Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Dharmawijaya Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2016
JAKARTA, OKTOBER 2016 Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2
Kerangka Pengaturan Bab VI Bab I Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN
Ketentuan Umum Bab II Penerimaan Negara Bab III Pengeluaran Negara Bab IV Penyelesaian UP Bab V Pengesahan SP3BLU triwulan IV, SP2HL/SP4HL, dan MPHL-BJS Bab VI Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN Bab VII Akuntansi dan Pelaporan Bab VIII Perencanaan Kas Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup
3
LATAR BELAKANG PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran Pasal 22 “Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran tiap tahunnya diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan” Perdirjen Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2016
4
DASAR HUKUM UU Nomor 17 Th 2003 tentang Keuangan Negara.
UU Nomor 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 15 Th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. PP Nomor 45 Th 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. PMK No.190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA. PMK No. 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang SPAN PMK No. 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas. PMK No.177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Dst..
5
Penerimaan Negara
6
Penatausahaan Penerimaan Negara pada Pos Persepsi (MPN G-1)
Penerimaan tgl 21 s.d 30 Desember 2016 stlh pukul (H-1) s.d pukul (H-0) Pelimpahan ke SUBRKUN 2 Januari 2017 Pukul 09.00 Pukul 17.30 Pengiriman Laporan Penerimaan Pukul 18.00 Penerimaan tgl 30 Des 16 stlh pukul s.d tgl 31 Des 16 pukul 24.00, meliputi : Pukul 10.00 yang telah memperoleh NTPN maupun yang belum memperoleh NTPN dan Yang tercatat dalam rekening koran pada Bank/Pos Persepsi Pasal 2 dan 3
7
Penatausahaan Penerimaan Negara MPN G-1 pada KPPN Mitra Kerja
Pelimpahan tgl 21 s.d 30 Des 2016 stlh pukul (H-1) s.d pukul (H-0) Rekonsiliasi RK dan Pencatatan/ penambahan baris pelimpahan 2 Januari 2016 Pukul 15.00 Interface Pukul 21.00 Pelimpahan tgl 30 Des 16 stlh pukul s.d tgl 31 Des 16 pukul 24.00 Unggah RK (XML) Pukul 13.00 Hari kerja berkenaan Unggah RK (XML) ke SPAN Hari kerja berikutnya Pukul 09.00 KPPN Pasal 2 dan 3
8
Penatausahaan Penerimaan Negara (MPN G-2) pada Bank/Pos Persepsi dan KPPN Khusus Penerimaan
Penerimaan tgl 21 s.d 30 Desember 2016 stlh pukul (H-1) s.d pukul (H-0) Pelimpahan ke SUBRKUN 2 Januari 2017 Pukul 09.00 Pukul 17.30 Pengiriman LHP Elektronik Pukul 18.00 Penerimaan tgl 30 Des 16 stlh pukul s.d tgl 31 Des 16 pukul 24.00, meliputi : 2 Januari 2017 Pukul 09.00 Pengiriman Rekening Koran Elektronik Hari kerja berikutnya Pukul 15.00 Bank Statement yang telah memperoleh NTPN maupun yang belum memperoleh NTPN dan Yang tercatat dalam rekening koran pada Bank/Pos Persepsi Pasal 4 dan 5
9
Pengenaan Sanksi dan Denda
Keterlambatan/kekurangan pelimpahan penerimaan Negara dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan Pasal 6
10
Pengeluaran Negara
11
Batas Waktu Pengajuan Data Kontrak dan Penerbitan NRK
Data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani sampai dengan tanggal 2 Desember 2016 diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 5 Desember 2016 Satker KPPN KPPN menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat tanggal 7 Desember 2016 Pasal 7 ayat (1) & (2)
12
Batas Waktu Pengajuan Perubahan Data Kontrak dan Penerbitan NRK
Perubahan data kontrak yang telah terdaftar dan telah memiliki NRK diajukan paling lambat ke KPPN tanggal 9 Desember 2016 Satker KPPN KPPN menyetujui perubahan data kontrak paling lambat tanggal 14 Desember 2016 Pasal 7 ayat (3) & (4)
13
Disarankan agar tidak disampaikan pada waktu sosialisasi ke Satker
Kewenangan Pemberian Dispensasi Batas Waktu Pengajuan SPM/Data Kontrak dalam Kondisi Tertentu Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan berwenang memberikan dispensasi melewati batas waktu pengajuan SPM. Kepala KPPN berwenang memberikan dispensasi melewati batas waktu pengajuan data kontrak. Kondisi tertentu dimaksud meliputi: Pekerjaan dalam rangka penanganan bencana alam; Kondisi kahar/force majeure; Pilkada serentak; dan/atau Kondisi yang menyebabkan terlambatnya penyampaian data kontrak dan/atau SPM yang dibuktikan dengan surat penyataan dari KPA. Disarankan agar tidak disampaikan pada waktu sosialisasi ke Satker Pasal 8 ayat (1) sd (3)
14
Pembayaran Gaji Induk Januari 2016
Khusus untuk keperluan pembayaran gaji induk bulan Januari 2016, diatur sebagai berikut: SPM-LS Gaji induk bulan Januari 2017dikirimkan ke KPPN paling lambat pada Hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pada jam kerja Dalam hal aplikasi gaji dan/atau DIPA belum ada sampai dengan akhir November 2016 maka; Penerbitan SPM-LS Gaji Induk dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut mengenai penggunaan klasifikasi anggaran dan tata cara penerbitan SPM-LS Gaji induk bulan Januari 2017. SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 2 Januari 2017. Transfer dana untuk keperluan pembayaran gaji induk bulan Januari dilakukan pada tanggal 2 Januari 2017. Pasal 9 ayat (1) sd (2)
15
Batas Waktu Pengajuan SPD PHLN
Pengajuan Surat Penarikan Dana 9 Desember 2016 19 Desember 2016 Lainnya Pasal 11
16
Sistem dan Batas Waktu Pembayaran Honorarium, Tunjangan, Vakasi dan Penghasilan PPNPN Bulan Desember di Bulan Desember 2016 Pembayaran dapat dilakukan pada bulan Desember melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM. SPTJM ditandatangani oleh PPK. Pengajuan SPM-LS diterima KPPN paling lambat tanggal 9 Desember pada jam kerja. Pasal 13
17
Sistem Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember di Bulan Desember 2016
Uang makan dan uang lembur bulan Desember 2016 yang pelaksanaan kegiatannya hanya dilakukan sampai dengan tanggal 15, dibayarkan menggunakan mekanisme LS. Uang makan dan uang lembur bulan Desember 2016 yang pelaksanaan kegiatannya dilakukan mulai awal bulan sampai dengan melewati tanggal 15, dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP Pasal 14
18
Mekanisme Pembayaran Biaya Pemeliharaan
Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% paling lambat tanggal 23 Desember 2016 (batas akhir pengajuan SPM Kontraktual). Untuk masa pemeliharaan yang melewati batas akhir pengajuan SPM Kontraktual, dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2016 dengan ketentuan: dilampiri fotocopy jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK dicantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi pada uraian SPM berkenaan. SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik. Pasal 15
19
Pembayaran Kontrak dengan Bank Garansi
Pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual yang BAPP-nya dibuat mulai tanggal 23 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, SPM-LS dilampiri: Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan pihak ketiga/rekanan Asli jaminan/garansi bank yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan/garansi bank Asli surat kuasa (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan/garansi bank Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% (seratus per seratus) sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari Pihak Ketiga/Rekanan Pasal 16 ayat (1)
20
Penggantian Bank Garansi dengan SPTJM
Jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM sebagai Penjaminan dari PPK dalam hal : pekerjaan dengan nilai kontrak sama dengan atau di bawah Rp ,00 kontrak dengan nilai pekerjaan yang belum diselesaikan sama dengan atau di bawah Rp ,00 Pasal 16 ayat (2)
21
Penyerahan Bank Garansi oleh KPPN ke Satker untuk Pekerjaan telah Selesai 100%
PPSPM wajib menyampaikan BAPP/BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir PPSPM dapat mengambil asli jaminan/garansi bank ke KPPN dan harus menyerahkan salinan jaminan pemeliharaan (5%) yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond yang telah disahkan oleh PPK Pasal 16 ayat (5)
22
Klaim Bank Garansi oleh KPPN (1)
PPK menyampaikan: Surat pernyataan tertulis pekerjaan tidak selesai BAPP Berita Acara Pembayaran (BAP) terakhir kepada Kepala KPPN mitra kerjanya paling lambat 5 hari kerja. 2. Kepala KPPN mengajukan klaim pencairan jaminan/garansi bank sebesar nilai pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan. 3. Atas klaim pencairan jaminan/garansi bank apabila penyetoran ke Kas Negara dilakukan : a. pada bulan Desember 2016 dicatat/dibukukan sebagai pengembalian belanja, atau b. setelah tanggal 31 Desember 2016 dicatat/dibukukan sebagai Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu (42395x) menggunakan kode BA, ES I dan Satker bersangkutan 4. Klaim pencairan jaminan/garansi bank tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetorkan ke kas negara atau melalui potongan SPM Pasal 16 ayat (6)
23
Klaim Bank Garansi oleh KPPN (2)
BAPP tidak disampaikan ke KPPN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak masa kontrak berakhir, pada hari kerja berikutnya Kepala KPPN: membuat surat pernyataan tidak menerima BAPP mengajukan klaim pencairan jaminan/garansi bank untuk untung Kas Negara sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan Pasal 16 ayat (7)
24
Penatausahaan Bank Garansi oleh KPPN
Asli jaminan atau garansi bank disimpan dan ditatausahakan oleh KPPN. Penatausahaan asli surat jaminan atau garansi bank oleh KPPN sekurang-kurangnya meliputi: Pencatatan atas nama bank penjamin, Nilai surat jaminan, Tanggal penerimaan jaminan, dan Tanggal penyerahan dan/atau klaim jaminan. Pasal 16 ayat (9) dan (10)
25
Sanksi apabila Bank Garansi tidak dapat Dicairkan
Sanksi bagi PPK: wajib mengembalikan uang jaminan/garansi tersebut dan menyetorkan ke Kas Negara. Sanksi bagi bank: Untuk tahun-tahun berikutnya KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau segala bentuk penjaminan dari bank umum bersangkutan. Pasal 17
26
Dispensasi Penerbitan Jaminan/Garansi Bank Bank Umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar KPA menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan surat dispensasi dengan ketentuan: Dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat Bank Umum yang dapat menerbitkan jaminan/garansi bank; dan Bank Umum penerbit jaminan/garansi bank berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang bersangkutan. Pasal 18
27
Penyelesaian UP
28
Penyelesaian GUP/TUP KPPN
Penerbitan SP2D-PTUP/GUP Nihil paling lambat tanggal 10 Januari 2017 KPPN Penerbitan SP2D-PTUP/GUP Nihil diberi tanggal 31 Desember 2016 dan dilakukan atas beban Rekening Pengesahan TUP/GUP Nihil. Pengajuan SPM-PTUP dan SPM-GUP Nihil paling lambat tanggal 6 Januari 2017 KPPN mencetak Kartu Pengawasan DIPA dan UP/TUP Pasal 19 sd 21
29
Penyetoran Sisa Dana UP/TUP
Kas Negara KPPN Bendahara Pengeluaran Dapat mencocokan data sebelum melaksanakan penyetoran Bukti Setor Salinan Bukti Setor 1 2 3 Pasal 22
30
Tindak Lanjut atas UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan oleh Satker
Apabila terdapat UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan di namun tahun anggaran 2017 Satker dimaksud tidak memperoleh DIPA, Kepala KPPN agar menyampaikan surat teguran secepatnya kepada KPA terkait, ditembuskan : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga terkait Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI setempat dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. 2. Pembayaran UP/TUP dalam tahun anggaran berikutnya tidak dapat diberikan sampai sisa dana UP/TUP tersebut disetorkan ke rekening Kas Negara. Pasal 22
31
Penatausahaan atas Penyelesaian UP di KPPN
Seksi Bank Seksi PD/PDMS Pencocokan Salinan Bukti Setor Penyampaian salinan bukti setor yang telah dicocokkan Seksi Vera/Veraki Pasal 23
32
Penyelesaian UP oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga (KPPN Jakarta) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan SPTB sebagai pengganti kuitansi/bukti pembayaran ke Kementerian Luar Negeri melalui faksimile. Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Negara/ Lembaga menyampaikan SPM-GUP Nihil Apabila tidak/belum menyetorkan sisa dana UP ke Kas Negara sampai dengan tanggal 30 Desember 2016, sisa dana UP diperhitungkan pada pengajuan SPM-UP tahun anggaran 2017. No. Uraian Pengajuan ke KPPN Penerbitan oleh KPPN 1 SPM GU NIhil 6 Januari 2016 Diberi tgl 31 Des 16 10 Januari 2016 Diberi tgl 31 Des 2016 Pasal 24
33
Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN
34
Pengeluaran Negara atas Beban BA BUN
Beban Tahun Anggaran 2016 dibayarkan Tahun Anggaran 2016 Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri/Luar Negeri; Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO); Belanja Hibah dan dan Kewajiban Lainnya atas Hibah Luar Negeri; dst…. Beban Tahun Anggaran 2017 diproses Tahun Anggaran 2016 Belanja Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK); Belanja Pensiun; Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam/Luar Negeri; Beban Tahun Anggaran 2016 disahkan Tahun Anggaran 2017 Pengesahan atas SPM untuk transaksi BM-DTP Pengesahan atas SPM untuk transaksi P-DTP Pasal 29 ayat (1)
35
Perencanaan Kas
36
Perencanaan Kas KPA menyampaikan RPD Harian untuk setiap SPM yang nilainya masuk dalam transaksi besar sesuai PMK nomor 277/PMK.05/2014 dengan batas waktu; b. Pemutakhiran RPD Harian dapat dilakukan apabila terdapat : Perubahan nilai SPM; dan/atau Perubahan waktu penyampaian SPM. KPPN dapat menerima SPM yang nilainya masuk dalam transaksi besar, tanpa RPD Harian d. KPPN menerbitkan SP2D atas SPM tanpa RPD Harian : paling cepat 2 hari kerja setelah SPM diterima dan paling lambat hari terakhir batas waktu penerbitan SP2D sesuai dengan jenis SPM-nya. KPPN merekapitulasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian, disampaikan setiap hari ke Dit. PKN c.q. Subdit Optimalisasi Kas melalui Perhitungan deviasi RPD Harian bulan Desember 2016 : Total rencana = jumlah pengajuan SPM dengan RPD Harian ditambah jumlah pengajuan SPM tanpa RPD Harian. Total realisasi = total realisasi SPM yang nilainya masuk dalam transaksi besa No. Pengajuan SPM Penyampaian RPD 1 1 sd. 6 Des 2016 Disampaikan sesuai norma waktu 2 7 sd 23 Des 2016 Paling lambat 30 Nov 2016 dan dapat dimutakhirkan paling lambat 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM 𝐷𝑒𝑣𝑖𝑎𝑠𝑖 𝑅𝑃𝐷= (𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑅𝑒𝑛𝑐𝑎𝑛𝑎 −𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖) 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑅𝑒𝑛𝑐𝑎𝑛𝑎 x 100% Pasal 36
37
Ketentuan Lain-Lain KPPN diwajibkan untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja antara lain KBI setempat, Bank/Pos Persepsi, Bank Operasional, dan instansi terkait. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Pajak dan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi. Pasal 37
38
Ketentuan Penutup Dalam hal terjadi permasalahan terkait aplikasi dan jaringan SPAN, Dirjen Perbendaharaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2016 Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat ditindaklanjuti dengan Surat Edaran atau Surat Dirjen Perbendaharaan . Pasal 38 dan 39
39
TABEL BATAS WAKTU PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
40
Batas Akhir Waktu Pengajuan SPM dan Penyelesaian SP2D
No. Jenis SPM Batas Akhir Pengajuan SPM/Data Kontrak (Pasal 7) Batas Akhir Penerbitan SP2D (Pasal 11) 1. SPM-UP/TUP/GUP 7 Des 2016 13 Des 2016 (UP/TUP) 15 Des 2016 (GUP) 2. SPM-LS Kontraktual (BAPP s.d 30 Sept 2016) 11 Nov 2016 21 Nov 2016 3. (BAPP tanggal 1 s.d 31 Okt 2016) 30 Nov 2016 4. SPM-LS Kontraktual (BAPP tanggal 1 s.d 30 Nov 2016) 16 Des 2016 28 Des 2016 5. (BAPP tanggal 1 s.d 31 Des 2016) termasuk SPM-LS atas data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani setelah 2 Des 2016 yang ditagihkan secara nonkontraktual 23 Des 2016 6. SPM-LS Non Kontraktual 19 Des 2016 7. SPM-KP/KPBB/KB/KC/IB 8. SPM-PP 9. Surat ralat retur/SPPK 27 Des 2016 29 Des 2016 10. Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/ atau data supplier atas SPM yg ditolak KPPN Pasal 7 ayat (7) sd (4) dan Pasal 11
41
Pengesahan SP3BLU Triwulan IV, SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS
No. Uraian Pengajuan ke KPPN Penerbitan oleh KPPN 1 SP3B BLU Triwulan IV 6 Januari 2017 SP2B BLU 10 Januari 2017 2 SP2HL/SP4HL SPHL/SP3HL 3 MPHL-BJS Persetujuan MPHL-BJS Pasal 26 sd 28
42
Batas Waktu Pengajuan SPM dan Penerbitan SP2D Beban DIPA BA BUN
No. Jenis SPM Batas Akhir Pengajuan SPM Batas Akhir Penerbitan SP2D 1. SPM-LS atas beban DIPA BA BUN TA 2016 yang dapat dibayarkan s.d akhir TA 2016 30 Desember 2016 Pukul 15.00 Diberi tanggal 30 Des 2016 2. SPM-LS DAU dan DAK bulan Januari 2016 diberi tanggal 2 Januari 2017 23 Desember 2016 diberi tanggal 2 Jan 2017 3. SPM-LS Belanja Pensiun bulan Januari 2016 diberi tanggal 2 Januari 2017 4. SPM-LS Pembayaran Utang Dalam Negeri tanggal 2 Januari 2017 2 Januari 2017 5. SPM-LS Pembayaran Utang Luar Negeri: Tanggal valuta 2 Jan 2016 Tanggal valuta 3 Jan 2016 Tanggal valuta 4 Jan 2016 Tanggal valuta 5 Jan 2016 23 Des 2016 29 Des 2016 30 Des 2016 2 Jan 2016 3 Jan 2016 6. SPM-Pengesahan BM-DTP dan P-DTP diberi tanggal 31 desember 2016 11 Jan 2017 2 hari kerja setelah SPM diterima Pasal 30 dan 31
43
Akuntansi dan Pelaporan
No. Aktivitas Batas Akhir 1. Rekonsiliasi KPPN dan UAKPA (upload data SAIBA ke Aplikasi e-rekon-lk) 13 Jan 2017 2. Penyampaian LK tingkat UAKBUN Daerah ke Kanwil 24 Jan 2017 3. Penyampaian LK tingkat UAKBUND oleh KPPN KP dan KPPN KPH ke Dit. PKN 13 Feb 2017 4. Penyampaian LK tingkat Satker ke UAPPA-W 20 Jan 2017 5. Penyampaian LK tingkat UAKKBUN-Kanwil ke Dit. PKN 6. Penyampaian LK tingkat UAPPA-W ke UAPPA-E1 27 Jan 2017 7. Penyampaian LK tingkat UAPPA-E1 ke UAKPA 8 Feb 2017 ** Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan jadwal pelaksanaan rekonsiliasi, closing period data, dan penyampaian laporan keuangan selain yang ditetapkan dalam Peraturan ini Pasal 34
44
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Bulan Desember 2016
No. Aktivitas Batas Akhir 1. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ bulan Desember 2016 17 Jan 2017 2. KPPN menyampaikan Daftar LPJ Bendahara bulan Desember 2016 kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan 20 Jan 2017 3. Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah kepada Kanpus Ditjen Perbendaharaan u.p. Dit. PKN 27 Januari 2017 Pasal 35
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.