Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Sugiarto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH
2
BKD PROVINSI DKI JAKARTA
Sekilas Kondisi Aparatur Sipil Negara di Link. Provinsi DKI Jakarta PP No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pergub No.140 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin Jumlah PNS Prov. DKI Jakarta (Juli 2015) Hukuman Disiplin PNS 192 Pegawai (2013) 116 Pegawai (2014) 100 Pegawai per Agustus 2015 BKD PROVINSI DKI JAKARTA
3
4.Perselingkuhan Sebab Utama Dijatuhi Hukuman Disiplin
1.Pelanggaran Jam Kerja 2.Terjerat Kasus TIPIKOR 3.Perceraian Tanpa Izin 4.Perselingkuhan 5.Kasus Pidana Umum 6.Penyalahgunaan kewenangan /pungutan liar
4
PERUBAHAN SANKSI HUKUMAN DISIPLIN PERGUB 207 TAHUN 2014
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 HUKUMAN DISIPLIN RINGAN No. Bentuk Pergub 207 Tahun 2014 Pergub 193 Tahun 2015 1. Teguran Lisan 1 (satu) bulan 3 (tiga) bulan 2. Teguran Tertulis 2 (dua) bulan 6 (enam) bulan 3. Pernyataan Tidak Puas 9 (sembilan) bulan
5
HUKUMAN DISIPLIN SEDANG
LANJUTAN HUKUMAN DISIPLIN SEDANG No. Bentuk Pergub 207 Tahun 2014 Pergub 193 Tahun 2015 1. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan 12 (dua belas bulan) 2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan 15 (lima belas) bulan 3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan 18 (delapan belas) bulan HUKUMAN DISIPLIN BERAT No. Bentuk Pergub 207 Tahun 2014 Pergub 193 Tahun 2015 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) Tahun 10 (sepuluh) bulan 24 (dua puluh empat) bulan 2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 11 (sebelas) bulan 30 (tiga puluh) bulan 3. Pembebasan dari jabatan 12 (dua belas) bulan 36 (tiga puluh enam) bulan
6
KETENTUAN PERALIHAN HUKUMAN DISIPLIN DALAM PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 MULAI BERLAKU TERHITUNG SEJAK TANGGAL DIUNDANGKANNYA PERATURAN GUBERNUR INI. (tgl 30 Juni 2015) (Pasal 13 Pergub Nomor 193 Tahun 2015) Sanski Pemotongan TKD atas pelanggaran hukuman disiplin yang telah dilakukan proses pemeriksaan sebelum Peraturan Gubernur ini diundangkan tetap berlaku ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2014 tentang TKD. (Pasal 47 ayat (3) Pergub Nomor 193 Tahun 2015)
7
SANKSI BAGI PNS YANG TERTANGKAP TANGAN MEROKOK
TERTANGKAP TANGAN MEROKOK DAN/ATAU DILAPORKAN DENGAN BUKTI FOTO DAN/ATAU VIDEO ORIGINAL/ASLI TIDAK DIBERIKAN TKD SELAMA 1 BULAN Apabila mengulangi kesalahannya maka tidak diberikan TKD selama 2 BULAN Apabila mengulang kembali kesalahannya maka dijatuhi hukuman disiplin sedang dengan sanksi tidak diberikan TKD selama 15 Bulan
8
SANKSI BAGI PNS YANG MENYALAHGUNAKAN KEBIJAKAN TKD
TIDAK DIBERIKAN TKD SELAMA 1 (SATU) BULAN TIDAK MENGIKUTI APEL SKPD/UKPD TANPA ALASAN; TIDAK MENGIKUTI UPACARA KEDINASAN TANPA ALASAN ; MEMANIPULASI/MENYIASATI e-absensi MENGGUNAKAN ATAU MENYURUH PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN e-ABSENSI ; TIDAK MENGGUNAKAN SERAGAM DINAS DAN ATRIBUTNYA; MENINGGALKAN TUGAS PADA JAM KERJA TANPA LAPOR KEPADA ATASAN LANGSUNG; MANIPULASI e-KINERJA; MEMBUAT KEGADUHAN DALAM LINGKUNGAN KERJA; dan MELAKUKAN KOLUSI DALAM PENILAIAN e-KINERJA ANTAR PNS/CALON PNS. (Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2014
9
Bentuk Pelaporan lanjutan,,,,,,,,,,
Laporan lisan/tulisan yang diperoleh dari masyarakat Laporan lisan/tulisan yang diperoleh teman sejawat Temuan tim monitoring dan evaluasi temuan//laporan atasan langsung Temuan/laporan hasil pemeriksaan; dan Temuan Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. (Pasal 40 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2014)
10
PENGADUAN KEPEGAWAIAN KEPALA BKD PROVINSI DKI JAKARTA
PUSAT PENGADUAN KEPEGAWAIAN PROVINSI DKI JAKARTA PNS Berseragam Budaya Betawi KEPALA BKD PROVINSI DKI JAKARTA SMS WHATSAPP BBM 529DFA75 FB Pengaduankepegawaian Dki Twitter @PengaduanPegDKI Pengaduankepegawaiandki @gmail.com
11
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.