Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Ratna Hardja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Border Diplomacy dalam Upaya Memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia Oleh Raudin Anwar, SH, LL.M Sesditjen Hukum dan Perjanjian InternasionaL KEMENTERIAN LUAR NEGERI RI PAPARAN PADA MAHASISWA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA BANDUNG, 13 MARET 2012
2
Konsep Perbatasan Negara
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Konsep Perbatasan Negara Berawal dari Perjanjian Westphalia (1648) yang mana menjadi pencetus konsep negara modern. Negara pre-Westphalia: Pemerintahan + Rakyat + Wilayah (tapi - Batas Negara yang Jelas) Negara setelah Westphalia: Pemerintahan + Rakyat + Wilayah (+ Batas Negara yang Jelas) Timbulnya konsep bangsa dan identitas nasional kebangsaan.
3
Unsur-unsur Negara Menurut Pasal 1 Montevideo Convention Tahun 1934, agar disebut negara haruslah memenuhi persyaratan: Penduduk; Wilayah yang jelas batasnya; Pemerintah yang berdaulat Mampu menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.
4
DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Zaman Kolonialisme Negara penjajah ‘membagi’ wilayah jajahan tanpa memperhatikan batas wilayah suku setempat. Hal ini berakibat: Pecahnya suatu etnik oleh garis batas bersifat imajiner; Rawan konflik kesukuan; Perebutan sumber daya alam; Rusaknya bahasa daerah karena setiap wilayah dijajah oleh penjajah yang berbeda bahasa (contoh: Negara A dijajah Inggris dan Negara B dijajah Perancis sehingga bahasanya berbeda padahal dulunya satu suku. Negara baru merdeka berlaku prinsip uti possidetis juris (batas negara baru merdeka mengikuti batas wilayah jajahan negara penjajahnya).
5
DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Garis batas negara memiliki arti sebagai batas pembeda antara negara satu dan lainnya. Dengan demikian, setiap negara memiliki identitas kebangsaan yang berbeda. Konsep bangsa dari Ernest Renan. “What is a nation?”
6
Sumber: http://www.bcc.cuny.edu/history/His10/Course/afr1914.gif
7
Pembagian Pulau Papua masa kolonial
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Pembagian Pulau Papua masa kolonial Source: Wikipedia
8
DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Kasus Perbatasan Isu perbatasan di berbagai kawasan : Israel – Palestina, India – Pakistan, Inggris – Perancis, Kanada – AS, AS – Mexico. Isu-isu perbatasan RI dengan negara tetangga: RI – Australia; RI-Singapura, RI – Malaysia; RI - Timor Leste; RI – PNG. RI-PNG : Warasmol adalah wilayah Indonesia yang terletak di perbatasan Indonesia-PNG. Di wilayah ini terdapat sekitar 3000 warga PNG yang telah menetap lama disana. Sentimen antara benci dan rindu antar negara bertetangga : - Love thy neighbour Tetangga dekat lebih penting daripada saudara yang jauh
9
DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Border Diplomacy Border Diplomacy adalah merupakan pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka untuk menetapkan batas pada 3 matra (darat, laut dan udara) dan pengelolaan wilayah perbatasan serta kerja sama internasional untuk mempertahankan NKRI atas dasar prinsip-prinsip politik luar negeri RI dan hukum internasional yang berlaku. Penerapan soft power diplomacy dalam penyelesaian proses demarkasi dengan negara-negara tetangga. Salah satu prioritas polugri adalah pemeliharaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia terus mengusung border diplomacy untuk memelihara kesatuan wilayah nasional berdasarkan prinsip-prinsip negara kepulauan. Kebijakan dan Strategi Pengelolan Perbatasan masuk dalam RPJPN 2005 – 2025 dan RPJMN
10
Aspek Penetapan Perbatasan
Amanat dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Menciptakan kepastian hukum tentang wilayah dan memberi ketegasan kepastian batas wilayah NKRI. Menjamin pelaksanaan pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum (law enforcement) serta kedaulatan negara oleh aparat pertahanan negara dan aparat penegak hukum. Pelaksanaan border diplomacy dalam rangka menjaga keutuhan NKRI
11
Dasar-dasar Penetapan Perbatasan :
- Berdasarkan perjanjian (by agreement) Berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional - Untuk mencapai penyelesaian yang adil
12
DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Perbatasan Indonesia Indonesia memiliki batas dengan 10 negara : Perbatasan darat : Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste Perbatasan laut : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, India, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, Timor Leste Perbatasan udara : Mengikuti batas darat dan laut.
13
PERBATASAN MARITIM 13 Luas wil perairan : 5.877.879 Km².
Luas wil Laut Ter : Km². Luas wil laut ZEEI : Km². Panjang Grs Pantai : Km. Panjang Base Line : Km. Jumlah Pulau : Pulau. 13
14
PERBATASAN DARAT 14
15
Aspek Pengelolaan Perbatasan
Serangkaian kegiatan berupa pengorganisasian dan pengawasan untuk mengelola, menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan. Pengelolaan perbatasan melalui pengembangan segi tiga pertumbuhan ekonomi spt. Pembentukan IMT-GT, BIMP-EAGA, AIDA dan pembentukan perjanjian perdagangan di tapal batas Indonesia dengan Malaysia, Filipina, PNG dan Timor Leste. Melalui PP No. 12 Tahun 2010 dibentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) – Kementerian dalam Negeri sebagai Leading Sector BNPP memiliki tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan RI.
16
POS PAMTAS RI - MAL 16 PANJANG GRS BATAS: 2.004 KM JUMLAH POS : 58 POS
GABMA SIMANGGARIS TERPADU LONG MIDANG KANDUANGAN SEI KACA LONG MIDANG NUNUKAN BAMBANGAN BSR JASA S. BESAR AJI KUNING N. BAYAN TJ. ARU GABMA BIAWAK SEMAREH TJ. HARAPAN KANTUK ASAM TEMAJUK TEMBALANG GABMA LUBOK A. SIMANGGARIS NANGA BADAU SEBUKU GUNTUL SEI AGISON KUMBA S KLAWIK SIMANTOBOL LABANG SERIANG SIMANGTIPAL ENSANAK LUMBIS M. PANJANG LANGAU LONG BAWAN N. SERAN KRAYAN APAUPING SENANING LONG PUJUNGAN ENTELI LONG NAWANG S. BERUANG LONG AMPUNG SUNGAI TENGAH S. TEKAM LONG BETAOH S. DAUN BERJONG KONG SEGUMUN TERPADU JAGOI BABANG BALAI KARANGAN PANJANG GRS BATAS: KM JUMLAH POS : 58 POS PELAKSANA : KODAM VI/MLW dan KODAM XII/TPR GABMA ENTIKONG SELUAS GUNTEM BAWANG 16 JAGOI BABANG SIDING
17
POS PAM BATAS RI – RDTL 17 PANJANG GRS BATAS: 268,8 KM
JUMLAH POS : 37 POS PELAKSANA : KODAM IX/UDY 17
18
POS PAM BATAS RI – PNG 18 PANJANG GRS BATAS: 705 KM
JUMLAH POS : 98 POS PELAKSANA : KODAM /XVII CEN. 18
19
Aspek Kerjasama Internasional
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Aspek Kerjasama Internasional Forum-forum Kerjasama dengan negara tetangga: RI-Malaysia : General Border Committee (Kemenhan dan Mabes TNI), Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee on the Demarcation and Survey of the International Boundary (Kemendagri) RI-Timor Leste : Joint Border Committee (Kemendagri) RI-Papua Nugini : Joint Border Committee (Kemendagri) RI-Filipina : Joint Border Committee (Kemenhan dan Mabes TNI)
20
Peningkatan Capacity Building - Border Diplomacy
21
DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Q&A ???
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.