bahasa Indonesia.
2. Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya. 3. Diajukan dalam 12 rangkap. 4. Jenis perkara. 5. Sistematika: a. Identitas dan legal standing; b. Posita; c. Petitum. 6. Disertai bukti pendukung. Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.
9
Pendaftaran Permohonan
1. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera. - Belum lengkap : diberitahukan - 7 hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi - Lengkap 2. Registrasi sesuai perkara. 3. 7 hari kerja sejak registrasi untuk perkara. a. Pengujian undang-undang: - Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR. - Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung. b. Sengketa kewenangan lembaga negara: - Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon. c. Pembubaran partai politik: - Salinan permohonan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. d. Pendapat DPR: - Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden. Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari kerja sejak registrasi Salinan Permohonan disampaikan kepada KPU.
10
Penjadwalan Sidang Dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang Pertama (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu). Para pihak diberitahu/dipanggil. Diumumkan kepada masyarakat.
11
Pemeriksaan Pendahuluan
Dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi. (Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 06/PMK/2005) Dilakukan dalam Sidang Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi. (Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 06/PMK/2005) 1. Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa: - Kelengkapan syarat-syarat Permohonan. - Kejelasan materi Permohonan. 2. Memberi nasehat - Perbaikan materi Permohonan. 3. 14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.
12
Pemeriksaan Persidangan
Terbuka untuk umum. Memeriksa permohonan dan alat bukti. Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan. Lembaga negara dapat diminta keterangan, Lembaga negara dimaksud dalam jangka waktu 7 hari wajib memberi keterangan yang diminta. Saksi dan/atau ahli memberi keterangan. Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan orang lain. Pemeriksaan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim. (Pasal 2 PMK Nomor 06/PMK/2005)
13
Pemeriksaan Persidangan
Pemeriksaan pokok permohonan; Pemeriksaan alat-alat bukti tertulis; Mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah; Mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD; Mendengarkan keterangan saksi; Mendengarkan keterangan ahli; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; Pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
14
Posisi Pembentuk Undang-Undang
Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003: Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden. MK tidak mengadili pembentuk UU. Kedudukan pembentuk UU sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan (lisan maupun tertulis). Dapat diwakili oleh wakil atau pun kuasa dari lembaga negara tersebut. Presiden dapat memberikan kuasa subsitusi kepada Menteri Hukum dan HAM beserta para menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri yang terkait dengan pokok perkara. DPR diwakili oleh Pimpinan DPR yang dapat memberi kuasa kepada pimpinan dan/atau anggota komisi yang membidangi hukum, komisi terkait dan/atau anggota DPR yang ditunjuk.
15
Rapat Permusyawaratan Hakim
a. RPH diikuti oleh seluruh hakim konstitusi dengan kuorum minimal tujuh orang hakim, Panitera, PP, dan petugas lain yang dibutuhkan; b. RPH dipimpin oleh Ketua, dalam hal Ketua berhalangan RPH dipimpin oleh Wakil Ketua, dalam hal Ketua dan Wakil berhalangan, RPH dipimpin oleh hakim yang tertua usianya; c. RPH bersifat tertutup; d. Agenda RPH: mendengar dan membahas laporan Panel; membahas perkembangan Sidang Panel/Pleno; membahas/mendiskusikan dan mengambil putusan; menunjuk drafter Putusan; membahas drafter Putusan yang disiapkan oleh Drafter; lain-lain agenda baik yang terkait perkara (justisial) maupun nonjustisial, seperti laporan Panitera, laporan Sekjen, dsb. e. Setiap RPH dibuat catatan oleh Panitera yang dibantu PP Perkara dalam buku catatan rapat dan/atau Berita Acara Rapat.
16
Pihak Terkait Pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan. Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan. Dapat diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon dalam persidangan dalam hal keterangan dan alat bukti yang diajukannya belum cukup terwakili dalam keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Presiden/Pemerintah, DPR, dan/atau DPD. Harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah melalui Panitera. Apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua Mahkamah. Apabila tidak disetujui, pemberitahuan tertulis disampaikan kepada yang bersangkutan oleh Panitera atas perintah Ketua Mahkamah Konstitusi. Salinan Ketetapan disampaikan kepada Pihak Terkait. Pemeriksaan dilakukan dengan mendengar keterangan yang berkaitan dengan pokok permohonan. [Pasal 23 ayat (1) PMK Nomor 06/PMK/2005] Diberikan kesempatan untuk: a. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; b. mengajukan pertanyaan kepada ahli dan/atau saksi; c. mengajukan ahli dan/atau saksi sepanjang berkaitan dengan hal-hal yang dinilai belum terwajili dalam keterangan ahli dan/atau saksi yang telah didengar keterangannya dalam persidangan; d. menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan/atau tertulis.
17
Pihak Terkait Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung:
Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangan; atau Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud. [Pasal 14 ayat (4) PMK Nomor 06/PMK/2005]
18
Pembuktian Pembuktian dibebankan kepada Pemohon. (Pasal 18 ayat (1) PMK Nomor 06/PMK/2005) Alat bukti ialah: Surat atau tulisan; Keterangan saksi; Keterangan ahli; Keterangan para pihak; Petunjuk; dan Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
19
Pengambilan Putusan Secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang. Setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan. Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tidak menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya. Dalam hal musyawarah tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak. Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
20
Isi Putusan Putusan harus memuat sekurang-kurangnya : a. kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; b. identitas pemohon; c. ringkasan permohonon yang telah diperbaiki; d. Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan; e. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan; f. Amar putusan; g. pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi; dan i. hari dan tanggal putusan, nama dan tanda tangan Hakim Konstitusi, serta Panitera. (Pasal 48 ayat (2) UU MK dan Pasal 33 PMK Nomor 06/PMK/2005)
21
Amar Putusan Pasal 56 Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. 21 21
22
Amar Putusan Pasal 57 Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. 22 22
23
Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung. Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum. Masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi. 23 23
24
GAMBARAN UMUM PROSES BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Ps. 29 ayat (2), Ps. 31 ayat (2) Ps. 32 ayat (1) Ps. 32 ayat (2) PENGAJUAN PERKARA 12 RANGKAP DISERTAI BUKTI PEMERIKSAAN SYARAT ADMINISTRASI BELUM LENGKAP DIBERITAHUKAN DILENGKAPI DLM 7 HARI KERJA Ps. 32 ayat (3) REGISTRASI BRPK TELAH LENGKAP PEMENUHAN KELENGKAPAN DALAM 7 HARI KERJA Ps. 32 ayat (2) Ps. 34 ayat (2) PENJADWALAN 14 HARI KERJA SETELAH REGISTRASI PEMBERITAHUAN KEPADA PEMOHON Ps. 34 ayat (1)
25
PENGUMUMAN KEPADA MASYARAKAT
Ps. 34 ayat (2), Ps. 34 ayat (3) PENGUMUMAN KEPADA MASYARAKAT Ps. 35 ayat (1) PERMOHONAN DAPAT DI TARIK KEMBALI SELAMA PROSES Ps. 39 ayat (1) Ps. 39 ayat (2) TIDAK LENGKAP/JELAS DIBERITAHUKAN DILENGKAPI 14 HARI PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KELENGKAPAN KEJELASAN PERMOHONAN PEMOHON MELENGKAPI ATAU MEMPERBAIKI DALAM 14 HARI TELAH LENGKAP DAN JELAS
26
RAPAT PLENO TERTUTUP RAPAT PLENO TERTUTUP
PEMERIKSAAN PERBAIKAN DAN KELENGKAPAN PERMOHONAN RAPAT PLENO TERTUTUP LAPORAN DAN PEMBAHASAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PLENO TERBUKA UMUM KEWENANGAN MK KEDUDUKAN HUKUM POKOK PERMOHONAN PEMBUKTIAN Ps. 13 ayat (1) PMK No. 06/PMK/2005 Ps. 45 ayat (5) RAPAT PLENO TERTUTUP PENGAMBILAN PUTUSAN Ps. 49 SIDANG TERBUKA UMUM PENGUCAPAN PUTUSAN PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN KEPADA PIHAK Ps. 28 ayat (5), Ps. 47
27
Permohonan Pengujian Kembali
Pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Pasal 42 PMK No. 06/PMK/2005 (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda. 27 27
28
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 28 28
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.