Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) YOS SUDARSO PURWOKERTO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) YOS SUDARSO PURWOKERTO"— Transcript presentasi:

1 Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) YOS SUDARSO PURWOKERTO
RENCANA PEMBELAJARAN PERPAJAK AN Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) YOS SUDARSO PURWOKERTO

2 Identitas Matakuliah Nama Matakuliah : Perpajakan I
Kode Matakuliah : MKA280 Semester / sks : II / 3 sks Kelompok : MPB (Matakulaih Perilaku Berkarya) Sebagai Prasyarat : - Program Studi : D3 Pengajar : Suyudi, M.Si

3 Deskripsi Singkat Mata kuliah ini berisi tentang ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia Materi yang dibahas adalah UU KUP, penghitungan pajak terhutang, sistem pembayaran dan sistem pelaporan mengenai PPh, PPN, PPnBM, PBB dan jenis-jenis Bea Meterai.

4 Tujuan Instruksional Umum ( T I U )
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini diharapkan mahasiswa dapat menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan mampu menghitung, menyetorkan, dan melaporkan SPT PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan memahami tentang jenis-jenis Bea Meterai.

5 T I K Tujuan Instruksional Khusus
1. Mampu menjelaskan pengertian, fungsi, syarat pemungutan pajak. 2. Mampu menjelaskan asas – asas pemungutan pajak dan cara pemungutan pajak. 3. Mampu menjelaskan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 4. Mampu menjelaskan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. 5. Mampu menjelaskan perbedaan subyek dan obyek pajak. 6. Mampu mengidentifikasi obyek / subyek pajak dari suatu bentuk usaha tetap. 8. Mampu menjelaskan tentang penyusutan dan amortasi. 9. Mampu menghitung, menyetor, dan melaporkan : a. Pajak penghasilan pasal 21. b. Pajak penghasilan pasal 22 . c. Penghasilan pasal 23/26. d. Penghasilan pasal 24 . e. Pajak penghasilan pasal 25/29. 10. PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai amortasi (penyusutan dari utang/kekayaan selama jangka waktu tertentu).

6 PPh Pasal 21 Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri PPh Pasal 22 Pungutan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah Pajak yang dipotong atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

7 PPh Pasal 24 Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan PPh Pasal 26 Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia

8 Satuan Acara Perkuliahan ( S A P )
TATAP MUKA POKOK BAHASAN SUB POKOK BAHASAN METODE MEDIA I Perkenalan & Pendahuluan Kontrak Pembelajaran Overview materi kuliah Ceramah dan diskusi Visual LCD II Dasar – Dasar Perpajakan 1. Pengertian dan fungsi pajak 2. Perbedaan pajak dengan pungutan lainnya 3. Pengertian dan kedudukan hukum pajak 4. Asas dan cara pemungutan pajak 5. Tarif pajak 6. Hapusnya utang pajak Diskusi III & IV Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan 1. Pengertian , fungsi, dan cara mendapatkan NPWP, NPPKP 2. Pengertian dan fungsi SPT, SKP, STP 3. Kewajiban pembukuan 4. Pemeriksaan dan penyidikan pajak 5. Keberatan dan banding 6. Penagihan pajak 7. Sengketa dalam Perpajakan dan penyelesaiannya 8. Sanksi perpajakan V Ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pajak Penghasilan : 1. Pengertian subyek pajak dan obyek pajak 2. Dasar Pengenaan pajak 3. Kompensasi kerugian 4. PTKP, PKP dan tarif pajak 5. Perhitungan PPh terhutang dan pajak yang bersifat Final. 6. Penggabungan / Pemisahan penghasilan 7. Hubungan Istimewa

9 Lanjutan SAP V Lanjutan……. Bentuk Usaha Tetap :
1. Pengertian bentuk usaha tetap (BUT) 2. Obyek pajak dan penentuan laba BUT 3. Perlakuan PPh terhadap penghasilan BUT Ceramah dan diskusi Visual LCD VI & VII PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 1. Pengertian PPh Pasal 21 2. Wajib Pajak PPh Pasal 21, hak dan kewajibannya 3. Pemotong PPh pasal 21, hak dan 4. Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 21 5. Subyek dan obyek PPh pasal 21 6. Perhitungan PPh Pasal 21 Diskusi VIII PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DAN PASAL 24 Pajak Penghasilan Pasal 22 1. Pengertian PPh pasal 22 2. Subyek dan Obyek Pajak 3. Pemungut pajak 4. Mekanisme pemotongan PPh pasal 22 5. Tarif dan perhitungan PPh pasal 22 Pajak Penghasilan Pasal 24 1. Pengertian PPh pasal 24 2. Permohonan kredit pajak luar negeri 3. Batas maximum kredit pajak luar negeri 4. Perhitungan kredit pajak luar negeri IX Ujian Tengah Semester

10 Lanjutan SAP X Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan PASAL 26
1. Pengertian PPh pasal 23 2. Subyek dan Obyek Pajak 3. Pemungut pajak 4. Mekanisme pemotongan PPh pasal 23 5. Tarif dan perhitungan PPh pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 26 1. Pengertian PPh pasal 26 2. Subyek dan Obyek pajak 4. Tarif dan mekanisme pemotongan PPh Psl 26 5. Perhitungan PPh pasal 26 Ceramah dan Diskusi Visual LCD XI Pajak Penghasilan Pasal 25, Fiskal Luar Negeri Dan Pajak Yang Bersifat Final Pajak Penghasilan Pasal 25 : 1. Pengertian PPh 25 2. Penghitungan angsuran PPh 25 Fiskal Luar Negeri : 1. Pengertian Fiskal Luar Negeri 2. Kedudukan fiskal luar negeri 3. Perhitungan Fiskal Luar negeri Pajak Final : 1. Pengertian Pajak Final 2. Jenis – jenis pajak final 3. Perhitunan pajak final XII Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa 1. Pengertian BKP dan JKP 2. Mekanisme pemungutan PPN 3. Obyek, Tarif dan Perhitungan PPN 4. Saat terutang PPN dan Dasar Pengenaan Pajak 5. Cara Menghitung Pajak

11 Lanjutan SAP XIII Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
1. Pengertian PPn BM 2. PPn BM penyerahan BKP 3. Karakteristik PPn BM 4. Obyek dan tarif PPn BM 5. Mekanisme pemungutan dan cara penghitungan 6. PPn BM Ceramah dan Diskusi Visual LCD XIV Bea Meterai 1. Pengertian bea meterai 2. Dasar hukum pengenaan 3. Obyek dan tarif bea meterai 4. Saat terutang dan cara pelunasan XV Pajak Bumi Dan Bangunan 1. Pengertian PBB 2. Subjek, obyek, tarif pajak PBB 3. Dasar Pengenaan pajak PBB 4. Nilai Jual Objek Pajak Kena dan Tidak Kena Pajak 5. Penghitungan pajak terutang XVI Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan 1. Pengertian BPHTB 2. Obyek BPHTB dan pengecualiannya 3. Tarif dan Dasar pengenaan BPHTB 4. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena 5. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak 6. Perhitungan pajak terutang XVII Ujian Akhir Semester

12 Metode Kuliah 1. Metode pembahasan materi dilakukan secara tutorial dan diskusi, tanya jawab dan studi kasus. 2. Paper studi kasus secara individu, dikumpulkan pada UTS dan UAS. 3. Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali yaitu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) jika salah satu tidak ikut maka tidak akan mendapatkan nilai serta tidak ada ujian susulan.

13 Evaluasi Hasil Belajar
Untuk mengukur capaian dari hasil proses belajar mahasiswa, maka digunakan alat evaluasi sebagai berikut, (hasil rapat evaluasi semester gasal tahun 2013/2014) : Kehadiran / Partisipasi *) 10 % Tugas Terstruktur 20 % Ujian Tengah Semester 35 % Ujian Akhir Semester 35 % * Partisipasi adalah wujud keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan pembelajaran, diejawantahkan dalam bentuk bertanya, dan atau menjawab pertanyaan dosen dalam setiap tatap muka, serta kesediaan mahasiswa untuk mempresentasikan proposal yang telah dibuatnya sebagai tugas

14 RUMUSAN PENILAIAN SKALA NILAI GRADE PREDIKAT MUTU Nilai Akhir :
0,10 (hdr) + 0,20 (tgs) + 0,35 (uts) + 0,35 (uas) = Nilai Akhir (angka)  NILAI HURUF Konversi Nilai Angka ke Nilai Huruf SKALA NILAI GRADE PREDIKAT MUTU 80 sd A Amat baik 4 66 sd. 79,99 B Baik 3 56 sd. 65,99 C Cukup 2 42 sd. 55,99 D Kurang 1 < 42,00 E Jelek 0

15 Contoh : Kuliah Perpajakan dilaksanakan 14 pertemuan, mhs yg bernama Budi mendapat hasil sebagai berikut : Hadir : 12 (12:14x10) = 08,57 Tugas terstruktur : 60 (60 x 0,20) = 12,00 Nilai UTS : 70 (70 x 0,35) = 24,50 Nilai UAS : 65 (65 x 0,35) = 22,75 Jumlah nilai angka = 67,82 Dikonversi ke nilai huruf = B Penting : jika kehadiran ≤ 50% nilai akhir dikurangi satu grade

16 Sasaran Mutu Perkuliahan
Nilai B dan A minimal 70% Tingkat Kehadiran Peserta Perkuliahan, minimal 80% Tingkat Kehadiran UTS dan UAS, minimal 95% Pengerjaan dan Pengumpulan Tugas, minimal 95% Penyelenggaraan Perkuliahan, minimal 12 pertemuan Materi Perkuliahan dalam SAP, minimal 90% tersampaikan kepada mahasiswa Soal Ujian sesuai dengan SAP

17 Peraturan Perkuliahan
Mahasiswa TIDAK DIPERKENANKAN mengikuti aktivitas perkuliahan, jika: Terlambat hadir 30 menit dari waktu yang telah ditentukan Berpenampilan tidak rapi, baik dalam berbusana atau potongan rambutnya Memakai Sandal, Sepatu Terbuka atau Sepatu Sandal Memakai Jaket, Kaos yang tidak berkrah, Beranting-anting (bagi Laki-laki), Selama kuliah HP tidak diperkenankan bernada

18 Peraturan Ujian Mengikuti Ujian (UTS dan UAS) Mahasiswa DIWAJIBKAN:
Membawa Kartu Ujian yang sah. Hadir tepat waktu dan membawa peralatan tulis sendiri tidak diperkanankan saling meminjam. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi. Tidak memakai sepatu terbuka. Berpenampilan rapi baik dalam berbusana maupun berpenampilan diri. Bagi yg terlambat tidak mendapat tambahan waktu Mematikan HP

19 Buku Referensi [1] Djuanda, G., SE., MM., Lubis, I., SE., 2001, Pelaporan Pajak Penghasilan, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama Jakarta. [2] Rahayu, SK., Suharyati E., 2009, Perpajakan; Teori dan Teknis Perhitungan, Bandung, Graha Ilmu Bandung. [3] Sumarsan, T., 2009, Perpajakan Indonesia; Konsep dan Kasus Pembahasan Berdasarkan Undang-Undang Terbaru, Bogor, Esia Media Bogor. [4] Direktorat Jenderal Pajak, 2009, Persandingan Susunan Dalam Satu Naskah Dari Undang-Uandang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Beserta Peraturan-Peratutan Pelaksanaannya [5] Direktorat Jenderal Pajak, 2009, Buku Panduan Bagi KPPN Dan Bendahara Pemerintah Sebagai Pemotong/Pemungut Pajak-Pajak Negara. [6] Wahyono Sugeng, 2013, Mengurus Pajak Itu Mudah, PT Elex Media Komputindo, Jakarta

20 Pendahuluan Apa pengertian Pajak ? Apa fungsi Pajak ? Tujuan Pajak ? 1
2 Apa fungsi Pajak ? 3 Tujuan Pajak ?

21 PENGERTIAN PAJAK Prof. Dr. P.J.A. Andriani :
“Iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksanakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan”

22 Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H :
PENGERTIAN ………….. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H : “Iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kotra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”

23 PENGERTIAN………….. UU 16 Tahun 2009 (KUP): “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

24 Kontribusi/iuran wajib kepada negara yang bersifat memaksa
KESIMPULAN Darti beberapa definisi di atas, sebenarnya ada empat unsur pengertian pajak : Kontribusi/iuran wajib kepada negara yang bersifat memaksa Berdasarkan Undang-Undang. Tidak mendapat imbalan/kontra prestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk Digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakuat.

25 FUNGSI PAJAK Fungsi Budgetair / Keuangan (utama)
Sebagai sumber pendapatan negara berfungsi untuk membiaya pengeluaran negara, untuk menjalankan tugas2 rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Fungsi Regulerend / Mengatur (tambahan) Sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan bidang ekonomi untuk mencapai tujuan tertentu : mengiring penanam modal, melindungi produksi DN, menetapkan bea masuk untuk produk LN.

26 Untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Tujuan DASAR HUKUM : UUD 1945 ps 23 ayat (2): “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang” UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) : UU No. 6 thn 1983, No. 9 thn 1994, No. 16 thn 2000, No. 28 thn 2007, direvisi terakhir No. 16 thn 2009, Untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

27 TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA


Download ppt "Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) YOS SUDARSO PURWOKERTO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google