Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dasar Peniadaan Penuntutan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dasar Peniadaan Penuntutan"— Transcript presentasi:

1 Dasar Peniadaan Penuntutan
Oleh: Riswan Munthe

2 Ketentuan peniadaan penuntutan
Dasar Peniadaan Penuntutan yang ada di dialam KUHP adalah : Ne bis in idem (Pasal 76) Lampau Waktu/Verjaring (Pasal 79) Kematian Terdakwa atau Terpidana (Pasal 77) Penyelesaian di Luar Proses Pengadilan (afdoening buiten proces) (Pasal 82) Tidak adanya aduan pada Delik Aduan

3 Dasar Peniadaan Penuntutan di Luar KUHP:
Abolisi Amnesti

4 Dasar peniadaan penuntutan di dalam Bab VIII KUHP adalah sebagai berikut :
1. Asas Ne Bis In Idem Asas Ne Bis In Idem terdapat dalam Pasal 76 KUHP yang menyatakan bahwa “orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan keputusan yang menjadi tetap (putusan inkra)”.

5 Pasal 1917 KUHPerdata, menyatakan bahwa “apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya”.

6 2. Lampau Waktu/Verjaring
Daluwarsa adalah pengaruh lampau waktu yang diberikan oleh Undang-undang untuk menuntut seseorang tertuduh dalam perbuatan pidana. Yang menjadi dasar atau alasan pembuat KUHP menerima lembaga lewat waktu (verjaring) adalah : Sesudah lewatnya beberapa waktu, apalagi waktu yang lewat itu cukup panjang,maka ingatan orang tentang peristiwa telah berkurang bahkan tidak jarang hampir hilang.

7 Kepada individu harus diberi kepastian hukum (rechtsverligheid) terutama apabilaindividu terpaksa tinggal di luar negeri dan dengan demikian untuk sementarawaktu merasa kehilangan atau dikurangi kemerdekaannya. Untuk berhasilnya tuntutan pidana maka sukarlah mendapatkan bukti sesudah lewatnya waktu yang agak lama. Dalam Pasal 79 KUHP ditentukan bahwa sebagai saat mulai berjalannya jangka waktu daluwarsa dalam tuntutan pidana adalah “keesokan harinya sesudah perbuatan dilakukan”.

8 3. Kematian Terdakwa/Terpidana
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 KUHP : “Kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia”

9 Perbedaan antara dasar peniadaan pidana dengan dasar peniadaan penuntutan:
Dasar peniadaan tuntutan ditujukan kepada hakim, sedangkan dasar peniadaan penuntutan ditujukan kepada penuntut umum. Peniadaan penuntutan merupakan keadaan2 yang membuat penuntut umum tidak boleh melakukan penuntutan terhadap terdakwa, sedangkan peniaadaan pidana merupakan keadaan yang membuat hakim tidak dapat mengadili seseorang sehingga tidak dapat mejatuhkan pidana terhadap terdakwa.

10 Bunyi putusan pengadilan jikalau terdapat dasar peniadaan penuntutan adalah bahwa tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan bilamana terbukti adanya dasar peniadaan pidana tuntutan tidak dinyatakan tidak diterima, tetapi pengadilan menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan.

11 Dalam hal tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima, maka penuntut umum masih berwenang pengajukan tuntutan yang kedua jikalau dasarpenuntutan itu gugur atau hapus. Sebaliknya jikalau pengadilan menjatuhkan putusan bebas dan pelepasan dari segala tuntutan kedua terhadap perkara yang sama dan terdakwa yang sama, karena dalam penilaian itu sudah terkandung putusan tentang delik itu dan itulah sebabnya sehingga Pasal 76 KUHP yang mengandung asas hukum ne bis in idem melindungi terdakwa terhadap penuntutan sekali lagi.


Download ppt "Dasar Peniadaan Penuntutan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google