Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12"— Transcript presentasi:

1

2 RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH Tahun : 2009 RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12

3 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu menerangkan pengertian retribusi daerah, golongan retribusi, penghitungan pelaksanaan dan pemungutan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa dan bagi hasil retribusi. C2 Bina Nusantara University

4 Outline Materi Retribusi Daerah Golongan Retribusi
Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perizinan Tertentu Penghitungan dan pelaksanaan pemungutan retribusi Kadaluarsa penagihan retribusi Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluarsa Bagi Hasil Retribusi Tertentu dari Kabupaten kepada Desa Bina Nusantara University

5 Retribusi Daerah Retribusi Daerah (retribusi) adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. RETRIBUSI JASA UMUM RETRIBUSI JASA USAHA RETRIBUSI RETRIBUSI PERIZINAN Bina Nusantara University

6 Retribusi Jasa Umum Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil; Retribusi pelayanan pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi pelayanan pasar; Retribusi pengujian kendaraan bermotor; Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; Retribusi penggantian cetak peta; Retribusi Pengujian kapal perikanan. Bina Nusantara University

7 Retribusi Jasa Usaha Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Vila; Retribusi Penyedotan Kakus; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Retribusi Penyeberangan di atas air; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Bina Nusantara University

8 Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi atas kegiatan tertentu Pemda dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek. Bina Nusantara University

9 Tata Cara Pemungutan Retribusi
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan. Prinsip dalam penetapan tarif retribusi untuk Retribusi Jasa Umum, ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan Daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa ybs, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan; Untuk Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan pada tujuan utk memperoleh keuntungan yg layak; Untuk Retribusi Perizinan Tertentu, didasarkan pada tujuan utk menutup sebagian atau sama dg biaya penyelenggaraan pemberian izin ybs. Bina Nusantara University

10 Kadaluarsa Penagihan Retribusi
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Kadaluwarsa penagihan retribusi tertangguh bila: Diterbitkan Surat Teguran, atau; Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung. Bina Nusantara University

11 Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluarsa
Piutang retribusi yang sudah tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, dapat dihapuskan. Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Propinsi yang sudah kadaluwarsa. Bupati/walikota menetapkan keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yg sudah kadaluwarsa. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Perda. Bina Nusantara University

12 Penghitungan dan pelaksanaan pemungutan retribusi
Besarnya retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 tahun sekali berdasarkan Perda. Bina Nusantara University

13 Bagi Hasil Retribusi Kabupaten kepada Desa
Hasil penerimaan jenis retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukkan kepada Desa. Bagian Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten dengan memperhatikan askpek keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan tersebut. Penggunaan bagian Desa ditetapkan sepenuhnya oleh Desa. Bina Nusantara University


Download ppt "RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google