Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Susanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jakarta, 13 Juli 2012
2
RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP
PROSEDUR ETIK NO. ISU STRATEGIS UU NO.15/2011 RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP 1. Cakupan tugas & wewenang DKPP: DKPP berkedudukan di ibukota negara (Pasal 109 ayat (1)). Memeriksa & memutus pengaduan dan/atau pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Prov, Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan (Pasal 109 ayat (2)). Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik menggunakan infrastruktur KPU & Bawaslu. Hal demikian sejalan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (3) “Anggota DKPP terdiri dari unsur KPU, Bawaslu & tokoh masyarakat”. Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di tingkat: kab/kota dibentuk Panel Majelis DKPP sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari unsur KPU Prov, Bawaslu Prov & tokoh masyarakat. kecamatan, desa/kelurahan & TPS dibentuk Panel Majelis DKPP sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari unsur KPU Kab/Kota, Panwaslu Kab/Kota & tokoh masyarakat. Panel Majelis DKPP menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua DKPP.
3
RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP
PROSEDUR ETIK NO ISU STRATEGIS UU NO.15/2011 RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP c. Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh KPU, persidangan dilaksanakan di kantor Bawaslu. Sebaliknya, dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu, persidangan dilaksanakan di kantor KPU. d. Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh KPU Prov, persidangan dilaksanakan di kantor Bawaslu. Sebaliknya, dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu Prov, persidangan dilaksanakan di kantor KPU. e. Ketentuan huruf c juga berlaku dalam persidangan Panel Majelis untuk dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kab/Kota atau Panwaslu Kab/Kota.
4
RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP
PROSEDUR ETIK NO ISU STRATEGIS UU NO.15/2011 RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP 2. Inkonsistensi pengaturan fungsi pengawasan internal KPU & Bawaslu: KPU, KPU Prov atau KPU Kab/Kota mempunyai fungsi pengawasan internal mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan tindakan mengakibatkan terganggunya tahapan. Bawaslu mempunyai fungsi pengawasan dan memberikan sanksi pemberhentian pada Bawaslu Prov. Pelanggaran administratif oleh penyelenggara Pemilu berhimpitan dengan pelanggaran kode etik khususnya prinsip administrasi Pemilu yang akurat. Pelanggaran administratif oleh penyelenggara Pemilu yang mengganggu tahapan & telah diberi sanksi adminisratif dan/atau dinonaktifkan sementara dapat diajukan kepada DKPP untuk diberi sanksi atas pelanggaran kode etik.
5
RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP
PROSEDUR ETIK NO. ISU STRATEGIS UU NO.15/2011 RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP 3. Penegakan kode etik bagi jajaran Sekretariat KPU & Sekretariat Bawaslu. UU membatasi wewenang DKPP memeriksa & memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota KPU, Bawaslu beserta jajarannya. Apabila dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Anggota KPU, Bawaslu & jajarannya terdapat fakta hukum pelanggaran kode etik oleh jajaran Sekretariat KPU atau Bawaslu, DKPP dapat memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat KPU atau Bawaslu untuk menempuh langkah penegakan kode etik jajaran Sekretariat KPU atau Bawaslu. 4. Sanksi pelanggaran kode etik: Ketentuan Pasal 112 ayat (11), sanksi pelanggaran kode etik dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. Pasal 111 ayat (3) huruf d menyebutkan DKPP mempunyai tugas menyampaian putusan pada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti, antara lain, pihak yang diadukan, kepolisian dalam hal pelanggaran pidana. Sanksi pada penyelenggara Pemilu atas pelanggaran kode etik tidak hanya terbatas sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap namun dapat diperluas perintah untuk melakukan perbaikan administratif dan/atau manajemen.
6
Hasil pengawasan internal KPU/Bawaslu
PROSEDUR ETIK Pengaduan/laporan dari peserta Pemilu, masyarakat pemilih, tim kampanye, rekomendasi DPR Hasil pengawasan internal KPU/Bawaslu
7
Verifikasi administrasi
Panggilan sidang pada pelapor/terlapor 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Memenuhi syarat Pengaduan/laporan Verifikasi administrasi Tidak memenuhi syarat Hadir Tidak hadir Penyampaian alasan pengaduan & pembelaan serta pembuktian Panggilan kedua 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Penyampaian putusan kepada KPU/Bawaslu Rapat pleno DKPP menetapkan putusan Sidang lapangan (jika diperlukan) Tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima DKPP membahas & menetapkan putusan tanpa kehadiran terlapor
8
Pengawasan internal KPU/Bawaslu Verifikasi & klarifikasi KPU/Bawaslu
Putusan KPU/Bawaslu Penyampaian putusan KPU/Bawaslu kepada DKPP Panggilan sidang pada KPU/Bawaslu & terperiksa 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Hadir Tidak hadir Penyampaian alasan KPU/Bawaslu, terperiksa & pembelaan serta pembuktian Panggilan kedua 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Penyampaian putusan kepada KPU/Bawaslu Rapat pleno DKPP menetapkan putusan Sidang lapangan (jika diperlukan) Terperiksa tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima DKPP membahas & menetapkan putusan tanpa kehadiran terperiksa
9
Hadir Tidak hadir Pengaduan/laporan pelanggaran etik PPK. PPS & KPPS
DKPP menetapkan pembentukan Panel Majelis di tingkat kabupaten/kota Memenuhi syarat Tidak memenuhi syarat Panggilan sidang pada pelapor/terlapor 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Hadir Tidak hadir Panggilan kedua 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Penyampaian alasan pengaduan & pembelaan serta pembuktian Tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima DKPP membahas & menetapkan putusan tanpa kehadiran terlapor Rapat pleno DKPP menetapkan putusan Penyampaian putusan kepada KPU/Bawaslu Penyampaian hasil pemeriksaan kepada Ketua DKPP Verifikasi administrasi
10
MUATAN MATERI PROSEDUR ETIK
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bagian pertama Bagian kedua Tata cara pengaduan atau pelaporan Pengadu dan Teradu Tata cara mengajukan pengaduan atau pelaporan Bab III Pemeriksaan pengaduan atau pelaporan Pemeriksaan pendahuluan Registrasi dan penjadwalan sidang Bab IV Bagian ketiga Persidangan Persiapan persidangan Tata tertib persidangan Pemeriksaan persidangan Bab V Rapat pleno DKPP Bab VI Putusan
11
S E K I A N & T E R I M A K A S I H
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.