Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

2 FASILITAS PPN Tidak dipungut PPN
Diberikan atas pengadaan barang oleh Bendaharawan Pemerintah dengan kriteria : Nilai < Walaupun jumlahnya kecil, namun fasilitas ini sering dimanfaatkan pengusaha, alasannya: - Pengusaha bisa mendapatkan pembayaran secara penuh - Pengusaha tidak perlu melakukan restitusi untuk meminta kembali PPN yg dipungut Bendaharawan 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

3 FASILITAS PPN Contoh : Toko Dwipangga menjual ATK ke Pemkot Tangsel senilai Rp (termasuk PPN). Toko Dwipangga mempunyai PM sebesar Rp Perbandingan jumlah uang yang diterima apabila PPN dipungut dan tidak. 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

4 FASILITAS PPN 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

5 FASILITAS PPN Impor dan Penyerahan Barang Tertentu yang tidak dikenakan PPN : Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan berbagai vaksin yang diperlukan dalam rangka Program Imunisasi Nasional Menjamin tersedianya peralatan TNI/POLRI yang memadai untuk melindungi negara. Menjamin tersedianya data batas dan foto udara wilayah RI yang dilakukan TNI untuk pertahanan negara. Contoh : PT. Dirgantara melakukan penjualan senjata kepada TNI senilai Rp 1,1 M termasuk PPN. PT. Dirgantara mempunyai PM sbs Rp 50 juta. 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

6 Dengan tidak dipungutnya PPN, maka WP akan membayar PPN sesuai mekanisme yang ada, tidak perlu melakukan restitusi. 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

7 Pengusaha berusaha ingin menjual barang ke Bendaharawan, tapi di sisi lain pengusaha keberatan jika PPN dipungut oleh Bendaharawan sehingga sebagai kompensasi harga barang di mark up. Hal ini tentu beresiko karena bila Bendaharawan terindikasi melakukan mark up, pengusaha juga akan terseret. 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

8 Penyerahan di kawasan berikat
Kawasan berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, pengepakan barang atau bahan impor atau dari dalam daerah pabean lainnya, yang terutama untuk tujuan ekspor. Bila barang impor ditujukan untuk dipakai, maka pengusaha di kawasan berikat wajib melunasi Bea Masuk & Pajak dalam rangka impor. 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

9 Fasilitas perpajakan yang diberikan :
Impor barang atau bahan yang masuk diberi fasilitas : Penangguhan bea masuk Pembebasan cukai Tidak dipungut PPN, PPnBM, PPh 22. Penyerahan BKP dalam negeri ke kawasan berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN & PPnBM. Penjual wajib membuat Faktur Pajak dgn distempel “PPN atau PPnBM tidak dipungut” 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

10 Penyerahan BKP oleh EPTE
EPTE (Enterport Produksi untuk Tujuan Ekspor) adalah suatu tempat dari suatu perusahaan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya diperlakukan ketentuan-ketentuan khusus yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Fasilitas yang diberikan : Atas impor barang modal, barang dan/atau bahan dari luar daerah pabean ke EPTE diberikan pengangguhan PPN dan PPnBM Penyerahan BKP antara PKP EPTE, PPN dan PPnBM tidak dipungut Atas penyerahan BKP oleh produsen dari derah pabean ke perusahaan EPTE untuk diolah lebih lanjut, dikenakan PPN 0% (sama seperti ekspor) 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

11 Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk. 2015 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA


Download ppt "PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google